Daftar Isi
4 min read

Penting! Pahami Cara Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Tayang 22 Jan 2019
Penting! Pahami Cara Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Tenaga Ahli merupakan seseorang yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari Dokter, Konsultan, Notaris, Akuntan, Pengacara, Arsitek, Aktuaris dan Jasa Penilai. Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016, Tenaga Ahli dikategorikan ke dalam penerima penghasilan sehubungan dengan pekerjaan jasa dan bukan sebagai pegawai atau karyawan. Simak cara perhitungan PPh 21 bagi Tenaga Ahli berikut ini.

Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 Bagi Tenaga Ahli

Besaran tarif penghasilan kena pajak PPh Pasal 21 bagi Tenaga Ahli sesuai dengan Undang-Undang Perpajakan Nomor 36 Tahun 2008, yaitu Pasal 17 Ayat 1:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50 juga sebesar 5%
  • Penghasilan kena pajak mulai dari Rp 50 juta sampai dengan RP 250 juta sebesar 15%
  • Dan penghasilan kena pajak antara Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta sebesar 25%
  • Serta penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sebesar 30%

Cara perhitungan PPh Pasal 21 bagi Tenaga Ahli di atas mengacu pada Undang-Undang Perpajakan RI Nomor 36 Tahun 2008 khususnya mengenai Tarif Penghasilan Kena Pajak. Selain itu juga mengacu pada Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai dengan PMK Nomor 101/PMK.010/2016.  Berikut ini akan dijelaskan mengenai perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli yang mendapatkan penghasilan bersifat berkesinambungan dan tidak berkesinambungan yang diperoleh dari satu atau lebih pemberi kerja.

Perhitungan PPh 21 Bagi Tenaga Ahli Dengan Penghasilan Berkesinambungan

1.Tenaga Ahli Dengan Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja

Rumus Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli Penghasilan Berkesinambungan Yang Menerima Penghasilan Lebih Dari Satu Pemberi Kerja adalah (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17. Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif.

Sebagai ilustrasi, pada Tahun 2017, saudari Hayati adalah seorang dokter umum yang membuka praktek di Rumah Sakit Amanda. Atas jasa tersebut sesuai dengan perjanjian tertulis, Beliau mendapatkan bagi hasil (Profit Sharing) sebesar 75%, sisanya 25% adalah bagian penerimaan untuk Rumah Sakit tersebut. Selain itu, saudara Hayati juga membuka praktek dokter di Rumah Sakit Islam. Total penghasilan bruto yang diperoleh saudara Hayati dari praktek di Rumah Sakit selama tahun 2017 adalah Rp 582.500.000. Dari data penghasilan yang diperoleh, maka besaran PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan Penghasilan Kena Pajak: 50% X Rp 582.500.000 = Rp 291.250.000
  • Perhitungan PPh 21 Terutang: (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 200.000.000) + (25% x Rp 41.250.000) = Rp 42.812.500.

2.Tenaga Ahli Yang Memperoleh Penghasilan Hanya Dari Satu Pemberi Kerja

Rumus perhitungannya adalah ((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) X Tarif Pasal 17. Apabila dalam satu Tahun Periode Pajak Tenaga Ahli tersebut memperoleh penghasilan berkesinambungan hanya dari satu pemberi kerja, maka mereka dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa Tunjangan PTKP. Syarat utama Tenaga Ahli yang mendapat tunjangan PTKP tersebut adalah mendapatkan penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, memiliki NPWP (fotokopi NPWP Suami bagi wanita kawin beserta Surat Nikah), dan Kartu Keluarga.

Sebagai ilustrasi dari data saudari Hayati diatas, jika beliau memiliki suami yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak serta memiliki NPWP dan bekerja di PT Merdeka, maka Saudari Hayati harus melampirkan fotokopi NPWP Suami, Surat Nikah dan Kartu Keluarga. Saudari Hayati hanya bekerja membuka praktek di Rumah Sakit Amanda saja dan telah memiliki Surat Pernyataan secara tertulis kepada rumah sakit tersebut. Berdasarkan data penghasilan bruto yang diperoleh saudari Hayati di Rumah Sakit Amanda selama Tahun 2017, maka perhitungan PPh Pasal 21 terutang adalah sebagai berikut:

  • Penghasilan Kena Pajak setelah dikurangi PTKP Rp 237.250.000
  • Perhitungan PPh 21 Terutang: (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 187.250.000) = Rp 30.587.500.

Perhitungan PPh Pasal 21 Tenaga Ahli Dengan Penghasilan Tidak Bersifat Berkesinambungan

Ilustrasi: Bapak Gading berprofesi sebagai seorang pengacara. Suatu saat beliau menangani kasus dan memperoleh komisi sebesar Rp 620 juta dari PT Cipta Abadi yang berlokasi di Jakarta. Bapak Gading telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan memiliki kartu NPWP. Rumus Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli atas Penghasilan Tidak Bersifat Berkesinambungan adalah (Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17. Maka perhitungan PPh Pasal 21 Terutang atas komisi yang diperoleh Bapak Gading adalah sebagai berikut:

  • Perhitungan Penghasilan Kena Pajak : 50% X Rp 620.000.000 = Rp 310.000.000
  • Perhitungan PPh 21 Terutang: (5% x Rp 50.000.000) + (15% x Rp 200.000.000) + (25% x Rp 60.000.000) = Rp 47.500.000.

Itulah contoh perhitungan PPh 21 yang berlaku bagi Tenaga Ahli. Cukup mudah bukan? Jadilah Wajib Pajak yang taat untuk membayar dan melaporkan pajak sesuai batas waktu yang telah ditentukan. Nikmati fasilitas hitung, bayar, dan lapor pajak secara mudah dan gratis di Klikpajak. Registrasi sekarang!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak