Daftar Isi
4 min read

3 Tahapan Penting Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di eFiling

Tayang 17 Oct 2023
3 Tahapan Penting Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di eFiling

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan kemudahan lapor pajak secara online. Ketahui tiga tahapan penting pelaporan SPT Tahunan melalui eFiling bagi wajib pajak pribadi.

Setiap tahun, warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya.

SPT digunakan untuk melaporkan penghitungan pajak, penghasilan, objek pajak, harta, mauapun kewajiban pajak lainnya sesuai ketentuan dalam perundang-undangan perpajakan.

Pelaporan SPT Tahunan pribadi melalui e-Filing melalui tiga tahapan yang akan dibahas Mekari Klikpajak untuk Anda berikut ini.

Pentingnya e-Filing

Berikut pentingnya penggunaan e-Filing bagi wajib pajak:

  • Lapor SPT dapat dilakukan secara cepat dengan proses penerimaan datanya secara online dan realtime.
  • Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja selama terdapat akses internet.
  • Penggunaan e-Filing dapat menghemat biaya. Artinya, wajib pajak tidak perlu mengeluarkan biaya untuk mendatangi KPP dan mencetak dokumen secara fisik.
  • Layanan e-Filing mampu mendorong wajib pajak untuk lebih taat pajak. Hal ini karena layanan ini dapat diakses secara mudah dan gratis.
  • Tidak perlu membuang waktu dan tenaga untuk mengantre di KPP.

Baca Juga: Tahapan Pengenaan Sanksi Pajak dan Penyelesaiannya

Tahapan Utama Pelaporan SPT Tahunan di e-Filing

E-Filing DJP online menyediakan layanan penyampaian SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi yakni formulir SPT 1770, 1770S, dan 1770SS.

Untuk jenis SPT 1770SS dan 1770S, DJP menyediakan formulir pengisian langsung pada lama web e-Filing. 

Sedangkan untuk pelaporan SPT Tahunan formulir  SPT 1770, DJP memberikan dua pilihan.

Pertama, mengisi dan upload file berformat CSV beserta lampirannya dari aplikasi pelaporan pajak. Kedua, dengan mengisi formulir online yang dikenal dengan layanan e-form.

Sesuai tema kali ini, khusus pembahasan terkait pelaporan SPT Tahunan melalui e-Filing, maka berikut tiga tahapan penting dalam proses pelaporannya:

1. Wajib Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak adalah hal utama yang perlu Anda persiapkan saat akan lapor SPT.

Identitas dalam NPWP sangat diperlukan untuk proses pengisian e-Filing.

Untuk diketahui, DJP Kementerian Keuangan bersama Dinas Kependudukan telah mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi NPWP.

Integrasi NIK menjadi NPWP berlaku efektif per 1 Januari 2024.

Bagi Anda yang hingga saat ini belum melakukan pemutakhiran data, segera lakukan Aktivasi atau Validasi NIK Menjadi NPWP secara online.

2. Harus Punya EFIN

Selain NPWP, wajib pajak pribadi harus punya EFIN untuk melakukan peaporan SPT Tahunan di eFiling.

EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang melakukan transaksi pajak secara online

EFIN sendiri merupakan kode identitas yang didapatkan dengan melakukan pengajuan ke kantor pajak untuk mendaftarkan akun pada sistem eFiling yang dikelola DJP.

Selengkapnya baca Cara Mendapatkan EFIN Pajak Pribadi Online untuk mengetahui caranya.

2. Punya Akun DJP Online

Setelah memiliki EFIN, selanjutnya melakukan registrasi akun DJP Online dengan cara berikut:

  • Masuk ke link https://djponline.pajak.go.id/account/login, kemudian klik menu ‘Anda belum terdaftar? Daftar di sini’.
  • Masukkan nomor kartu NPWP dan EFIN yang Anda miliki, lalu klik ‘Verifikasi’.
  • Pada panel selanjutnya akan ditampilkan identitas Anda, periksa setiap data yang tertera dan klik ‘Simpan’ jika setiap data sudah tepat.
  • Kunjungi email Anda, dan periksa bagian kotak masuk. Anda akan mendapati email berisikan nomor identifikasi dan kata sandi serta tautan aktivasi. Klik link tersebut untuk aktivasi akun DJP Online.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Pajak Online 1770 S Lebih Bayar di e-Filing

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi di e-Filing

Setelah terdaftar dan memiliki akun, lanjutkan proses pelaporan pajak Anda dengan langkah-langkah berikut.

  • Login ke situs https://djponline.pajak.go.id/account/login dan masukkan NPWP dan kata sandi Anda.
  • Klik ‘E-Filing’ kemudian masuk ke panel ‘Daftar SPT’.
  • Klik ‘Buat SPT’ untuk menuju ke panel selanjutnya. Pilih SPT yang Anda ingin laporkan, 1770, 1770S, atau 1770SS.
  • Isi setiap kolom yang tersedia sampai halaman terakhir dengan data yang sebenarnya. Klik ‘Disini’ untuk meminta kode verifikasi. Kode ini akan dikirim ke email Anda.
  • Klik ‘Kirim SPT’, setelah itu simpan data dengan klik ‘Simpan’.
  • Selanjutnya, Bukti Penerimaan Elektronik akan dikirimkan melalui e-mail Anda. 

Untuk tutorial selengkapnya, Anda dapat cek Cara Mengisi eFiling 1770s Untuk Lapor SPT Tahunan Pribadi

Itulah tahapan penting dalam pelaporan SPT Tahunan pribadi di e-Filing.

Dengan demikian, pelaporan SPT Anda sudah dapat terlaksana dengan sah dan valid.

Nantinya, bukti pelaporan akan Anda miliki dan bisa disimpan sebagai berkas kelengkapan jika di masa yang akan datang diperlukan untuk pengecekan silang oleh DJP bila diperlukan.

Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan seperti fitur e-Bupot yang memudahkan penerbitkan Bukti Potong dan mengelolanya dalam jumlah banyak, gunakan Mekari Klikpajak..

Kelebihan lain Mekari Klikpajak yakni Anda dapat menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Mekari Jurnal – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat.

Tunggu apa lagi? Segera aktifkan akun Mekari Klikpajak Anda sekarang juga dan nikmati kemudahan mengurus administrasi pajak perusahaan.

Kategori : e-FilingLapor

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak