Daftar Isi
5 min read

Panduan Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Terbaru

Tayang 11 Feb 2025
Diperbarui 17 Februari 2025
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli
Panduan Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli Terbaru

Mekanisme perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli memiliki ketentuan khusus sesuai peraturan perpajakan terbaru yang harus dipahami dengan baik agar perhitungannya benar dan akurat.

Mekari Klikpajak akan mengulas mengenai ketentuan, dasar hukum, cara perhitungan, dan tips praktis terkait pengelolaan PPh 21 tenaga ahli untuk Anda.


Siapa Saja yang Termasuk Tenaga Ahli?

Menurut PMK 168/2023, tenaga ahli mencakup beberapa profesi seperti:

  • Dokter
  • Pengacara
  • Akuntan
  • Arsitek
  • Konsultan
  • Notaris
  • Penilai
  • Dan profesi ahli lainnya

Tenaga ahli ini masuk kategori bukan pegawai yang mendapat penghasilan dari jasa yang diberikan.

Perbedaan dengan Pegawai Tetap

Tenaga ahli memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda dengan pegawai tetap. Perbedaan utama terletak pada:

  • Sifat penghasilan yang tidak selalu tetap
  • Mekanisme pemotongan pajak yang berbeda
  • Tidak adanya tunjangan tetap seperti yang diterima pegawai tetap
Baca Juga: Pengertian DPP PPh 21 dan Contoh Perhitungannya

Dasar Hukum PPh 21 Tenaga Ahli

Dasar hukum utama untuk perhitungan PPh 21 tenaga ahli adalah PMK 168/2023. Peraturan ini membawa perubahan signifikan dari peraturan sebelumnya, yaitu PER-16/PJ/2016.

Implikasi Aturan Baru PPh 21 Tenaga Ahli

  • PMK 168/2023 membawa beberapa perubahan penting:
  • Perhitungan PPh 21 tenaga ahli jadi lebih sederhana
  • Tidak ada lagi perbedaan antara penghasilan rutin dan tidak rutin
  • Cara menentukan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) berubah

Bagaimana Cara Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli?

Berdasarkan PMK 168/2023 Pasal 13 ayat (7), rumus menghitung PPh 21 tenaga ahli adalah:

PPh 21 = Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto)

Perlu diperhatikan:

Penentuan Penghasilan Bruto

Untuk jasa yang melibatkan penyerahan material atau mempekerjakan pihak lain, penghasilan bruto dihitung dari jumlah pembayaran dikurangi pembelian material atau upah pihak lain, sepanjang dapat diidentifikasi melalui kontrak/perjanjian.

Khusus untuk dokter, penghasilan bruto adalah jasa dokter yang dibayar pasien melalui rumah sakit/klinik sebelum dipotong biaya atau bagi hasil.

Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan Pribadi

Contoh Perhitungan PPh 21 Tenaga Ahli

Contoh kasus 1: Tenaga Ahli dengan Satu Pemberi Kerja

Seorang dokter spesialis di RS X menerima 80% dari total jasa dokter Rp100 juta di Januari 2025.

Perhitungan:

  • Penghasilan bruto = 80% x Rp100 juta = Rp80 juta
  • DPP = 50% x Rp80 juta = Rp40 juta
  • PPh 21 = 5% x Rp40 juta = Rp2 juta

Contoh 2: Tenaga Ahli dengan Beberapa Pemberi Kerja

Seorang dokter praktik di dua tempat, bulan Februari 2025 menerima penghasilan dari:

  • RS A: Rp150 juta
  • Klinik pribadi: Rp50 juta

Perhitungan:

  • Total penghasilan bruto = Rp200 juta
  • DPP = 50% x Rp200 juta = Rp100 juta
  • PPh 21 = (5% x Rp50 juta) + (15% x Rp50 juta) = Rp10 juta

Pembuatan Bukti Potong PPh 21 Tenaga Ahli

Berikut prosedur pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan bagi tenaga ahli:

  1. Buka aplikasi e-Bupot 21/26
  2. Pilih menu Bukti Potong
  3. Isi data pihak yang dipotong pajak
  4. Pilih kode 21-100-07 untuk tenaga ahli
  5. Masukkan data penghasilan dan pajak yang dipotong

Anda juga dapat melihat panduan pembuatan bukti potongnya pada artikel berikut: Bagaimana Cara Membuat Bupot PPh 21 Karyawan?

Laporkan SPT PPh 21 tenaga ahli. Ingat, batas waktu lapor adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Terlambat bisa kena denda.

Tips Menghitung PPh 21 Tenaga Ahli

Berikut 5 tips yang diparafrase untuk menghitung PPh 21 tenaga ahli sesuai aturan terkini:

  • Pakai formula baru yang simpel: Cukup kalikan tarif pajak dengan setengah penghasilan kotor. Ini berlaku untuk semua jenis tenaga ahli, tak peduli penghasilannya rutin atau tidak.
  • Pastikan angka penghasilan kotor tepat. Khusus untuk dokter, ini adalah uang dari pasien yang masuk ke rumah sakit, sebelum dipotong macam-macam.
  • Perhatikan tarif pajak bertingkat. Jangan lupa, kalau belum punya NPWP, bisa kena tarif lebih tinggi.
  • Ingat, yang kena pajak cuma setengah dari penghasilan kotor per bulan. Tidak perlu repot-repot menghitung total penghasilan setahun.
  • Manfaatkan aplikasi pajak online Mekali Klikpajak untuk memudahkan perhitungan dan pengelolaannya dengan cepat serta akurat
Baca Juga: Rumus Metode Gross Up PPh 21 & Contoh Perhitungan PPh 21 Gross Up

Kesimpulan

Peraturan terbaru PMK 168/2023 telah mengubah mekanisme perhitungan PPh 21 untuk tenaga ahli menjadi lebih sederhana. Tenaga ahli yang termasuk dalam kategori bukan pegawai kini memiliki rumus perhitungan yang sama, yaitu PPh 21 = Tarif Pasal 17 x (50% x Penghasilan Bruto), tanpa membedakan penghasilan berkesinambungan atau tidak.

Dalam penentuan penghasilan bruto, terdapat ketentuan khusus untuk beberapa profesi. Misalnya, untuk dokter, penghasilan bruto dihitung dari jasa yang dibayarkan pasien melalui rumah sakit sebelum dipotong biaya atau bagi hasil. Penting juga untuk memperhatikan tarif pajak progresif dan kepemilikan NPWP, karena tanpa NPWP akan dikenakan tarif 20% lebih tinggi.

Untuk memudahkan perhitungan dan pelaporan, disarankan untuk memanfaatkan aplikasi pajak online. Selain itu, perlu diingat bahwa batas waktu pelaporan bukti potong PPh 21 pada tanggal 20 bulan berikutnya untuk menghindari denda keterlambatan.

Dengan mengikuti panduan dan tips yang telah diuraikan, diharapkan proses perhitungan dan pelaporan PPh 21 tenaga ahli dapat dilakukan dengan lebih mudah dan akurat. Selalu perhatikan update peraturan terbaru untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

Agar lebih mudah mengelola administrasi perpajakan sekaligus penggajian, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan sistem payroll Mekari Talenta.

Referensi

Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak

Kategori : Hitung

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami