Pandemi Virus Corona belum berakhir, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun masih melanjutkan stimulus fiskal, salah satunya menambah insentif pajak dampak Covid-19 potongan angsuran PPh Pasal 25 dari sebelumnya 30% menjadi 50% bagi pelaku usaha.
Keringanan itu diberikan kepada 1.013 Klasifikasi Lapangan Usaha Pajak bidang industri dan perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE).
Keringanan angsuran pajak ini diberikan karena memerhatikan kondisi perekonomian saat ini, khususnya dengan masih rendahnya tingkat produksi dan penjualan di dunia usaha.
Masih ada sisa waktu 3 bulan dari sekarang, sudahkah Anda memanfaatkan insentif dampak Covid-19 berupa pengurangan angsuran Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25 sebesar 50% ini?
Masih ada waktu bagi Anda untuk memanfaatkannya. Berikut Mekari Klikpajak ulas syarat dan tata pengajuan insentif angsuran PPh 25 untuk Anda.
Aturan Insentif Potongan Angsuran
Insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 ini semula hanya sebesar 30% untuk 102 KLU yang ditetapkan dalam Peraturan Menteria Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2020.
Kemudian pemerintah menambah sektor usaha yang dapat menerima insentif ini dalam PMK No. 44/2020 menjadi sebanyak 846 KLU.
Penerima pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 30% ini kembali diperluas menjadi 10.13 KLU yang ditetapkan dalam PMK No. 86/2020.
Berikutnya, pemerintah berinisiatif menambah potongan angsuran PPh 25 tersebut menjadi 50% yang diatur dalam PMK No. 110/2020.
PMK 110/2020 tentang tentang Perubahan Atas PMK No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
Ilustrasi mengajukan insentif pajak pengurangan angsuran PPh Pasal 25
Bagaimana Cara Mendapatkan ini?
Sama seperti stimulus pajak yang lain, prosedur untuk mendapatkan stimulus pajak ini sangat sederhana.
Caranya, Wajib Pajak (WP) cukup mengajukan permohonan secara online melalui situs resmi DJP yakni www.pajak.go.id.
Untuk mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh, pengusaha harus mengikuti ketentuan berikut ini:
- Menyampaikan laporan realisasi pengurangan besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap 3 bulan melalui saluran tertentu pada laman DJP dengan menggunakan formulir yang sudah ditentukan.
- Laporan realisasi pengurangan angsuran PPh 25 disampaikan paling lambat tanggal 20 setiap bulannya.
Bagi WP yang sebelumnya telah mengajukan pemberitahuan pengurangan angsuran, maka stimulus ini berlaku sejak masa pajak Juli 2020.
Sedangkan bagi WP ang belum mengajukan permohonan pengurangan angsuran, baru akan berlaku sejak pemberitahuan pengajuan yang disampaikan ke DJP.
Melalui PMK 110/2020 ini pula, penurunan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50% berlaku hingga Masa Pajak Desember 2020.
Note: Insentif PPh 21 DTP Terbaru: Syarat dan Daftar Jenis Usaha Bisa Ajukan
Syarat Dapatkan Pengurangan Angsuran PPh 25
Insentif pengurangan angsuran PPh 25 ini bisa diikuti oleh wajib pajak baru, bank, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), wajib pajak masuk bursa, wajib pajak lainnya yang berdasarkan ketentuan diharuskan membuat laporan keuangan berkala dan wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) dalam beleid tersebut dituliskan kriteria pengusaha yang bisa mengajukan pengurangan angsuran pajak penghasilan pasal 25 adalah:
- Memiliki kode KLU
- Telah ditetapkan sebagai perusahaan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE)
- Telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB
Note: Jangan Terlewat, Ini Jenis Insentif Pajak untuk Perusahaan Tbk
Akan Terima Surat Pemberitahuan Diterima atau Ditolak
Apakah permohonan pengajuan insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 Anda ini diterima, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan surat pemberitahuan tidak berhak mendapatkan pengurangan besarnya angsuran PPh 25.
Perpanjangan Waktu Pemberian Insentif Pajak
Dengan perpanjangan pemberian insentif dampak Covid-19 hingga akhir tahun, maka insentif ini berlaku hingga masa pajak Desember 2020.
DJP mengimbau agar WP segera memanfaatkan fasilitas di atas agar dapat membantu menjaga kelangsungan usaha di tengah situasi pandemik saat ini.
Baca Juga: Cara gunakan e-Nofa Faktur untuk meminta Nomor Seri Faktur Pajak
Daftar KLU yang Bisa Manfaatkan Angsuran PPh 25 Sebesar 50%
Apakah jenis usaha Anda termasuk dalam KLU yang bisa memanfaatkan insentif pengurangan angsuran PPh 25 ini? Cek daftar di bawah ini.
Berikut rincian daftar jenis usaha atau bidang industri dan kode KLU yang mendapatkan fasilitas pengurangan angsuran PPh 25 sebesar 50 persen di antaranya:
1. Jenis Usaha Pertanian dan Perkebunan
2. Jenis Usaha Pembibitan, Pengolahan Pertanian, Peternakan dan Penangkaran
3. Jenis Usaha Jasa Pemanenan, Pengusahaan Kehutanan, Pemungutan Hasil Hutan
4. Jenis Usaha Penangkapan Perikanan, Produksi dan Budidaya Ikan
5. Jenis Usaha Pertambangan
6. Jenis Usaha Rumah Potong, Industri Pengolahan Perikanan dan Bahan Makan
7. Jenis Usaha Industri Makanan, Minuman, Rokok
8. Jenis Usaha Industri Tekstil dan Produk Tekstil,
9. Jenis Usaha Industri Kayu, Produk kayu, Kertas
10. Jenis Usaha Reproduksi Piranti Lunak, Film dan Video
11. Jenis Usaha Industri Kimia, Pupuk
12. Jenis Usaha Industri Bahan Baku, Plastik, Kaca, Bahan Bangunan, Logam
13. Jenis Usaha Industri Elektronik, Peralatan Listrik, Permesinan
14. Jenis Usaha Furniture, Perhiasan, Alat Musik, Mainan, Reparasi, Pembangkit Listrik, Daur Ulang
15. Jenis Usaha Konstruksi Gedung, Jalan, Irigasi, Telekomunikasi, Pelabuhan
16. Jenis Usaha Instalasi, Dekorasi, Pemasangan Konstruksi, Penyewaan Alat Konstruksi
17. Jenis Usaha Industri Perdagangan Besar
18. Jenis Usaha Perdagangan Eceran
19. Jenis Usaha Angkutan Darat, Laut dan Udara
20. Jenis Usaha Pergudangan, Terminal, Jasa Penunjang, Ekspedisi
21. Jenis Usaha Hotel, Penginapan, Restoran, Kelab Malam, Bar, Kafe, dan lainnya
22. Jenis Usaha Penerbitan Buku, Piranti Lunak, Penyiaran, Produksi Film, Telekomunikasi, dan lainnya
23. Jenis Usaha Koperasi, Asuransi, Konsultan, Fotografi, Persewaan, Penyediaan SDM, dan lainnya
24. Jenis Usaha Jasa Pariwisata, Biro Perjalanan, Event Organizer, Pendidikan
25. Jenis Usaha Jasa Rumah Sakit, Praktik Dokter, Pelayanann Kesahatan,
26. Jenis Usaha Kegiatan Seni, Museum, Taman Wisata, Kegiatan Olahraga, dan lainnya
27. Jenis Usaha Karaoke Keluarga, Area Permainan, Pangkas Rambut, Salon Kecantikan, Kebugaran
Setelah memanfaatkan insentif pajak dampak Covid-19 berupa angsuran PPh Pasal 25, jangan lupa melaporkan realisasinya ke DJP.
Lakukan juga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan/Masa PPh Badan Anda tepat waktu untuk menghindari sanksi denda keterlambatan.
Untuk mempermudah penyampaian SPTTahunan/Masa PPh Badan, Anda bisa menggunakan e-Filing Klikpajak.id.
Ketahui Batas Waktu Bayar dan Lapor SPT Pajak
Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak.
Urusan Perpajakan Anda Beres dengan Klikpajak
“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”
Sebagai mitra resmi DJP, Klikpajak akan membantu Anda dalam menghitung, membayar hingga melaporkan kegiatan perpajakan. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!
Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak, penyampaian SPT Masa PPN dan aktivitas perpajakan lainnya secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda?
“Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya. Klikpajak mengerti yang Anda butuhkan.”
Cukup daftarkan email Anda di klikpajak.id dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.