Daftar Isi
4 min read

Sering Mengabaikan Urusan Perpajakan, Inilah Sanksi Tidak Lapor SPT

Tayang 28 Oct 2018
Sering Mengabaikan Urusan Perpajakan, Inilah Sanksi Tidak Lapor SPT

Melakukan pembayaran pajak merupakan kewajiban bagi seluruh warga negara, kecuali bagi mereka yang dibebaskan oleh peraturan perundang-undangan. Membayar pajak bersifat memaksa. Sehingga negara menetapkan sanksi atau denda bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak. Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak semakin patuh melakukan kewajiban perpajakan. Di Indonesia, sanksi perpajakan dibagi dalam dua kategori yaitu sanksi administrasi dan sanksi pidana. Untuk memberikan gambaran yang lebih lengkap, berikut ini adalah rangkuman dampak tidak membayar pajak, termasuk sanksi tidak lapor SPT.

Sanksi Hukum Apabila Tidak Membayar Pajak

Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum Perpajakan atau KUP, sanksi perpajakan terdiri dari sanksi administrasi dan sanksi pidana. Sanksi administrasi terdiri dari sanksi denda, sanksi bunga, serta sanksi kenaikan. Beberapa sanksi tersebut dikenakan untuk berbagai jenis pelanggaran aturan.

Namun, khusus untuk Wajib Pajak yang tidak membayar atau telat membayar pajak, sanksi yang dikenakan adalah:

  1. Sanksi Bunga Apabila Lupa Membayar Pajak

Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal yang mengatur sanksi bagi Wajib Pajak yang telat atau tidak membayar pajak, yaitu Pasal 9 Ayat 2a dan 2b. Di dalam Pasal 2a dikatakan, Wajib Pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Denda tersebut dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran.

Lalu pada Pasal 2b, Wajib Pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan. Yang dihitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT, sampai tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.

Sebagai contoh, batas akhir pembayaran dan pelaporan PPh adalah tanggal 10 (PPh pada umumnya) dan tanggal 15 (PPh Final 1% atau pajak UMKM, PPh 25) bulan berikutnya. Jika Wajib Pajak baru membayar kewajibannya lewat dari tanggal-tanggal tersebut, maka Wajib Pajak harus membayar bunga sebesar 2% dari jumlah pajak terutang.

  1. Sanksi Pidana Apabila Tidak Menyetorkan Pajak

Sanksi ini merupakan jenis sanksi terberat dalam urusan perpajakan. Biasanya, sanksi pidana dikenakan bila Wajib Pajak melakukan pelanggaran berat yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dan telah dilakukan lebih dari satu kali. Dalam Undang-Undang KUP, terdapat Pasal 39 Ayat i yang memuat sanksi pidana bagi Wajib Pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. Sanksi tersebut adalah pidana penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Serta denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.

Sebagai contoh kasus untuk sanksi ini adalah pengusaha yang menerbitkan faktur pajak dan memungut PPN. Namun pengusaha tersebut tidak mendaftarkan diri dan melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP. Sehingga, PPN yang dipungut tidak disetorkan kepada kas negara.

Sanksi Tidak Lapor SPT

Selain tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi tidak lapor SPT bagi Wajib Pajak atau terlambat melaporkan SPT. Jenis sanksi tidak lapor SPT adalah berupa denda. Besaran denda sanksi tidak lapor SPT dibagi menjadi 3, yaitu:

  1. Sebesar Rp500.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN.
  2. Sebesar Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
  3. Dan sebesar Rp1.000.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan, serta Rp100.000,- untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.

Batas pelaporan SPT

Batas akhir pelaporan SPT telah dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tujuannya adalah supaya administrasi perpajakan di Indonesia menjadi semakin rapi. Apabila Wajib Pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari satu kali, Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda paling sedikit satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar. Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak/kurang dibayar. Bahkan, atas tindakan tersebut Wajib Pajak dapat dipidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun.

Berikut ini, tiga batas waktu pelaporan SPT yang harus Anda ketahui sebagai Wajib Pajak:

  1. Surat Pemberitahuan Masa yaitu paling lama 20 hari setelah akhir Masa Pajak.
  2. SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu paling lama 3 bulan setelah akhir Masa Pajak.
  3. SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan yaitu paling lama 4 bulan setelah akhir Masa Pajak.

Alasan utama seorang Wajib Pajak terkena sanksi pajak, termasuk mendapat sanksi tidak lapor SPT adalah lupa membayar dan lalai untuk melaporkan. Hal ini sering dialami terutama bagi para Wajib Pajak yang mengurus kewajiban perpajakannya secara swadaya. Apabila Anda termasuk Wajib Pajak yang sering terkena sanksi karena lupa membayar pajak dan lapor SPT, salah satu solusinya adalah membuat beberapa alat pengingat. Anda bisa menggunakan ponsel, kertas tempel, kalender agar memudahkan Anda untuk tetap membayar pajak tepat waktu.

Kategori : EdukasiTax Update

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak