Daftar Isi
5 min read

Ketentuan Membuat NPWP Cabang dan Cara Penghapusan

Tayang 08 Sep 2023
Ketentuan Membuat NPWP Cabang dan Cara Penghapusan

NPWP cabang diperlukan bagi perusahaan yang ingin membuka cabang usaha. Ketahui ketentuan membuat dan cara penghapusan NPWP cabang apabila diperlukan.

Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda, agar proses pengurusannya dapat berjalan lancar.


Tentang NPWP Cabang

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan cabang diperlukan mengingat pengelolaan administrasi perpajakan usaaha cabang tidak diperbolehkan menggunakan NPWP pusat.

Perusahaan cabang bisa berupa CV (Persekutuan Komanditer) ataupun PT (Perseroan Terbatas) yang menjadi cabang usaha dari perusahaan pusatnya.

Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online


Persyaratan NPWP Cabang

Pengajuan nomor pokok wajib pajak cabang harus memenuhi syarat yang ditentukan pada saat mengurusnya.

Berikut syarat mengajukan NPWP cabang:

  • Fotokopi Kartu NPWP kantor pusat atau induk.
  • Dokumen identitas pimpinan cabang atau penanggung jawab cabang seperti fotokopi kartu NPWP. Jika pimpinan cabang itu WNA, harus melampirkan fotokopi paspor dan kartu NPWP-nya kalau dia sudah terdaftar sebagai WP di Indonesia.
  • Surat Penunjukan Cabang.
  • Fotokopi Akte Pendirian atau Perubahan.
  • Fotokopi KTP dan NPWP Pengurus yang berstatus aktif bagi Badan, sedangkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi hanya fotokopi KTP saja.
  • Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (bagi Orang Pribadi atau Badan).
  • Surat Kuasa dengan meterai apabila dikuasakan dan fotokopi KTP penerima kuasa.

Cara Mendaftar NPWP Cabang

Pengajuan nomor pokok wajib pajak perusahaan cabang dapat dilakukan secara daring ataupun dengan datang langsung ke kantor pelayanan pajak.

A. Datang ke KPP Tempat Usaha

  • Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau cabang perusahaan yang dijalankan.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang akan disediakan.
  • Menyerahkan semua persyaratan atau dokumen lengkap terkait penunjukan cabang.
  • Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen memberikan bukti permohonan NPWP cabang.
  • Tunggu proses permohonan nomor pokok wajib pajak cabang yang Anda ajukan disetujui.

B. Cara Mendaftar Online

Proses pendaftaran dan membuat NPWP online Cabang dilakukan melalui e-registration dengan cara berikut:

  1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Kemudian pilih daftar akun.
  3. Isi kolom pendaftaran yang tersedia dengan alamat email aktif, nama dan password.
  4. Ikuti petunjuk yang ada untuk melanjutkan permohonan membuat nomor pokok wajib pajak cabang.
  5. Lanjutkan dengan mengisi formulir. Periksa kembali isiannya, jika sudah terisi dengan lengkap dan benar, klik “finish” untuk memproses nomor token.
  6. Buka email Anda dan copy paste nomor token yang dikirimkan ke email tersebut ke laman dashboard pajak, kemudian klik “kirim”.
  7. Tahap ini merupakan tanda bahwa pendaftaran NPWP Cabang Anda telah selesai dilakukan.
  8. Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu kartu NPWP tersebut dikirim.

Demikian tahapan mudah persyaratan dan pendaftaran mengurus nomor pokok wajib pajak perusahaan cabang.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak jika Pembeli Tidak Punya NPWP


Ketentuan Penghapusan NPWP Cabang

NPWP merupakan syarat subjektif dan objektif berupa identitas bagi wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban dan hak perpajakan.

Apabila dalam hal ini perusahaan cabang sudah tidak melakukan kegiatan usaha lagi, perusahaan dapat mengajukan penghapusan NPWP Cabang ke DJP.

Prosedur penghapusaan NPWP Cabang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Syarat Penghapusan

Setidaknya terdapat beberapa syarat umum yang harus dipenuhi dalam pengajuan penghapusan NPWP Cabang, di antaranya:

  • Tidak terpenuhi syarat subjektif dan objektif
  • Tidak memiliki utang pajak
  • Tidak sedang dalam masa dilakukan tindakan
  • Tidak sedang dalam proses penyelesaian persetujuan bersama
  • Tidak sedang dilakukan proses penyelesaian kesepakatan harga transfer
  • Tidak dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan

Dokumen Pengajuan Penghapusan

Sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP cabang, harus mengisi form: Formulir Penghapusan NPWP.

Sedangkan dokumen yang harus dilampirkan, tergantung dari kondisi atau alasan diajukannya penghapusan, di antaranya:

1. Perusahaan yang dilikuidasi/dibubarkan karena penghentian/penggabungan usaha

  • Fotokopi akta pembubaran badan atau dokumen sejenis yang sah

2. Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang sudah tutup

  • Fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut.

3. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi syarat sebagai pemotong dan/ atau pemungut pajak

  • Tidak lagi beroperasi sebagai instansi pemerintah
  • Pembubaran instansi pemerintah karena penggabungan
  • Tidak ada alokasi anggaran pada tahun berikutnya
  • Tidak beroperasi yang dosebabkan oleh sebab lain

Dokumen yang diperlukan adalah laporan keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan likuidasi akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga.


Cara Penghapusan NPWP Cabang

Berikut cara mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang:

  1. Ambil nomor antrean melalui melalui situs https://kunjung.pajak.go.id/.
  2. Datang ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
  3. Tunjukkan nomor antrean yang sudah diperoleh sebelumnya ke petugas.
  4. Petugas akan dmemanggil ke loket melalui antrean.
  5. Serahkan formulir dan dokumen terkait ke Loket Tempat Pelayanan Terpadu (TPT).
  6. Petugas akan mengecek kelengkapan dokumen yang Anda sertakan.
  7. Jika dokumen belum lengkap, petugas akan memberikan kembali berkas Anda untuk dilengkapi dan diajukan kembali.
  8. Apabila seluruh berkas dinyatakan sudah lengkap dan memenuhi syarat, Anda akan mendapatkan Lembar Pengawasan Arus Dokumen (LPAD) dan Bukti Penerimaan Surat (BPS).
  9. KPP akan memproses pengajuan Anda dan maksimal 12 bulan ssejak tanggal permohonan penghapusan diterima lengkap.
  10. Anda akan menerima Surat Keputusan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Pencabutan Pengukuhan PKP (jika wajib pajak berstatus PKP) yang akan dikirimkan melalui pos.
  11. Maka, proses pengajuan penghapusan NPWP cabang pun selesai.

Itulah penjelasan tentang ketentuan dan tata cara pembuatan hingga pengajuan penghapusan NPWP Cabang. Semoga dapat membantu Anda!

Sebagai wajib pajak yang mengelola pajak bisnis, Anda juga dapat mengurus administrasi perpajakan lebih mudah dan cepat melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak