
Kerugian fiskal adalah kondisi ketika penghasilan bruto setelah dikurangi biaya-biaya yang diakusi secara fiskal menghasilkan angka negatif. Kerugian fiskal ini dikompensasikan dengan penghasilan mulai dari tahun pajak berikutnya.
Mekari Klikpajak akan memberikan contoh perhitungan kerugian fiskal bagi wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh No. 36 Tahun 2008).
Sekilas tentang Kerugian Fiskal
Penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan kotor dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Seandainya wajib pajak badan mengalami kerugian setelah dilakukan perhitungan dalam satu tahun pajak, maka kerugian tersebut dapat digunakan untuk menutupi keuntungan pada tahun-tahun berikutnya.
Kerugian yang dimaksud adalah kerugian fiskal. Kerugian fiskal merupakan selisih kerugian antara penghasilan bersih dan biaya-biaya yang telah memperhitungkan PPh yang boleh dibebankan secara fiskal.
Kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya hingga lima tahun berturut-turut.
Jadi pada tahun-tahun berikutnya, pajak penghasilan yang terutang akan menjadi lebih kecil atau tidak terutang sama sekali.
Tata cara pelaporan serta perhitungan angsuran PPh Pasal 25 bagi wajib pajak yang melakukan kompensasi kerugian fiskal diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024.
Baca Juga: Laporan Keuangan Fiskal dan Komersial: Perbedaan & Contoh
Contoh Perhitungan Kerugian Fiskal Sesuai UU PPh
Berikut contoh kasus perhitungan kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan oleh wajib pajak.
PT AAA mengalami kerugian fiskal pada tahun 2025 sebesar Rp900.000.000. Berikut ini laba/rugi fiskal PT AAA pada tahun-tahun berikutnya:
Penjelasan dari tabel laba/rugi PT AAA tersebut adalah:
- Tahun 2026: Kompensasi kerugian fiskal 2025 sebesar Rp300 juta, sisa Rp600 juta.
- Tahun 2027: Kompensasi sisa kerugian fiskal 2025 sebesar Rp400 juta, sisa Rp300 juta.
- Tahun 2028: Kompensasi sisa kerugian fiskal 2025 sebesar Rp200 juta, sisa kerugian habis.
- Tahun 2029: Tidak ada kompensasi karena tidak ada kerugian fiskal.
- Tahun 2030: Tidak ada sisa kerugian fiskal yang dapat dikompensasikan.
Catatan Penting: Jika pada tahun terakhir periode 5 tahun masih terdapat sisa kerugian fiskal, maka sisa tersebut tidak dapat dikompensasikan lagi dan dianggap hangus.
Baca Juga: Tarif Penyusutan Fiskal dan Cara Menghitungnya
Tips Menghitung Kerugian Fiskal
Guna mempermudah pengelolaan keuangan dan penghitungan kerugian fiskal, Anda dapat mengikuti tips berikut:
1. Lakukan Pembukuan yang Akurat
Pastikan seluruh transaksi keuangan, termasuk yang menyebabkan kerugian, tercatat dengan rapi dan sesuai standar akuntansi serta ketentuan perpajakan.
Untuk memastikan pembukuan akurat, Anda dapat menggunakan software akuntansi Mekari Jurnal ERP karena terintegrasi dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, sehingga pengelolaan administrasi pajak dapat dilakukan secara otomatis, lebih efektif dan efisien.
2. Pisahkan Kerugian Komersial dan Fiskal
Kerugian fiskal berbeda dengan kerugian komersial. Hanya kerugian yang dihitung berdasarkan ketentuan fiskal yang dapat dikompensasikan.
3. Lampirkan Rincian pada SPT
Selalu lampirkan Lampiran Khusus 2A pada SPT Tahunan PPh Badan untuk mendokumentasikan sisa kerugian dan kompensasi yang dilakukan setiap tahun.
4. Perhatikan Koreksi dari DJP
Jika ada koreksi fiskal dari DJP, segera lakukan pembetulan SPT agar nilai kerugian fiskal yang dikompensasikan sesuai dengan ketetapan yang berlaku.
5. Manfaatkan Konsultan Pajak
Untuk pengurusan pajak yang kompleks, konsultasikan dengan konsultan pajak agar perhitungan dan pelaporan kerugian fiskal tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
6. Ikuti Update Regulasi Pajak
Selalui ikuti perkembangan peraturan pajak terbaru agar tata cara pelaporan dan perhitungan kerugian fiskal tetap sesuai ketentuan Ditjen Pajak.
Baca Juga: Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan
Kesimpulan
Kerugian fiskal merupakan hak wajib pajak yang dapat dimanfaatkan untuk mengurangi beban pajak di masa mendatang melalui mekanisme kompensasi selama 5 tahun berturut-turut.
Pemanfaatan hak ini harus dilakukan secara hati-hati, mengikuti ketentuan terbaru, dan didukung dengan pembukuan serta pelaporan yang akurat.
Melalui PER-11/PJ/2025 dan PMK 81/2024, wajib pajak yang melakukan kompensasi kerugian fiskal harus mematuhi tata cara pelaporan serta perhitungan angsuran PPh 25. Jika terjadi koreksi fiskal maka wajib pajak harus segera menyesuaikan pelaporan agar hak kompensasi tetap sah.
Dengan memahami seluruh ketentuan, contoh perhitungan, serta tips di atas, diharapkan Anda dapat mengoptimalkan manfaat kompensasi kerugian fiskal dan menghindari kesalahan yang dapat berdampak pada kewajiban perpajakan di masa depan.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“