Daftar Isi
6 min read

PPh Pasal 17, Ketahui Pengenaan Tarif dan Hitung Pajaknya

Tayang 31 May 2019
PPh Pasal 17, Ketahui Pengenaan Tarif dan Hitung Pajaknya
PPh Pasal 17, Ketahui Pengenaan Tarif dan Hitung Pajaknya

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Pajak Penghasilan (PPh) didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam Tahun Pajak. Ketentuan PPh tersebut telah diatur dalam sejumlah pasal di dalam Undang-Undang PPh. Salah satunya adalah PPh Pasal 17 yang berfungsi dalam mengatur tarif yang diberlakukan Pemerintah terhadap Wajib Pajak. Penting untuk diketahui, tarif ini dibedakan menjadi dua jenis.

Kedua jenis tarif tersebut ditentukan berdasarkan kepada siapa pajak dikenakan. Pertama, tarif Pasal 17 untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri. Dan yang kedua, tarif pasal 17 untuk Wajib Pajak badan dalam negeri serta bentuk usaha. Ketahui lebih banyak lagi tentang Pajak Penghasilan Badan PPh Pasal 17 dalam penjelasan berikut ini.

Pengertian PPh Pasal 17

Dalam Undang-Undang nomor 36 Tahun 2008,  PPh Pasal 17 menjelaskan secara terperinci tentang tarif yang digunakan untuk menghitung Penghasilan Kena Pajak. Istilah Penghasilan Kena Pajak mengacu pada jumlah penghasilan bruto dikurangi komponen pengurang penghasilan bruto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Wajib Pajak yang dimasukkan dalam undang-undang ini meliputi Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan Wajib Pajak badan dalam negeri atau Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17

Perlu Anda pahami, tarif progresif Pajak Penghasilan Pasal 17 merupakan perwujudan dari asas keadilan. Artinya, tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi seiring kenaikan jumlah penghasilan yang dijadikan Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 dikenakan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, wajib pajak Badan Dalam Negeri, dan Bentuk Usaha Tetap (BUT). Berikut ini adalah ketentuan tarif PPh Pasal 17 yang dikenakan kepada wajib pajak:

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri

Lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) Tarif Pajak
Sampai dengan Rp50.000.000 5%
Rp50.000.001 s.d. Rp250.000.000 15%
Rp250.000.001 s.d. Rp500.000.000 25%
Di atas Rp500.000.001 30%

Wajib Pajak Badan Dalam Negeri

  • Pasal 17 Ayat 1 UU PPh yaitu Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap adalah sebesar 28%.
  • Pasal 17 Ayat 2 UU PPh, tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diturunkan menjadi paling rendah sebesar 25%.
  • Selanjutnya, Pasal 17 Ayat 2a UU PPh, tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.
  • Pasal 17 Ayat 2b UU PPh yaitu Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk PT yang paling sedikit sebesar 40% dari jumlah keseluruhan saham yang disetor atau diperdagangkan di bursa efek di Indonesia. Apabila telah memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% lebih rendah. Tarif ini tentu lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a).
  • Pasal 17 Ayat 2c UU PPh yaitu tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sebesar 10% dan bersifat final.
  • Dan Pasal 17 Ayat 2d UU PPh yaitu ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2c) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Tarif Pajak Penghasilan Badan Usaha

  • Tarif umum pajak penghasilan badan usaha adalah sebesar 28% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Apabila memenuhi ketentuan PP No 81 Tahun 2007, maka tarif yang berlaku adalah 25% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Untuk omset dibawah Rp4,8 miliar, maka akan mendapat fasilitas penurunan tarif sebesar 50% sehingga tarif efektifnya adalah 12,5% dari omset kotor dikurangi biaya-biaya.
  • Tarif Pasal 17 UU PPh Badan ini hanya berlaku untuk tahun pertama. Apabila  di tahun tersebut omsetnya tidak mencapai Rp4,8 milyar, maka di tahun berikutnya tarif pajak penghasilan badan mengacu pada PP No 46 Tahun 2013 yaitu sebesar 1% dari omset kotor.

Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) sebesar 28%

a. Tarif tertinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 huruf a, dapat diturunkan menjadi paling rendah 25% yang diatur dengan Peraturan Pemerintah (PP)

b. Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK).

c. Untuk keperluan penerapan tarif pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jumlah Penghasilan Kena Pajak dibulatkan ke bawah dalam ribuan rupiah penuh.

d. Besarnya pajak yang terutang bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang terutang pajak dalam bagian tahun pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 4 dihitung sebanyak jumlah hari dalam bagian tahun pajak tersebut dibagi 360 dikalikan dengan pajak yang terutang untuk satu tahun pajak.

e. Untuk keperluan penghitungan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat 5, tiap bulan yang penuh dihitung 30 hari.

f. Dengan PP, dapat ditetapkan tarif pajak tersendiri atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, sepanjang tidak melebihi tarif pajak tertinggi sebagaimana tersebut pada ayat 1.

Cara Menghitung Pasal 17 UU PPh

Cermati contoh penghitungan PPh Badan berikut ini:

Wajib Pajak memiliki Omzet tahun 2019 sebesar Rp5 miliar. Jumlah seluruh biaya adalah Rp4 miliar. Maka, perhitungan PPh badan adalah:

  • Penghasilan Kena Pajak = Rp5 miliar – Rp4 miliar = Rp1 miliar.
  • Penghasilan yang mendapat tarif 12,5% adalah proporsi dari batas fasilitas yaitu Rp4,8 miliar dibanding dengan total omset, sehingga Penghasilan Kena Pajak yang mendapat fasilitas (tarif 12,5%) adalah (Rp4,8 miliar / Rp5 miliar) x Rp1 miliar = Rp960.000.000.
  • Sedangkan, Penghasilan Kena Pajak yang tidak mendapat fasilitas tarif di atas adalah Rp1.000.000.000 – Rp960.000.000 = Rp40.000.000.
  • Sehingga besar Pajak Penghasilan Badan Usahanya adalah (12,5% x Rp960.000.000) + (25% x Rp40.000.000) = Rp130.000.000.
  • Jadi untuk omset Rp5 miliar pajak penghasilannya adalah Rp130.000.000. Dan di tahun 2019 Wajib Pajak tetap menggunakan tarif pasal 17 UU PPh. Hal ini dikarenakan omset tahun 2018 sudah di atas Rp4,8 miliar.

Banyaknya ketentuan pajak yang diberlakukan oleh Pemerintah, mengharuskan setiap Wajib Pajak untuk memahami secara jelas aturan-aturannya. Pemungutan tarif Pajak Penghasilan Pasal 17 dilakukan secara langsung oleh pemerintah dari penghasilan masyarakat atau wajib pajak. Dengan memahami ketentuan perpajakan di atas, diharapkan agar semakin memudahkan Wajib Pajak untuk membayar pajak tepat waktu serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagi masyarakat dan wajib pajak, pengetahuan akan tarif pajak yang diberlakukan sangat penting. Telah Anda ketahui juga bahwa Indonesia menerapkan sistem self assessment dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

Sistem self-assessment merupakan sebuah aktivitas pemungutan pajak yang memberikan kewenangan, kepercayaan dan tanggung jawab penuh kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan besarnya pajak yang terutang ke kantor pajak secara langsung dan mandiri. Artinya, wajib pajak secara mandiri melakukan proses penghitungan, pembayaran hingga pelaporan pajak.

Klikpajak menyediakan segala informasi perpajakan terlengkap untuk Anda. Dengan adanya pengenaan pajak penghasilan ini, diharapkan Anda segera membayar dan melaporkan pajak Anda menggunakan SPT Pajak bersama Klikpajak, aplikasi pajak online mitra resmi Dirjen Pajak. Daftar sekarang juga di Klikpajak untuk menggunakan berbagai fitur perpajakan seperti hitung, bayar, dan lapor pajak secara aman, nyaman, dan gratis!

Kategori : EdukasiHitung

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak