Pengusaha Orang Pribadi atau Badan Usaha yang memiliki tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pengusaha Badan wajib mengajukan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) Badan apabila telah memenuhi persyaratan yang berlaku. Namun bagaimana tata cara permohonan pengukuhan PKP?
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP. pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP, tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan.
10 Dokumen Penting yang Harus Dipersiapkan
- Foto Copy e-KTP Direktur
- Foto Copy NPWP Direktur
- Foto Copy NPWP Badan
- Foto Copy Akta Pendirian Perusahaan
- Foto Copy Surat Izin Perusahaan seperti SITU/SIUP/TDP
- Daftar Pemegang Saham
- Daftar Aset Perusahaan
- Foto masing-masing Aset Perusahaan
- Denah Llkasi kantor atau tempat kegiatan usaha
- Menyertakan nomor telepon yang mudah dihubungi.
Pengisian Formulir Permohonan PKP Badan
Sama seperti pembahasan sebelumnya mengenai Tata Cara dan Syarat Pengajuan Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), tata cara terpenting dalam permohonan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP)Badan adalah Anda harus mengisi Formulir Pendaftaran PKP. Terdapat 2 cara yang dapat Anda pilih, yaitu pengisian formulir secara manual dengan mendatangi KPP atau secara online dengan mengunduh formulir di laman djponline.go.id.
- Dimulai dengan Jenis Pendaftaran Anda mengisinya dengan menconteng Permohonan Wajib Pajak.
- Pemilihan kategori. Pilihlah Badan.
- Status. Pilih Cabang.
- Isi Kolom NPWP Badan anda.
- Pada kolom Bentuk Badan, bila perusahaan Anda adalah CV isi dengan menconteng Perseroan Komenditer (CV).
- Selanjutnya isi sesuai identitas Badan dan Pemilik (Direktur).
- Jangan lupa untuk mengisi bulan tanggal, nama, tanda tangan dan stempel perusahaan.
Ajukan ke Kantor Pelayanan Pajak
Apabila 10 dokumen yang tersebut di atas sudah siap dan Anda telah mengisi formulir permohonan pengukuhan PKP, selanjutnya Anda tinggal mengajukannya ke KPP tersaftar di wilayah Anda.
Semoga tata cara permohonan pengukuhan PKP di atas dapat membantu Wajib Pajak agar mudah mengurus permohonan pengukuhan status PKP.