Besar penghasilan yang tidak dikenakan pajakberbeda-beda setiap periode tahun tertentu. Lalu, berapa besar minimal gaji yang kena PPh 21 terbaru tahun 2023?
Setiap Wajib Pajak (WP) memiliki hak untuk mendapatkan nilai penghasilan yang terbebas dari pajak atau biasa disebut Penghasilan Tidak kena Pajak ( PTKP ).
Untuk mengetahui berapa besar penghasilan yang dikenakan pajak dari gaji, terlebih dahulu harus mengurangkan dengan jumlah PTKP sesuai status WP yang bersangkutan.
Dari situ akan ketahuan Pajak Penghasilan (PPh) terutang dari gaji yang harus disetorkan ke kas negara.
Terus simak ulasan dari Mekari Klikpajak berikut ini untuk mengetahui besar minila gaji yang kena PPh 21 terbaru tahun ini.
Update Minimal Gaji yang Kena PPh 21
Perubahan besar PTKP tergantung dari kebijakan pemerintah yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan pelaksana dari UU PPh.
Karena hingga sekarang ini belum ada aturan baru terkait PTKP, maka besar PTKP 2021 masih didasarkan pada peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.010/2016.
Kementerian Keuangan RI sejak Juni 2016 menetapkan kenaikan batas PTKP dari semula Rp36 juta dalam setahun atau Rp3 juta per bulan menjadi Rp54 juta setahun atau gaji Rp4,5 juta satu bulan.
Maka berdasarkan ketentuan itu, gaji minimum tidak kena pajak 2023 sebesar Rp4,5 juta.
Mereka yang berpenghasilan Rp4,5 juta per bulan atau kurang dari jumlah itu, tidak diwajibkan membayar pajak.
Bagi yang dipotong PPh 21, meski perusahaan pemberi kerja yang menyetorkan ke negara, WP memang tetap diwajibkan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Ketentuan mengenai ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/ PMK.010/ 2016 yang dikeluarkan pada 27 Juni 2016. Ini pula yang menjadi dasar ketentuan gaji minimum kena pajak 2023.
Dalam peraturan tersebut, dengan jelas disebutkan pendapatan sebesar Rp54 juta dalam setahun atau Rp4,5 juta per bulan sebagai batas penghasilan tidak kena pajak.
Penetapan jumlah PTKP akan mengalami perkembangan seiring dengan kondisi perekonomian nasional secara umum.
Baca Juga: Panduan Penghitungan PPh 21 Karyawan, Contoh, Cara Bayar dan Lapor SPT
PTKP dan Kaitannya dengan Minimal Gaji Kena PPh 21
Ketentuan tentang PTKP diatur dalam pasal 7 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
Penghasilan Tidak Kena Pajak atau PTKP merupakan jumlah pendapatan WP pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berperan sebagai pengurang penghasilan neto WP, untuk mencari jumlah penghasilan yang dikenakan pajak.
Dengan begitu, jika penghasilan seorang WP tidak melebihi PTKP maka tidak dikenakan pajak penghasilan Pasal 21.
Sebaliknya, jika penghasilan WP melebihi PTKP, maka penghasilan neto setelah dikurangi PTKP itulah yang menjadi dasar penghitungan PPh 21.
Kendati tidak dikenakan beban pembayaran pajak, badan atau perusahaan yang mempekerjakan karyawan dengan gaji di bawah Rp4,5 juta per bulan tetap dikenai ketentuan melaporkan SPT PPh 21.
Besar batas PTKP berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, juga ditentukan menurut pengelompokan seperti berikut:
- Wajib Pajak Kawin
- Wajib Pajak Kawin dengan penghasilan suami-istri digabung
- Wajib Pajak dengan tanggungan atau anak maksimal tiga orang.
Batas pelaporan SPT Pajak Tahunan untuk WP orang pribadi adalah 31 Maret setiap tahunnya.
Regulasi PTKP
Terhitung sejak 2001 sampai 2020, aturan mengenai PTKP telah diubah sampai 5 kali. Hal ini dilakukan sebagai penyesuaian atas penghasilan.
Sedangkan tarif PTKP dari tahun ke tahun selalu mengalami kenaikan. Kenaikan ini karena menyesuaikan perhitungan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh WP OP.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah cukup aktif dalam mengoreksi besarnya PTKP dalam beberapa tahun terakhir. Terlihat dari banyaknya penyesuaian PTKP yang dilakukan pemerintah sejak 2008.
Pada tahun-tahun sebelumnya, PTKP biasanya diubah bersamaan dengan perubahan Undang-undang PPh supaya volume perubahannya tidak terlalu sering.
UU Pajak Penghasilan atau PPh sejak 1983 hingga 2008 sudah diubah empat kali.
Namun sejak 2008, pemerintah lebih aktif mengubah PTKP dengan menggunakan Peraturan Menteri Keuangan.
Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008 menerapkan PTKP terbaru yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2009.
Sedangkan pada 2012 diterbitkan pula Peraturan Menteri Keuangan No. 162/PMK.010/ Tahun 2012 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Pada 2015, keluar lagi Peraturan Menteri Keuangan No. 22/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Terakhir pada tahun 2016, pemerintah kembali mengoreksi besarnya PTKP melalui PMK No. 101/PMK.010/2016.
Kebijakan pemerintah menaikkan PTKP disahkan oleh Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 101/PMK.010/2016 tanggal 27 Juni 2016.
Berikut nilai Penghasilan Tidak Kena Pajak yang berlaku saat ini:
- Batas PTKP Wajib Pajak Orang Pribadi lajang adalah Rp54.000.000
- WP yang sudah menikah, mendapat tambahan sebesar Rp4.500.000
- Tambahan untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami menjadi Rp54.000.000
- Tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, termasuk anak angkat sebesar Rp4.500.000, yang dalam setiap keluarga maksimal tiga orang.
Penjelasan yang masuk kategori keluarga kandung pada nomor empat adalah orang tua kandung, saudara kandung dan anak. Sedangkan yang di maksud keluarga semenda adalah mertua, anak tiri, dan ipar.
Berikut ini tabel tarif PTKP tahun 2021 berdasarkan peraturan tarif PTKP dalam PMK No. 101/PMK.010/2016. Tarif PTKP 2023 ini berlaku per tanggal 1 Januari 2023:
Status Wajib Pajak | Kode Status | Besar PTKP |
Tidak Kawin Tanpa Tanggungan | TK/0 | Rp54.000.000 |
Tidak Kawin, punya 1 Tanggungan | TK/1 | Rp58.500.000 |
Tidak Kawin, punya 2 Tanggungan | TK/2 | Rp63.000.000 |
Tidak Kawin, punya 3 Tanggungan | TK/3 | Rp67.500.000 |
Kawin Tanpa Tanggungan | K/0 | Rp58.500.000 |
Kawin, punya 1 Tanggungan | K/1 | Rp63.000.000 |
Kawin, punya 2 Tanggungan | K/2 | Rp67.000.000 |
Kawin, punya 3 Tanggungan | K/3 | Rp72.000.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami Tanpa Tanggungan | K/I/0 | Rp112.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami, Punya 1 Tanggungan | K/I/1 | Rp117.000.000 |
Kawin dan Penghasilan istri digabung Suami, Punya 2 Tanggungan | K/I/2 | Rp121.500.000 |
Kawin dan Penghasilan Istri digabung Suami, Punya 3 Tanggungan | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Baca Juga: Bukti Potong PPh 21: Penjelasan tentang Formulir 1721 A1 dan 1721 A2
Bagaimana Cara Menghitung Gaji yang Kena Pajak?
Penghasilan Kena Pajak adalah jumlah gaji karyawan atau pekerja yang dikenakan PPh 21 setelah diakumulasikan dengan tunjangan, biaya jabatan, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan fasilitas lainnya.
Untuk mengetahui berapa jumlah penghasilan yang akan dikenakan pajak, maka terlebih dahulu harus mengetahui besar PTKP WP tersebut, yang besarnya berbeda-beda tergantung status WP.
Berikut cara mengetahui jumlah Penghasilan Kena Pajak:
- Penghasilan Bruto => dikurangi biaya-biaya => selanjutnya diperoleh penghasilan neto.
- Selanjutnya, dari penghasilan neto tersebut => dikurangi PTKP => diperoleh Penghasilan Kena Pajak.
Setelah mendapatkan jumlah Penghasilan Kena Pajak, maka nilai tersebut akan dihitung pajaknya menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1).
Dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh No. 36 Tahun 2008 sebagai mana diubah dengan UU No. 7 Tahun 2021 tentang HPP, tarif PPh Orang Pribadi Pasal 21 menggunakan tarif progresif, yang dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak.
Untuk tarif progresif PPh WP OP ini seperti berikut:
- 5% untuk penghasilan kena pajak hingga Rp60.000.000 per tahun
- 15% untuk penghasilan kena pajak Rp60.000.000 sampai dengan Rp250.000.000 per tahun
- 25% untuk penghasilan kena pajak Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 per tahun
- 30% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000 sampai dengan Rp5.000.000.000 per tahun
- 35% untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5.000.000.000
Untuk karyawan atau WP yang belum punya NPWP, maka dari tarif di atas ditambah lagi 20%.
Anda juga dapat membaca penjelasan apa itu NPWP dan cara dapatkan kartu hingga contohnya untuk mengetahuinya lebih lanjut.
Sebagai tambahan informasi, besaran jumlah PTKP diukur dari kondisi gaji yang diterima pada awal tahun dan terus konstan sepanjang tahun berjalan.
Itulah penjelasan mengenai berapa besar minimal gaji yang kena PPh 21 di 2021.
Jika ternyata gaji Anda ternyata sudah melebihi batas penghasilan tidak kena pajak, sebagai WP Orang Pribadi yang punya kewajiban atas perpajakan, bayar dan laporkan pajak Anda dengan cara yang mudah.
Anda dapat membayar pajak melalui ebiling pajak online dan melaporkan SPT Tahunan dengan aplikasi lapor pajak tahunan seperti Mekari Klikpajak.