Pelaksanaan kewajiban perpajakan kini sudah mengalami digitalisasi. Mulai dari hitung hingga lapor, kini semua bisa dilakukan hanya dengan bermodalkan perangkat komputer dan koneksi internet. Salah satu media pelaksanaan kewajiban perpajakan adalah lapor pajak yang bisa dilaksanakan melalui layanan eFiling. eFiling lapor pajak sendiri, harus dilaksanakan dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar prosesnya menjadi sah dan valid.
eFiling sendiri merupakan sistem yang berfungsi untuk membantu Anda sebagai wajib pajak dalam melaporkan Surat Pemberitahuan atau SPT secara online. Secara efektif, sistem ini digunakan secara masif sejak tahun 2012 untuk pelaporan SPT PPh Orang Pribadi dengan 3 formulir berbeda, yakni 1770, 1770S dan 1770SS sesuai dengan status penghasilan yang Anda miliki.
Formulir Lapor SPT Tahunan
Secara singkat, akan dibahas mengenai penjelasan formulir 1770, 1770S dan 1770SS yang digunakan untuk eFiling lapor pajak SPT Tahunan.
Formulir 1770
- Merupakan format paling kompleks.
- Digunakan jika Anda memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma perhitungan penghasilan neto.
- Penghasilan didapat lebih dari satu pemberi kerja.
- Penghasilan dikenakan pajak bersifat final.
- Penghasilan lain berupa hadiah, sewa, penjualan, warisan dan lain-lain.
1770S
- Digunakan oleh karyawan atau pensiunan dari satu atau lebih perusahaan.
- Memiliki penghasilan dalam negeri lain (royalti, hadiah, sewa, penjualan).
- Penghasilan dikenakan pajak final (dari deposito, bunga, tabungan, penjualan saham di bursa efek dan pemilikan tanah dan bangunan).
1770SS
- Digunakan jika Anda memiliki penghasilan kurang dari Rp60.000.000 setahun.
- Berasal dari satu pemberi kerja atau satu perusahaan saja.
Cara Pelaporan Pajak melalui eFiling
Memiliki EFIN
EFIN sendiri merupakan kode identitas yang didapatkan dengan melakukan pengajuan ke kantor pajak untuk mendaftarkan akun pada sistem eFiling yang dikelola DJP.
Selain EFIN, Anda juga bisa menggunakan sertifikat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas Anda.
Sertifikat ini biasanya akan didapatkan jika Anda memiliki status PKP yang secara rutin menggunakan faktur pajak dalam transaksi jual beli dan pembayaran pajak.
Langkah yang harus Anda lakukan adalah mengunduh formulir permohonan EFIN Badan atau pribadi.
Kemudian lengkapi persyaratan yang diperlukan, seperti KTP asli dan salinannya jika Anda berkewarganegaraan Indonesia, Paspor atau KITAS jika Anda warga negara asing, NPWP, dan surat keterangan terdaftar sebagai wajib pajak dan alamat email yang aktif.
Terakhir, aktifkan EFIN melalui pengiriman formulir online atau dengan mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat.
Biasanya pihak kantor pajak juga melakukan upaya membuka stand atau booth perpajakan di pusat keramaian.
Pembuatan Akun DJP Online
Untuk melakukan registrasi akun DJP Online, begini langkahnya.
- Masuk ke link https://djponline.pajak.go.id/account/login, kemudian klik menu ‘Anda belum terdaftar? Daftar di sini’.
- Masukkan nomor kartu NPWP dan EFIN yang Anda miliki, dan klik ‘Verifikasi’.
- Pada panel selanjutnya akan ditampilkan identitas Anda, periksa setiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’ jika setiap data sudah tepat.
- Kunjungi email Anda, dan periksa bagian kotak masuk. Anda akan mendapati email berisikan nomor identifikasi dan kata sandi serta link aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi.
Pembayaran Pajak Online eFiling Lapor Pajak
Setelah terdaftar dan memiliki akun, lanjutkan proses pelaporan pajak Anda dengan langkah-langkah berikut.
- Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan masukkan NPWP dan kata sandi Anda.
- Klik ‘E-Filing’ kemudian masuk ke panel ‘Daftar SPT’.
- Klik ‘Buat SPT’ untuk menuju ke panel selanjutnya. Pilih SPT yang Anda ingin laporkan, 1770, 1770S, atau 1770SS.
- Isi setiap kolom yang tersedia sampai halaman terakhir dengan data yang sebenarnya. Klik ‘Disini’ untuk meminta kode verifikasi. Kode ini akan dikirim ke email Anda.
- Klik ‘Kirim SPT’, setelah itu simpan data dengan klik ‘Simpan’.
Dengan demikian, pelaporan SPT Anda sudah dapat terlaksana dengan sah dan valid. Nantinya, bukti pelaporan akan Anda miliki dan bisa disimpan sebagai berkas kelengkapan jika di masa yang akan datang diperlukan untuk pengecekan silang oleh DJP bila diperlukan.
Pembayaran dan pelaporan pajak secara online sendiri dirasa banyak membantu wajib pajak dalam pelaksanaan kewajiban pajaknya.
Anda tidak perlu lagi mengantri lama dan membuang waktu untuk pelaksanaan kewajiban sebagai wajib pajak.
Proses yang mudah, sederhana, dan ringkas memungkinkan Anda untuk melakukan kewajiban dengan efektif dan efisien.
eFiling lapor pajak sendiri, juga didukung dengan keberadaan aplikasi perpajakan online dari pihak swasta. Salah satu penyedia jasa aplikasi perpajakan ini adalah Klikpajak.
Dengan fitur pajak yang lengkap dan dapat memfasilitasi semua jenis wajib pajak, Klikpajak menjadi satu pilihan tepat untuk melaksanakan kewajiban perpajakan Anda.
Segera daftar Klikpajak dan rasakan kemudahan pelaksanaan kewajiban perpajakan Anda dengan cara modern!