Mungkin masih banyak Wajib Pajak (WP) yang bertanya-tanya bagaimana cara menarik/menyalin atau cara import data e Faktur. Apakah cara import database eFaktur dari KPP sulit? Klikpajak by Mekari akan menunjukkan cara import database eFaktur atau cara backup database eFaktur dengan mudah.
Database adalah hal terpenting dari aplikasi eFaktur.
Sebab data registrasi, aktivasi dan transaksi yang terjadi, semuanya ada di dalam database e-Faktur seorang WP Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Untuk itu, seandainya aplikasi eror, di sinilah peran penting memiliki backup database.
Sehingga setidaknya WP masih bisa mengunduh dan menginstall ulang.
Akan tetapi jika database-nya pun rusak atau bahkan tidak memiliki backup, maka WP harus memulai semuanya lagi dari nol.
Jadi repot, bukan?
Tentu hal ini tidak perlu terjadi jika Sobat Klikpajak menggunakan aplikasi pajak online berbasis web seperti Klikpajak by Mekari yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak.
e-Faktur Klikpajak merupakan software pajak online bebasis web dengan teknologi cloud, sehingga Sobat Klikpajak dapat langsung menggunakan e-Faktur tanpa install aplikasi.
Sobat Klikpajak pun tidak perlu repot-repot melakukan backup database e-Faktur.
Sebab e-Faktur Klikpajak dilengkapi dengan fitur Arsip Pajak, yang membuat penyimpanan segala transaksi perpajakan secara otomatis dan dapat mudah ditemukan sewaktu-waktu dibutuhkan.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Ingin mengetahui cara import atau copy database e-Faktur yang mudah? Simak ulasan selanjutnya.
Tips Antisipasi Data e Faktur Hilang & Cara Import Database eFaktur
Ketika menggunakan e-Faktur client desktop, maka kerentanan yang terjadi adalah kehilangan data e Faktur.
Sebagai antisipasi kehilangan database eFaktur, dapat dengan cara backup database eFaktur atau print hard-copy dokumen perpajakan karena data pajak bisa berlaku sampai delapan tahun.
Jika tidak mempunyai hard-copy Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan sulit menyesuaikan kembali SPT Masa PPN-nya jika terjadi kehilangan.
Ketahui lebih mengenai langkah-langkah dalam lapor PPN Masa terbaru.
Sebaiknya simpan dan jangan membuang referensi nama barang atau lawan transaksi.
Sebab jika alamat hilang, maka tidak perlu meminta data kembali.
Rutin cek apakah di folder e-Faktur terdapat folder ‘back-up’. Jika tidak, maka segera buat antisipasi atau langkah pencegahan jika data e-Faktur hilang.
Tapi, terkadang masalah muncul tanpa diduga. Untuk mengantisipasi kehilangan database e-Faktur yang sangat penting ini,
Seperti yang disinggung di atas, Sobat Klikpajak tidak perlu membuang-buang waktu dan repot-repot melakukan backup data jika menggunakan e-Faktur Klikpajak yang berbasis web sehingga tanpa install aplikasi e-Faktur untuk menggunakannya.
Cukup daftarkan email di www.klikpajak.id dan nikmati kemudahan membuat Faktur Pajak elektronik dan langsung lapor SPT Masa PPN hanya dalam satu platform.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Lalu, bagaimana cara import database eFaktur bagi yang terlanjut menggunakan e-Faktur client Desktop?
Cara ‘Import’ Database e-Faktur
Copy database e-Faktur bisa dilakukan pada dua hal, yakni pertama pada komputer yang sama dan kedua ke komputer yang berbeda.
Berikut tahapan mengunduhnya secara terpisah:
1. Komputer yang Sama
Berikut cara copy database e-Faktur pada komputer yang sama:
- Saat mengunduh aplikasi e-Faktur Desktop, secara otomatis akan terbentuk folder database “db” yang ada satu lokasi dengan folder backup, log dan etaxinvoice.exe
- Saat hendak menyalin database e-Faktur ini ke folder yang berbeda tetapi tetap di komputer yang sama, maka klik kanan pada folder database “db”, lalu pilih copy. Bisa juga klik folder “db”, lalu tekan CTRL + C pada keyboard.
- Klik kanan di tempat lain di komputer untuk menyimpan database, lalu paste.
2. Beda Komputer
Berikut cara copy database e-Faktur ke komputer yang berbeda:
- Database e-Faktur terletak dalam folder “db” atau satu folder dengan etaxinvoice.exe yang otomatis aplikasi e-Faktur akan membentuk back-up database di folder back-up dalam format zip.
- Untuk menyalin database e-Faktur ke komputer lain, cukup dengan menimpa folder “db” yang lama atau dengan mengganti nama “db”.
- Selanjutnya, letakkan hasil copy data db e-Faktur. Aplikasi sekarang sudah bisa dijalankan seperti biasa.
Masih mau ribet urus e-Faktur?
Tinggalkan cara manual seperti itu, langsung saja gunakan cara mudah gunakan e-Faktur tanpa install aplikasi dan repot-repot backup database.
Buruan gunakan e-Faktur Klikpajak dan nikmati kelancaran kelola e-Faktur.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Cara ‘Backup’ dan Restore Database e-Faktur
Selain cara import database efaktur, wajib Pajak juga perlu mengetahui bagaimana cara backup dan restore database e-Faktur. Ini untuk mengantisipasi jika database e-Faktur milik Wajib Pajak corrupt, atau melakukan kesalahan saat mengkreditkan pajak masukan. Berikut cara restore database e-Faktur :
- Tutup aplikasi e-Faktur
- Rename folder “db”
- Buka folder backup, pilih file backup terbaru.
- Extract sampai terbentuk folder db
- Pindahkan folder db hasil extract ke folder e-Faktur.
Baca Lagi: ETAX 40005: Penyebab & Solusi Error di Service Registrasi Null
a. ‘Backup’ Database e-Faktur Manual
Untuk melakukan backup database e-Faktur secara manual cukup dengan copy database e-Faktur ke flashdisk.
Hanya saja, aplikasi e-Faktur harus ditutup dulu atau tidak dalam posisi sedang digunakan saat copy folder db secara manual itu dilakukan.
Sebab jika tidak, bisa membuat database corrupt.
Ilustrasi backup, import dan copy database e-Faktur
b. ‘Import’ Database e-Faktur dari Kantor Pajak
Jika mengalami kehilangan data e-Faktur dan ingin melakukan import data yang hilang tersebut ke aplikasi e-Faktur, maka bisa meminta ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat WP dikukuhkan.
Sedangkan untuk melakukan import database e-Faktur dari kantor pajak adalah sebagai berikut:
1. Harus mendapatkan “db” dari KPP tempat dia dikukuhkan
2. Langkah selanjutnya seperti berikut:
- Unduh aplikasi e-Faktur
- Install sampai siap dijalankan
- Klik ETaxInvoice
- Registrasi Ulang
Untuk diperhatikan, sebelum melakukan Registrasi Ulang, harus melakukan reset aplikasi client.
Sebab jika tidak direset, Kode Aktivasi e-Faktur Desktop pada aplikasi bisa hilang atau terhapus, padahal masih digunakan.
Baca juga tentang Cara Minta Nomor Seri Faktur Pajak Online melalui e-Nofa
3. Selanjutnya, baru registrasi ulang dengan memasukkan data sesuai petunjuk, seperti nomor NPWP dan lainnya
Jika mendapatkan “db” dari KPP dalam bentuk Rar, tidak perlu di buka. Sebab kalau dibuka, akan muncul permintaan user dan password.
Maka yang seharusnya dilakukan setelah aplikasi e-Faktur terinstall adalah import Rar db pada Pajak Keluaran.
Namun sebelum melakukan import, sesuaikan dulu referensi nomor Faktur Pajaknya.
Karena jika tidak, Pajak Masukan akan tetap berhasil di-import tetapi tidak tampil dalam Pajak Keluaran.
Ilustrasi cara import database eFaktur
Jika Gagal Import Data e-Faktur
Berikut dua contoh kasus import data e-Faktur yang hilang ke aplikasi e-Faktur untuk tambahan informasi.
Sehingga ada gambaran langkah-langkah apa yang harus dilakukan atau setidaknya dapat membantu jika mengalami keadaan yang seperti ini:
a. Mengapa Gagal Import Data?
Jika belum menginput kembali Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang hilang maka pada saat proses import data baru e-Faktur akan terjadi kegagalan (ada faktur yang tidak terbaca).
Sebab data e-Faktur baru dari KPP itu belum terdaftar nomor seri fakturnya di aplikasi e-Faktur.
- Solusinya, sebelum menginput file Rar data e-Faktur baru tersebut, input kembali e-Nofa.
- Perhatikan sampai di mana nomor seri yang terdaftar di aplikasi e-Faktur tersebut, lalu input NSFP sampai nomor terakhir yang dipakai WP.
- Setelah input NSFP yang baru, klik menu Faktur – Pajak Keluaran – Import. Klik menu “Open file” – pilih data e-Faktur baru yang didapatkan dari KPP – klik open – klik proses import dan tunggu sampai ada keterangan berapa file yang berhasil di-import.
Baca juga tentang Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?
b. Sudah Cek Data Tapi Tetap Gagal?
Bagaimana jika masih mengalami kegagalan dalam impor data, padahal saat di cek data faktur sudah lengkap?
Itu bisa sangat terjadi jika data backup terakhir tertimpa dengan data e-Faktur baru alias ada 2 data yang sama.
Misalnya, data Faktur Pajak Keluaran terakhir yang ada di aplikasi e-Faktur WP tersebut adalah bulan November dan WP meminta data ke KPP pada November juga.
Maka pada saat import data, data lama dan data e-Faktur baru itu akan saling terintegrasi.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau
Saya Mau Bertanya Ke Sales Klikpajak Sekarang!
Apabila ada data yang sama, maka di aplikasi e-Faktur data yang sama tidak akan bisa terbaca kembali.
Dengan demikian, Sobat Klikpajak akan menerima keterangan jumlah berapa file yang gagal terbaca pada saat proses impor.
Tidak usah khawatir jika sudah mengecek masing-masing Faktur Pajak Keluaran tiap bulannya sudah sama dengan hardcopy SPT Masa PPN.
Maka keterangan gagal tersebut bisa diabaikan saja atau itu artinya ada file yang sama di dalam data e-Faktur yang lama dengan data yang baru.
Intinya, selama jumlah Faktur Pajak Keluaran sudah sama dengan SPT Masa PPN, maka proses import data e-Faktur sudah berhasil.
Ilustrasi import dan copy database e-Faktur gagal
Tidak Perlu Backup, Database e-Faktur Tak Hilang jika Gunakan ini…
Duh, prosesnya panjang ya hanya untuk melakukan import database eFaktur untuk backup data Faktur Pajak elektronik dari KPP.
Tahukan, Sobat Klikpajak tidak akan perlu lagi khawatir dan merasa was-was lagi seandainya database e-Faktur hilang dan lupa belum melakukan backup database.
Sobat Klikpajak tidak perlu cemas lagi kalau-kalau database e-Faktur hilang jika menggunakan aplikasi e-Faktur Klikpajak.id.
Karena Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis web (web based) yang didukung dengan teknologi cloud.
Cloud computing atau komputasi awan adalah teknologi yang menjadikan internet sebagai pusat server untuk mengelola data dan juga aplikasi pengguna.
Melalui teknologi cloud, Sobat Klikpajak bisa menggunakan aplikasi tanpa harus mengunduh (download) dan memasang (install) aplikasi terlebih dahulu.
Sebab sistem cloud yang berbasis web ini memudahkan Sobat Klikpajak dalam mengakses data dan informasi melalui internet secara cepat.
Sobat Klikpajak pun dapat melakukan semua aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform kapan saja dan di mana saja.
Begini langkah-langkah Tutorial Cara Impor Faktur Pajak Masukan e-Faktur 3.0 di Klikpajak
Fitur Lengkap Klikpajak: Membuat e-Bupot, Bayar Billing dan Lapor SPT Pajak
Jika bisa praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang dapat menyita banyak waktu dan tenaga untuk urusan perpajakan?
Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan ini melalui Klikpajak.
Melalui Klikpajak.id, bukan hanya urusan kelola e-Faktur, urusan pajak lainnya pun beres tanpa menguras tenaga.
Sobat Klikpajak juga dapat mengelola Bukti Potong Pajak elektronik melalui fitur e-Bupot yang juga terintegrasi.
Bikin Bukti Potong dan lapor SPT Masa/Tahunan PPh pun makin simpel dengan cara yang menyenangkan melalui e-Bupot Klikpajak.
Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
atau