Dalam perpajakan, Anda sering dibuat bingung dengan dua istilah; pencatatan dan pembukuan pajak.Namun istilah pembukuan dan pencatatan selama ini mungkin Anda lebih mengenalnya pada ilmu akuntansi.
Jika dalam dunia perpajakan, pembukuan dan pencatatan merupakan dua proses penting yang tidak boleh dilewatkan oleh wajib pajak terutama para pengusaha karena keduanya berfungsi sebagai dasar perhitungan pajak terutang.
Apa itu Pembukuan dan Pencatatan?
Jika mengacu pada UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dengan perubahan berkali-kali hingga menghasilkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29 adalah
pembukuan merupakan proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa dalam periode pajak tersebut.
Sedangkan menurut Undang-undang yang sama pada pasal 28 ayat 9 mengatakan,
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran atau penerimaan bruto dan/atau penghasilan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Termasuk di dalamnya penghasilan bukan objek pajak atau dikenai pajak.
Baca juga: Bagaimana Cara Menghitung Pajak Konsultan?
Apa Persamaan Pembukuan dan Pencatatan pajak?
Sebelum mengetahui perbedaan dari keduanya, Anda perlu memahami persamaan dari pembukuan dan pencatatan pajak.
Pertama, keduanya merupakan salah satu kegiatan akuntansi perpajakan dimana wajib pajak wajib melakukan kedua aktivitas tersebut untuk menghitung pajak terutang.
Kedua, pembukuan dan pencatatan pajak berfungsi sebagai pedoman pemenuhan kewajiban perpajakan seperti laporan SPT, perhitungan pajak penghasilan pajak, PPN, dan PPnBM (barang mewah).
Ketiga,penyelenggaraan pembukuan juga berfungsi untuk mengetahui posisi keuangan dari hasil kegiatan usaha.
Pada dasarnya, pencatatan merupakan bagian dari pembukuan. Kegiatan pembukuan juga harus mengacu pada pencatatan pajak. Keduanya tidak bisa saling dipisahkan dalam perekaman kewajiban pajak.
Apa Perbedaan Pembukuan dan Pencatatan pajak?
Berdasarkan UU No. 6 tahun 1983 pasal 28 ayat 1 sebagaimana telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan UU No 28 tahun 2007 (UU KUP) hal mendasar yang membedakan antara kegiatan pencatatan dan pembukuan adalah subyek pajak.
Bagi pengusaha atau wajib pajak pribadi atau perusahaan sebagai wajib pajak badan wajib melakukan pembukuan dengan peredaran bruto dalam setahun kurang dari Rp 4.800.000.000 (4,8 milyar rupiah).
Itu artinya wajib pajak pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha tidak diwajibkan untuk melakukan pembukuan tapi tetap harus melakukan pencatatan dengan norma perhitungan penghasilan neto dengan syarat memberitahukan ke Direktur Jenderal Pajak (DJP) dalam jangka waktu tiga bulan pertama dari tahun pajak yang bersangkutan.
Syarat Penyelenggaraan Pembukuan dan Pencatatan Pajak
Adapun syarat-syarat dalam penyelenggaraan pembukuan pajak antara lain;
- Diselenggarakan dengan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya.
- Diselenggarakan di Indonesia dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah disusun dalam bahasa Indonesia atau dalam bahasa asing yang diizinkan oleh menteri keuangan.
- Pembukuan dengan bahasa asing dapat dilakukan setelah mendapatkan izin dari kementerian keuangan.
- Diselenggarakan dengan prinsip taat asas stelsel keuangan atau stelsel kas.
- Komponen pembukuan sekurang-kurangnya mencatat mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.
Sedangkan syarat pencatatan meliputi,
- Diselenggarakan secara teratur dan beritikad baik sesuai keadaan sebenarnya dengan menggunakan huruf latin, angka arab, satuan mata uang rupiah dan disusun dalam bahasa Indonesia.
- Pencatatan dalam satu tahun harus diselenggarakan secara kronologis.
- Pencatatan harus menggambarkan peredaran atau penerimaan bruto atau jumlah penghasilan bruto yang diterima
- Penghasilan bukan objek pajak atau penghasilan yang pengenaannya pajak bersifat final.
- Jika wajib pajak memiliki lebih dari satu jenis usaha, pencatatan harus menggambarkan secara jelas masing-masing jenis usaha, atau jika berbeda tempat harus menjelaskan lokasi tempat usaha Anda sejelas-jelasnya.
Satu hal yang perlu diperhatikan adalah segala bentuk catatan, dokumentasi atau bukti sebagai dasar pembukuan dan pencatatan yang dikelola secara elektronik atau online wajib disimpan selama 10 tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tinggal wajib pajak.
Simak Opini: Mempertanyakan Kewajiban PPh Badan Atas Nama Kerja Sama Operasi yang dikupas tuntas dan komprehensif
Bagaimana Melakukan Pembukuan dalam Bahasa & Mata Uang Asing?
Di Indonesia, banyak perusahaan atau wajib pajak yang menyimpan harta bendanya dalam bentuk mata uang selain rupiah. Lantas bagaimana cara melakukan pembukuannya?
Apabila wajib pajak menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa dan mata uang asing atau secara umum adalah dollar Amerika Serikat, maka ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu.
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan Penanaman Modal Asing
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya, yaitu Wajib Pajak yang beroperasi berdasarkan kontrak dengan Pemerintah RI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan Pertambangan selain pertambangan minyak dan gas bumi
- Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Kerja Sama yang beroperasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan pertambangan minyak dan gas bumi;
Bentuk Usaha Tetap, yaitu bentuk usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Pajak Penghasilan atau menurut Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang terkait - Wajib Pajak yang mendaftarkan emisi sahamnya baik sebagian maupun seluruhnya di bursa efek luar negeri
- Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang menerbitkan Reksadana dalam denominasi mata uang Dollar Amerikat Serikat dan telah memperoleh Surat Pemberitahuan Efektif Pernyataan Pendaftaran dari Badan Pengawasa Pasar Modal-Lembaga Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pasar modal
- Wajib Pajak yang berafiliasi langsung dengan perusahaan induk di luar negeri, yaitu perusahaan anak (subsidiary company) yang dimiliki dan atau dikuasai oleh perusahaan induk (parent company) di luar negeri yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) huruf a dan b Undang- Undang Pajak Penghasilan.
Kesimpulan
Hal yang membedakan antara pembukan dan pencatatan pajak adalah berdasarkan subjek pajak. Pembukuan lebih menekankan pada wajib pajak badan atau pengusaha sedangkan pencatatan dilakukan oleh wajib pajak pribadi.
Namun terlepas dari itu, keduanya memiliki fungsi yang sama dan saling berkaitan; sama-sama membantu Anda untuk mempermudah perekaman pajak terutang.
Lapor SPT dengan Aplikasi Klikpajak
Meskipun di tengah pandemi, Anda dapat membayar pajak secara online menggunakan aplikasi Klikpajak. Berikut cara menggunakan Klikpajak:
Aktivasi Pajak
1. Cara aktivasi pajak adalah dengan mengajukan EFIN dan sertifikat elektronik pajak bagi yang belum memilikinya.
2. Jika permohonan sertifikat elektronik pajak sudah disetujui, unduh di situs resmi DJP di efaktur.pajak.go.id.
Pendaftaran Akun di Klikpajak
1. Daftarkan akun Anda di Klikpajak dengan mencantumkan informasi yang terdiri dari Profil Pajak, NPWP, Nama Perusahaan, dan Jabatan.
2. Kemudian aktifkan fitur e-Filing dengan mencantumkan NPWP dan EFIN
Tunggu apalagi, lakukan urusan perpajakan Anda sekarang juga. Cukup daftarkan alamat email Anda di klikpajak.id dan nikmati kemudahan cara bayar, lapor, dan kelola pajak dengan mudah dalam satu aplikasi yang terintegrasi langsung dengan DJP. Tinggal klik, urusan perpajakan Anda langsung terupdate secara otomatis!