Perdagangan internasional dapat diartikan sebagai kegiatan jual beli barang atau jasa yang terjadi antarnegara sesuai dengan kesepakatan bersama yang dilakukan. Kegiatan perdagangan internasional ini bermanfaat untuk memenuhi kebutuhan negara sekaligus mencari keuntungan guna meningkatkan pendapatan negara. Kegiatan perdagangan lintas negara ini pun tidak terlepas dari pengenaan tarif pajak perdagangan internasional. Pahami ketentuan perpajakan perdagangan internasional berikut ini.
Pengertian Pajak Perdagangan Internasional
Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan pajak atau pungutan atas ekspor. Struktur pendapatan negara hingga saat ini masih didominasi oleh penerimaan perpajakan, terutama penerimaan pajak dalam negeri dari sektor nonmigas.
Pendapatan Perpajakan Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea masuk dan pendapatan bea keluar. Dalam UU Nomor 23 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2014.
Baca juga: Manfaat Bea Cukai dalam Perdagangan Internasional yang Penting DIketahui Pengusaha
Metode Perhitungan Perdagangan Internasional
Metode perhitungan perdagangan internasional adalah sebagai berikut:
1. Metode Keunggulan Mutlak
Dengan metode perhitungan ini, keuntungan hanya dapat dicapai apabila biaya produksi dan harga lebih murah dibanding dengan negara lain. Apabila metode ini dapat dicapai, negara tersebut akan mengungguli kompetisi perniagaan internasional. Contoh sederhananya adalah Indonesia mampu memproduksi kain dengan biaya produksi lebih murah disbanding negara lain.
2. Metode Keunggulan Komparatif
Metode keunggulan komparatif adalah, tidak ada negara satupun yang dapat mendominasi perniagaan secara absolut. Penyebab utamanya adalah Sumber Daya Alam (SDA) antar negara berbeda. Berarti, semua negara di dunia dapat menguasai perdagangan. Keuntungan perdagangan dapat disebar secara merata ke seluruh negara. Misalnya, Indonesia merupakan negara penghasil kain terbaik yang menguasai perdagangan RI dan Belanda. Akan tetapi, pada perdagangan lemari pendingin, Belanda mengungguli Indonesia. Keadaan inilah mendatangkan keuntungan dari keunggulan komparatif.
Ekspor dan Impor dalam Perdagangan Internasional
Kegiatan perdagangan internasional tak lepas dari kegiatan ekspor dan impor barang, sedangkan kegiatan ekspor dan impor barang ini tentu akan dikenai tarif oleh pemerintah. Tarif merupakan pajak ekspor atau impor yang dikenakan oleh suatu negara terhadap produk ekspor atau impor yang berasal dari negara lain yang dibawa ke dalam atau ke luar daerah pabean.
Kegiatan memasukkan (impor) atau mengeluarkan (ekspor) barang dari dan atau ke luar negeri yang dikenakan terhadap suatu jenis barang atau transaksi keuangan tertentu yang tidak bersifat individual (subjektif). Sehingga terjadi impor barang tertentu yang termasuk dalam kategori barang kena cukai dari luar negeri. Selain itu, impor juga dikenakan bea masuk dan juga dikenakan cukai. Sebaliknya, untuk produk dalam negeri yang dikenakan cukai apabila diekspor atau dikirim ke luar negeri dapat dimintakan pengembalian cukainya.
Tarif Pajak Bea Masuk (Pajak Impor)
Bea masuk atau pajak barang impor yaitu pajak yang dipungut atas barang yang masuk ke suatu negara. Besarnya tarif pajak maksimum yang ditetapkan sebagai dasar perhitungan bea masuk yaitu 0% dan tarif pajak tertinggi 40%. Ketentuan besaran tarif, yaitu:
- 0%-5% = Pembebasan bea masuk dan keringanan bea masuk antara 0% sampai dengan 5%. Tarif ini dikenakan untuk bahan kebutuhan pokok strategis seperti gula, beras, mesin-mesin dan alat-alat pertahanan.
- 5%-20% = Tarif sedang antara 5% sampai dengan 20%, dikenakan untuk bahan setengah jadi dan barang-barang lainnya di mana produksi dalam negeri sudah mencukupi
- >20% = Tarif tinggi di atas 20% dikenakan untuk barang mewah dan barang-barang lainnya yang sudah diproduksi di dalam negeri dan bukan barang kebutuhan pokok.
Aturan Terbaru Pembebasan Bea Masuk Impor 2019
Tujuan dari pembaruan aturan perpajakan ini sebagai salah satu upaya mengurangi defisit neraca perdagangan. Di samping itu, penurunan ini dilakukan untuk menciptakan kesetaraan antara produk buatan lokal dengan produk impor, mendorong produksi lokal, dan menghindari penyalahgunaan nilai pembebasan untuk tujuan komersial.
Peraturan PMK 112/PMK.04/2018 mulai berlaku sejak tanggal 10 Oktober 2018 dengan mencabut dan menyatakan tidak berlaku Peraturan Menteri Keuangan Nomor 254/PMK.04/2011 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan untuk Diolah, Dirakit, atau Dipasang pada Barang Lain dengan Tujuan untuk Diekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 176/PMK.04/2013. Selain itu juga menggantikan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.011/2008 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Barang dan Bahan yang Akan Dirakit Menjadi Kendaraan Bermotor untuk Tujuan Ekspor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.011/2008. Perlu Anda ketahui, pengenaan bea masuk berlaku untuk semua jenis barang.
Selain bea masuk, setiap importir juga akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10% untuk semua jenis barang. Importir juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% bagi yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Pajak Menjadi Basis Pertumbuhan Ekonomi Negara
Neraca perdagangan menjadi salah satu indikator penting dalam mengukur perekonomian negara. Neraca perdagangan didapat dari hasil selisih nilai ekspor dikurangi nilai impor barang dan jasa. Hasil tersebut dapat menunjukkan bagaimana kegiatan perniagaan bagi perdagangan dunia. Neraca perdagangan surplus mengindikasikan kekayaan negara meningkat dan sekaligus menguatkan nilai tukar mata uang di negara tersebut. Sebaliknya, neraca perdagangan defisit mengindikasikan kekayaan negara menurun dan berimbas pelemahan nilai tukar mata uang di negara tersebut.
Dengan demikian, dalam rangka menjaga keseimbangan neraca perdagangan, pengenaan tarif PPh terhadap beberapa komoditas impor ditetapkan. Kebijakan ini diterapkan dengan berhati-hati untuk menjaga iklim investasi. Pajak digunakan sebagai alat kebijakan agar kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik. Hal ini dilakukan untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional. Pemerintah berupaya mendorong produktivitas industry dalam negeri yang dapat dijadikan modal bersaing di kancah perdagangan internasional. Sehinga diharapkan Indonesia dapat terus menjaga kestabilan ekonomi untuk iklim usaha yang lebih baik.
Contohnya: Apabila perusahaan memperoleh keuntungan besar dari perdagangan internasional, pastinya pajak yang diberikan kepada negara juga bertambah. Secara bersamaan perekonomian negara akan meningkat beberapa persen. Pemerintah bisa menggunakan keuntungan ini untuk memenuhi kepentingan public, seperti membangun infrastruktur, pasar tradisional, sekolah dan fasilitas umum lainnya.
Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak. Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung,bayar hingga lapor pajak. Daftar sekarang juga di sini!