5 min read

Belajar Pajak itu Mudah, Ini Pengertian Pajak Penghasilan

Tayang 15 Feb 2025
Diperbarui 27 Mei 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Belajar Pajak itu Mudah, Ini Pengertian Pajak Penghasilan
Belajar Pajak itu Mudah, Ini Pengertian Pajak Penghasilan

Sering merasa bingung saat mendengar kata “pajak”? Tenang saja, memahami pajak ternyata tidak serumit yang dibayangkan. Dengan pendekatan yang tepat, kamu bisa belajar pajak khususnya Pajak Penghasilan (PPh) secara mudah dan menyenangkan.

Mekari Klikpajak akan mengulas dasar pemahaman pajak mulai dari pengertian Pajak Penghasilan (PPh) berikut ini.

Definisi Pajak

Sebelum membahas lebih dalam lagi terkait pajak, yuk pahami dulu apa yang dimaksud dengan pajak.

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 pajak didefinisikan sebagai iuran atau kontribusi terutang yang wajib dibayarkan oleh wajib pajak dan bersifat memaksa. 

Kendati demikian, pembayaran pajak memiliki banyak fungsi, yakni:

Fungsi anggaran

Pajak sebagai fungsi anggaran berarti pajak dapat dijadikan sebagai sumber anggaran negara yang nantinya diimbangi dengan pengeluaran negara. 

Fungsi regulasi

Pajak yang merupakan fungsi regulasi mengindikasikan bahwa pajak berperan sebagai instrumen untuk mengatur sektor sosial dan ekonomi.

Fungsi distribusi

Sementara itu, pajak sebagai fungsi distribusi berarti pajak digunakan untuk meningkatan kesejahteraan masyarakat secara merata. 

Fungsi stabilisasi

Sedangkan pajak sebagai fungsi stabilisasi menunjukkan bahwa pajak berguna dalam mencapai stabilitas ekonomi yang mengarah pada peningkatan pendapatan negara.

Berbicara soal pajak, pada dasarnya di Indonesia terdapat lima jenis pajak , yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Bea Masuk (BM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Penghasilan (PPh) yang akan dibahas kali ini.

Ketahui di sini Cara Pengisian SPT Badan dan Pelaporannya

Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan atau biasa disebut PPh adalah jenis pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) atau WP Badan atas penghasilan yang diterima dalam suatu masa maupun tahun pajak. 

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang menyebutkan:

“Objek pajak atau penghasilan yang dimaksud merupakan setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh Wajib Pajak, baik berasal dari dalam negeri maupun luar negeri, yang dipakai untuk konsumsi atau menambahkan kekayaan Wajib Pajak terkait, meliputi keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, royalti, dividen dan lain sebagainya.”

Pelajari teori PPh selengkapnya pada Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

Jenis-Jenis Pajak Penghasilan

Di Indonesia terdapat beberapa jenis pajak penghasilan yang harus dibayarkan, di antaranya adalah:

1. Pajak Penghasilan Pasal 21

Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) didefinisikan sebagai pungutan yang dikenakan atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lainnya dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diperoleh dari pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang diterima oleh wajib pajak dan dibayarkan setiap bulannya. 

Dengan kata lain, warga negara yang sudah memiliki penghasilan diwajibkan untuk membayar pajak penghasilan pasal 21.

Baca selengkapnya terkait pajak penghasilan 21 di Pajak Penghasilan Pasal 21 dan Perhitungan Lengkapnya

2. Pajak Penghasilan Pasal 22

Pajak penghasilan Pasal 22 adalah pungutan yang dikenakan terhadap Badan Usaha Tertentu (BUT), baik milik pemerintah maupun swasta. Biasanya badan usaha ini mengoperasikan perdagangan ekspor, impor, dan re-impor.

Baca selengkapnya terkait pajak penghasilan pasal 22 di Panduan PPh Pasal 22: Tarif, Hitung, Lapor SPT Masa PPh 22

3. Pajak Penghasilan Pasal 23

Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh 23) adalah pungutan yang dikenakan terhadap penghasilan wajib pajak atas transaksi terkait dividen, modal, hadiah penghargaan, penyerahan jasa, royalti, bunga, sewa dan lain sebagainya, di luar yang dipotong PPh 21.

Baca selengkapnya terkait pajak penghasilan pasal 23 di Rumus Contoh Perhitungan PPh Pasal 23 Sewa dan Dividen

4. Pajak Penghasilan Pasal 25 

Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) diartikan sebagai pembayaran berupa angsuran pajak yang berasal dari jumlah pajak penghasilan terutang menurut SPT Tahunan PPh dikurangi PPh yang dipotong serta PPh yang dibayar/terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan.

Baca selengkapnya terkait pajak penghasilan pasal 25 di Perbedaan PPh 25 dan PPh 29 serta Penerapannya

5. Pajak Penghasilan Pasal 26

Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh 26) adalah pungutan yang dikenakan atas penghasilan yang diperoleh wajib pajak luar negeri namun bersumber dari dalam negeri (Indonesia), selain bentuk usaha tetap.

Baca selengkapnya terkait pajak penghasilan pasal 26 di Mengenal Tarif PPh 26 atas Pembayaran Bunga dengan Negara Lain

6. Pajak Penghasilan Pasal 29

Pajak Penghasilan Pasal 29 (PPh 29) merupakan pajak yang dikenakan terhadap wajib pajak pribadi maupun badan atas PPh terutang dalam setahun yang jumlahnya lebih besar daripada jumlah kredit pajak yang telah dipotong dan disetor sendiri.

Baca selengkapnya terkait pajak penghasilan pasal 29 di PPh Pasal 29 : Pengertian dan Cara Hitung

7. Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat (2)

Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) merupakan pungutan atas penghasilan bersifat final serta tidak bisa dikreditkan dengan pajak penghasilan terutang, seperti bunga deposito atau tabungan, bunga simpanan yang dibayarkan koperasi, hadiah undian, transaksi saham, bunga obligasi dan surat utang negara sesuai peraturan yang berlaku.

Baca selengkapnya terkait pajak final di PPh Final: Objek, Tarif dan Perhitungan Pajak Penghasilan Final

Praktisnya Kelola Perpajakan dengan Mekari Klikpajak

Pembayaran pajak pribadi maupun badan yang praktis, dapat dilakukan dengan aplikasi Mekari Klikpajak. Aplikasi pajak online memudahkan Anda dalam melakukan berbagai aktivitas perpajakan, mulai dari penghitungan hingga pelaporan SPT Tahunan/Masa Pajak.

Mekari Klikpajak merupakan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider (ASP) mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang disahkan dengan Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pajak No. KEP-169/PJ/2018.

“Mekari Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Mekari Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Mekari Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

Apa saja fitur lengkap Mekari Klikpajak?

Hindari Telat Bayar dan Lapor SPT

Hindari sanksi atau denda telat bayar dan lapor pajak, lebih mudah lihat semua jadwal pembayaran dan pelaporan pajak pada kalender saku di Kalender Pajak Mekari Klikpajak

Ingin melihat bagaimana Mekari Klikpajak dapat membantu bisnis Anda dalam membuat Faktur Pajak secara efektif yang dapat menghemat banyak waktu Anda? Kami senang berbicara dengan Anda. Jadwalkan demo dan kami dapat menunjukkan caranya.

Cukup daftarkan email Anda di Mekari klikpajak dan manfaatkan kemudahan dalam mengurus perpajakan Anda mulai dari menghitung, membayar hingga melaporkan pajak hanya dalam satu platform.

Semoga ini membantu anda!

Kategori : Edukasi

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami