Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
Beranda › Blog › Cara Bayar Pajak Selebgram dan Youtuber
5 min read

Cara Bayar Pajak Selebgram dan Youtuber

Tayang
Diperbarui
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
Cra Bayar Pajak Youtuber dan Selebgram
Cara Bayar Pajak Selebgram dan Youtuber

Tata cara pembayaran pajak selebgram dan YouTuber perlu dipahami oleh setiap kreator konten yang memperoleh penghasilan dari endorsment, adsense, dan kerja sama brand.

Mekari Klikpajak akan mengulas panduan lengkap cara bayar pajak profesi YouTuber atau pun selebgram untuk memudahkan Anda memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.


Aplikasi Pajak Online untuk Perusahaan

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Ketentuan Pembayaran Pajak Selebgram dan YouTuber

Secara perpajakan, YouTuber dan selebgram dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas di bidang jasa digital.

A. Status Pajak Selebgram dan YouTuber

Status YouTuber dan selebgram berdasarkan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (UU PPh) yang diperbarui dalam UU HPP No, 7 Tahun 2021, adalah:

  • Termasuk pekerja bebas atau pelaku usaha jasa
  • Wajib memiliki NIK/NPWP
  • Menghitung, membayar, dan melaporkan pajaknya sendiri (self assesment)

Tidak seperti karyawan, pajak konten kreator tidak dipotong otomatis. Seluruh kewajiban pajaknya menjadi tanggung jawab pribadi kreator.

B. Jenis Penghasilan yang Dikenakan Pajak

Penghasilan yang wajib dikenakan pajak antara lain:

  • Endorsement dan paid promote
  • Google Adsense YouTube
  • Affiliate marketing dan referral
  • Fee kolaborasi brand
  • Live streaming dan gift
  • Penjualan produk digital atau merchandise

Baik penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri tetap wajib dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif

Persiapan Pembayaran Pajak Selebgram dan YouTube

Sebelum membayar pajak, kreator konten perlu melakukan beberapa persiapan agar proses berjalan lancar.

Beberapa hal berikut ini perlu dipersiapkan terlebih dahulu sebelum melakukan proses pembayaran pajak penghasilan, di antaranya:

1. Memiliki NPWP dan Akun DJP Online

NPWP menjadi identitas utama wajib pajak. Bagi wajib pajak orang pribadi, kini Nomor Induk Kependudukan (NIK) berfungsi sebagai NPWP. Wajib pajak hanya perlu melakukan padankan NIK-NPWP dan melakukan aktivasi Coretax DJP untuk dapat mengakses layanan perpajakan Ditjen Pajak.

2. Mencatat dan Merekap Penghasilan

Kreator disarankan mencatat seluruh penghasilan selama satu tahun pajak, termasuk:

  • Sumber penghasilan
  • Tanggal penerimaan
  • Jumlah penghasilan bruto

Pencatatan ini memudahkan perhitungan pajak dan meminimalkan risiko kesalahan.

3. Menentukan Skema Pajak

YouTuber dan selebgram dapat memilih metode untuk penghitungan pajak penghasilan, di antaranya:

a. Contoh Perhitungan Pajak YouTuber (skema NPPN)

Ilustrasi:

  • Penghasilan setahun: Rp300 juta
  • Norma penghasilan neto: 50%
  • Status PTKP: TK/0 (54 juta)

Perhitungan:

1. Penghasilan neto: Rp300 juta x 20% = Rp150 juta
2. Penghasilan kena pajak: Rp150 juta – Rp54 juta = Rp96 juta
3. PPh terutang:

  • 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
  • 15% x Rp36 juta = Rp5,4 juta
Total PPH terutang: Rp8,4 juta per tahun

b. Contoh Perhitungan Pajak Selebgram (skema PPn Final UMKM)

Ilustrasi:

  • Omzet endoresement setahun: Rp200 juta

Perhitungan:

PPh Final: Rp200 juta x 0,5% = Rp1 juta
Pajak ini bersifat final dan dibayarkan sesuai masa pajak berjalan.

Baca Juga: Pajak Influencer : Cara Menghitung, Bayar dan Lapor Pajaknya

Cara Bayar Pajak Selebgram dan YouTuber

Berikut langkah-langkah pembayaran pajak selebgram dan YouTuber secara online melalui e-Billing:

1. Membuat Kode Billing

Kode billing dapat dibuat melalui situs DJP ataupun aplikasi pajak resmi Mekari Klikpajak. Untuk mengetahui tutorial pembuatannya baca: Cara Membuat Kode Billing di Coretax.

2. Melakukan Pembayaran Pajak

Setelah berhasil membuat ID Billing, selanjutnya menyetorkan pembayaran pajak penghasilan melalui beberapa pilihan berikut:

3. Menyimpan Bukti Pembayaran

Bukti pembayaran perlu disimpan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan nantinya. Pembayaran pajak melalui e-Billing Mekari Klikpajak, bukti transaksi pembayaran pajak Anda akan terimpan otomatis pada fitur Arsip Pajak, sehingga Anda dapat dengan mudah mengksesnya jika sewaktu-waktu dibutuhkan.

Sanksi jika Tidak Membayar

Berdasarkan UU KUP No. 28 Tahun 2007, jika tidak memenuhi kewajiban pajak, YouTuber dan selebgram dapat dikenakan:

Kesimpulan

Pajak YouTuber dan selebgram merupakan kewajiban yang melekat pada setiap penghasilan dari aktivitas digital. Selama penghasilan tersebut menambah kemampuan ekonomis, pajak wajib dibayarkan dan dilaporkan.

Dengan memahami ketentuan, dasar hukum, serta cara menghitung dan membayar pajak, kreator konten dapat menjalankan perpajakan dengan lebih tertib dan aman.

Kepatuhan pajak tidak hanya menghindarkan dari sanksi, tetapi juga mencerminkan profesionalisme kreator dalam menjalankan bisnis digital secara berkelanjutan.

Sebagai content creator, fokus utama tentu membangun audiens dan kerja sama brand. Urusan pajak sebaiknya dikelola dengan cara yang lebih efisien dan sesuai aturan.

Dengan Mekari Klikpajak, YouTuber dan selebgram dapat mengelola kewajiban pajak secara lebih mudah, mulai dari perhitungan pajak penghasilan, pembuatan ID Billing, pembayaran pajak, hingga pelaporan SPT Tahunan secara online. Semua proses dilakukan sesuai regulasi perpajakan terbaru, sehingga Anda bisa lebih tenang dan fokus mengembangkan personal brand.

Klikpajak Blog Banner_e-Billing

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan
Pajak.go.id. “Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Pajak

Kategori : Bayar

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami