Daftar Isi
5 min read

Panduan Lengkap PPh Pribadi Karyawan Swasta

Tayang 30 Nov 2023
Panduan Lengkap PPh Pribadi Karyawan Swasta

Sebagai pekerja swasta yang memiliki kewajiban pajak, setiap penghasilan bulanan yang diterimanya akan dipotong pajak PPh Pribadi karyawan swasta.

Karena statusnya sebagai karyawan swasta, maka pajak penghasilan dari gaji itu dipotong oleh perusahaan pemberi kerja.

Kemudian perusahaan yang memotong pajak dari gaji karyawan/pekerja akan membayarkan atau menyetorkannya ke kas negara setiap bulannya.

Lebih jelasnya mengenai pengenaan PPh Pribadi karyawan swasta ini, selengkapnya Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Pengertian PPh Pribadi

PPh Pribadi adalah pajak yang dikenakan terhadap subjek pajak orang pribadi atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.

Pajak penghasilan pribadi yang umumnya disebut PPh OP (Pajak Penghasilan Orang Pribadi) merupakan pajak yang dibebankan atas suatu penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari sumber-sumber tertentu, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar negeri.

A. PPh Pribadi Berdasarkan Subjek Pajaknya

Jika berdasarkan subjeknya, maka PPh Pribadi ini terbagi menjadi beberapa kategori Wajib Pajak (WP), diantaranya:

  • WP Pribadi pekerja formal atau karyawan
  • WP Pribadi pekerja bebas
  • WP Pribadi pekerja sekaligus memiliki usaha
  • WP Pribadi pengusaha

Kesemuanya itu memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait tarif dan penghitungan pajak, bahkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajaknya.

Penjelasan mengenai macam-macam PPh, baca Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

B. PPh Pribadi Berdasarkan Objek Pajaknya

Sementara itu, berdasarkan objek pajaknya, PPh Pribadi ini juga bermacam-macam mulai dari penghasilan yang diperoleh dari gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, hadiah, dan lainnya.

Jadi, ada banyak macam PPh Orang Pribadi, tapi Mekari Klikpajak hanya akan mengulas khusus tentang PPh Pribadi Karyawan Swasta.

Artinya, pajak penghasilan yang atas gaji yang diperoleh karyawan.

Jenis PPh Pribadi untuk Karyawan Swasta

Penghasilan seorang karyawan dikenakan jenis PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.

Lalu, apa perbedaan antara PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 ini?

A. PPh Pasal 21 Karyawan

PPh Pasal 21 adalah pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi yang merupakan subjek pajak dalam negeri sebagai karyawan.

B. PPh Pasal 26 Karyawan

PPh Pasal 26 pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak orang pribadi luar negeri (WNA/Warga Negara Asing) yang merupakan subjek pajak dalam negeri sebagai karyawan.

Namun tidak semua penghasilan yang diterima karyawan itu jadi dasar dari pemotongan pajak penghasilan.

Berdasarkan UU PPh, WP Orang Pribadi juga memiliki hak untuk mendapatkan nilai penghasilan yang tidak dikenakan PPh.

Ini disebut sebagai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). yang besarnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sebagai regulasi pelaksana dari UU No. 36 Tahun 2008 tentang PPh.

Baca Juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Dasar Penghitungan PPh Pribadi Karyawan Swasta

Berapa besar PPh karyawan dihitung dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pribadi dalam PPh 21/26.

Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh 21/26 yakni Penghasilan Neto dikurangi dengan PTKP.

Rumus PPh Pribadi: DPP = Penghasilan Neto – PTKP

Hasil dari DPP inilah yang nantinya akan dikenakan pajak atau biasa disebut Penghasilan Kena Pajak.

Penghasilan Kena Pajak ini kemudian dikalikan dengan tarif PPh 21/26. Selengkapnya baca Tarif PPh 21 Progresif.

Asal tahu saja, sedangkan karyawan tidak tetap, bakal dikenakan Penghasilan Kena Pajak dengan rumus:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Bruto – PTKP

Bagaimana jika Karyawan Tidak Punya NPWP?

Apabila karyawan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka setelah jumlah Penghasilan Kena Pajaknya dikalikan dengan tarif progresif, masih akan ditambahkan dengan tarif 20% lebih tinggi dari mereka yang memiliki NPWP.

Metode Penghitungan PPh

Sebelum ke tahap cara penghitungan PPh karyawan, ketahui lebih dulu metode yang digunakan untuk penghitungannya.

Dalam menghitung PPh karyawan, terbagi menjadi tiga metode penghitungan, yakni:

  • Metode ‘Nett’

Menghitung PPh dengan metode nett (net) adalah pemotongan pajak yang dilakukan perusahaan, dimana perusahaanlah yang menanggung pajak karyawan tersebut.

Jadi, gaji yang terima karyawan sudah bersih atau tidak termasuk dipotong pajak penghasilan.

  • Metode ‘Gross’

PPh dengan metode gross (bruto) cara menghitung pajak penghasilan dengan membebankan pajak pada karyawan.

Hal ini berarti gaji yang diterima karyawan tersebut belum termasuk potongan pajak penghasilan.

  • Metode ‘Gross up’

Penghitungan PPh dengan metode gross up adalah dengan memberikan tunjangan kepada karyawan sejumlah potongan pajak yang ditentukan.

Untuk mengetahui contoh penghitungan dari ketiga metode di atas, baca Contoh Perhitungan PPh 21 Metode Nett, Gross, dan Gross Up.

Cara Menghitung PPh Pribadi Karyawan

Penghitungan PPh Karyawan ini dibagi menjadi dua, yakni ketika yang bersangkutan memiliki NPWP dan yang tidak punya NPWP.

Untuk mengetahui cara menghitung PPh Pribadi profesi Pengusaha atau Freelancer/Pekerja Bebas bisa baca Pemahaman Pajak Profesi dan Rumus Perhitungan Pajak Penghasilannya

1. Cara Hitung PPh 21/26 Karyawan yang Memiliki NPWP

Tuan A sebagai karyawan swasta di PT Mekari Klikpajak dengan gaji sebesar Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 per tahun pada tahun pajak 2023. Status Pajak Tuan A belum kawin dan tidak memiliki tanggungan (TK/0) dan memiliki NPWP.

Gaji 1 bulan = Rp10.000.000
Biaya Jabatan (tidak ada) = Rp0                    (-)
Penghasilan Neto Sebulan = Rp10.000.000
Penghasilan Neto Setahun = Rp10.000.000 x 12 bulan = Rp120.000.000
PTKP (TK/0) = Rp54.000.000 (-)
Penghasilan Kena Pajak = Rp66.000.000
PPh Terutang:
5% x Rp60.000.000 = Rp3.000.000
15% x Rp6.000.000 = Rp900.000 (+)
Total PPh Terutang setahun = Rp3.900.000
PPh Pasal 21 sebulan = Rp3.900.000/12 bulan = Rp325.000

Dengan demikian, Tuan A setiap bulannya menerima gaji sebesar Rp10.000.000 – Rp325.000 = Rp9.675.000.

2. Cara Hitung PPh 21 Karyawan Tidak Punya NPWP

Dari contoh perhitungan di atas, jika Tuan A tidak memiliki NPWP, maka dari total PPh terutang tersebut jumlahnya akan lebih besar 20% dari jumlah tersebut.

Maka penghitungannya sebagai berikut:

Tambahan PPh Terutang setahun = Rp3.900.000 x 20% = Rp780.000

Sehingga total PPh Terutang 1 tahun adalah Rp3.900.000 + Rp780.000 = Rp4.680.000

Besar pemotongan PPh Pasal 21 setiap bulannya sebesar Rp4.680.000/12 bulan = Rp390.000.

Cara Bayar PPh Pribadi Karyawan Swasta oleh Perusahaan

Sebagai wajib pajak atau perusahaan yang memotong/memungut PPh Pribadi pasal 21/26 dari karyawan atau wajib pajak pribadi, Anda harus menyetorkannya ke kas negara.

Sebelum menyetor pajak, Anda perlu mendapatkan Kode Billing atau ID Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat untuk membayar pajak.

Bagi Anda yang berprofesi di bidang keuangan (finance) di sebuah perusahaan, lebih mudah melakukan pembayaran PPh karyawan melalui e-Billing Klikpajak.

Melalui e-Billing Klikpajak, Anda dapat dengan mudah membuat Kode Billing dan langsung membayar billing-nya dalam satu platform hingga proses pembayaran selesai dan mendapatkan bukti bayar/setor pajak dari DJP.

Berikut langkah-langkah Cara Membuat Kode Billing dan Cara Bayar Pajak Online di e-Billing.

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak