Daftar Isi
3 min read

Penghitungan Penghasilan Neto untuk Kegiatan Usaha Anda

Tayang 17 Sep 2018
Penghitungan Penghasilan Neto untuk Kegiatan Usaha Anda

Penghasilan Kena Pajak atau penghasilan neto adalah penghasilan bruto setelah dikurangi biaya jabatan, biaya pensiun, dan iuran pensiun serta iuran Tabungan Hari Tua (THT) sehubungan dengan kegiatan usaha. Sebagai pelaku bisnis, Anda wajib menghitung penghasilan neto atas setiap jenis sumber penghasilan Anda, dimana penghitungan setiap kelompok sumber penghasilan dapat berbeda-beda.

Metode Penghitungan Penghasilan Neto

Berdasarkan kategori penerima penghasilan, terdapat 2 metode penghitungan penghasilan neto:

  1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi
  2. Bagi Wajib Pajak Badan

Penghasilan neto bagi Wajib Pajak Badan dihitung sesuai dengan prinsip pembukuan berdasarkan prinsip akuntansi yang direkonsiliasi menurut ketentuan fiskal yaitu berupa laporan laba rugi. Khusus untuk Wajib Pajak Badan wajib menyelenggarakan pembukuan yang output-nya berupa laporan keuangan.

Formula Penghitungan dari Kegiatan Usaha

Penghasilan Neto = Peredaran Usaha – Harga Pokok Penjualan – Biaya Usaha Lainnya

Norma Penghitungan Penghasilan Neto Bukan untuk Wajib Pajak Badan

Untuk memudahkan Wajib Pajak menentukan penghasilan neto usaha, Direktorat Jenderal Pajak memberikan kemudahan dengan membuat aturan tentang Norma Perhitungan. Norma Penghitungan adalah pedoman untuk menentukan besarnya penghasilan neto yang akan digunakan menghitung besarnya pajak penghasilan terutang yang harus dibayar oleh Wajib Pajak.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), Wajib Pajak yang akan menggunakan Norma Penghitungan harus memberitahukan kepada Ditjen Pajak dalam jangka waktu 3 bulan pertama dari Tahun Pajak yang bersangkutan. Wajib Pajak yang tidak memberitahukan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dianggap memilih menyelenggarakan pembukuan.

Perlu dicatat, Norma Penghitungan Penghasilan Neto hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi. Menghitung PPh Badan harus memakai pembukuan di mana laba komersil akan dikoreksi dan menghasilkan penghasilan neto.

Norma Penghitungan digunakan untuk menghitung pajak terhadap Wajib Pajak yang diizinkan untuk hanya mengelenggarakan pencatatan. Akan tetapi, di samping diperuntukkan bagi Wajib Pajak yang diizinkan hanya menyelenggarakan pencatatan, Norma Penghitungan diterapkan juga terhadap Wajib Pajak yang seharusnya menyelenggarakan pembukuan namun ternyata tidak tidak sepenuhnya menyelenggarakan pembukuan, tidak bersedia menunjukkan pembukuan, bukti-bukti pembukuan pada saat dilakukan pemeriksaan pajak.

Pembukuan untuk Mempermudah Penghitungan Pajak bagi Wajib Pajak Badan

Dalam hal menjalankan usaha, suatu badan atau perusahaan harus membuat pembukuan untuk menunjang kegiatan usahanya. Sama halnya dalam perpajakan, pembukuan juga wajib dibuat oleh Wajib Pajak yang berbentuk badan untuk mempermudah menghitung pajaknya.

Pada prinsipnya Wajib Pajak baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan diwajibkan untuk menyelenggarakan pembukuan.  Berdasarkan pembukuan tersebut penghasilan kena pajak dapat dihitung. Namun, khusus Wajib Pajak Orang Pribadi, tidak disyaratkan menyusun pembukuan, cukup menyelenggarakan pencatatan saja.

Demikian penjelasan tentang penghasilan neto. Tertiblah melakukan penghitungan pajak penghasilan neto dari usaha Anda melalui pembukuan untuk menunjang kegiatan usaha Anda. 

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak