Kendaraan roda empat dan roda dua di Indonesia masuk kategori barang mewah sehingga dikenakan pajak. Ketahui jadwal dan cara pemutihan pajak kendaraan yang diperpanjang hingga akhir tahun ini.
Seseorang harus membayar Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) saat melakukan transaksi jual-beli kendaraan.
Dia juga dikenakan pajak pemakaian kendaraan yang harus dibayarkan setiap tahunnya atau disebut Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Dengan begitu, memiliki kendaraan kadang sebuah beban keuangan bagi pemiliknya karena harus membayar pajak setiap tahun.
Tidak jarang, ada beberapa pemilik kendaraan yang menunggak PKB atau terlambat membayarnya.
Pemutihan Pajak Kendaraan di Beberapa Kota
Akan tetapi, saat ini ada kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor karena beberapa pemerintah provinsi menerbitkan kebijakan pemutihan denda PKB.
Pemutihan ini dampak dari pandemi Virus Corona (Covid-19), yang telah membuat perekonomian menurun.
Pemutihan dilakukan dengan membebaskan denda PKB dan sanksi administratif lainnya.
Periode pemutihan PKB berbeda di setiap daerah yang memberlakukannya, namun sebagian besar berlangsung hingga akhir 2020.
Sejumlah pemerintah daerah juga ada yang memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Semua ini ditujukan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat karena dampak wabah virus corona dan tetap menambah pemasukan di sektor pajak.
Seperti apa keringan berupa pemutihan pajak kenderaan ini dan bagaimana cara pengajuannya serta jadwalnya, berikut ulasan Klikpajak by Mekari.
Proses Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB
Syarat administratif untuk mengikuti pemutihan ini sama seperti standar pengurusan pajak kendaraan biasa.
Perbedaannya, hanya dihapuskan yang menunggak pajak, misalnya tunggakan pajak dua tahun menjadi cukup bayar satu tahun dan denda PKB (denda terlambat membayar pajak).
Untuk memproses pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) syarat yang harus dipersiapkan cukup Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selanjutnya, tinggal datangi kantor Samsat terdekat.
Note: Cara Menghitung Pajak Kendaraan, Tarif Progresifnya dan Aturan Lapor SPT Pajaknya
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditemmpuh adalah:
- Siapkan dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB dan kuitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
- Datangi kantor Samsat sambil membawa ketiga dokumen asli dan fotokopi tersebut (KTP, STNK dan BPKB).
Ingat, untuk BPKB asli dan kuitansi pembelian kendaraan harus dimasukkan dalam map terpisah.
Apabila terdapat perbedaan wilayah domisili antara pemohon pemutihan BBNKB dengan wilayah dalam dokumen kendaraan, maka pemohon harus menjalani proses cabut berkas dulu.
- Cek fisik. Kendaraan yang akan balik nama harus dibawa ke tempat cek fisik.
Setelah pemeriksaan fisik selesai, pemohon akan diberi lembaran hasil cek fisik untuk dilampirkan bersama dokumen lainnya, lalu dibawa ke loket yang sudah ditunjuk untuk pengesahan cek fisik khusus balik nama (tukar nama).
- Daftar balik nama. Hal ini bisa dilakukan di loket pendaftaran balik nama yang terletak di dalam gedung Samsat.
Berkas yang harus disiapkan cukup dokumen asli dan fotokopi STNK, KTP, BPKB, hasil cek fisik yang telah divalidasi, dan kuitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas materai Rp6.000.
- Setelah dokumen tersebut diperiksa, pemohon diberi formulir oleh petugas untuk diisi.
- Langkah selanjutnya, tunggu panggilan, yang akan menginformasikan berkas sedang diproses dan dokumen asli ( BPKB dan KTP) dikembalikan.
- Lakukan pembayaran biaya pendaftaran balik nama.
- Pemohon akan diberikan bukti tanda terima dan biasanya pemohon akan diminta kembali lagi sekitar 2 – 5 hari.
- Lalu datang sesuai jadwal yang sudah ditentukan ke Kantor Samsat dengan membawa lembaran tanda terima dan BPKB asli.
- Serahkan dokumen itu ke loket pendaftaran balik nama bersama fotokopi kuitansi pembelian dan hasil pemeriksaan cek fisik kepada petugas.
- Setelah data dicocokkan oleh petugas, BPKB akan diserahkan tanpa harus membayar biaya lagi.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan
Jadwal pemutihan PKB di setiap daerah rupanya berbeda-beda. Untuk itu, pemilik kendaraan sebaiknya segera meluangkan waktu bila ingin menikmati fasilitas pemutihan PKB ini.
Berikut jadwal pemutihan PKB di delapan wilayah di Indonesia:
1. Jawa Tengah
Kebijakan pemutihan PKB berupa penghapusan denda PKB berlaku mulai 19 Oktober – 19 Desember 2020.
Asyiknya, pemutihan pajak ini tidak hanya berlaku bagi individu pemilik kendaraan, tetapi juga perusahaan pemilik transportasi umum swasta maupun pemerintah daerah.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernut (Pergub) Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Jawa Tengah.
Penghapusan denda pajak ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19, meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, serta mengurangi tunggakan pajak kendaraan bermotor.
Note: Pajak Nasional dan Pajak Daerah, Kenali Perbedaannya!
2. Yogyakarta
Melalui Pergub nomor 82 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Pergub DIY Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memperpanjang pemutihan PKB di tengah pandemi Covid-19 sampai 31 Desember 2020.
Dispensasi denda pajak ini untuk ketiga kalinya. Untuk BBNKB yang dihapus hanya dendanya, sedangkan biayanya tetap dikenakan.
3. Jawa Barat
Selain denda pajak kendaraan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga menerapkan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) serta tarif pajak progresif untuk pokok tunggakan.
Ada juga pemberian potongan PKB untuk tunggakan pajak ke-5 serta diskon untuk BBNKB I. Semua insentif ini berlaku hingga 23 Desember 2020.
4. Jawa Timur
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur juga menerapkan pemutihan PKB dan pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan selanjutnya.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 September – 28 November 2020.
Masyarakat diharapkan memanfaatkan kesempatan ini untuk melunasi tunggakan pajak dan balik nama kendaraan jika kendaraannya masih menggunakan nama orang lain.
Note: Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1
5. Bali
Bali juga memberlakukan pemutihan PKB berupa penghapusan denda PKB. Keringanan ini berlaku hingga 18 Desember 2020.
Kebijakan ini berlaku pula untuk BBNKB. Dispensasi pajak ini sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif Dilakukan Terhadap Proses Pendaftaran, Penetapan dan Pembayaran.
Sebelumnya, Pemprov Bali sudah menerapkan dispensasi pajak ini pada 21 April – 28 Agustus 2020.
Masyarakat diharapkan bisa memanfaatkan kemudahan ini dengan melunasi tunggakannya.
Kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pula pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
Ilustrasi pajak kendaraan bermotor
6. Bengkulu
Masyarakat Bengkulu bisa menikmati pemutihan PKB serta BBNKB.
Pemprov Bengkulu menerapkan kebijakan ini mulai 11 Agustus 2020 sampai 11 Desember 2020.
7. Sumatra Barat
Pemprov Sumatera Barat memberlakukan pemutihan PKB. Sanksi administratif atas keterlambatan membayar pajak dihapuskan.
Pemprov Sumatera Barat juga memberikan dispensasi untuk BBNKB serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ).
Pemutihan PKB ini berlaku hanya sampai 31 Oktober 2020.
Note: Samsat Online, Aplikasi Cek dan Bayar Pajak Kendaraan
8. Bangka Belitung
Masyarakat yang tinggal di Bangka Belitung, bisa juga memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Gubernur Kepulauan Bangka Belitung telah berinisiatif menerbitkan kebijakan pemutihan BBNKB, selain penghapusan sanksi administrasi PKB.
Inisiatif ini untuk meringankan masyarakat yang terdampak secara ekonomi oleh pandemi Covid-19.
Kebijakan ini dikuatkan lewat surat Pergub 66 Tahun 2020 yang ditandatangani 21 Oktober 2020, namun pemutihan berlaku per 1 November 2020 – 31 Januari 2021.
Ilustrasi antrean bayar pajak kendaraan bermotor di Samsat
Laporkan Kendaraan Anda Saat Isi SPT Pajak
Pada saat mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Anda, jangan lupa untuk mengisi bagian kolom pelaporan kepemilikan harta saat ini, termasuk kendaraan bermotor yang Anda miliki.
“Ingat, kepemilikan kendaraan bermotor yang dilaporkan pada saat mengisi SPT Pajak tidak akan membuat Anda diharuskan membayar pajak lagi hanya karena memiliki kendaraan tersebut. Artinya, Anda hanya perlu melaporkan saja kepemilikan kendaraan bermotor pada kolom ‘Harta’ saja.”
Dalam buku petunjuk pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi secara global disebutkan, kategori harta yang harus dilaporkan dalam SPT Pajak Penghasilan Pribadi adalah:
- Dalam bentuk kas dan setara kas
- Piutang
- Investasi
- Alat transportasi
- Harta bergerak lainnya
- Harta tidak bergerak
Sedangkan sub kategorinya secara spesifik yang harus dilaporkan dalam pengisian SPT Tahunan PPh Pribadi adalah:
- Uang tunai
- Tabungan saham
- Obligasi
- Surat utang
- Reksadana
- Sepeda motor
- Mobil
- Logam mulia
- Peralatan elektronik
- Tanah
- Bangunan
Anda tidak akan dipungut bayar pajak atas kepemilikan kendaraan bermotor dalam SPT Pajak tersebut. Anda hanya diwajibkan untuk melaporkannya saja saat pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pribadi.
Sebab pajak kendaraan Anda sudah dibayar sebelumnya pada saat pembayaran pajak progresif mobil atau motor sebelum mengisi dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan tersebut.
Ngomong-ngomong lapor SPT Tahunan Pajak, Anda bisa melaporkan pajak secara online melalui e-Filing Klikpajak.id.
Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang membantu proses bayar, lapor hingga pengelolaan pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.
Fitur Lengkap Klikpajak: Bayar & Lapor Pajak dalam Satu Platform
Klikpajak.id memiliki fitur lengkap yang memudahkan urusan perpajakan Anda, mulai dari membuat e-Faktur, bukti potong, membayar pajak hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.
Berikut fitur-fitur Klikpajak.id yang memudahkan Anda melakukan administrasi perpajakan menggunakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP ini.
Temukan di sini Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Terintegrasi yang Memudahkan Urus Pajak Bisnis