Lapor PPh 22 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT PPh 22. Aplikasi selalu diperbarui sesuai peraturan dari DJP.
Tidak perlu khawatir akan keaslian PPh 22 yang dilaporkan, e-SPT Masa dari Klikpajak sudah terdaftar sebagai penyedia jasa aplikasi perpajakan, mitra resmi DJP
Klikpajak bersertifikasi ISO 27001, menjamin keamanan dan kerahasiaan data perpajakan Anda. Semua data, dokumen dan histori transaksi akan disimpan dengan aman
Lapor PPh 22 lebih praktis tanpa perlu download dan install aplikasi e-SPT desktop. Klikpajak menyediakan fitur e-SPT online yang mudah untuk digunakan
Dengan e-SPT online dari Klikpajak, pengelolaan SPT Masa jadi lebih mudah tanpa perlu download dan install aplikasi
Dengan Klikpajak, buat bukti potong hingga lapor SPT Masa PPh bisa dilakukan dalam satu aplikasi, tanpa perlu pindah aplikasi
Bukti lapor SPT Masa PPh 22 yang dilakukan dengan e-SPT Online Klikpajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak
Aplikasi e-SPT Masa PPh 22 adalah aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memudahkan pembuatan dan pelaporan SPT PPh 22. Aplikasi ini dapat digunakan oleh wajib pajak orang pribadi, wajib pajak badan, bendaharawan, dan pemotong/pemungut PPh pasal 22.
Surat Pemberitahuan Masa PPh 22 merupakan jenis SPT pajak penghasilan yang dikenakan pada wajib pajak badan usaha tertentu, baik pemerintah maupun swasta yang menjalankan kegiatan perdagangan impor dan ekspor serta penjualan dan pembelian pada industri dan barang tertentu.
Peraturan terkait objek pajak PPh pasal 22 termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 /PMK.010/2017, yang meliputi:
Daftar selengkapnya dapat baca di artikel PPh 22.
Pelaporan SPT Masa PPh 22 paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
Aplikasi eSPT PPh 22 dari Mekari Klikpajak berbasis web based, sehingga anda tidak perlu download aplikasi PPh 22. Anda hanya perlu akun Klikpajak untuk melakukan pelaporan SPT PPh 22.
Ya, seluruh layanan pajak online dari Mekari Klikpajak selalu diperbarui, termasuk aplikasi e-SPT PPh 22 menggunakan versi terbaru. Layanan aplikasi pajak diperbarui sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku.
Klikpajak merupakan Application Service Provider (ASP), resmi dari Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Nomor: KEP-545/PJ/2022.
Bukti lapor (NTTE) yang dikeluarkan oleh Klikpajak sudah resmi dari Ditjen Pajak, sehingga Anda tidak perlu lagi melaporkan pajak Anda jika Bukti Lapor / NTTE sudah diterbitkan oleh Klikpajak.