Ketika memanfaatkan fasilitas umum seperti layanan parkir maupun berkunjung ke kawasan wisata, Anda tentu dibebankan sejumlah biaya tertentu. Besaran biaya yang dibebankan biasanya tercantum pada lembaran karcis atau tiket yang Anda terima sebagai bukti pembayaran. Apabila Anda cermati, pada lembaran karcis biasanya terdapat tulisan biaya retribusi diikuti dengan informasi perihal peraturan daerah terkait. Namun, sebetulnya apakah yang dimaksud dengan retribusi dan retribusi daerah?
Perbedaan Retribusi Daerah dengan Pajak
Baik pajak maupun retribusi pada dasarnya merupakan salah satu komponen Pendapatan Asli Daerah. Meski sama-sama berfungsi sebagai sumber pembiayaan pelaksanaan Pemerintah Daerah, terdapat beberapa hal yang membedakan retribusi dengan pajak. Pembeda paling jelas antara pajak dengan retribusi adalah waktu pembayaran. Jika pajak dibayarkan pada jangka waktu tertentu, misalnya satu tahun sekali, retribusi dibayarkan setiap kali Anda menggunakan fasilitas umum.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi maupun badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung. Hasil dari Pajak Daerah ini digunakan untuk keperluan daerah bagi kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya. Sementara retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan.
Contoh jelas yang dapat menunjukkan perbedaan antara pajak dengan retribusi adalah perihal pajak parkir dan retribusi parkir. Pajak parkir merupakan nominal yang dibebankan pada pihak penyelenggara jasa parkir seperti pemilik usaha yang menyediakan lahan parkir sebagai pendukung usaha lain seperti tempat perbelanjaan. Beban pajak parkir adalah maksimal sebesar 30% dari nominal tarif yang tercantum pada tiket. Pajak parkir dibebankan juga pada penyedia penitipan kendaraan bermotor, kecuali untuk kawasan parkir milik pemerintah serta perkantoran yang digunakan untuk karyawan sendiri.
Sementara, retribusi parkir dibebankan pada pengguna jasa parkir di tepi jalan umum sebagaimana sudah ditentukan oleh Pemerintah Daerah setempat. Dengan kata lain, nominal yang dibayarkan oleh pengguna jasa parkir sepenuhnya masuk ke Pemerintah Daerah.
Jenis-Jenis Retribusi Daerah
Secara umum, retribusi daerah dibagi menjadi tiga golongan yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu.
Objek Retribusi Jasa Umum
Objek retribusi jasa umum berupa pelayanan yang disediakan maupun diberikan oleh pihak pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum yang dapat dinikmati baik oleh perseorangan maupun badan. Jasa pelayanan umum diantaranya berupa retribusi pelayanan kesehatan, retribusi persampahan atau kebersihan, retribusi parkir di tepi jalan umum, retribusi pemakaman atau pengabuan mayat, retribusi pelayanan pasar, dan sebagainya.
Objek Retribusi Jasa Usaha
Objek retribusi jasa usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial. Adapun prinsip komersial yang dimaksud berupa pelayanan dengan memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal maupun pelayanan oleh pemerintah daerah yang belum disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Retribusi jasa usaha yang cukup dikenal diantaranya berupa retribusi tempat penginapan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, serta retribusi pemakaian kekayaan daerah.
Objek Retribusi Perizinan Tertentu
Sementara objek retribusi perizinan tertentu berkaitan dengan kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, prasarana, serta fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum serta menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi ini dapat berupa izin tempat penjualan miniman beralkohol, retribusi izin mendirikan bangunan, serta retribusi izin gangguan.
Alasan Keberadaan Retribusi
Secara umum, kita mengenal adanya barang privat atau private goods dan barang publik atau public goods. Apabila sebuah barang memiliki manfaat yang dapat dinikmati oleh publik secara menyeluruh, maka barang tersebut dapat dinyatakan sebagai barang publik sehingga pembiayaan melalui pajak dipandang tepat. Ada kalanya sebuah barang tidak dapat dikelompokkan secara mutlak sebagai barang privat maupun barang publik seperti fasilitas pendidikan serta transportasi umum. Dalam hal ini, individu memiliki kebebasan untuk memanfaatkan layanan tersebut atau tidak. Dengan demikian, idealnya biaya hanya dibebankan kepada pihak-pihak yang memanfaatkan layanan tertentu. Prinsip semacam ini membuat penerapan retribusi menjadi masuk akal lantaran mereka yang tidak menggunakan layanan tidak diwajibkan untuk membayar.
Itulah peran dan perbedaan retribusi daerah sebagai sumber pemasukan daerah selain pajak. Penting untuk Anda dapat mengenali perbedaannya agar bisa sepenuhnya menjalankan tanggung jawab sebagai Wajib Pajak juga mengenali ragam peraturan daerah yang dikenakan pada Anda.