Daftar Isi
4 min read

Pajak Kedai Makanan dan Perhitungan Pajaknya

Tayang 27 Dec 2019
Pajak Kedai Makanan dan Perhitungan Pajaknya

Membangun dan mengembangkan bisnis kedai makanan atau restoran menjadi kegiatan usaha pilihan dan primadona sebagian besar orang. Alasannya adalah karena makanan dan minuman menjadi kebutuhan yang paling dicari setiap orang.

Selain menyediakan segala jenis makanan dan minuman, ternyata bisnis restoran juga dikenakan pajak. Apa saja jenis pajak kedai makanan yang dikenakan kepada wajib pajak? Bagaimana cara melakukan perhitungan pajak nya? Mari simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Subjek dan Objek Pajak Kedai Makanan

Subjek pajak dari sebuah kedai makanan atau restoran adalah setiap orang pribadi maupun badan yang membeli makanan dan minuman di rumah makan. Dengan kata lain dapat kita sebut sebagai pelanggan restoran.

Sedangkan objek pajak dari sebuah restoran adalah setiap orang pribadi atau badan yang mengusahakan sebuah restoran, cafetaria, dan sejenisnya. Pelayanan yang diberikan sebuah rumah makan biasanya meliputi penjualan makanan dan minuman yang dibeli oleh pelanggan restoran untuk dikonsumsi di tempat (dine in) atau dikonsumsi di tempat lain (take away).

pajak rumah makan

Dalam kasus tertentu seperti sebuah restoran yang menjadi satu dengan manajemen sebuah hotel tidak termasuk ke dalam objek pajak. Terlebih lagi jika pelayanan yang diberikan restoran, nilai penjualannya tidak melebihi batas yang ditentukan yaitu Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) per tahun, maka tidak termasuk objek pajak.

Berikut yang dikecualikan dari  objek Pajak Restoran atau Kedai Makanan:

  1. Pelayanan yang disediakan oleh restoran dimana nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dengan ketentuan ini, maka tiap kabupaten/ kota harus menetapkan besaran omzet usaha restoran yang tidak dikenai pajak restoran.
  2. Pelayanan yang disediakan restoran atau rumah makan yang pengelolaannya satu manajemen dengan hotel.
  3. Objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah setempat.

Apa Saja Kewajiban Perpajakan Kedai Makanan?

Perlu Anda ketahui bahwa pajak restoran dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, rumah makan, kedai makanan, kafetaria, kantin, warung dan sejenisnya seperti jasa boga atau catering.

Tarif pajak restoran yang ditetapkan adalah sebesar 10%. Banyak pihak yang mengira pajak restoran dikenakan ketika membeli makanan atau minuman, termasuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Sebenarnya, pajak restoran tidak sama dengan PPN. Pemungut pajak restoran adalah Pemerintah Daerah (Pemda) dan PPN dipungut oleh Pemerintah Pusat. Sebelumnya, pajak rumah makan disebut dengan Pajak Bangunan 1 (PB1).source: publicdomainpictures.net

Di samping itu, pengusaha bisnis restoran sebagai subjek pajak yang kena PPh wajib melaporkan SPT Masa dan SPT Tahunan apabila melakukan pemungutan:

  1. PPh Pasal 21 atas pembayaran gaji, tunjangan, bonus kepada karyawan atau pihak perorangan lain yang berjasa.
  2. PPh 23 adalah pajak atas pembayaran jasa ke Badan Usaha lain di dalam negeri. Pelaporan ini dilakukan hanya ketika ada transaksi jasa.
  3. PPh Pasal 25 atas angsuran PPh Tahunan. Pelaporannya berupa lampiran Surat Setoran Pajak (SSP) atau Surat Setoran Elektronik (SSE) setiap bulan.
  4. PPh Pasal 26 atas pembayaran jasa ke luar negeri, seperti franchise, royalti atau jasa manajemen lainnya.
  5. PPh Pasal 29 atas penghasilan yang diperoleh perusahaan dalam satu tahun buku/bulan. Pelaporannya paling lambat dilakukan 3 bulan setelah Tahun Pajak berakhir.
  6. PPh Pasal 4 atas pembayaran sewa ruang dan bangunan. Pelaporan dilakukan apabila terjadi transaksi saja.
  7. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi yang menggunakan faktur pajak standar atau sejenisnya.

Biaya Pelayanan (Service Charge)

Biaya pelayanan umumnya tidak melebihi pajak kedai makanan. Pada dasarnya, biaya pelayanan merupakan salah satu dasar dari pengenaan Pajak Daerah.

Seperti yang tercantum dalam Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 92 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Online System Atas Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, dan Pajak Parkir.

Rata-rata pengenaan biaya pelayanan sebesar 5% sama seperti yang dikenakan pada pajak perhotelan. Bedanya, biaya pelayanan hotel lebih tinggi daripada restoran, yaitu sebesar 10%.

Pengenaan biaya pelayanan disesuaikan dengan kebijakan kedai makanan atau restoran. Tagihan biaya pelayanan biasanya akan ditambahkan terlebih dahulu pada tagihan belanja Anda sebelum dikenakan pajak rumah makan.

Cara Menghitung Pajak Kedai Makanan

Cara Menghitung Pajak Kedai MakananPajak restoran atau kedai makanan dipungut atas pelayanan yang disediakan oleh restoran kepada pengunjung atau pembeli. Untuk menghitung pajak restoran, cukup dengan mengalikan tarif pajak 10% dengan dasar pengenaan pajak.

Tarif 10% dari total transaksi bukan termasuk besaran tarif PPN. Dasar pengenaan pajak merupakan sejumlah bayaran yang diterima atau yang seharusnya dipungut oleh restoran atau rumah makan.

Rumus Pajak Bisnis Restoran = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) × Tarif Pajak

Contoh:

Dasar Pengenaan Pajak (nominal pembayaran yang diterima atau dipungut sesuai dengan struk atau dokumen lainnya yang sejenis) sebesar Rp700.000.

Tarif pajak sebesar 10%

Perhitungan pajak:

= Dasar pengenaan pajak × Tarif Pajak

= Rp700.000 × 10%

= Rp70.000

Jadi, harga yang harus Anda bayarkan termasuk pajak adalah sebesar Rp770.000. Dapatkan segala informasi perpajakan terbaru bersama Klikpajak.

Klikpajak merupakan layanan perpajakan online mitra resmi Dirjen Pajak mulai dari hitung, bayar hingga lapor pajak.

Daftar Klikpajak sekarang juga disini!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak