Besar penghasilan yang tidak dikenakan pajakberbeda-beda setiap periode tahun tertentu. Klikpajak by Mekari akan mengulas berapa besar minimal gaji yang kena PPh 21 tahun 2021 ini.
Setiap Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mendapatkan nilai penghasilan yang terbebas dari pajak atau biasa disebut Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP ).
Untuk mengetahui berapa besar penghasilan yang dikenakan pajak dari gaji, terlebih dahulu harus mengurangkan dengan jumlah PTKP sesuai status WP yang bersangkutan.
Dari situ akan ketahuan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dari gaji yang harus disetorkan ke kas negara.
Lalu, berapa besar minimal gaji yang kena PPh 21 tahun 2021, berikut penjelasannya dari ulasan Klikpajak.id untuk Anda.
Minimal Gaji yang Kena PPh 21 Tahun 2021
Seperti yang sudah disinggung di atas, besar jumlah penghasilan tidak kena pajak setiap tahunnya atau periode tertentu berubah-ubah.
Perubahan besar PTKP ini tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.
Karena hingga sekarang ini belum ada aturan baru terkait PTKP, maka besar PTKP 2021 masih didasarkan pada peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Kementerian Keuangan RI sejak Juni 2016 menetapkan kenaikan batas PTKP dari semula Rp36 juta dalam setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau gaji Rp4,5 juta satu bulan.
Maka berdasarkan ketentuan itu, gaji minimum tidak kena pajak 2021 adalah Rp4,5 juta.
Mereka yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan atau kurang dari jumlah itu, tidak diwajibkan membayar pajak.
Bagi yang dipotong PPh 21, meski perusahaan pemberi kerja yang menyetorkan ke negara, WP memang tetap diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Note: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
Ketentuan mengenai ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang dikeluarkan pada 27 Juni 2016. Ini pula yang menjadi dasar ketentuan gaji minimum kena pajak 2021.
Dalam peraturan tersebut, dengan jelas disebutkan pendapatan sebesar Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak.
Penetapan jumlah PTKP akan mengalami perkembangan seturut dengan kondisi perekonomian nasional secara umum.
Ilustrasi besar minimal gaji yang kena PPh 21 tahun 2021
PTKP dan Kaitannya dengan Minimal Gaji Kena PPh 21
Ketentuan tentang PTKP diatur dalam pasal 7 UU Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008.
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP adalah jumlah pendapatan WP pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berperan sebagai pengurang penghasilan neto WP, untuk mencari jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.
Dengan begitu, jika penghasilan seorang WP tidak melebihi PTKP maka tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.
Sebaliknya, jika penghasilan WP melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Kendati tidak dikenakan beban pembayaran pajak, badan atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap dikenai ketentuan melaporkan SPT PPh 21.
Besar batas PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, juga ditentukan menurut pengelompokan seperti berikut:
- Wajib Pajak Kawin
- Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan suami-istri digabung
- Wajib Pajak dengan tanggungan atau anak maksimal tiga orang.
Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Note: Bagaimana Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 Karyawan?
Regulasi PTKP
Terhitung sejak 2001 sampai 2020, aturan mengenai PTKP telah diubah sampai 5 kali. Ini dilakukan sebagai penyesuaian atas penghasilan.
Sedangkan tarif PTKP dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Kenaikan ini karena menyesuaikan perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh WP OP.
Direktorat Jenderal Pajak telah cukup aktif dalam mengoreksi besarnya PTKP dalam beberapa tahun terakhir. Ini terlihat dari banyaknya penyesuaian PTKP yang dilakukan pemerintah sejak 2008.
Pada tahun-tahun sebelumnya, PTKP biasanya diubah bersamaan dengan perubahan Undang-undang PPh supaya volume perubahannya tidak terlalu sering.
UU Pajak Penghasilan atau PPh sejak 1983 hingga 2008 sudah diubah empat kali.
Namun sejak 2008, pemerintah lebih aktif mengubah PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menerapkan PTKP terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
Sedangkan pada 2012 diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162/PMK.011/2012.
Pada 2015, keluar lagi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.010/2015.
Terakhir pada tahun 2016, pemerintah merencanakan untuk kembali mengoreksi besarnya PTKP.
Note: Bukti Potong PPh 21: Penjelasan tentang Formulir 1721 A1 dan 1721 A2
Kebijakan pemerintah menaikkan PTKP disahkan oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016.
Berikut adalah nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini:
- Batas PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi lajang adalah Rp54.000.000
- WP yang sudah menikah, mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp54.000.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat sebesar Rp4.500.000, yang dalam setiap keluarga maksimal tiga orang.
Penjelasan yang masuk kategori keluarga kandung pada nomor empat adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sedangkan yang di maksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Berikut ini tabel tarif PTKP tahun 2021 berdasarkan peraturan tarif PTKP dalam PMK Nomor 101/PMK.010/2016. Tarif PTKP 2021 ini berlaku per tanggal 1 Januari 2021:
Status Wajib Pajak | Kode Status | Besar PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | TK/0 | Rp54.000.000 |
Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan | TK/1 | Rp58.500.000 |
Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan | TK/2 | Rp63.000.000 |
Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan | TK/3 | Rp67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | K/0 | Rp58.500.000 |
Kawin, punya 1 Tanggungan | K/1 | Rp63.000.000 |
Kawin, punya 2 Tanggungan | K/2 | Rp67.000.000 |
Kawin, punya 3 Tanggungan | K/3 | Rp72.000.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami Tanpa Tanggungan | K/I/0 | Rp112.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami, Punya 1 Tanggungan | K/I/1 | Rp117.000.000 |
Kawin dan Penghasilan istri digabung Suami, Punya 2 Tanggungan | K/I/2 | Rp121.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami, Punya 3 Tanggungan | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Bagaimana Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak Hingga Berapa Minimal Gaji Yang Kena PPh 21?
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah gaji karyawan atau pekerja yang dikenakan PPh 21 setelah diakumulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan fasilitas lainnya.
Untuk mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, maka terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP WP tersebut, yang besarnya berbeda-beda tergantung status WP.
Berikut cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:
- Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya diperoleh penghasilan neto.
- Selanjutnya, dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP => diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Setelah mendapatkan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).
Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36/2008, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 menggunakan tarif progresif, yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Untuk tarif progresif PPh WP OP ini seperti berikut:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp50.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 per tahun
Untuk karyawan atau WP yang belum punya NPWP, maka dari tarif di atas ditambah lagi 20%.
Lalu jika Anda belum paham apa itu NPWP juga cara dapatkan kartu hingga contohnya adalah berikut ini.
Sebagai tambahan informasi, besaran jumlah PTKP diukur dari kondisi gaji yang diterima pada awal tahun dan terus konstan sepanjang tahun berjalan.
Itulah penjelasan mengenai berapa besar minimal gaji yang kena PPh 21 di 2021.
Jika ternyata gaji Anda ternyata sudah melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, sebagai WP Orang Pribadi yang punya kewajiban atas perpajakan, bayar dan laporkan pajak Anda dengan cara yang mudah.
Anda dapat membayar pajak melalui ebiling pajak online dan melaporkan SPT Tahunan dengan aplikasi lapor pajak tahunan seperti Mekari Klikpajak.
Klikpajak.id adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Ditjen Pajak yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2018.
Note: Untuk mengetahui lebih jelasnya cara menghitung penghasilan kena pajak dari PTKP.
Ilustrasi administrasi perpajakan dari minimal gaji yang kena PPh 21 tahun 2021
Bayar dan Lapor SPT Tahunan di Klikpajak, Gratis!
Sebelum menyetor pajak, harus mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.
Setelah mendapatkan Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayar/menyetor pajak melalui ATM, internet banking atau teller bank/pos persepsi.
Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat membuat Kode Billing untuk semua jenis Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) dengan mudah dan gratis.
Semua riwayat ID Billing dan SSP akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan Masa Pajak yang diinginkan.
Untuk pelaporan SPT PPh 21 dapat dilakukan dengan lebih mudah menggunakan e-SPT PPh 21 dari Klikpajak.
Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) akan disimpan dengan rapi dan aman pada fitur Arsip Pajak di Klikpajak.
Sistem e-Billing akan membimbing Anda mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) elektronik dengan benar sesuai transaksi.
“e-Biling Klikpajak akan menerbitkan ID Billing Anda resmi dari DJP dan Anda dapat langsung membayar Pajak tanpa keluar dari platform. Karena e-Billing Klikpajak terintegrasi dengan bank persepsi yang ditunjuk DJP untuk menerima pembayaran/setoran pajak.”
Setelah pembayaran pajak selesai, Anda akan langsung menerima Bukti Penerimaan Negara (BPN) resmi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Note: Langkah-Langkah dan Ketentuan Cara Membuat e Billing
Anda bisa melaporkan semua jenis SPT mulai dari SPT Tahunan Pajak Badan, SPT Masa (Bulanan) Pajak, dan SPT Tahunan Pajak Pribadi.
Setelah menyampaikan SPT Pajak, Anda akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:
- Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Tanggal pembuatan BPE
- Jam pembuatan BPE
- Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)
Melalui Klikpajak, Anda juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.
Setelah Tahu Minimal Gaji Yang Kena PPh 21, Berikut Tutorial lapor SPT Tahunan PPh Pribadi dan SPT Tahunan PPh Badan dapat Anda temukan di bawah ini:
Aturan Baru Tarif Sanksi Pajak
DJP telah menentukan kapan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) maupun PPN.
WP yang tidak lapor atau terlambat melakukan pelaporan pajak, harus bersiap menghadapi sanksi atau denda keterlambatan.
Begitu juga jika melakukan pembetulan SPT dan hasilnya menyebabkan PPh Terutang lebih besar.
Sebelumnya, tarif sanksi pajak berlaku tarif tunggal sebesar 2% per bulan sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) No. 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009.
Namun ketentuan tarif sank administrasi diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, menjadi disesuaikan dengan tingkat atau tarif suku bunga acuan per bulan.
Artinya, besar tarif sanksi administrasi pajak bersifat fluktuatif mengikuti tergantung suku bunga Bank Indonesia.
Hasil dari penghitungan sanksi bunga administrasi pajak terbaru ini bisa lebih rendah dibanding sanksi sebelumnya.
Berikut tarif sanksi bunga administrasi pajak terbaru sesuai UU Cipta Kerja:
1. Sanksi denda terkait Surat Pemberitahuan (SPT)
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 5% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada Wajib Pajak (WP) yang:
- Melakukan pembetulan SPT sendiri dan membuat utang pajak jadi lebih besar
- Kurang bayar karena pembetulan SPT Tahunan/Masa
- Terlambat membayar PPh Pasal 29 SPT Tahunan
- Terlambat membayar SPT Masa
2. Sanksi denda tidak melunasi SPT kurang bayar
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 10% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Penjelasan mengenai minimal gaji yang kena pph 21.
3. Sanksi denda tidak melunasi pajak kurang bayar dan mendapat SKPKB
Rumus hitungannya:
(Tarif bunga sanksi pajak + 15% : 12)
Pengenaan sanksi paling lama 24 bulan (2 tahun).
Sanksi denda ini dikenakan pada WP yang tidak melunasi pajak kurang bayar dan telah mendapatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
4. Sanksi denda tidak lapor SPT dan mengisi SPT tidak benar
Untuk sanksi denda ini tidak menggunakan tarif fluktuatif yang mengacu pada suku bunga acuan BI.
Sanksi denda tidak lapor SPT atau mengisi SPT dengan tidak benar atau tidak lengkap, maupun melampirkan keterangan yang isinya tidak benar, sebesar 100% dari jumlah pajak yang kurang bayar saat pengungkapan pelaporan pajak tidak benar.
5. Sanksi administratif PPh PKP kurang bayar
Sanksi administratif berupa bunga yang ditetapkan Menteri Keuangan dihitung sejak terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak hingga diterbitkannya Surat Tagihan (STP).
6. Penghentian Penyidikan
Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan hanya dilakukan setelah WP melunasi utang pajak yang tidak/kurang bayar/seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 3 kali jumlah pajak yang tidak/kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.
Nah, diatas adalah informasi mengenai berapa besar minimal gaji yang kena PPh 21 terbaru ini. Semoga bisa berguna.