Daftar Isi
5 min read

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara Mengajukan

Tayang 19 Jul 2022
Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara Mengajukan

Dari 6 insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga akhir tahun ini, salah satunya adalah pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor. Mekari Klikpajak akan mengulas apa saja syarat, cara pengajuan dan bidang usaha yang bisa ajukan insentif PPh 22 Impor yang diperpanjang sampai 31 Desember 2021 ini.

Insentif PPh 22 Impor yang diperpanjangan hingga 31 Desember 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82/PMK.03/2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan No.9/PMK.03/2021 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Coronavirus Disease 2019.

Harapannya, dengan memanfaatkan insentif pajak 2021 berupa pembebasan PPh 22 impor, pelaku usaha dapat bertahan di tengah kondisi yang serba sulit akibat pandemi Virus Corona (Covid-19) yang masih berlanjut di tahun ini.

Melalui beleid terbaru ini, setidaknya ada 6 jenis insentif pajak yang diperpanjang hingga Desember 2021, diantaranya:

    1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
    1. PPh Final PP 23 Tahun 2018 (PPh Final UMKM DTP / PP 23 UMKM)
  1. PPh Final Jasa Konstruksi P3-TGAI DTP
  2. Pembebasan PPh Pasal 22 impor
  3. Pengurangan angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%
  4. Pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga Rp5 miliar

Dalam PMK 82/2021 ini pemerintah mengurangi jumlah bidang usaha atau Klasifikasi Lapangan Usaha pajak yang dapat menikmati fasilitas insentif pajak dampak Covid-19 yang diperpanjang hingga 2021 ini, termasuk insentif bebas PPh 22 impor.

Syarat Pengajuan Insentif Pajak Penghasilan 22 Impor 2021

Syarat umum untuk bisa mendapatkan insentif pajak yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 adalah:

  • Jenis usaha atau KLU termasuk dalam daftar penerima insentif pajak
  • Sudah melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak sebelumnya
  • Memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif kembali

Baca juga: Pajak Bea Cukai 2021: Menghitung Bea Masuk dan Pajak Impor Belanja Online

Sedangkan syarat khusus bagi perusahaan yang bisa mengajukan insentif PPh 22 impor adalah:

  • Memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
  • Telah ditetapkan sebagai perusahaan KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor)
  • Telah mendapatkan izin Penyelenggaraan Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB, pada saat pengeluaran barang dari Kawasan Berikat ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanIlustrasi perusahaan yang mendapat KITE dapat mengajukan insentif PPh 22 impor 2021

Cara Mengajukan Bebas Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

Untuk mengajukan insentif PPh 22 impor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 ini, harus menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh impor Pasal 22 pada kepala KPP tempat perusahaan terdaftar melalui saluran tertentu pada laman Ditjen Pajak.

Adapun alur cara untuk mengajukan bebas penghasilan pasal 22 impor ini di antaranya:

  • Wajib pajak mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor
  • Pengajuan dilakukan melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pada www.pajak.go.id
  • Menggunakan formulir yang telah ditetapkan oleh DJP
  • Melampirkan penetapan sebagai perusahaan yang mendapat fasilitas KITE
  • Melampirkan penetapan sebagai perusahaan yang mengantongi izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PDKB

Contoh format surat pengajuan permohonan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor;

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanContoh formulir surat keterangan bebas PPh 22 impor dari insentif PPh 22 Impor 2021

a. Pengumuman Diterima atau Ditolaknya Pengajuan Insentif PPh 22 Impor

Disetujui atau tidaknya pengajuan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Keterangan Bebas Pemungutan PPh Pasal 22 Impor jika memenuhi syarat, dan mengeluarkan Surat Penolakan, apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan yang ada.

Contoh surat pemberitahuan diterimanya pengajuan pembebasan Pajak Penghasilan pasal 22 Impor;

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanContoh surat pemberitahuan persetujuan bebas PPh 22 Impor via DJP

Contoh surat penolakan pengajuan pembebasan Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor;

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanContoh surat penolakan pengajuan insentif PPh 22 impor via DJP

Penyampaian permohonan perpanjangan insentif PPh Pasal 22 Impor 2021 melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan cara:

  • Login pada https://pajak.go.id
  • Masuk ke menu Layanan
  • Pilih Info KSWP
  • Pilih Profil Pemenuhan Kewajiban Saya

Insentif PPh 22 Impor: Bidang Usaha, Syarat dan Cara MengajukanPengajuan insentif PPN 2021 di DJP Online

b. Laporan Realisasi Insentif PPh Impor Pasal 22

Jangan lupa untuk melaporkan realisasi pemanfaatan insentif pajak bebas pajak penghasilan pasal 22 impor ini.

Berikut contoh formulir laporan realisasi insentif Pajak Penghasilan pasal 22 impor:

Contoh formulir realisasi insentif PPh 22 impor

Daftar KLU atau Jenis Usaha Bisa Ajukan Insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 Impor

Insentif pajak PPh impor Pasal 22 berupa pembebasan pemungutan PPh Pasal 22 impor ini diberikan kepada usaha tertentu sebanyak 132 KLU, berkurang dari sebelumnya 730 bidang usaha.

Jenis usaha yang dapat pembebasan PPh Pasal 22 impor adalah perusahaan KITE atau perusahaan di kawasan berikat.

PPh impor Pasal 22 ini dipungut oleh Bank Devisa atau DJBC (Direktorat Jenderal Bea dan Cukai) pada saat WP melakukan impor barang.

Dengan adanya insentif ini, maka kegiatan importasi perusahaan yang sesuai klasifikasi yang dapat memanfaatkan insentif ini, tidak akan dipungut alias bebas pajak penghasilan pasal 22 impor.

Berikut daftar 132 bidang usaha yang dapat mengajukan insentif Pajak Penghasilan Pasal 22 impor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021:

Sudah ajukan dan manfaatkan insentif pajak bebas Pajak Penghasilan pasal 22 impor yang diperpanjang hingga 31 Desember 2021 ini?

Pelaporan SPT PPh 21 lebih mudah menggunakan aplikasi eSPT PPh 22 dari Klikpajak.

Selanjutnya, kelola pajak dan keuangan usaha Sobat Klikpajak dengan cara yang mudah dan cepat dengan fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang terintegrasi dengan software akuntansi online Jurnal by Mekari.

“Fitur lengkap Klikpajak membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Sobat Klikpajak para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Sobat Klikpajak yang berprofesi pada bagian keuangan atau sebagai tax officer di perusahaan.”

Temukan fitur lengkap Mekari Klikpajak selengkapnya pada Fitur Lengkap Klikpajak yang Memudahkan Urusan Pajak Perusahaan Anda.

Ingin melihat bagaimana Klikpajak dapat membantu bisnis atau aktivitas Sobat Klikpajak dalam membuat Faktur Pajak, Bukti Pemotongan Pajak Pasal  22, penyampaian SPT Tahunan/Masa PPh dan PPN, serta berbagai aktivitas perpajakan lainnya secara efektif menghemat banyak waktu Sobat Klikpajak?

klikpajak support

“Jangan segan menghubungi kami, karena kami senang berbicara dengan Sobat Klikpajak. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya untuk memudahkan urusan perpajakan Sobat Klikpajak. Mekari Klikpajak mengerti yang Sobat Klikpajak butuhkan.”

Cukup daftarkan email Sobat Klikpajak di klikpajak.id dan temukan bagaimana Sobat Klikpajak dapat melakukan urusan pajak dengan sangat menyenangkan. Lebih mudah dari sekadar yang dibayangkan.

 

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak