Daftar Isi
4 min read

Panduan Lengkap Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Tayang 24 Jan 2019
Panduan Lengkap Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Kegiatan penjualan eceran atau dikenal dengan istilah ritel merupakan sebuah kegiatan bisnis perdagangan (penjualan barang atau jasa) yang langsung disalurkan kepada konsumen akhir.

Para pelaku Pedagang Eceran merupakan perantara dalam sistem saluran pemasaran, di mana pengecer mendapatkan barang dari produsen dan atau pedagang besar yang kemudian menjualnya kepada konsumen akhir.

Ketahui lebih lengkap tentang Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran di bawah ini.

Pengertian Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran adalah PKP yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) dengan cara sebagai  berikut:

Penyerahan BKP

  • Melalui tempat penjualan eceran, seperti toko/kios, atau dapat juga langsung mendatangi tempat konsumen.
  • Penjualan dilakukan secara eceran, dalam arti tidak ada pemesanan tertulis, lelang, atau kontrak.
  • Penjualan BKP pada umumnya dilakukan secara tunai dan penyerahannya dilakukan secara langsung. Artinya, penjual langsung menyerahkan barang dan pembeli langsung membawa pulang barang tersebut.

Penyerahan JKP

  • Melalui tempat penyerahan secara langsung atau bisa juga langsung mendatangi tempat konsumen.
  • Penjualan dilakukan secara langsung, tanpa didahului dengan penawaran tertulis, pemesanan tertulis, kontrak atau lelang.
  • Pembayaran atas penyerahan JKP pada umumnya dilakukan secara tunai.

Landasan Hukum Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

Landasan hukum PKP Pedagang Eceran adalah Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 atau UU PPN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2012, yang telah menjabarkan tentang pengertian PKP Pedagang Eceran serta kewajiban-kewajiban yang melekat pada status PKP Pedagang Eceran secara spesifik.

Untuk pengaturan tentang pelaporan perpajakan, terkait penggunaan faktur pajak bagi PKP Pedagang Eceran diatur dalam PER-58/PJ/2010 tentang Bentuk dan Ukuran Formulir Serta Tata Cara Pengisian Keterangan Pada Faktur Bagi Pengusaha Kena Pajak Pedagang Eceran.

Kategori Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pedagang Eceran

PKP Pedagang Eceran dapat terbagi menjadi dua, yaitu pengusaha yang sudah memenuhi syarat sebagai PKP dan pengusaha yang sebenarnya belum memenuhi syarat menjadi PKP namun memilih dikukuhkan sebagai PKP.

  1. PKP yang termasuk dalam pengusaha yang sudah memenuhi syarat menjadi PKP adalah, perusahaan-perusahaan tingkat menengah atau besar, yang menjalankan kegiatan usaha penyerahan BKP secara eceran. Bidang usaha yang paling umum adalah supermarket atau toko buku besar, yang memang kegiatan penyerahan BKPnya dilakukan secara eceran.
  2. Sedangkan pengusaha eceran yang belum masuk kategori PKP namun memilih dikukuhkan sebagai PKP pedagang eceran bisa dalam bentuk toko yang menjual barang secara eceran. Alasan pengusaha memilih dikukuhkan sebagai PKP adalah karena dengan status PKP, pengusaha tersebut akan lebih leluasa untuk bertransaksi, misalnya menjadi rekanan PKP lainnya.

Faktur Pajak yang Digunakan PKP Pedagang Eceran

Penting untuk diketahui bahwa pembuatan faktur pajak untuk PKP Pedagang Eceran tidak sama dengan PKP non-pedagang eceran.

Sifat transaksi PKP Pedagang Eceran tidak memungkinkan untuk pembuatan faktur pajak standar, dimana dalam faktur pajak dituliskan mengenai NPWP lawan transaksi.

Oleh karena itu, faktur pajak yang digunakan untuk penjualan eceran adalah faktur pajak digunggung atau PPN digunggung.

Faktur pajak digunggung merupakan kumpulan faktur yang digabung menjadi satu sebelum dihitung penghasilannya dari berbagai faktur baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.

PPN digunggung hanya berlaku untuk PKP Pedagang Eceran. Sehingga PKP tidak perlu melaporkan faktur pajak satu persatu, melainkan digabung tanpa adanya identitas dan tanda tangan pembeli.

Selain faktur pajak digunggung, PKP Pedagang Eceran juga dapat menggunakan faktur pajak sederhana.

Kode dan nomor seri faktur pajak sederhana berbeda dibanding faktur pajak lainnya. Sebab, kode dan nomor seri faktur pajak sederhana dapat berbentuk nomor nota, kode nota atau ditentukan sendiri oleh PKP.

Penggunaan faktur pajak sederhana ini telah diatur di dalam PER-58/PJ/2010. Dimana sebuah faktur pajak sederhana yang disusun oleh PKP Pedagang Eceran wajib memiliki sejumlah komponen berikut ini:

  • Nama, alamat dan nomor NPWP yang menyerahkan BKP
  • Jenis BKP yang telah diserahkan
  • Harga jual yang sudah termasuk PPN atau besarnya PPN dicatatkan secara terpisah
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang telah dipungut
  • Kode, nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak

Apabila PKP Pedagang Eceran melaporkan invoice, maka PKP tersebut sudah dianggap membuat faktur pajak sederhana.

Faktur pajak sederhana tidak harus dibuat oleh PKP Pedagang Eceran melalui aplikasi e-Faktur. Sehingga, dapat dikatakan bahwa pembuatan faktur pajak sederhana menggunakan e-Faktur hanyalah opsional saja.

Itulah berbagai penjelasan tentang Pengusaha Kena Pajak atau PKP Pedagang Eceran yang perlu Anda ketahui. Untuk mengetahui penjelasan-penjelasan seputar perpajakan lainnya, langsung kunjungi Klikpajak.

Di sana ada banyak informasi yang dapat menambah pengetahuan Anda tentang pajak. Registrasi disini

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak