Perluasan usaha dengan buka cabang bisa menambah keuntungan perusahaan. Apa saja persyaratan dan cara pendaftaran juga Pengertian oppt hingga npwp cabang adalah?
Dunia bisnis memang penuh dinamika sehingga sebagai pengusaha kadang Anda harus cepat bergerak dan memiliki strategi untuk tujuan terbaik perusahaan.
Salah satu strategi yang bisa dilakukan adalah lewat perluasan usaha dengan cara menambah unit atau cabang perusahaan yang dimiliki.
Namun dari sisi perpajakan, Anda tidak bisa menggunakan NPWP Pusat untuk kantor cabang yang baru terutama bila lokasi kantor cabang berada di daerah lain yang jauh dari kantor pusat tempat perusahaan Anda berada.
Oleh karena itu sangat penting untuk melakukan pendaftaran NPWP Cabang agar pengurusan kantor baru bisa sesegera mungkin dilakukan.
Seluk Beluk NPWP Cabang yang Wajib Anda Ketahui
Dimulai dari pembahasan kategorinya.
Kategori Wajib Pajak Cabang
Kategorinya adalah sebagai berikut.
Wajib Pajak Badan
Yang termasuk ke dalam Wajib Pajak Badan adalah Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV) dan lain-lain yang menjadi kantor cabang dari perusahaan pusat.
Adapun pelaporan dan pembayaran pajak yang harus dilakukan Wajib Pajak Badan antara lain meliputi Pajak Penghasilan ( PPh ) 21, Pajak Penghasilan (PPh) 26, Pajak Penghasilan ( PPh ) 22, Pajak Penghasilan Pasal 23, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan (PPh) Pasal 4 Ayat 2.
Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (OPPT)
Wajib Pajak OPPT adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai satu atau lebih tempat usaha.
Tempat usaha milik Wajib Pajak OPPT bisa bermacam-macam mulai dari usaha yang melibatkan lokasi rumah, ruko atau bahkan bisnis online.
Pembayaran pajak yang harus dilakukan Wajib Pajak OPPT antara lain meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 21, Pajak Penghasilan ( PPh ) 26, Pajak Penghasilan (PPh) 25, Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Wajib Pajak Cabang Istri
Kategori Wajib Pajak cabang lainnya adalah Istri yang berstatus cabang dari suami sebagai penanggung biaya hidup.
Apabila suami tidak bekerja, istri dapat menjadi penanggung biaya hidup dengan persyaratan melampirkan Surat Keterangan bahwa suami tidak berpenghasilan.
Surat Keterangan dapat berupa surat dari kelurahan atau kecamatan. Istri melakukan pelaporan pajak meliputi Pajak Penghasilan (PPh) 25, Pajak Penghasilan (PPh) Final PP 46 Tahun 2013 dan Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ).
Persyaratan NPWP Cabang
Beberapa persyaratan yang harus disertakan saat mengurus NPWP Cabang sebagai berikut:
- Fotokopi NPWP Pusat (Orang Pribadi/Badan) sebagai persyaratan untuk membuat NPWP Cabang.
- Surat Penunjukkan Cabang Badan/Perusahaan.
- Fotokopi Akta Pendirian/Perubahan Badan.
- Fotokopi KTP dan NPWP pengurus yang masih aktif. Khusus untuk Wajib Pajak Orang Pribadi cukup membawa fotokopi KTP saja.
- Surat Keterangan Domisili Usaha dari Kelurahan (Orang Pribadi/Badan).
- Surat Kuasa yang sudah bermaterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (Orang Pribadi/Badan).
Cara Mendaftar NPWP Cabang
Begini caranya.
Datang ke KPP Tempat Usaha
Wajib Pajak Badan melakukan pendaftaran NPWP Cabang dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayahnya sesuai dengan tempat kegiatan usaha atau cabang perusahaan akan dijalankan.
Bersamaan dengan mengisi formulir pendaftaran yang akan disediakan petugas maka Wajib Pajak hanya perlu menyerahkan semua persyaratan lengkap terkait penunjukan cabang.
Nantinya Wajib Pajak dapat melakukan pelaporan pajaknya di KPP yang terdaftar dan dikukuhkan.
Semua kategori Wajib Pajak atas cabang perusahaan dapat melakukan pendaftaran dengan datang ke KPP langsung kecuali Wajib Pajak Istri di mana pendaftaran dilakukan dengan datang ke KPP tempat kedudukan suami.
Cara Mendaftar Online
Proses pendaftaran dan membuat NPWP online Cabang juga bisa dilakukan melalui e-registration seperti berikut:
- Pertama Anda dapat mengakses ereg.pajak.go.id lalu melakukan daftar akun. Setelah memasukkan alamat email, Anda akan mendapat balasan konfirmasi untuk mengisi nama dan password akun untuk selanjutnya dapat membuat NPWP Cabang.
- Lanjutkan dengan mengisi formulir dan bila sudah terisi, anda dapat klik “finish” untuk memproses nomor token.
- Buka email Anda dan copy paste nomor token yang dikirimkan ke email tersebut ke laman dashboard pajak, kemudian klik “kirim“. Ini adalah tanda bahwa pendaftaran NPWP Cabang Anda telah selesai dilakukan. Selanjutnya, Anda hanya tinggal menunggu kartu NPWP tersebut dikirim.
Demikian tahapan mudah persyaratan dan pendaftaran mengurus NPWP Cabang.
Semoga dapat bermanfaat bagi Wajib Pajak yang masih ragu atau belum mengerti cara melakukan pendaftaran NPWP untuk membuka cabang perusahaan di wilayah lain.
Nah, apa saja persyaratan dan cara pendaftaran untuk NPWP Cabang juga Pengertian oppt hingga npwp cabang adalah sebagaimana telah diulas diatas. Semoga bisa berguna!