Daftar Isi
11 min read

Mengenal Wajib Pungut (Wapu) dalam PPN

Tayang 23 Dec 2024
Last updated 07 Januari 2025
Wajib Pungut atau Wapu
Mengenal Wajib Pungut (Wapu) dalam PPN

Wajib Pungut (Wapu) dalam Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebagai salah satu mekanisme pengelolaan PPN, memastikan bahwa pajak dapat dipungut secara efektif dan efisien dari konsumen.

Mekari Klikpajak akan mengulas secara lengkap mengenai definisi Wapu, pihak yang ditunjuk sebagai Wapu, peran mereka dalam sistem PPN, mekanisme pemungutan, pengecualian yang berlaku, serta regulasi terbaru yang mengatur hal ini.


Klikpajak New Blog Banner eFaktur

Apa itu Wajib Pungut (Wapu) dalam Perpajakan?

Wajib Pungut (Wapu) adalah pihak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan PPN atas transaksi yang terjadi.

Wapu bukanlah pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), tetapi konsumen tertentu yang diwajibkan memungut PPN dari transaksi tersebut.

Dengan kata lain, Wapu berperan sebagai pemungut pajak dari pihak yang menyediakan barang atau jasa.

Apa Peran Wapu dalam PPN?

Wapu berperan penting dalam pelaksanaan PPN di Indonesia. Berikut ini beberapa peran utama Wapu:

  1. Memungut PPN dari penyedia BKP/JKP: Wapu memungut PPN dari penjual atau penyedia jasa dalam setiap transaksi.
  2. Menyetorkan PPN ke kas negara: Setelah memungut PPN, Wapu berkewajiban menyetorkan pajak tersebut langsung ke kas negara.
  3. Melaporkan transaksi dalam e-Faktur: Wapu juga diwajibkan menggunakan sistem e-Faktur untuk melaporkan transaksinya.
  4. Mendukung kepatuhan pajak: Dengan menjadi pemungut, maka Wapu membantu pemerintah memastikan bahwa pajak disetor secara tepat waktu dan benar.

Regulasi Pajak yang Mengatur Wapu

Beberapa regulasi yang menjadi dasar hukum bagi Wapu antara lain:

  1. Undang-Undang No. 42 Tahun 2009: Mengatur tentang PPN dan PPnBM.
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 136/PMK.03/2012: Menjelaskan tata cara pemungutan PPN oleh instansi pemerintah.
  3. PMK No. 37/PMK.03/2021: Merupakan pembaruan yang mengatur pengelolaan PPN oleh BUMN dan badan usaha tertentu.
  4. PMK No. 58/PMK.03/2022: Menjadi regulasi terbaru yang memberikan pedoman lebih rinci mengenai tata cara pemungutan PPN oleh Wapu, termasuk pemanfaatan teknologi digital untuk mempercepat proses administrasi dan pelaporan.
  5. Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. 03/PJ/2022: Peraturan ini menjelaskan bahwa Faktur Pajak harus mencantumkan kode transaksi yang terdiri dari dua digit pertama pada Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP).

Perubahan Terkait Wapu Berdasarkan Peraturan Terbaru

Berikut beberapa poin utama perubahan terkait Wajib Pungut (Wapu) dalam PMK 58/PMK.03/2022, yang memperbarui dan memperjelas mekanisme pemungutan PPN oleh Wapu:

1. Penggunaan teknologi e-Faktur versi terbaru untuk mempercepat proses administrasi terkait pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN oleh Wapu.

2. Perluasan subjek Wapu yang ditunjuk. Selain BUMN dan instansi pemerintah, badan usaha tertentu sesuai kriteria juga dapat ditunjuk sebagai Wapu.

3. Kewajiban pelaporan yang lebih detail, termasuk informasi lengkap mengenai pemasok barang atau jasa yang dikenakan PPN.

4. Penyederhanaan proses pelaporan untuk Wapu baru melalui penyediaan pedoman penggunaan e-Faktur dan mekanisme pelaporan yang lebih sederhana.

5. Penyesuaian ambang batas transaksi yang dikenakan kewajiban pemungutan oleh Wapu. Ambang batas nilai transaksi lebih rinci, sehingga tidak semua transaksi kecil dikenakan kewajiban pemungutan.

6. Pengawasan lebih ketat melalui pengintegrasian data transaksi dengan DJP secara langsung.

7. Penguatan sanksi bagi ketidakpatuhan dengan memperkuat ketentuan sanksi administrasi bagi Wapu yang tidak mematuhi kewajiban pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN.

Baca Juga: Perusahaan Pemungut PPN PPMSE Terbaru, Cara Input Dokumen

Pihak-Pihak yang Ditunjuk sebagai Wapu

Pihak tertentu yang dapat ditunjuk oleh pemerintah untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN diatur dalam Pasal 16A UU PPN dan detail kategori pihak yang berperan sebagai Wapu dirinci lebih lanjut dalam berbagai PMK. Berikut pihak-pihak yang ditunjuk sebagai Wapu:

A. Instansi Pemerintah

Kriteria instansi pemerintah yang ditunjuk sebagai Wapu berdasarkan regulasi adalah:

  • Menggunakan anggaran pemerintah: Instansi pemerintah yang menggunakan dana Anggaran dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pengadaan barang/jasa wajib memungut PPN.
  • Memiliki status sebagai badan publik: Termasuk kementerian, lembaga negara, pemerintah daerah, dan unit kerja lain yang terkait dengan pengelolaan keuangan negara.
  • Transaksi dilakukan dengan pihak ketiga: Instansi pemerintah bertindak sebagai pembeli dari pihak ketiga (penyedia BKP/JKP) dan diwajibkan memungut PPN atas pengadaan tersebut.
  • Penunjukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP): Instansi yang memenuhi kriteria akan ditetapkan sebagai Wapu secara resmi oleh DJP.

Pengecualian Pemungut PPN oleh instansi pemerintah

Tidak semua transaksi yang melibatkan instansi pemerintah wajib dipungut PPN. Berikut adalah pengecualian yang berlaku sesuai dengan PMK 136/PMK.03/2012 dan peraturan terkait lainnya,:

  1. Pengadaan barang atau jasa yang tidak kena pajak

Barang dan jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan, tidak dipungut PPN meskipun dibeli oleh instansi pemerintah.

  1. Transaksi yang tidak menggunakan anggaran negara

Jika pembelian dilakukan dilakukan tanpa menggunakan dana APBN atau APBD, instansi pemerintah tidak berkewajiban memungut PPN.

  1. Pengadaan di bawah ambang batas nilai transaksi

Untuk transaksi kecil di bawah ambang batas tertentu (misalnya, nilai pengadaan di bawah Rp2 juta), PPN tidak wajib dipungut oleh instansi pemerintah.

  1. Pengadaan barang dan jasa yang dikenakan PPN tarif 0%

Contohnya adalah pembelian barang atau jasa terkait ekspor yang dikenakan PPN dengan tarif 0%.

  1. Transaksi antar-instansi pemerintah

Transaksi antara instansi pemerintah yang dibiayai oleh APBN/APBD tidak dikenakan PPN.

  1. Pembayaran yang tidak melibatkan penyedia BKP/JKP

Jika pembayaran dilakukan kepada pihak yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka instansi pemerintah tidak wajib memungut PPN.

B. Badan Usaha Milik Negara

Semua BUMN, termasuk anak perusahaan BUMN, wajib menjadi Wapu dalam transaksi PPN.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut (Wapu) memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Kepemilikan saham mayoritas oleh negara: BUMN yang minimal 51% sahamnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia secara langsung melalui Kementerian BUMN.
  • Memiliki peran strategis dalam perekonomian: BUMN yang berperan signifikan dalam sektor perekonomian nasional, termasuk energi, transportasi, telekomunikasi, dan infrastruktur.
  • Melakukan pengadaan barang/jasa secara rutin: BUMN yang secara aktif melakukan pengadaan barang atau jasa, baik untuk operasional perusahaan maupun proyek-proyek besar melibatkan pihak ketiga.
  • Terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak (DJP): BUMN yang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan telah menerima penunjukan sebagai Wapu dari DJP.
  • Memenuhi ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Wapu: Sesuai dengan PMK No. 37/PMK.03/2021, semua BUMN dan anak perusahaan BUMN yang memenuhi kriteria tertentu diwajibkan menjadi Wapu untuk memungut PPN atas pengadaan barang dan jasa.

Pengecualian Pemungutan PPN oleh BUMN

Namun tidak semua transaksi yang melibatkan BUMN wajib dipungut PPN. Berikut transaksi yang dikecualikan berdasarkan PMK 37/2021 dan PMK 58/2022:

  1. Transaksi dengan instansi pemerintah yang juga Wapu

Jika transaksi dilakukan antara BUMN dan instansi pemerintah yang berstatus sebagai Wapu, maka kewajiban pemungutan PPN dialihkan kepada instansi pemerintah tersebut.

  1. Transaksi yang tidak kena PPN

Transaksi yang berkaitan dengan barang atau jasa tertentu yang dikecualikan dari pengenaan PPN, seperti barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, atau jasa kesehatan. Misalnya, penyediaan air bersih untuk masyarakat.

  1. Penjualan BKP/JKP dengan tarif PPN 0%

Penjualan barang dan jasa yang dikenakan tarif PPN 0%, seperti ekspor barang atau jasa kena pajak tertentu, tidak diwajibkan dipungut oleh BUMN.

  1. Pengadaan yang tidak menggunakan anggaran negara

Jika transaksi dilakukan tanpa menggunakan anggaran negara, maka kewajiban pemungutan PPN oleh BUMN tidak berlaku.

  1. Transaksi antar anak perusahaan BUMN

Transaksi antara anak perusahaan dalam satu kelompok usaha BUMN yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pihak eksternal dapat dikecualikan dari kewajiban pemungutan PPN.

  1. Transaksi dalam nilai tertentu

Untuk transaksi kecil yang nilainya di bawah ambang batas tertentu, BUMN dapat dikecualikan dari pemungutan PPN.

C. Badan Usaha Tertentu

Badan usaha tertentu lainnya yang memiliki skala besar atau pengaruh signifikan dalam perekonomian juga dapat ditunjuk sebagai Wapu.

Badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut (Wapu) memiliki kriteria sebagai berikut:

  • Berstatus sebagai PKP.
  • Memiliki skala ekonomi yang besar dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Melakukan pengadaan dengan dana yang bersumber dari APBN atau APBD.
  • Menjalankan kegiatan strategis atau pembangunan infrastruktur nasional, seperti energi, transportasi, atau teknologi.
  • Ditunjuk langsung oleh DJP atau berdasarkan regulasi, berdasarkan pertimbangan kontribusi ekonomi atau transaksi.
  • Memenuhi ketentuan dalam PMK No. 37/PMK.03/2021 dan peraturan terkait lainnya.

Pengecualian Pemungut PPN oleh Badan Usaha Tertentu

Tidak semua transaksi yang dilakukan oleh badan usaha tertentu wajib dipungut PPN. Berikut adalah pengecualian yang berlaku:

  1. Transaksi yang tidak dikenakan PPN.
  2. Transaksi antar badan usaha yang sama-sama Wapu. Dalam kasus ini, kewajiban pemungutan PPN dapat disesuaikan untuk menghindari duplikasi pemungutan.
  3. Penjualan BKP atau JKP dengan tarif PPN 0%.
  4. Transaksi di bawah nilai tertentu atau transaksi dengan nilai kecil.
  5. Transaksi dengan konsumen akhir.
  6. Transaksi yang tidak terkait pengadaan barang atau jasa.
Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak di e-Faktur dan Contoh Format

Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPN oleh Wapu?

Mekanisme pemungutan Wapu telah diatur secara rinci dalam beberapa Peraturan Menteri Keuangan, dengan tahapan utamanya sebagai berikut:

  • Penunjukan sebagai Wapu oleh DJP.
  • Pemungutan PPN dari penjual saat terjadi transaksi sesuai tarif PPN yang berlaku.
  • Penerbitan faktur pajak untuk mencatat transaksi menggunakan sistem aplikasi e-Faktur.
  • Penyetoran PPN yang telah dipungut ke kas negara melalui sistem pembayaran resmi atau e-Billing Mekari Klikpajak.
  • Pelaporan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN untuk semua transaksi yang melibatkan Wapu.

Kode Khusus Faktur Pajak untuk Wapu

Penggunaan kode khusus dalam pembuatan faktur pajak untuk Wapu diatur dalam Perdirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak.

Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa untuk penyerahan BKP dan/atau JKP kepada pemungut PPN selain instansi pemerintah, seperti BUMN atau badan usaha tertentu yang ditunjuk sebagai Wapu, digunakan kode sebagai berikut:

  • Kode Transaksi (03): Mengindikasikan bahwa faktur pajak diterbitkan atas transaksi dengan pihak Wapu.
  • Kode Status Faktur (0): Menunjukkan faktur pajak normal (bukan pengganti atau batal).
  • Nomor Seri Faktur Pajak (XXXX-XX.XXXXXXX): Nomor unik yang dihasilkan oleh sistem e-Faktur untuk setiap transaksi.

Dengan demikian, NSFP untuk transaksi Wapu memiliki format: 03.XXX-XX.XXXXXXX.

Contoh:

Jika suatu PKP melakukan transaksi dengan instansi pemerintah atau BUMN yang ditunjuk sebagai Wapu, faktur pajaknya akan memiliki nomor seri seperti berikut: 03.001-21.0000001.

Penggunaan kode khusus ini untuk memastikan transparansi dan kemudahan dalam administrasi perpajakan, baik untuk PKP maupun pihak Wapu.

Penyetoran PPN Wapu

Faktur pajak untuk Wapu tidak mencantumkan nilai PPN di kolom pajak keluaran, karena PPN akan dipungut dan disetor oleh Wapu ke kas negara dengan cara berikut:

  • Gunakan sistem e-Billing Pajak untuk membuat kode billing.
  • Masukkan informasi: Kode Akun Pajak (KAP) 411211 untuk PPN & Kode Jenis Setoran Pajak (KJS) 900 untuk Wapu.
  • Setor PPN sesuai dengan jumlah yang telah dipungut dari penyedia BKP/JKP.

Setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak. Langkah-langkah penyetoran PPN selengkapnya baca: Cara Bayar PPN Online di e-Billing.

Pelaporan Transaksi PPN Wapu dalam SPT Masa

Faktur pajak ini harus dilaporkan oleh PKP dalam SPT Masa PPN sebagai transaksi Wapu.

  • SPT Masa PPN harus mencakup semua transaksi yang telah dikenai PPN dan bukti penyetoran ke kas negara.
  • Gunakan sistem e-Faktur untuk mengunggah data transaksi.

Laporkan SPT Masa PPN paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak. Langkah-langkah pelaporan selengkapnya baca: Cara Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur.

Apa Saja Pengecualian dalam Pemungutan PPN dalam Wapu?

Berikut adalah beberapa transaksi yang dikecualikan dari wajib pungut PPN oleh Wapu:

  • Transaksi yang tidak kena PPN.
  • Transaksi di bawah nilai tertentu.
  • Ekspor Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP).
  • Penjualan kepada konsumen akhir, karena sifat Wapu adalah memungut pajak dari penyedia barang atau jasa.

Kesimpulan

Wajib Pungut atau Wapu dalam PPN merupakan mekanisme penting untuk memastikan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak dari konsumen tertentu yang ditunjuk oleh pemerintah.

Wapu, yang meliputi instansi pemerintah, BUMN, dan badan usaha tertentu, bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atas transaksi pengadaan barang atau jasa.

Regulasi yang berlaku, seperti UU No. 41 Tahun 2009, PMK No. 136/PMK.03/2012, PMK No. 37/PMK.03/2021, dan PMK No. 58/PMK.03/2022, memperjelas peran Wapu serta memberikan panduan teknis untuk mendukung pemungutan pajak, termasuk pemanfaatan teknologi digital seperti e-Faktur dan pengawasan lebih ketat.

Selain itu, terdapat pengecualian tertentu yang bertujuan menghindari beban administrasi berlebih, seperti transaksi kecil, pengadaan yang tidak menggunakan anggaran negara, atau barang dan jasa yang tidak dikenakan PPN.

Dengan mekanisme ini, Wapu berkontribusi signifikan terhadap transparansi dan kepatuhan pajak, mendukung penerimaan negara secara optimal. Kelola administrasi pajak pertambahan nilai Anda lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang terintegrasi software akuntansi online Mekari Jurnal.

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.03/2022 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan/atau Pelaporan Pajak yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Transaksi Pengadaan Barang dan/atau Jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 136/PMK.03/2012 tentang Perubahan atas PMK 85/PMK.03/2012 tentang Penunjukan BUMN untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Database Peraturan JDIH BPK. “PMK No. 37/PMK.03/2015 tentang Penunjukan Badan Usaha Tertentu untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Faktur Pajak

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami