Efiling Pajak adalah cara melaporkan SPT secara online, mudah, cepat, praktis, dan gratis. Anda tidak perlu mengantri lagi di kantor pajak atau menggunakan jasa kurir yang berisiko gagal lapor. Dengan e-filing, Anda dapat melaporkan SPT pajak Anda di mana saja dan kapan saja. Pilihan menggunakan e-filing sangat tepat dengan perkembangan digital saat ini.
Jenis Pelaporan SPT Online
Layanan efiling pajak dapat Anda akses dengan mudah melalui website Direktorat Jendral Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP) resmi. Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak melayani penyampaian 3 jenis SPT WP Orang Pribadi, yaitu:
a. Formulir 1770SS (Sangat Sederhana)
Kriteria: Orang Pribadi dengan penghasilan bruto selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas kurang dari Rp60 juta per tahun dari satu atau lebih pemberi kerja Penghasilan lain.
b. Formulir 1770S (Sederhana)
Kriteria: Orang Pribadi dengan penghasilan bruto sama dengan atau lebih dari Rp60 juta dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dari satu pemberi kerja.
c. Formulir 1770
Formulir 1770 khusus bagi WP yang menerima penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, atau penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.
3 Tahap Utama Efiling Pajak
Ada tiga tahapan utama dalam melakukan e-filing pajak. Dua tahapan pertama dilakukan cukup sekali dan tahapan ketiga dilakukan setiap melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Anda. Tahapan e-filing meliputi:
1. Mengajukan Permohonan Kode e-FIN
E-FIN atau electronic Filing Identification Number merupakan kode aktivasi atau nomor identitas Wajib Pajak saat Anda akan melakukan Registrasi pada menu e-filing. Permohonan aktivasi e-FIN cukup dilakukan sekali dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
Cara Mengajukan Kode e-FIN
Di bawah ini adalah beberapa cara bagi Anda yang ingin mengajukan e-FIN.
a. Siapkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
b. Datang sendiri ke kantor pajak dan tidak diwakilkan*)
c. Mengisi formulir permohonan kode e-FIN di kantor pajak
d. Sampaikan formulir permohonan, fotokopi KTP dan NPWP ke petugas untuk diproses dan kode e-FIN Anda telah diaktivasi.
*) Wajib Pajak Badan boleh diwakilkan bendahara atau pengurus perusahaan.
Pengajuan kode e-FIN dapat dilakukan secara kolektif, namun tetap mengisi formulir permohonan masing-masing. Tetap simpan e-FIN yang Anda miliki. Jika suatu saat Anda lupa password akun DJP Online, maka sistem DJP Online akan meminta kode e-FIN dan dapat dicetak kembali kode e-FIN di kantor pajak seluruh Indonesia.
2. Wajib Pajak Registrasi Akun Baru e-filing
Setelah mendapatkan kode e-FIN, segera lakukan registrasi akun baru ke DJP Online ke alamat https://djponline.pajak.go.id/registrasi atau registrasi e-FIN paling lama 30 hari sejak diterbitkan. Kode e-FIN hanya digunakan untuk sekali registrasi baik DJP Online Pajak atau Klikpajak mitra resmi DJP.
Registrasi Efiling Pajak
Pendaftaran e-filing Pajak DJP Online cukup dilakukan sekali. Berikut langkah-langkahnya:
1. Siapkan NPWP dan kode e-FIN Anda.
2. Setelah masuk ke situs DJP Online atau penyedia layanan aplikasi (ASP) e-filing, klik tautan pendaftaran.
3. Masukkan NPWP, kode e-FIN, dan kode keamanan. Klik “Verifikasi“.
4. Anda juga diminta mengisi alamat email aktif dan menentukan password akun e-filing Anda.
Pengaktifan akun baru DJP Online yaitu dengan membuka email aktif Anda. Sistem telah mengirimkan NPWP, password, dan link aktivasi. Langsung klik link tersebut untuk mengaktifkan akun.
Selanjutnya cukup lakukan LOG-IN ke akun DJP Online e-filing Anda dengan menggunakan nomor NPWP, kata sandi yang digunakan saat melakukan registrasi, dan kode keamanan. Dengan memiliki akun resmi DJP Online e-Filing, Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin tanpa harus datang ke KPP.
3. Penyampaian secara e-filing SPT Tahunan PPh WP orang Pribadi melalui situs DJP Online atau Klikpajak
Masuk ke layanan perpajakan DJP Online atau Klikpajak dengan akun yang telah Anda daftarkan sebelumnya. Setelah masuk menu layanan DJP Online, klik gambar atau tab e-filing.
Syarat Lapor SPT Tahunan Pribadi Dengan eFiling
Pelaporan online SPT Tahunan Pribadi melalui eFiling dapat dilakukan melalui Klikpajak. Sebelum melakukan lapor SPT Online, Anda wajib memenuhi syarat untuk laporan SPT Tahunan secara online, di antara lain:
- EFIN Pajak, sebagai syarat utama lapor SPT Pajak Online melalui eFiling.
- Formulir SPT Pribadi (Klik disini untuk melihat cara membuat e-SPT Pajak Pribadi) Panduan lengkap membuat SPT 1770 pada aplikasi
- Formulir 1721-A1 (Jika Anda bekerja di perusahaan)
- Akun aplikasi e-Filing (Klik untuk buat akun e-Filing)
Prosedur Penyampaian SPT Tahunan Online melalui e-filing
Berikut ini empat prosedur yang harus dilakukan dalam menyampaikan SPT Tahunan secara online melalui e-filing:
a. Mengisi formulir e-SPT pada aplikasi e-filing di situs DJP atau eFiling Klikpajak. Klik “Buat SPT” dan akan muncul beberapa pertanyaan.
Pengisian e-SPT sesuai kondisi penghasilan Anda. Jika penghasilan bruto Anda sama dengan atau lebih dari Rp60 juta, pilihlah SPT 1770 S, dan piihlah “SPT 1770 S dengan Bentuk Formulir atau SPT 1770 S dengan Panduan, dan ikuti langkah selanjutnya. isi secara bertahap formulir online seperti mengisi SPT manual pada kertas;
b. Meminta kode verifikasi untuk mengirimkan e-SPT dengan mengklik Ambil Kode verifikasi. Lalu cek melalui email atau nomor telepon aktif;
c. Klik “Kirim SPT” untuk mengirimkan SPT secara online dengan mengisi kode verifikasi;
d. Jika SPT Anda telah berhasil terkirim, maka Anda akan kembali ke menu awal Daftar SPT. Pastikan jenis SPT, Tahun/Masa Pajak, Status dan Jumlah telah sesuai dengan yang telah Anda laporkan. Anda akan langsung menerima notifikasi melalui email kepada WP atas status SPT dan Bukti Penerimaan Elektronik.
Segera lapor SPT Tahunan Pribadi Anda melalui e Filing Klikpajak dengan mudah, cepat, dan GRATIS selamanya. eFiling Klikpajak resmi dari Dirjen Pajak digunakan untuk efiling pajak online untuk semua jenis SPT Tahunan Pajak. Klikpajak mengeluarkan bukti lapor resmi dari Dirjen Pajak (DJP Online). Rekam seluruh riwayat lapor pajak Anda melalui Arsip Pajak. Dengan Klikpajak, urusan perpajakan Anda beres tanpa repot. Registrasi di sini untuk menggunakan layanan perpajakan dari klikpajak.