Daftar Isi
6 min read

Ketahui Surat Setoran Pajak dalam Pembayaran Pajak

Tayang 02 May 2019
Ketahui Surat Setoran Pajak dalam Pembayaran Pajak

Sebelum Modul Penerimaan Negara Generasi 2 (MPN G2) yang memungkinkan pembayaran pajak online berlaku, pembayaran pajak harus disetor manual ke kantor bank atau kantor pos persepsi. Wajib pajak baik Orang Pribadi maupun Badan pun harus membawa dan menyerahkan lembar SSP atau Surat Setoran Pajak yang sudah diisi kepada petugas bank atau kantor pos.

Surat Setoran Pajak sangat penting karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. Surat Setoran Pajak dianggap sah apabila sudah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang. Jadi, SSP menjadi formulir yang penting, terutama bagi Anda yang telah membayar pajak dan ingin melaporkan pembayaran pajak untuk memenuhi kewajiban terhadap negara.

Jenis-jenis Surat Setoran Pajak

Jenis-jenis Surat Setoran Pajak di antara lain:

  1. SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh WP yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
  2. SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
  3. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
  4. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.

Baca Juga: Dokumen SSP Sebagai Bukti Setor Pajak Anda

Formulir Surat Setoran Pajak

Formulir Surat Setoran Pajak dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian:

  • lembar ke-1 : arsip Wajib Pajak;
  • lembar ke-2 : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
  • lembar ke-3 : dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
  • lembar ke-4 : arsip Kantor Penerima Pembayaran.

Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Surat Setoran Pajak digunakan untuk pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap jenis pajak secara terpisah dalam kas negara (APBN), maka perlu ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak. Satu formulir Surat Setoran Pajak hanya untuk pembayaran satu jenis pajak dan untuk satu Masa Pajak/satu Tahun Pajak/surat ketetapan pajak/surat tagihan pajak dengan menggunakan satu kode akun pajak dan satu kode jenis setoran.

Keterangan dalam Formulir SSP Pajak

  • Kolom NPWP. Isikan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) yang Anda miliki.

Bagi Wajib Pajak yang belum memiliki nomor NPWP maka bisa mengisi:

    • WP Badan: Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000 (Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak)
    • WP OP: Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 (bagian xxx dapat Anda isi dengan KPP dari domisili wajib Pajak)
  • Nama Wajib Pajak. Isikan nama wajib pajak yang sesuai dengan yang terdaftar.
  • Alamat Wajib Pajak. Isikan alamat domisli lengkap wajib pajak yang terdaftar dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
  • NOP. Isi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat-surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi Terhutang (PBB).
  • Alamat OP. Alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
  • Kode Akun Pajak. Isi kolom ini dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan. Kode dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 31/PJ/2013.
  • Kode Jenis Setoran. Isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
  • Kolom Uraian Pembayaran. Kolom ini diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran”. Perlu diketahui:
    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang disetorkan si penyewa juga dilengkapi nama penyewa.
    • Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (HTB) dilengkapi nama pembeli.
  • Masa Pajak. Beri tanda “X” atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu yang akan dibayarkan. Pembayaran lebih dari satu masa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memakai satu formulir SSP untuk satu masa pajak.
  • Tahun Pajak. Tahun terutangnya pajak.
  • Nomor Ketetapan. Nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau STP (Surat Tagihan Pajak).
  • Jumlah Pembayaran. Nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan membayar dalam uang dolar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap hingga nilai sen.
  • Terbilang. Isi nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dengan berbahasa Indonesia.
  • Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran. Lalu ditambah dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.
  • Wajib Pajak/Penyetor: Dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian tulis nama jelas dari Wajib Pajak atau penyetor dengan stempel.
  • Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini isi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan juga Nomor Transaksi Bank (NTB). Atau bisa juga dengan NTPN dan NTP. Atau Nomor Transaksi Pusat oleh Kantor Penerima Pembayaran Pajak Anda.

Penggunaan Surat Setoran Pajak Diganti Surat Setoran Elektronik

Perlahan dan pasti, cara setor pajak manual ditinggalkan karena banyak kelemahan. Kelemahan yang menonjol adalah buruknya kualitas data pembayaran serta banyaknya pembatalan transaksi perbankan. Penyebab pembatalan transaksi biasanya karena kesalahan petugas teller maupun wajib pajak. Pada era MPN G2 saat ini, SSP (Surat Setoran Pajak) sudah tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran pajak karena telah diganti dengan menggunakan SSE (Surat Setoran Elektronik) sebagai hasil perkembangan teknologi informasi. Sistem pembayaran pajak online ini di administrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak dengan menerapkan atau menerbitkan billing system.

Sejak diresmikan Direktorat Jenderal Pajak pada 1 Juli 2016, e-Billing pajak atau Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak semakin memudahkan wajib pajak membayar kewajiban pajak secara online tanpa harus datang dan mengantre di bank. Sistem baru ini menggantikan sistem pembayaran manual yang menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP). Baca selengkapnya tentang Surat Setoran Elektronik

Bayar dan Lapor Pajak Anda Sekarang Juga

Jika Anda sudah paham mengenai Surat Setoran Pajak dan e-Billing, segera bayar dan laporkan SPT Tahunan Anda melalui DJP Online atau Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) resmi dari Ditjen Pajak sebelum batas waktu pelaporan berakhir. Lapor lebih awal akan menghindarkan Anda dari denda akibat terlambat bayar atau tidak lapor SPT. Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda secara mudah, cepat, dan GRATIS melalui e-Filing Klikpajak. Registrasi sekarang juga di Klikpajak untuk menikmati layanan lapor pajak dari Klikpajak!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak