Daftar Isi
7 min read

Hal yang Harus Dipahami Pengusaha Ekspor-Impor dengan Bea Cukai

Tayang 20 May 2021
cara-input-pajak-masukan-ekspor-impor
Hal yang Harus Dipahami Pengusaha Ekspor-Impor dengan Bea Cukai

Sebagai pengusaha ekspor impor, apa sih yang benar-benar harus diketahui dan dipahami agar bisnis dapat berjalan lancar? Klikpajak by Mekari akan menunjukkan kaiatannya Bea Cukai dengan pengusaha ekspor impor untuk kelancaran bisnis Sobat Klikpajak.

Bea cukai adalah istilah untuk menyebut lembaga yang berurusan dalam aktivitas perdagangan ekspor dan impor.

Ketahui hal yang harus dipahami pengusaha ekspor-impor terkait bea dan cukai agar bisnis lancar.

Posisi Bea Cukai dapat disetarakan dengan lembaga konvensional lain seperti pengadilan, polisi atau militer.

Namun, jika dilihat sebagai posisi lembaga, bea cukai disebut dengan istilah kepabeanan.

Perdagangan internasional adalah aktivitas yang memiliki kaitan erat dengan bea cukai.

Hal ini karena kepabeanan memiliki peran sebagai lembaga yang mengatur bea masuk dan bea keluar.

Namun, tahukah Sobat Klikpajak bahwa sebenarnya Bea Cukai adalah dua istilah yang berbeda.

Apa pengertian Bea dan Cukai? Bagaimana fungsinya Bea Cukai yang harus dipahami pengusaha ekspor impor?

YouTube video

Kaitannya Pengusaha Ekspor Impor & Pengertian Bea Cukai adalah..

Bea cukai adalah dua kata yang memiliki arti masing-masing.

Bea adalah salah satu pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang ekspor dan impor.

Sementara itu, cukai adalah pungutan terhadap barang yang karakteristiknya sudah ditentukan oleh undang-undang. 

Jadi pengertian bea cukai adalah pungutan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap barang ekspor impor dan barang serta barang yang memiliki karakteristik khusus.

Lembaga yang menaungi aktivitas bea cukai adalah kepabeanan.

Setiap negara pasti memiliki lembaga bea cukai untuk mengawasi lalu lintas barang di daerah pabean.

Di Indonesia, pengaturan aktivitas bea cukai dari lalu lintas ekspor dan impor di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Tentu saja, karena berkaitan dengan urusan kepabeanan, maka setiap pelaku usaha yang melakukan kegiatan ekspor impor atau pengusaha ekspor impor harus memahami kaitan usaha yang digelutinya dengan Bea Cukai ini.

Harmonized System dan Cara Mencari Tarif Kode HS (HS Code) bagi Importir-Eksportir

a. Fungsi Bea Cukai yang Harus Dipahami Pengusaha Ekspor Impor

Beberapa fungsi bea cukai di antaranya adalah:

  • Mengoptimalkan penerimaan negara dalam bentuk bea masuk, bea keluar, dan cukai yang mampu menunjang pembangunan nasional;
  • Meningkatkan industri dalam negeri melalui penerapan bidang kepabeanan dan cukai;
  • Mengawasi terjadinya kegiatan ekspor impor secara efektif dan efisien melalui manajemen risiko yang handal. Kepabeanan dapat melakukan penindakan tegas apabila terjadi masalah bea cukai;
  • Membantu mewujudkan investasi yang kondusif, dengan cara memperlancar barang ekspor impor serta penerapan manajemen risiko yang handal;
  • Melindungi masyarakat terhadap dampak negatif dan berbahaya dari keluar masuknya barang ekspor impor, yang mana barang tersebut dilarang atau dibatasi;
  • Membatasi dan mengawasi peredaran barang tertentu yang sifatnya membahayakan kesehatan, lingkungan, ketertiban umum, dan kenyamanan masyarakat.

b. Kebijakan Terkait Bea Cukai yang Pengusaha Ekspor Impor Wajib Tahu

Sebagai sebuah lembaga, aktivitas bea cukai tidak bisa sembarangan dilakukan.

DJBC harus melaksanakan tugas dan fungsi pokok yang telah ditetapkan oleh Undang-Undang.

1. Bidang Ekspor yang Harus Diketahui Pengusaha Ekspor Impor

Dalam bidang ekspor, kepabeanan menjalankan tugas berdasarkan beberapa dasar hukum seperti:

  1. UU No. 17/2007 tentang Perubahan UU No. 16/1995 tentang Kepabeanan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 13/PMK.010/2017 tentang Penetapan yang Dikenakan Bea Keluar dan tarif Bea Keluar.
  3. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. PER-32/BC/2014 jo. PER-29/BC/2016 tentang tata Laksana Kepabeanan di Bidang Ekspor.

Note: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak

2. Bidang Impor yang Harus Dipahami Pengusaha Ekspor Impor

Kepabeanan di bidang impor juga melakukan penyusunan dan pengaturan impor demi menjaga iklim usaha yang bersih dan kondusif melalui beberapa dasar hukum:

  1. Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. KEP-1418/KM.4/2018 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Impor.
  2. Peraturan Ditjen Bea Cukai Nomor PER-5/BC/2018 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai Keperluan Industri Kecil dan Menengah.
  3. PMK Nomor 112/PMK.04/2018 yang merupakan perubahan atas PMK No. 183/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman. Aturan ini digunakan untuk impor barang via e-commerce.
  4. PMK Nomor 112/PMK.04/2018 yang mengatur penyesuaian nilai minimal pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor terkait barang kiriman. Sebelumnya adalah minimal sebesar US$100 menjadi US$75.

3. Bidang Cukai yang Harus Diketahui Pengusaha Ekspor Impor

Pada bidang cukai, pemerintah menggunakan pedoman aturan sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai
  2. PMK No. 62/PMK.011/2010 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat yang Mengandung Etil Alkohol
  3. Peraturan Direktur Jenderal Nomor P-43/BC/2009 tentang Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau
  4. Peraturan Direktur Jenderal Nomor P– 22/BC/2010 tentang Tata Cara Pemungutan Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol
  5. PMK Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau
  6. PMK Nomor 99/PMK.011/2010 tentang Perubahan PMK Nomor 181/PMK.011/2009 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau

Baca Juga: Cara Pengisian PIB yang Benar agar Fungsinya Sama dengan Faktur Pajak

c. Tips agar Bisnis Pengusaha Ekspor Impor Lancar

Sebagai pengusaha yang bergerak di bidang ekspor dan impor, tak lepas dari urusan perpajakan.

Agar bisnis ekspor impor Sobat Klikpajak lancar, ketahui hal-hal yang bisa memengaruhi aktivitas perdagangan antar negara ini.

Berikut tips supaya bisnis ekspor dan impor Sobat Klikpajak berjalan dengan baik:

  • Pahami aturan mengenai perdagangan internasional
  • Ketahui perhitungan pengenaan pajak dan bea cukai dari bisnis ekspor-impor
  • Lakukan pelaporan pajak sesuai dengan batas waktu yang ditentukan
  • Manfaatkan insentif untuk kegiatan ekspor-impor yang diberikan pemerintah

Panduan Lengkap PPh Pasal 22 Impor, Hitung dan Lapor SPT PPh 22

Laporkan SPT Tepat Waktu agar Bisnis Ekspor-Impor Tak Terhambat

Sebagai pengusaha ekspor impor, memiliki sejumlah kewajiban pajak salah satunya melaporkan SPT pajaknya.

Jangan sampai hanya karena tak lapor SPT Pajak, usaha ekspor-impor jadi terhenti.

Mau tak mau, kewajiban melaporkan pajak penghasilan yang sudah dibayarkan menjadi keharusan untuk kelancaran usaha.

Kepatuhan pajak jadi syarat mutlak bagi Ditjen Bea Cukai untuk meloloskan pengajuan berbagai dokumen perizinan kegiatan ekspor-impor.

Keabsahan NPWP pelaku usaha dan bukti pelaporan SPT Tahunan Pajak jadi taruhannya jika ingin kantongi dokumen izin ekspor-impor.

Maka dari itu, solusi mengatasi ekspor-impor yang terhambat karena urusan pajak yang belum selesai adalah lapor SPT Tahunan Pajak tepat waktu.

Batas waktu pelaporan Susat Pemberitahuan (SPT) Pajak adalah:

  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Badan adalah paling lama 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 30 April setiap tahunnya
  • Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi adalah paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak atau 31 Maret setiap tahunnya
  • Pelaporan SPT Masa adalah paling lama 20 hari setelah akhir Tahun Pajak

Penuhi kewajiban pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Sobat Klikpajak sekarang juga agar bisnis ekspor-impor kembali bisa dijalankan kembali.

Untuk mempermudah pelaporan SPT pajak Anda, gunakan aplikasi pajak online Klikpajak.id.

Lapor SPT Pajak di Klikpajak, Gratis!

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak tidak hanya dapat melakukan bayar pajak reklame saja, tapi juga bisa melaporkan pajak reklame yang dibayarkan.

Sobat Klikpajak dapat melaporkan pajak reklame melalui e-Filing Klikpajak.

Melalui e-Filing Klikpajak, Sobat Klikpajak dapat melaporkan berbagai jenis SPT Tahunan/Masa PPh dengan langkah-langkah yang mudah.

“Lapor SPT di e-Filing Klikpajak juga gratis selamanya!”

Setelah menyampaikan SPT Pajak, Sobat Klikpajak akan peroleh bukti lapor dalam bentuk elektronik, yakni Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) dari DJP, yang berisi:

  • Informasi Nama Wajib Pajak (WP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Tanggal pembuatan BPE
  • Jam pembuatan BPE
  • Nomor Tanda Terima Elektronik (NTTE)

Sobat Klikpajak juga akan mendapatkan NTTE resmi dari DJP sebagai bukti lapor.

Sebelum menyampaikan SPT pajak, terlebih dahulu Sobat Klikpajak harus melakukan daftar pajak online.

Setelah melalui tahap cara menghitung pajak penghasilan perusahaan, berikut cara lapor SPT pajak di e-Filing:

Sobat Klikpajak juga dapat mengetahui cara lapor SPT PPh Pribadi berikut ini:

Selengkapnya tutorial lapor SPT pajak lainnya:

Klikpajak, Aplikasi Pajak Online untuk Lebih Mudah Urus Pajak Bisnis

Aplikasi pajak online mitra resmi DJP semakin memudahkan pengusaha ekspor impor untuk melakukan berbagai macam administrasi perpajakannya.

Sobat Klikpajak dapat menemukan semua kemudahan mengurus dan melakukan administrasi perpajakan melalui Klikpajak yang memiliki fitur lengkap.

“Karena Klikpajak didukung dengan teknologi cloud yang memudahkan Sobat Klikpajak melakukan aktivitas perpajakan hanya dalam satu platform dan mengaksesnya di mana pun serta kapan saja Sobat Klikpajak inginkan.”

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak