Daftar Isi
5 min read

Cara Mudah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online

Tayang 05 Apr 2022
Cara Mudah Aktivasi EFIN untuk Lapor Pajak Online

Sebelum melaporkan pajak, pastikan Sobat Klikpajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi EFIN atau Electronic Filing Identification Number. Bagaimana caranya? Mekari  Klikpajak akan mengulas cara aktivasi EFIN online atau cara mengaktifkan EFIN NPWP untuk Sobat Klikpajak agar proses lapor pajak online lancar.

EFIN merupakan nomor identifikasi Wajib Pajak (WP) yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk melakukan perpajakan secara elektronik, salah satunya lapor pajak online. Sebelum menggunakannya, harus melalui tahapan aktivasi EFIN terlebih dahulu.

Setelah melakukan aktivasi EFIN, nantinya eFIN dapat digunakan untuk mendaftarkan akun DJP Online dan mengakses e-Filing, yaitu portal penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak secara daring, serta pembuatan kode billing pembayaran pajak.

Ingat, DJP hanya menerbitkan EFIN sebanyak satu kali seumur hidup.

Maka setelah mendapatkan e FIN, Sobat Klikpajak harus menjaga nomor identitas tersebut dengan baik agar tidak hilang, sehingga kewajiban perpajakan tidak terhambat.

Untuk mengaktifkana EFIN yang diperoleh, Sobat Klikpajak bisa melakukannya secara online.

Lalu, bagaimana cara aktifkan e-FIN NPP melalui aktivasi EFIN online?

Kembali ke pembahasan cara bayar pajak, zaman yang sudah serba digital seperti sekarang ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun berbenah dan menyesuaikan diri.

Untuk mengetahui bagaimana cara aktivasi EFIN atau cara mengaktifkan EFIN NPWP yang mudah untuk lapor pajak online, berikut ulasan dari Klikpajak.id.

Bagaimana Cara Memperoleh EFIN & Cara Aktivasi EFIN Online?

Agar Wajib Pajak Pribadi maupun Wajib Pajak Badan bisa memperoleh EFIN, hal yang harus dilakukan adalah mengisi dan mengajukan formulir EFIN.

Berikut langkah-langkah cara mendapatkan EFIN sebelum proses cara mengaktifkan EFIN NPWP:

1. Mengunduh formulir EFIN

Anda bisa mengunduh syarat dan formulir permohonan EFIN online ataupun melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.

Apabila formulir EFIN sudah diunduh, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir tersebut.

2. Mengisi formulir EFIN

Setelah memperoleh formulir pengajuan EFIN, wajib pajak harus mengisinya dengan informasi yang lengkap dan benar, sesuai arahan petugas KPP. 

3. Ajukan ke KPP

Jika formulir sudah diisi, siapkan lampiran dan dokumen yang diperlukan untuk mengajukan EFIN, kemudian serahkan kepada petugas KPP. 

Pengajuan Formulir EFIN ke KPP ini dapat dilakukan langsung ke kantor pajak atau melalui online (daring)

Baca juga: Cara Lapor Pajak tapi Lupa ‘Password’ dan Lupa EFIN

Cara Aktivasi EFIN Online dan Cara Mengaktifkan EFINContoh e-FIN yang diterbitkan oleh DJP yang harus dilakukan aktivasi EFIN terlebih dahulu

a. Siapkan Dokumen untuk Mengajukan EFIN Sebelum Tahap Cara Aktivasi EFIN Online

Seperti yang telah disinggung sebelumnya, wajib pajak harus membawa sejumlah dokumen ke KPP untuk mengajukan EFIN.

Berikut dokumen-dokumen yang harus disiapkan:

  1. Formulir aktivasi EFIN yang telah dilengkapi.
  2. Alamat email yang masih aktif.
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli  dan fotokopi bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dan KITAS (kartu Izin Tinggal Terbatas)/KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) untuk WNA (Warga Negara Asing).
  4.  Fotokopi dan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) asli.

Baca juga: Cara Mendapatkan EFIN Pajak Online untuk WP Pribadi dan Badan

b. Mulai Cara Aktivasi EFIN Online atau Cara Mengaktifkan EFIN NPWP

Apabila EFIN sudah didapatkan, untuk bisa menggunakannya, maka Sobat Klikpajak harus mengaktivasi nomor tersebut.

Berikut dengan langkah-langkah cara mengaktifkan EFIN melalui aktivasi EFIN online:

  • Buka situs DJP Online https://djponline.pajak.go.id, klik “login”.
  • Kemudian, klik “Daftar di sini”, kemudian masukkan NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah itu klik “Verifikasi”.
  • Lalu akan muncul halaman di mana nama wajib pajak sudah terisi secara otomatis. Pastikan semua informasi sudah terisi benar.
  • Setelahnya, di tahap registrasi, masukkan alamat email dan nomor ponsel. Buatlah kata sandi untuk login akun DJP Online.
  • Periksa email yang didaftarkan tadi. Akan ada tautan aktivasi dari DJP Online yang dikirim ke email tersebut. Klik tautan itu untuk mengaktivasi akun DJP Online.
  • Masuk menggunakan NPWP dan kata sandi yang tadi dibuat.
  • Dengan begitu, EFIN sudah diaktivasi dan dapat digunakan untuk mengakses e-Filing dan lapor SPT online.

Solusi jika Lupa EFIN

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, DJP hanya menerbitkan EFIN bagi wajib pajak sebanyak satu kali dan itu berlaku seumur hidup.

Namun, terkadang ada saja kendala yang terjadi, misalnya seperti lupa nomor EFIN.

Karena tidak dapat mengajukan untuk yang kedua kalinya, maka DJP memberikan solusi atas permasalahan tersebut.

Berikut adalah langkah-langkah yang bisa dilakukan wajib pajak apabila lupa EFIN:

  • Memeriksa kembali dokumen perpajakan yang Anda simpan. Siapa tahu kertas berisi EFIN terselip di antara berkas-berkas itu.
  • Anda juga bisa menelusuri inbox email Anda dengan menuliskan kata “EFIN” di kolom pencarian. Jika belum dihapus, maka EFIN akan muncul.
  • Selain itu, bisa menggunakan fitur “chat pajak” di bagian sebelah kanan paling bawah pada laman resmi DJP.
  • Kunjungi akun twitter resmi Kring Pajak di @kring_pajak. Mention akun tersebut, kemudian kirimkan direct message agar kerahasiaan data tetap terjaga. 
  • Selain akun twitter, Anda juga bisa menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200 sembari menyiapkan data diri serta NPWP Anda.
  • Anda dapat mendatangi langsung KPP terdekat/terdaftar atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) dan membawa berkas-berkas yang diperlukan untuk mencetak ulang EFIN.

Supaya terhindar dari hal-hal seperti lupa atau hilang EFIN, maka wajib pajak harus menyimpan EFIN dengan aman, sehingga proses pelaporan SPT Tahunan berjalan dengan lancar.

Baca juga: Lupa EFIN Pajak atau EFIN Hilang, Ini Cara Mendapatkannya Lagi

Cara mengaktifkan EFIN NPWP melalui aktivasi EFIN online sudah, kini Sobat Klikpajak melanjutkan urusan perpajakan yang jadi kewajiban.

Itulah cara mengajukan EFIN dan cara aktivasi EFIN online atau cara mengaktifkan EFIN NPWP.

Setelah mengetahui cara mengaktifkan EFIN online, sekarang waktunya Sobat Klikpajak mulai dapat mengakses layanan perpajakan secara elektronik.

Untuk mempermudah urusan perpajakan Sobat Klikpajak, semua dapat dilakukan melalui Klikpajak by Mekari yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan sistem laporan keuangan online Jurnal by Mekari.

Cara Aktivasi EFIN Online dan Cara Mengaktifkan EFINIlustrasi lupa EFIn dan cara aktivasi EFIN online

Kelola Pajak lebih Mudah hanya di Klikpajak by Mekari

Klikpajak.id memiliki fitur lengkap dan cara yang simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak maupun badan secara online dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Berikut fitur lengkap Klikpajak lainnya yang semakin memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak?

Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Teerintegrasi Mitra Resmi DJP

 

Kategori : AdministrasiEdukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak