Tata cara pembayaran pajak selebgram dan YouTuber perlu dipahami oleh setiap kreator konten yang memperoleh penghasilan dari endorsment, adsense, dan kerja sama brand.
Mekari Klikpajak akan mengulas panduan lengkap cara bayar pajak profesi YouTuber atau pun selebgram untuk memudahkan Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Ketentuan Pembayaran Pajak Selebgram dan YouTuber
Secara perpajakan, YouTuber dan selebgram dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di bidang jasa digital.
A. Status Pajak Selebgram dan YouTuber
Status YouTuber dan selebgram berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang diperbarui dalam UU HPP No, 7 Tahun 2021, adalah:
- Termasuk pekerja bebas atau pelaku usaha jasa
- Wajib memiliki NIK/NPWP
- Menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri (self assesment)
Tidak seperti karyawan, pajak konten kreator tidak dipotong otomatis. Seluruh kewajiban pajaknya menjadi tanggung jawab pribadi kreator.
B. Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak
Penghasilan yang wajib dikenakan pajak antara lain:
- Endorsement dan paid promote
- Google Adsense YouTube
- Affiliate marketing dan referral
- Fee kolaborasi brand
- Live streaming dan gift
- Penjualan produk digital atau merchandise
Baik penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.
Baca Juga:Â Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif
Persiapan Pembayaran Pajak Selebgram dan YouTube
Sebelum membayar pajak, kreator konten perlu melakukan beberapa persiapan agar proses berjalan lancar.
Beberapa hal berikut ini perlu dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan proses pembayaran pajak penghasilan, di antaranya:
1. Memiliki NPWP dan Akun DJP Online
NPWP menjadi identitas utama wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP. Wajib pajak hanya perlu melakukan padankan NIK-NPWP dan melakukan aktivasi Coretax DJP untuk dapat mengakses layanan perpajakan Ditjen Pajak.
2. Mencatat dan Merekap Penghasilan
Kreator disarankan mencatat seluruh penghasilan selama satu tahun pajak, termasuk:
- Sumber penghasilan
- Tanggal penerimaan
- Jumlah penghasilan bruto
Pencatatan ini memudahkan perhitungan pajak dan meminimalkan risiko kesalahan.
3. Menentukan Skema Pajak
YouTuber dan selebgram dapat memilih metode untuk penghitungan pajak penghasilan, di antaranya:
- Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
- PPh Final UMKM 0,5% (jika memnuhi syarat).
a. Contoh Perhitungan Pajak YouTuber (skema NPPN)
Ilustrasi:
- Penghasilan setahun: Rp300 juta
- Norma penghasilan neto: 50%
- Status PTKP: TK/0 (54 juta)
Perhitungan:
| 1. Penghasilan neto: Rp300 juta x 20% = Rp150 juta |
| 2. Penghasilan kena pajak: Rp150 juta – Rp54 juta = Rp96 juta |
3. PPh terutang:
|
| Total PPH terutang: Rp8,4 juta per tahun |
b. Contoh Perhitungan Pajak Selebgram (skema PPn Final UMKM)
Ilustrasi:
- Omzet endoresement setahun: Rp200 juta
Perhitungan:
| PPh Final: Rp200 juta x 0,5% = Rp1 juta |
| Pajak ini bersifat final dan dibayarkan sesuai masa pajak berjalan. |
Baca Juga:Â Pajak Influencer : Cara Menghitung, Bayar dan Lapor Pajaknya
Cara Bayar Pajak Selebgram dan YouTuber
Berikut langkah-langkah pembayaran pajak selebgram dan YouTuber secara online melalui e-Billing:
1. Membuat Kode Billing
Kode billing dapat dibuat melalui situs DJP ataupun aplikasi pajak resmi Mekari Klikpajak. Untuk mengetahui tutorial pembuatannya baca: Cara Membuat Kode Billing di Coretax.
2. Melakukan Pembayaran Pajak
Setelah berhasil membuat ID Billing, selanjutnya menyetorkan pembayaran pajak penghasilan melalui beberapa pilihan berikut:
- ATM
- Internet Banking
- Mobile banking
- Bank persepsi
- atau bayar pajak dengan Mekari Pay
3. Menyimpan Bukti Pembayaran
Bukti pembayaran perlu disimpan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan nantinya. Pembayaran pajak melalui e-Billing Mekari Klikpajak, bukti transaksi pembayaran pajak Anda akan terimpan otomatis pada fitur Arsip Pajak, sehingga Anda dapat dengan mudah mengksesnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Sanksi jika Tidak Membayar
Berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007, jika tidak memenuhi kewajiban pajak, YouTuber dan selebgram dapat dikenakan:
- Denda keterlambatan sebesar Rp100 ribu
- Sanksi bunga administrasi pajak
- Risiko pemeriksaan pajak
Kesimpulan
Pajak YouTuber dan selebgram merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penghasilan dari aktivitas digital. Selama penghasilan tersebut menambah kemampuan ekonomis, pajak wajib dibayarkan dan dilaporkan.
Dengan memahami ketentuan, dasar hukum, serta cara menghitung dan membayar pajak, kreator konten dapat menjalankan perpajakan dengan lebih tertib dan aman.
Kepatuhan pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme kreator dalam menjalankan bisnis digital secara berkelanjutan.
Sebagai content creator, fokus utama tentu membangun audiens dan kerja sama brand. Urusan pajak sebaiknya dikelola dengan cara yang lebih efisien dan sesuai aturan.
Dengan Mekari Klikpajak, YouTuber dan selebgram dapat mengelola kewajiban pajak secara lebih mudah, mulai dari perhitungan pajak penghasilan, pembuatan ID Billing, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan secara online. Semua proses dilakukan sesuai regulasi perpajakan terbaru, sehingga Anda bisa lebih tenang dan fokus mengembangkan personal brand.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan”
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Pajak“



