Tahun 2025 menjadi masa transisi proses administrasi pajak seiring dengan penerapan sistem Coretax, pengganti DJP Online. Lewat sistem ini, seluruh proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT dilakukan secara terintegrasi dan digital.
Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap tentang ketentuan lapor pajak online terbaru yang harus diketahui dan diperhatikan setiap wajib pajak pribadi maupun badan, agar pelaporan pajak benar dan akurat.
Dasar Hukum Lapor Pajak Online Terbaru
Kewajiban pelaporan pajak di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama dan peraturan turunan sebagai pelaksanaannya, antara lain:
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU No, 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
- Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025, yang mengatur lebih rinci penyampaian SPT Tahunan dan Masa menggunakan sistem Coretax, termasuk pengaturan baru mengenai batas waktu pelaporan dan integrasi data digital.
Baca Juga:Â PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Pelaporan Pajak Era Coretax
Jenis Lapor Pajak Online
Berikut beberapa jenis pelaporan pajak yang harus dilakukan secara daring oleh wajib pajak:
1. SPT Tahunan Orang Pribadi
Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilan tahunana melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi yang dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).
Formulir yang digunakan harus sesuai dengan kategori, yakni:
- 177SS untuk karyawan gaji ≤ Rp60 juta/tahun
- 177S untuk karyawan gaji ≥ Rp60 juta/tahun
- 1770 untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas
2. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
Perusahaan atau badan usaha juga wajib menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui Formulir 1771 dengan melampirkan beberapa dokumen, yang dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).
3. SPT Masa (Pajak Bulanan)
Selain SPT Tahunan, terdapat juga laporan SPT Masa, seperti:
- SPT Masa PPN, yang wajib disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap bulan
- SPT Masa PPh, seperti PPh Pasal 21/26 karyawan, PPh Unifikasi (PPh 4 ayat 2, 15, 22, 23, 26 bukan karyawan)
Baca Juga:Â Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan
Ketentuan Lapor Pajak Online
Sebelum melaporkan pajak secara online, wajib pajak perlu memenuhi beberapa hal berikut:
- Memiliki NIK/NPWP aktif dan terdaftar di sistem DJP.
- Mempunyai akun Coretax (pendaftaran dapat dilakukan di https://coretaxdjp.pajak.go.id) atau memiliki akun Mekari Klikpajak jika pelaporan pajak melalui PJAP (Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan) mitra resmi DJP. Belum punya akun? Lakukan registrasi di sini: Cara Daftar Mekari Klikpajak.
- Memiliki sertifikat digital Coretax untuk mengakses sistem Coretax.
- Menyiapkan dokumen pendukung, seperti bukti potong pajak, dan lainnya.
Baca Juga:Â Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT
Cara Melaporkan Pajak secara Online
Berikut langkah-lankah pelaporan pajak online sesuai dengan jenis SPT-nya dan subjek pajaknya:
A. Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi
- Persiapkan dokumen: bukti potong, penghasilan tambahan, daftar harta dan utang.
- Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi.
- Pilih menu “Lapor”, lalu “e-Filing”, kemudian klik “Buat SPT”.
- Isi formulir SPT sesuai kondisi Anda (1770SS, 1770S, atau 1770).
- Setelah semua data benar, klik “Submit” dan simpan BPE (bukti Penerimaan Elektronik).
- Jika masih ada pajak kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu menggunakan kode billing pajak di menu e-Billing.
Tutorial selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing.
B. Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan
- Siapkan laporan keuangan dan lampiran pendukung.
- Login ke sistem Coretax DJP atau e-Filing Coretax Mekari Klikpajak.
- Pilih menu “SPT Tahunan Badan” dan isi sesuai data perusahaan.
- Unggah dokumen yang diperlukan dalam format PDF jika diminta.
- Setelah selesai, submit SPT dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan
Tutorial selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar
C. Langkah-langkah Pelaporan SPT Masa
- Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
- Cara Lapor SPT Masa PPh Unifikasi
- Cara Lapor SPT Masa PPh 21/26 Karyawan
Kesimpulan
Pelaporan pajak secara online kini menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 dan penerapan Coretax, seluruh proses pelaporan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.
Memahami aturan, jenis laporan, serta batas waktu sangat penting agar Anda dapat melapor tepat waktu tanpa terkena sanksi. Dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital ini, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mendukung transparansi dan modernisasi sistem pajak Indonesia.
Agar pengelolaan administrasi pajak yang lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERPÂ untuk pembuatan faktur pajak dan rekonsiliasi secara otomatis. Anda juga dapat mengelola bukti potong pajak karyawan secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan sistem payroll yakni HCM Cloud Mekari Talenta.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“






