Daftar Isi
7 min read

Tahun Buku Pajak : Syarat dan Cara Perubahan Tahun Buku

Tayang 08 Mar 2023
Tahun Buku Pajak : Syarat dan Cara Perubahan Tahun Buku

Tahun buku pajak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari aktivitas pembukuan wajib pajak badan. Ketahui prosedur dan cara mengajukan permohonan perubahan tahun pajak atau tahun buku pertama.

Apa tahun pajak sama dengan tahun buku? Guna memahami tentang tahun buku dan tahun pajak serta ketentuan, simak penjelasan di bawah ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Apa itu Tahun Buku Pajak?

Pengertian tahun buku pajak adalah tahun buku yang digunakan dalam menyusun pembukuan oleh wajib pajak untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Jika yang jadi pertanyaan apakah tahun pajak sama dengan tahun buku? Lalu, apa perbedaannya?

  • Tahun Buku adalah tahun pembukuan yang digunakan oleh wajib pajak.
  • Tahun Pajak adalah jangka waktu satu tahun kalender.

Hal ini sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Angka 9 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007, yang menyebutkan Tahun Pajak merupakan jangka waktu satu tahun kalender kecuali WP menggunakan tahun buku selain tahun kalender.

Sedangkan bagian dari Tahun Pajak, sebagaimana yang dimaksud UU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan) tersebut termasuk dalam masa pajak 1 tahun.

Tahun kalender adalah tahun takwim yaitu Januari – Desember.

Namun dalam konteks tahun buku pajak, penerapannya pada sistem akuntansi bisa saja berbeda-beda, tapi tetap dalam masa pajak 1 tahun, seperti Januari – Februari, Maret – April, Juni – Juli, Agustus – September, Oktober – November, dan lainnya.

Jika WP menggunakan menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender, penyebutan Tahun Pajak yang bersangkutan menggunakan tahun yang di dalamnya termasuk 6 bulan pertama atau lebih.

Misalnya, untuk tahun buku 1 Juni 2022 hingga 31 Mei 2023 adalah Tahun Pajak 2022, atau tahun buku 1 September 2022 hingga 31 Agustus 2023 adalah Tahun Pajak 2023.

Oleh sebab itu, tahun buku akan selalu berkaitan erat dan tidak terpisahkan dengan tahun pajak. Karena tahun pajak yang digunakan akan mengikuti tahun buku WP.

Baca Juga: Konsultasi: Perbedaan Pencatatan dan Pembukuan Pajak yang Harus Dipahami Pebisnis

Apa itu Tahun Buku dan Cara Perubahan Tahun PajakIlustrasi pengajuan perubahan tahun buku pajak

Aspek-aspek Perubahan Tahun Buku

Aspek perubahan tahun buku dipengaruhi oleh alasan yang dapat diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Mengingat sebagaimana Pasal 28 Ayat (5) UU KUP dijelaskan bahwa pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas.

Prinsip taat asas adalah konsistensi periode pembukuan setiap tahun buku. Artinya, prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, sesuai Pasal 12 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 1983, WP tidak diperbolehkan mengubah tahun buku/tahun pajak tanpa mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak.

Maka, apabila awalnya WP menggunakan tahun buku/pajak Januari – Desember, kemudian akan mengubahnya, misalkan menjadi Juni – Juli, maka WP harus mengajukan perubahan ke DJP.

Hal ini sesuai dengan Pasal 28 Ayat (6) UU KUP, bahwa perubahan terhadap metode pembukuan dan/atau tahun buku harus mendapat persetujuan dari DJP, karena perubahan periode tahun buku jug berakibat berubahnya jumlah penghasilan atau kerugian WP.

Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan DJP, disebutkan:

  • Wewenang Dirjen Pajak yang dilimpahkan di lingkungan kantor wilayah DJP (Kanwil DJP), artinya Kepala KPP berwenang menerbitkan surat keputusan persetujuan dan/atau penolakan perubahan tahun/buku.
  • Kepala Kanwil DJP menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya atas permohonan yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

WP yang mengajukan perubahan juga harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat yang ditentukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Contoh Aspek Perpajakan bagi Perusahaan yang Melakukan Perubahan Tahun Buku

PT AAA menggunakan periode tahun buku baru yang dimulai dari April 2022 hingga Maret 2023 (Tahun Pajak 2022).

Sebelumnya, PT AAA menggunakan tahun buku sama dengan tahun kalender dari Januari 2021 – Desember 2021 (Tahun Pajak 2021).

Maka, PT AAA juga wajib menyampaikan SPT Tahunan PPh untuk bagian tahun pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak baru maupun lama, yaitu periode Januari 2023 hingga April 2023.

Baca Juga: Pencatatan dan Pembukuan Pajak, Apa Bedanya?

Syarat Perubahan Tahun Buku

Berikut syarat pengajuan perubahan tahun pajak/buku sesuai Surat Edaran No. SE-14/PJ.313/1991:

1. SPT Tahunan PPh tahun terakhir telah dimasukkan.

2. Apabila ada utang pajak, maka utang pajak yang telah jatuh tempo pembayarannya harus sudah dilunasi oleh wajib pajak.

Keterlambatan pelunasan utang pajak akan mengakibatkan tertundanya penerbitan SK Persetujuan.

3. Alasan perubahan periode tahun buku/tahun pajak.

Alasan yang dapat dipertimbangkan untuk disetujuinya permohonan perubahan harus memenuhi syarat berikut:

  • Perubahan dikehendaki oleh pemegang saham, pemberi kredit, partner usaha, pemerintah, atau pihak-pihak lainnya, dimana apabila tahun buku/tahun pajak tidak diubah akan mengakibatkan kesulitan dan/atau kerugian bagi perusahaan.
  • Permohonan perubahan tersebut baru pertama kali diajukan dan tidak ada niat untuk melakukan perubahan lagi pada tahun-tahun yang akan datang.
  • Tidak ada maksud bahwa perusahaan dengan sengaja berusaha untuk melakukan penggeseran laba/rugi guna meringankan beban pajak.

Keterangan dari ketiga alasan perubahan periode tahun buku/pajak tersebut harus dalam bentuk surat pernyataan dari WP.

Prosedur Perubahan Tahun Buku

  • Hasil pengajuan permohonan perubahan Tahun Buku/Tahun Pajak akan diterbitkan dalam jangka waktu 2 bulan sejak dokumen diserahkan.
  • Apabila WP tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, walaupun sudah diberikan pemberitahuan oleh kepala KPP, maka akan diterbitkan Surat Keputusan Penolakan Permohonan Perubahan Tahun Buku/Pajak.
  • Penentuan besar Penghasilan Kena Pajak untuk bagian Tahun Pajak yang tidak termasuk dalam tahun pajak yang baru, akan dilakukan pemeriksaan oleh UPP (Unit Pelayanan Publik) terkait.
  • Kepala UPP akan melakukan pemeriksaan setelah SPT (Surat Pemberitahuan) wajib pajak dimasukkan.

 

Cara Mengajukan Permohonan untuk Perubahan Tahun Buku Pajak

Merujuk SE-40/PJ.42/1998 tentang Petunjuk Pelaksanaan Keputusan Dirjen Pajak, berikut caranya:

  1. WP menyampaikan surat permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku kepada Kepala KPP dimana WP terdaftar, dengan menyertakan:
  • Identitas wajib pajak
  • Perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku untuk yang ke berapa
  • Alasan permohonan dan maksud/tujuan usul perubahan
  1. Kantor Pelayanan Pajak akan:
  • Memberikan tanda terima
  • Meneliti surat permohonan
  • Meneruskan ke Kepala Kanwil DJP jika permohonan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku yang kedua dan seterusnya, paling lambat 7 hari sejak permohonan diterima
  1. Kantor Wilayah DJP akan:
  • Meneliti surat permohonan
  • Paling lambat 14 hari sejak diterimanya surat permohonan dari KPP, Kepala Kanwil DJP menerbitkan surat keputusan persetujuan atau penolakan
  • Surat keputusan akan dibuat dalam 3 rangkap, terdiri: Lembar ke-1 untuk wajib pajak, lembar ke-2 untuk KPP, dan lembar ke-3 untuk arsip.

Baca Juga: Laporan Keuangan Pajak dan Contoh Pembukuan Perusahaan.

Bagaimana cara pengajuan perubahan tahun buku pertama?

  1. Sampaikan permintaan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun buku pertama ke Kanwil DJP melalui KPP tempat WP terdaftar.
  2. Kemudian ambil nomor antrean online melalui www.kunjung.pajak.go.id dan datang ke langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) KPP sesuai dengan waktu yang telah ditentukan.
  3. Lalu wajib pajak akan dipanggil ke loket melalui antrean.
  4. Sampaikan permohonan perubahan tahun buku pertama yang telah diisi lengkap dan ditandatangani ke KPP tempat WP terdaftar.
  5. Petugas TPT akan mengecek kelengkapan dokumen dan pengisiannya, seperti tempat tinggal dan tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha wajib pajak.
  6. Jika berkas tidak lengkap, petugas TPT akan mengembalikannya dan wajib pajak harus melengkapinya sesuai informasi dari petugas.
  7. Apabila berkas sudah lengkap, wajib pajak akan mendapat LPAD (Lembar Pengawasan Alur Dokumen) dan BPS (Bukti Penerimaan Surat).
  8. Setelah melewati semua tahapan tersebut, maka proses pengajuan perubahan tahun buku pertama pun selesai.

Itulah penjelasan tentang ketentuan dan cara pengajuan perubahan tahun buku pajak bagi WP yang melakukan pembukuan.

Agar lebih mudah mudah mengelola administrasi perpajakan, gunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi dengan laporan keuangan online Mekari Jurnal.

Anda juga dapat memanfaat sistem Mekari Klikpajak API yang dapat terhubung dengan ERP Perusahaan Anda. Kelola pajak bisnis pun lebih mudah dan cepat. Coba sekarang, Gratis!

Lebih lanjut baca Fitur Lengkap Aplikasi Pajak Online Klikpajak untuk Wajib Pajak Badan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak