Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara merupakan pedoman dalam pelaksanaan optimalisasi anggaran dalam pemerintahan. Sesuai fungsi otorisasi APBN maka pelaksanaannya dapat dipercayakan sesuai dengan otoritas yang diberikan. Sesuai Undang-undang yang berlaku dan persetujuan pemerintah dan DPR.
Sebelum membahas lebih jauh mengenai fungsi otorisasi APBN, sebaiknya kita lebih dahulu mengetahui apa yang dimaksud dengan APBN. Berkaitan dengan keuangan negara, APBN merupakan salah satu pilar penting terlaksananya kegiatan-kegiatan terkait teknis pengembangan negara. Singkatan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini adalah perencanaan yang dihubungkan dengan kegiatan proyek jangka panjang mengenai pemasukan dan pengeluaran negara untuk tahun mendatang.
Pengertian APBN
Menurut pasal 23 ayat 1 UUD 1945 (perubahan), dijelaskan bahwa APBN merupakan proses pengelolaan keuangan negara baik pemasukan maupun pengeluaran yang dilaksanakan setiap tahunnya. Ditetapkan dengan undang-undang yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab serta penggunaannya ditujukan untuk kemakmuran rakyat.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara juga dijabarkan pada UU Nomor 17 Tahun 2003 mengenai Keuangan Negara. Yang dijelaskan meliputi lima hal berikut:
- APBN merupakan rencana tahunan keuangan pemerintahan negara yang persetujuannya disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara meliputi pendapatan, anggaran belanja dan pembiayaan negara.
- APBN dirancang dalam masa satu tahun sejak 1 Januari hingga 31 Desember kemudian.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini ditetapkan setiap tahun dengan susunan undang-undang.
- APBN memiliki fungsi otorisasi pada perencanaan, alokasi, pengawasan, distribusi dan juga stabilisasi.
Sebelum menjadi Anggaran pendapatan dan belanja negara ini terlebih dahulu disusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dibahas bersama perwakilan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat.
Tahapan Penyusunan APBN
Terdapat beberapa tahapan dalam menyusun APBN. Tahapan tersebut melibatkan banyak pihak dan elemen pemerintahan. Dalam pembahasannya, terlebih dahulu dibahas pada komisi DPR bersama dengan lembaga negara atau kementerian selaku pengguna anggaran terkait anggaran yang akan digunakan dan rencana penggunaannya.
Perencanaan itulah yang nantinya akan dibahas oleh Kementrian Keuangan yang merupakan lembaga bendahara negara. Kemudian disusun kembali melalui berbagai tahapan skala prioritas. Mengapa demikian? Sebab Kementerian Keuangan-lah yang nantinya akan menyeimbangkan semua rencana pengeluaran dengan target penerimaan negara. Seperti pajak dan penerimaan non-pajak yaitu PNBP dan hibah.
Tujuan APBN
APBN sendiri bertujuan untuk mengatur keuangan negara baik pemasukan maupun pengeluaran. Agar keuangan negara tepat guna. Untuk peningkatan produksi, penyediaan lapangan pekerjaan, pertumbuhan ekonomi, dan peningkatan kesejahteraan rakyat. Penyusunan RAPBN yang melalui berbagai siklus tersebut lalu disahkan menjadi APBN oleh DPR.
Sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa APBN adalah acuan atau pedoman dalam pengelolaan keuangan negara.
Fungsi Otoritas APBN
Fungsi APBN menurut UU Nomor 17 Pasal 3 ayat 4 Tahun 2003 tentang keuangan negara. Isinya menjelaskan tentang fungsi APBN seperti berikut:
- Sebagai otorisasi. Yang artinya bahwa anggaran negara pada APBN dijadikan dasar untuk melaksanakan pendapatan serta belanja negara pada tahun yang bersangkutan.
- Sebagai perencanaan. Yang bermaksud bahwa APBN dapat dijadikan pedoman dalam perencanaan kegiatan di tahun yang bersangkutan.
- Sebagai pengawasan. Yaitu bahwa APBN berfungsi untuk menjadi pedoman dalam penilaian kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara apakah sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan atau tidak.
- Berfungsi alokasi. Dimana anggaran negara haruslah diarahkan untuk mengurangi pengangguran serta pemborosan sumberdaya. Juga untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas perekonomian negara.
- Berfungsi distribusi. Yaitu bahwa untuk kebijakan anggaran negara haruslah diperhatikan rasa keadilan dan kepatutan penyelenggaraannya.
- Berfungsi sebagai stabilisasi. Yakni APBN selaku anggaran pemerintah dapat menjadi alat untuk memelihara serta mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Asas Penyusunan Anggaran Otoritas APBN
Anggaran disusun berdasarkan beberapa asas. Yang pertama asas kemandirian, yaitu meningkatkan sumber penerimaan dari dalam negeri. Yang kedua asas penghematan atau peningkatan efisiensi dan produktivitas. Yang ketiga asas penajaman prioritas pembangunan. Dan yang keempat disusun dengan menitik beratkan pada asas-asas dan undang-undang negara.
Dari aspek pendapatan, ada tiga prinsip dalam penyusunan APBN. Pertama, intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah dan kecepatan penyetoran. Kedua, Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang negara. Ketiga, yaitu Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang diderita oleh negara dan penuntutan denda. Kemudian berdasarkan aspek pengeluaran, prinsip penyusunan APBN yang pertama adalah Hemat, efisien, dan sesuai dengan kebutuhan. Kaedah Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana program atau kegiatan. Ketiga, semaksimal mungkin menggunakan hasil produksi dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Pada penggunaan APBN, Pasal 11 ayat (4) UU No. 17 Tahun 2003 menyebutkan bahwa belanja negara dalam APBN digunakan untuk memenuhi keperluan penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat. Dan juga pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintahan pusat dan pemerintahan di daerah. Untuk pemerintah pusat meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, hibah, bantuan sosial dan lainnya. Untuk transfer ke pemerintah daerah meliputi dana perimbangan yang termasuk dana bagi hasil, dana alokasi umum dan alokasi khusus.