Daftar Isi
2 min read

Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Tayang 15 Feb 2024
Syarat dan Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi

Syarat dan cara lapor SPT Tahunan online diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Bagaimana tata cara pelaporan apa saja yang menjadi persayaratannya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda agar prosesnya berjalan lancar.


Metode Penyampain SPT Tahunan Pribadi

Merujuk Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan, lapor SPT Tahunan pribadi dapat dilakukan dengan cara berikut:

1. Melalui DJP Online atau laman penyalur SPT Elektronik (mira DJP)

2. Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP)

2. Pos dan jasa ekspedisi/kuris dengan bukti pengiriman surat

Baca Juga: Tarif PPh 21 Terbaru dan Contoh Perhitungan TER

Syarat Lapor Pajak Tahunan

Sedangkan syarat yang harus dipenuhi wajib pajak dalam menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi online di antaranya:

  1. Punya NIK-NPWP
  2. Punya EFIN Pribadi
  3. Punya akun DJP Online
  4. Menggunakan formulir yang sesuai (Formulir 1770, 1770S, 1770SS)

Cara Lapor SPT Tahunan Online

Setelah memenuhi semua syarat yang diperlukan, penyampaian SPT Tahunan dapata dilakukan dengan menggunakan formulir yang sesuai dengan status wajib pajak, apakah karyawan, pekerja bebas, atau pengusaha.

Berikut cara lapor SPT Tahunan pribadi di laman DJP Online:

  1. Buka halaman DJP di https://djponline.pajak.go.id/account/login.
  2. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang divalidasi NPWP, password, dan kode captcha yang tersedia, lalu klik “Login”.
  3. Kemudian akan masuk ke halaman utama (dashboard) pelaporan SPT, lalu klik menu “Lapor”, pilih metode pengisian SPT-nya melalui e-Filing atau e-Form.
  4. Apabila memilih pelaporan SPT Tahunan melalui e-Form, maka Anda dapat mengunduh formulir yang tersedia dan melakukan pengisian SPT-nya secara offline. Setelah pengisian selesai, unggah form SPT dalam bentuk pdf., ke DJP Online.
  5. Jika Anda memilih melaporkan SPT Tahunan melalui e-Filing, ikuti langkah-langkahnya berikut: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan.
  6. Setelah pelaporan SPT Tahunan online selesai, Anda akan mendapatkan bukti penyampaian (BPE/Bukti Penerimaan Elektronik) yang dikirim Ditjen Pajak ke email Anda yang terdaftar di sistem DJP.

Klikpajak_Bukti Lapor SPT TahunanContoh bukti lapor SPT Tahunan pribadi

Laporkan SPT Pajak Tepat Waktu

Itulah penjelasan apa saja syarat yang harus dipenuhi wajib pajak pribadi untuk melaporkan SPT Tahunan online.

Laporkan SPT Anda tepat waktu untuk menghandiri sanksi dan denda telat/tidak lapor SPT Tahunan.

Kategori : Lapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak