Daftar Isi
4 min read

Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap

Tayang 28 Jan 2019
Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap

Berikut ini adalah contoh cara perhitungan pph 21 upah tenaga kerja lepas harian tidak tetap akan diulas oleh blog Mekari Klikpajak.

Sebagai badan atau pemilik perusahaan yang memiliki kebijakan pembayaran gaji harian kepada karyawan.

Karena itu Anda harus mengetahui dan memahami tentang ketentuan umum Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh Pasal 21) atas Penghasilan atau Gaji Harian yang diterima oleh Karyawan Anda beserta cara mudah menghitung pajaknya.

Perlu anda ketahuu, untuk menghitung gaji karyawan akan lebih mudah jika menggunakan Talenta yang dilengkapi dengan data laporan absensi karyawan.

Penjelasan Lengkap Hingga Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap

Penjelasan Lengkap Hingga Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap

Simak ulasan berikut ini.

Siapa Pihak Terpotong PPh 21

Penerima penghasilan sekaligus pihak yang terpotong PPh Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan termasuk penerima dana pensiun, dari pemotong PPh Pasal 21.

Pemotong PPh

Pemotong PPh 21 adalah pemberi pekerjaan yang dikategorikan sebagai orang pribadi, badan, cabang atau perwakilan atau unit, bendahara atau pemegang kas pemerintah, dana pensiun, BPJS dan badan-badan penyelenggara kegiatan lainnya.

Ketentuan Umum Pajak Penghasilan 21 Gaji Harian Karyawan

Seorang pegawai atau karyawan tidak tetap dan tenaga kerja lepas yang menerima penghasilan kurang dari Rp450.000 setiap hari, maka tidak dikenakan pemotongan penghasilan.

Berdasarkan Pasal 12 Ayat 3 dalam PER – 16/PJ/2016 disebutkan bahwa: “Dalam hal pegawai tidak tetap telah memperoleh penghasilan kumulatif dalam satu bulan kalender melebihi Rp4.500.000, maka jumlah yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar PTKP yang sebenarnya.”

Maksudnya adalah karyawan tidak tetap yang dibayarkan secara harian/mingguan/satuan/borongan akan mendapatkan PTKP sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang penghasilan kumulatif yang diterima oleh pegawai tidak tetap tersebut dalam satu bulan kalender telah melebihi Rp4.500.000.

Contoh Cara Perhitungan PPh 21 Upah Tenaga Kerja Lepas Harian Tidak Tetap

Rumus Penghitungan PPh 21 Bagi Karyawan Tidak Tetap yang Menerima Upah Harian :

Penghasilan Harian Penghasilan Kumulatif Sebulan Tarif dan DPP
<Rp450.000 <Rp4.500.000 Tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 21
>Rp450.000 <Rp4.500.000 5% × (Upah-Rp450.000)
>Rp450.000, <Rp450.000 >Rp4.500.000 5% × (Upah-PTKP/360)
>Rp450.000, <Rp450.000 >Rp10.200.000 Tarif Pasal 17 × Jumlah Penghasilan Kena Pajak yang disetahunkan

Contoh Kasus Penghitungan Upah Harian

Hidayat seorang pria lajang, bekerja sebagai buruh harian PT Mulya Abadi pada bulan Januari 2019.

Rohmat bekerja selama 15 hari dan menerima gaji harian sebesar Rp550.000.

Hitunglah berapa besarnya PPh 21 atas gaji harian yang diterima Hidayat.

Penghitungan PPh Pasal 21
Upah sehari Rp550.000
Upah sehari >Rp450.000 Rp550.000-Rp450.000 Rp100.000
PPh 21 5% × Rp100.000 Rp5.000

Pada hari ke-9 kerja, Hidayat setelah menerima penghasilan sebesar Rp4.950.000, sehingga penghasilan telah melebihi batas Rp4.500.000.

 

PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Hidayat pada bulan Januari 2019 dihitung:

Penghitungan PPh Pasal 21
Upah 9 hari kerja 9 × Rp550.000 Rp4.950.000
PTKP 9 × (Rp54.000.000÷36) -Rp1.500.000
Penghasilan Kena Pajak Rp3.450.000

 

PPh Pasal 21 5% × Rp3.450.000 Rp172.500
PPh Pasal 21 yang telah dipotong sampai hari ke-8 8 × Rp5.000 -Rp40.000
PPh Pasal 21 terutang pada hari ke 9 Rp172.100

Upah yang diterima Hidayat pada hari ke 9:

Jumlah sebesar Rp172.100 dipotongkan dari upah harian sebesar Rp550.000 adalah: Rp550.000-Rp172.100 = Rp377.900

 

PPh Pasal 21 yang dipotong per hari pada hari ke-10 dan seterusnya:

Upah harian Rp550.000
PTKP Rp54.000.000÷360 -Rp150.000
Penghasilan Kena Pajak Rp400.000

PPh Pasal 21 yang terutang adalah 5% × Rp400.000 = Rp20.000

Upah yang diterima Hidayat pada hari ke 10 adalah: Rp550.000-Rp20.000 = Rp530.000

Perusahaan sebagai pemberi kerja sekaligus pemotong atau pemungut pajak, wajib memahami ketentuan mengenai PPh Pasal 21 menghitung gaji harian karyawan.

Diatas adalah adalah contoh cara perhitungan pph 21 upah tenaga kerja lepas harian tidak tetap akan diulas oleh blog Mekari Klikpajak.

Semoga bisa berguna dan jadilah wajib pajak yang senantiasa taat membayar pajak.

Klikpajak merupakan aplikasi pajak online mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak yang menyediakan layanan hitung pajak dengan mudah, cepat, dan akurat.

Daftar Klikpajak sekarang juga!

Kategori : Hitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak