Dalam perhitungan Pajak Pertambahan Nilai juga ada istilah nihil, lebih bayar atau justru kurang bayar. Jika hasil perhitungan PPN mengalami kurang bayar, ketahui cara lapor SPT Masa kurang bayar di e-Faktur 4.0 maupun coretax.
Namun, dalam pembahasan kali ini Mekari Klikpajak akan membahas terkait cara lapor SPT Masa kurang bayar di e-faktur 3.0. Yuk, simak sampai akhir.
Tentang e-Faktur 3.0
Setelah berlakunya e-Faktur 3.0, penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN harus melalui aplikasi e-Faktur web based. Tidak bisa lagi menggunakan e-Filing atau e-SPT.
Sesuai ketentuan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), ketika perhitungan PPN setelah Pajak Keluaran dikurangi Pajak Masukan hasilnya lebih besar Pajak Keluaran, maka PPN Terutang mengalami kurang bayar.
Sehingga PPN Terutang kurang bayar ini harus disetorkan ke kas negara. Sebelum membayarkan PPN terutang kurang bayar ini, Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus menyampaikan SPT Masa PPN terlebih dahulu.
Berikut Mekari Klikpajak berikan tutorial cara lapor SPT Masa PPN kurang bayar di e-Faktur 3.0 web based dan contoh perhitungan PPN kurang bayar.
Contoh Perhitungan PPN Kurang Bayar
PT AAA pada Oktober 2020 menjual komputer sebanyak 10.000 unit, dengan harga per set Rp5.000.000.
Penjualan komputer sebanyak 10.000 unit itu dilakukan pada 5 perusahaan.
Maka berikut ini rincian PPN Keluaran PT AAA selama Oktober 2020:
No | Nama | Jumlah komputer  | Total Harga | PPN |
1. | PT V | 500 x Rp5.000.000 | = Rp2.500.000.000 x 10% | Rp250.000.000 |
2. | PT W | 1500 x Rp5.000.000 | = Rp7.500.000.000 x 10% | Rp750.000.000 |
3. | PT X | 2250 x Rp5.000.000 | = Rp11.250.000.000 x 10% | Rp1.125.000.000 |
4. | PT Y | 2500 x Rp5.000.000 | = Rp12.500.000.000 x 10% | Rp1.250.000.000 |
5. | PT Z | 3250 x Rp5.000.000 | = Rp16.250.000.000 x 10% | Rp1.625.000.000 |
Â
Selanjutnya, PT AAA melakukan pembelian bahan baku komponen Rp10.000.000.000 dari 3 perusahaan penyedia bahan baku.
Berikut rincian PPN Masukan PT AAA selama Oktober 2020:
No. | Nama | Bahan Baku | Total Harga | PPN |
1. | PT S | Komponen 1 | Rp2.500.000.000 x 10% | = Rp250.000.000 |
2. | PT T | Komponen 2 | Rp3.500.000.000 x 10% | = Rp350.000.000 |
3. | PT U | Komponen 3 | Rp4.000.000.000 x 10% | = Rp400.000.000 |
Â
Maka, perhitungan PPN Terutang dari hasil penghitungan Pajak Keluaran (PPN Keluaran) dan Pajak Masukan (PPN Masukan) pada Oktober 2020 adalah:
a. PPN Keluaran PT AAA Oktober 2020
No. | Nama | PPN Keluaran |
1. | PT V | = Rp250.000.000 |
2. | PT W | = Rp750.000.000 |
3. | PT X | = Rp1.125.000.000 |
4. | PT Y | = Rp1.250.000.000 |
5. | PT Z | = Rp1.625.000.000 (+) |
Total PPN Keluaran Oktober 2020 | = Rp5.125.000.000 |
b. PPN Masukan PT AAA Oktober 2020
No. | Nama | PPN Masukan |
1. | PT S | = Rp250.000.000 |
2. | PT T | = Rp350.000.000 |
3. | PT U | = Rp400.000.000 (+) |
Total PPN Masukan Oktober 2020 | = Rp1.000.000.000 |
Â
PPN Terutang PT AAA Oktober 2020
Dari cara menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran PT AAA tersebut, PPN Terutang pada Oktober 2020 seperti berikut:
PPN Keluaran |
Total PPN Keluaran Oktober 2020 = Rp5.125.000.000 |
PPN Masukan |
Total PPN Masukan Oktober 2020 = Rp1.000.000.000 |
PPN Terutang Oktober 2020 |
= PPN Keluaran – PPN Masukan |
= Rp5.125.000.000 – Rp1.000.000.000 |
= Rp4.125.000.000 (PPN Kurang Bayar) |
Karena pada penyampaian SPT Masa PPN untuk Oktober 2020 ini mengalami PPN Kurang Bayar, maka PT AAA harus menyetorkan PPN Kurang Bayar sebesar Rp4.125.000.000 ke kas negara.
Selengkapnya penjelasan tentang PPN Terutang Nihil dan Lebih Bayar serta bagaimana cara mengkreditkan Pajak Masukan maupun melakukan restitusi PPN lihat di Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil.
Cara lapor SPT Masa Kurang Bayar di e-Faktur 3.0
Terhitung mulai 1 Oktober 2020, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI memberlakukan penggunaan e-Faktur 3.0 secara nasional.
Dengan berlakunya e-Faktur versi terbaru ini pula, pembuatan Faktur Pajak hingga pelaporan SPT Masa PPN berubah. Ya, pelaporan SPT Masa PPN sudah tidak bisa lagi melalui e-SPT atau e-Filing untuk mulai Masa Pajak September dan seterusnya.
Sehubungan dengan hal ini, muncul sejumlah pertanyaan dari Wajib Pajak (WP) PKP terkait pengoperasian aplikasi baru itu. Salah satu yang mungkin menjadi pertanyaan adalah bagaimana cara melaporkan SPT Masa PPN Kurang Bayar di e-Faktur 3.0?
Tentu saja, sebelum dapat menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 untuk membuat Faktur Pajak, PKP yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus melakukan install dan update e-Faktur 3.0 terlebih dahulu pada perangkat komputernya.
Setelah mengupdate e-Faktur 3.0 pada perangkat, Anda dapat membuat Faktur Pajak elektroniknya melalui e-Faktur Client Desktop. Tapi Anda tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur web based saat akan melaporkan SPT Masa PPN-nya, karena harus dilakukan secara real time.
Baca juga :Â Cara Update e-Faktur 3.0 dan Ketentuannya
Cara Lapor SPT Masa PPN Kurang Bayar di Mekari Klikpajak
Tahukah, Anda dapat membuat e-Faktur dan melaporkan SPT Masa PPN tanpa keluar masuk platform dan tanpa instal aplikasi jika menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak.
Sebab Mekari Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis web yang didukung dengan teknologi cloud computing yang memungkinkan Anda membuat Faktur Pajak elektronik sekaligus melaporkan SPT Masa PPN hanya dalam satu platform juga langsung terupdate dengan e-faktur terbaru yaitu e-faktur 4.0.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna. Melalui teknologi cloud, Anda bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Anda dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat. Anda pun dapat melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan saja dan di mana saja.
Jadi, kemudahan berlipat Anda dapatkan dengan menggunakan e-Faktur Mekari Klikpajak adalah:
- Langsung menggunakan aplikasi e-Faktur tanpainstall terlebih dahulu
- Tidak perlu input data satu per satu secara manual saat membuat e-Faktur karena bisa langsung menarik data transaksi dari laporan keuangan ‘online’
- Membuat e-Faktur dan menyampaikan SPT Masa PPN lebih praktis dengan sistem yang terintegrasi dengan Mekari Jurnal.
Untuk mengetahui bagaimana cara membuat e-Faktur, bayar PPN dan melaporkan SPT Masa PPN, lihat tutorialnya di SINI.
Lebih jelasnya bagaimana cara membuat:
- Cara membuat Faktur Keluaran
- Membuat Faktur Pengganti
- Cara membuat Faktur Pajak Pembatalan
- Membuat Faktur Pajak Retur
- Cara menghapus ‘Draft’ Faktur Pajak
Berikut panduan langkah-langkah membuat berbagai jenis Faktur Pajak melalui e-Faktur ‘Online’.
Kesimpulan
PPN bisa berstatus nihil, lebih bayar, atau kurang bayar, tergantung selisih antara Pajak Keluaran dan Pajak Masukan. Jika terjadi kurang bayar, seperti pada kasus PT AAA yang harus menyetorkan Rp4,125 miliar, maka Pengusaha Kena Pajak wajib lebih dulu melaporkan SPT Masa PPN melalui e-Faktur 3.0 web based sebelum menyetorkan PPN terutang ke kas negara.
Sejak Oktober 2020, pelaporan SPT Masa PPN tidak lagi dapat dilakukan melalui e-SPT maupun e-Filing. Untuk memudahkan proses pembuatan Faktur Pajak sekaligus pelaporan SPT Masa PPN, Wajib Pajak dapat memanfaatkan aplikasi berbasis cloud seperti Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan sistem e-Faktur terbaru, sehingga seluruh aktivitas perpajakan dapat dilakukan lebih cepat, praktis, dan efisien dalam satu platform.
Agar lebih mudah melakukan urusan perpajakan, Anda bisa menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak. Mekari Klikpajak adalah Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) yang merupakan aplikasi pajak online mitra resmi DJP yang disahkan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018.
Untuk fitur lebih lengkap dari Mekari Klikpajak anda dapat membaca selengkapnya di Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online untuk Urus Pajak Perusahaan