Beranda › Blog › Ketentuan Lapor Pajak Online Terbaru
4 min read

Ketentuan Lapor Pajak Online Terbaru

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Ketentuan Lapor Pajak Online
Ketentuan Lapor Pajak Online Terbaru

Tahun 2025 menjadi masa transisi proses administrasi pajak seiring dengan penerapan sistem Coretax, pengganti DJP Online. Lewat sistem ini, seluruh proses perpajakan, termasuk pelaporan SPT dilakukan secara terintegrasi dan digital.

Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap tentang ketentuan lapor pajak online terbaru yang harus diketahui dan diperhatikan setiap wajib pajak pribadi maupun badan, agar pelaporan pajak benar dan akurat.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Dasar Hukum Lapor Pajak Online Terbaru

Kewajiban pelaporan pajak di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi utama dan peraturan turunan sebagai pelaksanaannya, antara lain:

Baca Juga: PER-11/PJ/2025: Aturan Baru Pelaporan Pajak Era Coretax

Jenis Lapor Pajak Online

Berikut beberapa jenis pelaporan pajak yang harus dilakukan secara daring oleh wajib pajak:

1. SPT Tahunan Orang Pribadi

Wajib pajak orang pribadi wajib melaporkan penghasilan tahunana melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pribadi yang dilaporkan paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak (31 Maret).

Formulir yang digunakan harus sesuai dengan kategori, yakni:

  • 177SS untuk karyawan gaji ≤ Rp60 juta/tahun
  • 177S untuk karyawan gaji ≥ Rp60 juta/tahun
  • 1770 untuk penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas

2. SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

Perusahaan atau badan usaha juga wajib menyampaikan SPT Tahunan secara elektronik melalui Formulir 1771 dengan melampirkan beberapa dokumen, yang dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (30 April).

3. SPT Masa (Pajak Bulanan)

Selain SPT Tahunan, terdapat juga laporan SPT Masa, seperti:

Baca Juga: Cara Membuat Bukti Potong PPh 21 & 26 Karyawan

Ketentuan Lapor Pajak Online

Sebelum melaporkan pajak secara online, wajib pajak perlu memenuhi beberapa hal berikut:

Baca Juga: Batas Waktu Pembayaran Pajak dan Pelaporan SPT

Cara Melaporkan Pajak secara Online

Berikut langkah-lankah pelaporan pajak online sesuai dengan jenis SPT-nya dan subjek pajaknya:

A. Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Persiapkan dokumen: bukti potong, penghasilan tambahan, daftar harta dan utang.
  2. Login ke akun Coretax DJP menggunakan NIK atau NPWP dan kata sandi.
  3. Pilih menu “Lapor”, lalu “e-Filing”, kemudian klik “Buat SPT”.
  4. Isi formulir SPT sesuai kondisi Anda (1770SS, 1770S, atau 1770).
  5. Setelah semua data benar, klik “Submit” dan simpan BPE (bukti Penerimaan Elektronik).
  6. Jika masih ada pajak kurang bayar, lakukan pembayaran terlebih dahulu menggunakan kode billing pajak di menu e-Billing.

Tutorial selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di e-Filing.

B. Langkah-langkah Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan

  1. Siapkan laporan keuangan dan lampiran pendukung.
  2. Login ke sistem Coretax DJP atau e-Filing Coretax Mekari Klikpajak.
  3. Pilih menu “SPT Tahunan Badan” dan isi sesuai data perusahaan.
  4. Unggah dokumen yang diperlukan dalam format PDF jika diminta.
  5. Setelah selesai, submit SPT dan simpan BPE sebagai bukti pelaporan

Tutorial selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Tahunan Badan Online yang Benar

C. Langkah-langkah Pelaporan SPT Masa

Kesimpulan

Pelaporan pajak secara online kini menjadi bagian dari transformasi besar sistem perpajakan nasional. Dengan berlakunya PER-11/PJ/2025 dan penerapan Coretax, seluruh proses pelaporan menjadi lebih efisien, transparan, dan terintegrasi.

Memahami aturan, jenis laporan, serta batas waktu sangat penting agar Anda dapat melapor tepat waktu tanpa terkena sanksi. Dengan memanfaatkan teknologi perpajakan digital ini, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban, tetapi juga mendukung transparansi dan modernisasi sistem pajak Indonesia.

Agar pengelolaan administrasi pajak yang lebih mudah dan cepat, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP untuk pembuatan faktur pajak dan rekonsiliasi secara otomatis. Anda juga dapat mengelola bukti potong pajak karyawan secara otomatis karena sudah terintegrasi dengan sistem payroll yakni HCM Cloud Mekari Talenta.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
JDIH Kemenkeu.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-11/PJ/2025 tentang Ketentuan Pelaporan PPh, PPN, PPnBM, dan Bea Meterai dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan

Kategori : Lapor

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami