Bagaimana cara isi e-Filing, efilling atau efiling Pajak Online? Begini cara isi SPT melalui sistem elektronik secara online dan realtime.
Berdasarkan informasi Direktorat Jenderal Pajak, e-Filing merupakan suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) melalui sistem elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui Internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Layanan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online. Sehingga Anda bisa mengisi e-Filing dengan cara yang terbilang mudah.
Layanan e-Filing pajak online patut Anda coba untuk melakukan pelaporan SPT ( Surat Pemberitahuan Tahunan ).
Karena layanan ini akan mempermudah Anda dalam berbagai hal seperti mempersingkat waktu atau bisa dilakukan dengan cepat, mudah, praktis dan juga gratis.
Lalu bagaimana jika masih ragu dan bingung dengan tahapan mengisi e-Filing pajak online?
Yuk, simak prosedurnya berikut ini sesuai dengan keadaan Anda saat ini.
Pengertian E-Filling Pajak
E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan realtime melalui Internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Dengan e-filing ini, Anda akan merasakan beberapa keuntungannya antara lain:
- Efisiensi waktu dan biaya, Anda tidak perlu mendatangi kantor pajak karena proses pelaporan SPT dapat dilakukan di mana dan kapan saja tanpa dikenai biaya administrasi.
- Metode perhitungan dilakukan secara komputerisasi sehingga data yang dihasilkan tepat dan akurat.
- Data akan lebih lengkap karena terdapat validasi data dalam pengisian SPT.
- Tidak perlu melampirkan dokumen data pelengkap karena semua diinput secara online, kecuali data tersebut diminta oleh KPP.
Jenis Formulir SPT
Sebelum Anda melakukan pelaporan pajak melalui e-filing, Anda harus mengetahui formulir SPT mana yang akan Anda isi. Berikut adalah jenis SPT Pajak beserta ketentuannya.
a. Ketentuan SPT Pajak 1770 SS (Sangat Sederhana)
- Memiliki penghasilan setahun kurang dari 60 juta
- Jenis pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan Pengusaha atau pekerjaan bebas
b. Ketentuan SPT Pajak 1770 S (Sederhana)
- Memiliki penghasilan setahun Anda minimal 60 juta atau lebih
- Jenis pekerjaan Anda adalah Pegawai Swasta, PNS/ASN, TNI/polri, atau Pegawai BUMN/BUMD
- Bukan pengusaha atau pekerjaan bebas
c. Ketentuan SPT Pajak 1770
- Anda berprofesi sebagai pengusaha
- Anda berprofesi sebagai pekerja bebas yang profesional seperti notaris, dokter dan akuntan
Cara Isi SPT Pajak Melalui e-filing
Sebelum melakukan pengisian SPT pajak melalui e-Filing, Anda harus menyiapkan Electronic Filing Identity Number (e-Fin) terlebih dahulu.
Jika Anda belum mempunyai e-Fin, Anda bisa daftar EFIN Badan Online atau Pribadi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Setelah sudah mengantongi e-Fin, Anda bisa mulai melakukan pengisian SPT melalui e-Filing.
Berikut cara mudah mengisi SPT melalui e-Filing bagi wajib pajak.
- Buka laman DJP Online.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Masukkan password beserta kode verifikasi.
- Klik login, lalu Anda akan masuk pada laman DJP Online.
- Pilih menu e-Filing, kemudian klik Buat SPT.
- Kemudin jawablah pertanyaan yang disajikan dalam formulir SPT.
- Jika sudah terjawab semua, lanjutkan klik SPT yang akan Anda buat. Di sini, Anda akan diarahkan untuk mengisi formulir sesuai dengan jawaban yang Anda berikan sebelumnya.
- Kemudian isi data formulir yang ingin Anda laporkan (Tahun Pajak dan Status SPT).
- Setelah selesai, Anda bisa mulai memasukkan data SPT yang ingin Anda laporkan.
- Sebelum mengirim SPT, Anda diharuskan untuk mengambil kode verifikasi melalui email yang terdaftar.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
Setelah berhasil melakukan pengiriman SPT, Anda akan dimintai respon kepuasan layanan pelaporan SPT melalui e-filing.
Silakan isi sesuai dengan pendapat Anda. Terakhir, Anda akan mendapatkan tanda terima elektronik SPT yang dikirim ke alamat email Anda.
Demikian prosedur mudah yang bisa Anda ikuti sebagai pedoman untuk mengisi SPT pajak online melalui e-filing. Selamat mencoba!
Tutorial Langkah Mudah Melakukan Laporan SPT dengan E-Filing
Untuk lebih jelasnya, dalam membuat SPT melalui e-filing haruslah melalui beberapa langkah yang harus dilakukan, langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain :
-
Permohonan efin di NPWP terdaftar
Langkah awal yang harus anda lakukan ialah melakukan permohonan efin online di NPWP terdaftar. Anda harus pergi ke KPP tempat Anda mendaftarkan NPWP untuk mendapatkan nomor efin, yang kemudian dapat anda gunakan unutk membuat akun.
-
Akses URL djponline.pajak.go.id
-
Registrasi akun
- Setelah Anda mengakses URL DJP online, masukkan nomor pokok wajib pajak ( NPWP ), nomor e-FIN yang Anda peroleh dari KPP, serta masukkan keamanan captcha.
- Setelah itu akan muncul halaman baru mengenai verifikasi pendaftaran, secara otomatis nama akan terisi, anda tinggal mengisi email dan password.
- Kemudian Anda akan menerima balasan melalui email, di email tersebut akan terdapat link yang dapat Anda lakukan untuk login dalam laman e-filing.
-
Laporan SPT via e-filing
Setelah anda berhasil masuk login, Anda akan diberikan 2 pilihan yaitu dengan upload berkas atau mengisi form SPT dari awal.
a. Lapor SPT dengan upload data
Jika Anda memilih untuk melakukan upload data, silakan klik tombol upload SPT, Anda diarahkan pada menu upload SPT masa / tahunan dengan ketentuan sebagai berikut :
- File SPT yang dilaporkan harus dibuat dengan menggunakan program SPT dari Dirjen Pajak.
- File SPT yang diupload berekstensi CSV, dan dokumen lapirannya haruslah dalam format PDF.
- Nomor NPWP yang digunakan dalam pembuatan e-spt harus sama dengan NPWP yang digunakan untuk login akun DJP.
Adapun jenis SPT ada 3 yaitu :
- E-filing 1770 SS (sangat sederhana)
- Penghasilan setahun kurang dari 60 juta
- Pekerjaan Anda adalah pegawai swasta, PNS/ASN. TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Bukan pengusaha atau pekerjaan bebas
- E-filing 1770 S (sederhana)
- Penghasilan setahun Anda 60 juta atau lebih
- Pekerjaan Anda adalah pegawai swasta, PNS/ASN, TNI/POLRI, atau pegawai BUMN/BUMD
- Bukan pengusaha atau pekerjaan bebas
- SPT 1770
Bagi Anda yang berprofesi sebagai pengusaha atau memiliki pekerjaan bebas yang profesional (contoh: akuntan, dokter, notaris)
b. Lapor SPT dengan mengisi langsung form pada e-filling
dalam SPT 1770 ada 18 formulir yang perlu anda isi, antara lain :
- Form – 1 : memilih tahun pajak pelaporan SPT tahunan
- Form – 2 : input data pemotongan PPh dari pihak ketiga
- Form – 3 : Input penghasilan netto dalam negeri
- Form – 4 : Input penghasilan netto dalam negeri
- Form – 5 : input penghasilan dari luar negeri
- Form – 6 : input penghasilan yang bukan objek pajak
- Form – 7 : input penghasilan yang pajaknya sudah dipotong secara final
- Form – 8 : input harta
- Form – 9 : input hutang
- Form – 10 : input anggota keluarga yang menjadi tanggungan
- Form – 11 : input pembayaran kepada badan resmi amil zakat
- Form – 12 : input status wajib pajak & golongan PTKP
- Form – 13 : input pph pasal 24
- Form – 14 : input realisasi pembayaran pph pasal 25
- Form – 15 : hasil perhitungan pajak penghasilan
- Form – 16 : pemilihan cara mengangsur pph 25 tahun berikutnya
- Form – 17 : konfirmasi persetujuan
- Form – 18 : pengisian SPT tahunan
Berikut tadi langkah serta formulir e-filing jika anda membuat SPT tahunan.
Cukup panjang memang untuk menyelesaikan semua form pelaporan SPT.
Namun cara ini jauh lebih mudah daripada anda harus melakukan secara manual.
Karena jika Anda masih melakukannya secara manual, Anda perlu berkali-kali pergi ke kantor pajak dan kurang efisien. Kesalahan juga lebih besar terjadi.
Namun jika melalui form e-filing, pasti harus melalui langkah yang urut, dan sistem validasi yang memungkinkan input data lebih akurat.
Nah, cara isi e-Filing, efilling atau efiling Pajak Online telah dijelaskan di atas. Semoga bisa berguna ya!