- Tax identification number adalah nomor identitas resmi untuk administrasi dan pelaporan pajak
- Di Indonesia, TIN dikenal sebagai NPWP, dan orang pribadi menggunakan NIK sebagai NPWP sesuai UU HPP
- TIN wajib dimiliki oleh wajib pajak yang telah memenuhi ketentuan perpajakan
- Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui DJP atau langsung ke KPP
- Pengelolaan dan pelaporan pajak lebih mudah dengan aplikasi pajak online seperti Mekari Klikpajak
Dalam sistem perpajakan, setiap wajib pajak memiliki identitas resmi yang disebut Taxpayer Identification Number (TIN) atau Tax Identification Number. Nomor ini digunakan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara administratif.
Lebih jelasnya, Mekari Klikpajak akan mengulas mengenai Taxpayer Identification Number (TIN), pihak yang memiliki TIN, serta ketentuan penggunaannya untuk Anda.

Apa itu Tax Identification Number?
Tax Identification Number adalah nomor identitas resmi yang diberikan oleh otoritas pajak kepada individu atau badan untuk keperluan administrasi perpajakan. Nomor ini digunakan dalam pelaporan, pembayaran, dan validasi kewajiban pajak. Di Indonesia, taxpayer identification number artinya sama dengan NPWP, dan untuk orang pribadi dalam negeri menggunakan NIK sebagai NPWP.
Jadi, tax identification number artinya nomor identitas pajak yang berfungsi sebagai identitas wajib pajak dalam sistem perpajakan suatu negara. Di Indonesia TIN berupa:
- Orang pribadi: menggunakan NIK sebagai NPWP
- Badan usaha: menggunakan NPWP 16 digit
Dasar Hukum Tax Identification Number di Indonesia
Tax identification number TIN di Indonesia diatur dalam:
- UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP)
- UU No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP)
- Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.03/2022
Regulasi tersebut mengatur penggunaan NIK sebagai NPWP serta format NPWP 16 digit.
Fungsi Taxpayer Identification Number (TIN)
Berikut fungsi utama tax identification number TIN:
- Identitas resmi dalam administrasi pajak
- Digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan dan SPT Masa
- Syarat pembayaran dan pemotongan pajak
- Dibutuhkan dalam transaksi bisnis tertentu
- Digunakan dalam kepatuhan pajak internasional
Baca Juga: NPWP Cabang setelah Coretax: Apakah Masih Berlaku?
Siapa yang Wajib Memiliki Taxpayer Identification Number?
Berikut pihak yang wajib memiliki tax identification number atau TIN:
- Wajib pajak orang pribadi dengan penghasilan kena pajak
- Pelaku usaha atau UMKM
- Profesional dan pekerja bebas
- Perseroan Terbatas (PT), CV, Firma
- Yayasan dan koperasi
- Bentuk Usaha Tetap (BUT)
Apa itu Individual Taxpayer Identification Number (TIN)?
Secara internasional, Individual Taxpayer Identification Number merupakan nomor pajak bagi individu yang tidak memiliki nomor identitas tertentu di negara tersebut.
Dalam konteks Indonesia, konsep ini identik dengan NPWP orang pribadi atau NIK yang telah difungsikan sebagai NPWP.
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Terbaru
Perbedaan Individual TIN dan Corporate TIN
| Aspek | Individual TIN | Corporate TIN |
| Subjek | Individu | Perusahaan |
| Identitas | NIK / NPWP | NPWP 16 digit |
| Laporan | SPT Tahunan OP | SPT Tahunan & Masa |
| Dokumen | KTP / Paspor | Akta & NIB |
Ketentuan dan Syarat Mendapatkan Tax Identification Number
Persyaratan untuk mendapatkan taxpayer identification number berbeda-beda sesuai kategori wajib pajak, di antaranya:
- Orang Pribadi WNI: KTP dengan NIK aktif (otomatis menjadi TIN atau NPWP), pengisian formulir pendaftaran dan dokumen pendukung usaha (jika berusaha).
- Orang Pribadi WNA: Paspor, KITAS atau KITAP, dokumen izin usaha (bila menjalankan bisnis).
- Wajib Pajak Badan: Akta pendirian perusahaan, pengesahan badan hukum, nomor induk berusaha (NIB), identitas pengurus, dokumen alamat usaha.
Cara Mendapatkan Tax Identification Number (TIN) Melalui Coretax
Cara mendapatkan tax identification number (TIN) melalui Coretax adalah dengan mendaftar secara online melalui portal resmi DJP, mengisi data identitas, mengunggah dokumen, lalu menunggu verifikasi. Jika disetujui, NPWP/TIN akan diterbitkan dalam bentuk elektronik.
Langkah singkat daftar TIN via Coretax:
- Akses portal resmi DJP (Coretax).
- Login atau buat akun terlebih dahulu.
- Pilih menu Pendaftaran Wajib Pajak.
- Isi data identitas (NIK orang pribadi dan data legalitas untuk badan).
- Unggah dokumen pendukung.
- Kirim permohonan dan tunggu verifikasi KPP.
Detail tutorial caranya, selengkapnya baca: Cara Membuat NPWP Badan Online.
Cara Cek Validasi Tax Identification Number
Validasi TIN penting untuk memastikan data yang digunakan benar dan aktif. Proses pengecekan dapat dilakukan melalui sistem DJP atau penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP seperti Mekari Klikpajak.
Validasi ini membantu mencegah kesalahan pelaporan dan potensi sanksi administrasi serta memastikan TIN aktif atau terdaftar.
Format Tax Identification Number di Indonesia
Format terbaru tax identification number TIN di Indonesia adalah:
- Orang pribadi: menggunakan NIK 16 digit
- Badan usaha: menggunakan NPWP 16 digit
- Cabang usaha: menggunakan NITKU
Sudah punya Taxpayer Identification Number (TIN) atau NPWP? Permudah proses lapor dan bayar pajak Anda dengan Mekari Klikpajak, aplikasi pajak online resmi mitra DJP yang membantu kelola administrasi pajak lebih cepat, aman, dan tanpa ribet.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Pertanyaan Umum Seputar Tax Identification Number
Apa itu tax identification number?
Tax identification number adalah nomor identitas pajak yang digunakan untuk administrasi dan pelaporan kewajiban perpajakan.
Apakah NIK otomatis menjadi tax identification number?
Ya. Berdasarkan UU HPP, NIK berfungsi sebagai NPWP bagi wajib pajak orang pribadi dalam negeri.
Apakah UMKM wajib memiliki taxpayer identification number?
Ya, jika telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagai wajib pajak sesuai UU PPh.
Apakah satu orang bisa memiliki dua tax identification number?
Tidak. Setiap wajib pajak hanya memiliki satu identitas perpajakan.
Baca Juga: Cara Ajukan Penghapusan NPWP Badan Usaha di Coretax
Kesimpulan
Taxpayer identification number adalah nomor identitas pajak resmi yang digunakan untuk pelaporan dan administrasi perpajakan. Di Indonesia, TIN dikenal sebagai NPWP, dan bagi orang pribadi dalam negeri menggunakan NIK sebagai NPWP sesuai UU HPP.
Memahami apa itu tax identification number serta prosedur mendapatkannya akan membantu individu dan badan usaha menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, legal, dan sesuai dengan regulasi terbaru.
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah”

