Daftar Isi
6 min read

Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Pegawai Sudah Tidak Bekerja?

Tayang 02 Aug 2020
Bagaimana Cara Mengisi SPT Tahunan Pegawai Sudah Tidak Bekerja?

Mungkin masih banyak yang beranggapan bahwa ketika sudah tidak bekerja, maka akan terbebas begitu saja dari urusan perpajakan. Tapi ternyata SPT Pajak tetap harus dilaporkan meski tak lagi bekerja. Sudah tahu cara mengisi SPT Tahunan pegawai yang sudah tidak bekerja?

Seringkali masyarakat menganggap bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang sudah tidak bekerja, tidak perlu lagi menyampaikan SPT. Tentunya hal ini tidaklah tepat, karena selama NPWP yang bersangkutan aktif, maka WP harus tetap melaporkan SPT Pajaknya.

Bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pegawai yang sudah tidak bekerja pun mirip dengan pegawai aktif. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan Klikpajak by Mekari berikut ini.

YouTube video

Langkah-Langkah Pengisian SPT Pajak WP Tak Bekerja Lagi

Sama seperti tata cara pengisian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) wajib pajak orang pribadi pada umumnya, bagi WP OP yang sudah tidak lagi bekerja juga tetap harus menyampaikan SPT pajaknya dengan langkah-langkah sebagai berikut:

Note: Tak lagi bekerja, Anda bisa mengajukan menghapus Nomor Pokok Wwajib Pajak dengan mengetahui 12 Syarat Penghapusan NPWP

1 . Menyiapkan Bukti Potong

Anda dapat meminta bukti potong kepada perusahaan tempat Anda bekerja sebelumnya. Demikian juga apabila Anda memiliki penghasilan lain dari pemberi kerja lainnya, Anda harus mengumpulkan bukti potong atas penghasilan Anda yang telah dipungut pajaknya.

2 . Mengakses Laman DJP Online

Anda dapat mengakses laman DJP online dan login dengan NPWP, password serta EFIN yang sama seperti ketika Anda menjadi pegawai. Hal ini karena NPWP melekat kepada persona Anda bukan kepada pekerjaan Anda.

3 . Memilih e-Filing atau e-Form

DJP menyediakan dua cara untuk pengisian SPT Anda dalam aplikasinya, yaitu dengan e-Filing atau e-Form. Perbedaannya adalah, jika Anda memilih e-Filing, maka Anda harus memastikan gawai yang Anda gunakan terkoneksi Internet selama pengisian SPT dari awal sampai akhir. 

Sementara jika Anda memilih e-Form, pengisian formulir SPT dapat dilakukan secara offline selama Anda mengisi SPT. Anda hanya harus terkoneksi dengan internet saat melakukan submit data.

Ilustrasi pengisian SPT Tahunan Pajak orang pribadi secara daring

Mengisi SPT Pajak Lewat e-Filing

Pembahasan selanjutnya adalah tentang pengisian SPT Tahunan PPh Anda melalui aplikasi e-Filing, dengan langkah-langkah seperti berikut ini:

1. Memilih Formulir dengan Menjawab Pertanyaan

Langkah pertama adalah membuat SPT Pajak. Saat membuat SPT, Anda akan dipandu dengan pertanyaan untuk memilih jenis SPT yang sesuai dengan penghasilan Anda.

Anda harus memberikan perhatian pada poin ini, karena bisa jadi penghasilan Anda pada tahun pajak yang dilaporkan mengalami perubahan saat tidak lagi bekerja.

Besarnya penghasilan ini akan memengaruhi jenis formulir SPT yang harus Anda isi. Setelah jenis formulir dipilih, Anda dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya dan kemudian memilih status SPT “Normal”.

2. Melaporkan Jumlah Pajak yang Telah Dipungut Sebelumnya

Pada bagian ini, Anda dapat menginput data sesuai dengan bukti potong pajak yang telah Anda kumpulkan sebelumnya.

Note: Ketahui lebih mendalam pemahaman mengenai Pajak Penghasilan di Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh

6 . Melaporkan Jumlah Harta dan Utang

Anda harus mengisi kolom pada bagian ini dengan lengkap agar proses submit SPT dapat berjalan dengan lancar. Jika terdapat kolom yang terlewat, maka Anda akan menerima notifikasi untuk melengkapi data.

7 . Mengisi Status Kewajiban Perpajakan

Pada bagian ini, Anda harus mengisi data-data tentang keluarga, yang terkait dengan status perpajakan Anda. Hal ini penting karena akan mempengaruhi nilai penghasilan tidak kena pajak (PTKP).

Jika Anda sudah menikah maka silahkan pilih “Kawin”, jika belum menikah, silahkan pilih ‘Tidak Kawin’. Setelah itu akan ada beberapa pertanyaan lainnya, termasuk jumlah tanggungan, dan lain-lain.

Pada halaman ini juga, Anda dapat memeriksa nilai penghasilan neto Anda, berapa penghasilan yang dikenai pajak, jumlah PPh serta status SPT Anda (nihil, kurang bayar atau lebih bayar). Pastikan perhitungan Anda telah benar sebelum melanjutkan ke tahap selanjutnya. 

8 . Verifikasi 

Selanjutnya langkah yang harus Anda lakukan adalah melakukan verifikasi. Tujuan dari langkah ini adalah untuk memastikan bahwa orang yang mengisi SPT adalah orang yang memiliki akun NPWP.

Hal ini ditandai dengan kepemilikan kode verifikasi yang akan dikirimkan secara otomatis oleh DJP ke email Anda, sesuai dengan alamat email yang Anda gunakan untuk mendaftarkan diri sebelumnya.

Akses email Anda, dan salin token atau kode verifikasi yang telah dikirimkan DJP ke email Anda. Setelah itu, kembalilah ke aplikasi pengisian SPT, lalu input kode tersebut. 

9 . Pengiriman SPT

Setelah Anda melakukan verifikasi, Anda dapat melakukan pengiriman SPT dengan klik “Kirim SPT” pada aplikasi. Anda tidak perlu mencetak SPT dan mengirimkannya secara manual. Bukti pelaporan SPT akan dikirimkan ke email Anda.

Pelaporan SPT Tahunan PPh secara online juga dapat dilakukan dengan mudah melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) atau Application Service Provider yang ditunjuk oleh Ditjen Pajak. Salah satu PJAP resmi mitra DJP adalah KlikPajak.

Terbaru! Kini Anda Dapat Membuat ID Billing Langsung Melalui eBilling di KlikpajakIlustrasi lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak

Mudahnya Lapor SPT Pajak di e-Filing Klikpajak

Klikpajak merupakan PJAP mitra resmi DJP yang disahkan dengan dengan Surat Keputusan DJP No. KEP-169/PJ/2018. Klikpajak merupakan aplikasi pajak online berbasis cloud, dan memungkinkan Anda mengelola administrasi perpajakan dengan baik.

Anda dapat nyaman menggunakan aplikasi Klikpajak karena keamanan dan kerahasiaan data terjamin, karena Klikpajak bersertifikat ISO 27001 dari Badan Standar ISO yang menjamin standar keamanan sistem teknologi informasi.

“Klikpajak memiliki fitur lengkap sebagai aplikasi pajak online yang membantu mempermudah urusan perpajakan bagi Anda para pelaku usaha, konsultan pajak, maupun bagi Anda yang bekerja sebagai tax officer di perusahaan.”

Fitur Lengkap Klikpajak

Klikpajak ditunjuk sebagai mitra resmi DJP untuk menerbitkan ID Billing yang valid untuk pembayaran pajak Anda. Semua riwayat ID Billing dan Surat Setoran Pajak (SSP) akan tersimpan dengan aman sesuai jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Begitu juga Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) juga akan disimpan dengan rapi dan aman pada Arsip Pajak di Klikpajak. Arsip riwayat SSP dan ID Billing akan tersimpan aman sesuai dengan jenis dan masa pajak yang diinginkan.

Untuk menghindari sanksi atau denda keterlambatan bayar dan lapor pajak, lihat batas waktu pembayaran dan pelaporan pajak di kalender saku di Kalender Pajak Klikpajak yang bisa Anda unduh pada banner di bawah ini:

Anda juga akan lebih mudah melakukan pembetulan SPT apabila dibutuhkan sewaktu-waktu secara online dan bisa langsung terupdate secara otomatis.

Aplikasi pajak online Klikpajak juga dilengkapi dengan fitur e-Faktur, e-Bupot, dan fitur Tax Activity yang memungkinkan seluruh aktivitas perpajakan Anda terintegrasi secara terpusat sehingga memudahkan dalam menelurusi dan menemukan file perpajakan Anda.

Selain Anda bisa memanfaatkan berbagai fitur perpajakan yang lengkap di Klikpajak, Anda juga bisa menikmati Mudah Urus Pajak, e-Billing dan e-Filing di Klikpajak juga Gratis

Kelebihan lain Klikpajak adalah bisa menarik data langsung dari laporan keuangan pengguna aplikasi akuntansi online seperti Jurnal by Mekari – Simple Online Accounting Software.

Ini adalah teknologi canggih berbasis API integration yang membuat proses pengolahan data pajak dari bagian accounting (keuangan) lebih cepat dan mudah. Sehingga proses pengelolaan pajak jadi makin gampang dan tepat hanya dengan Klikpajak.

Dapatkan informasi lengkap mengenai pajak online lainnya dan fitur-fitur apa saja yang bisa Anda manfaatkan untuk kemudahan dan kelancaran perpajakan Anda, daftarkan email Anda di klikpajak.id. Tinggal klik, semua urusan pajak Anda selesai dalam sekejap!

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak