Dalam menjalankan usaha, tentu terdapat sirkulasi dana dalam jumlah tertentu yang membuat usaha tersebut tetap berjalan. Dana yang berputar ini kemudian akan memberikan jumlah penghasilan bruto yang dibebani kewajiban pajak tertentu. Untuk hukum di Indonesia, pajak dari penghasilan bruto satu badan usaha tertentu memiliki dasar hukum yang jelas. Meski telah mengalami perubahan dan penyesuaian regulas sebanyak beberapa kali, kini dasar hukum yang digunakan sebagai dasar dari proses pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak berbentuk Badan telah ditentukan.
Secara formal, terdapat dua regulasi hukum yang mengatur mengenai pelaporan SPT PPh untuk Wajib Pajak berupa badan ini. Dua dasar hukum tersebut adalah Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018, dan Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013. Untuk memberikan sedikit penjelasan, berikut hal utama yang diatur dalam kedua regulasi tersebut.
Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018
Pada Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2018 secara jelas disampaikan bahwa Wajib Pajak, baik berbentuk Badan atau Orang Pribadi, yang memiliki pendapatan dalam jumlah tertentu, dalam hal ini tidak lebih dari Rp4,8 Miliar rupiah, dalam satu tahun pajak, memiliki tanggungan pajak PPh (sebesar 0,5% dari omzet setiap bulan). Selain itu terdapat pula bagian yang menyampaikan bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan kompensasi kerugian karena pada tahun pajak tersebut badan usahanya tidak mendapatkan keuntungan. Tentu saja pengajuan ini memiliki syarat yang harus dipenuhi sebelum kemudian disetujui.
Dasar hukum ini sendiri disusun dengan mempertimbangkan bahwa wajib pajak badan usaha yang memiliki penghasilan kurang dari Rp4,8 Miliar setahun bukan merupakan wajib pajak yang masuk dalam golongan perusahaan besar. Wajib Pajak Badan ini masih dianggap perusahaan kecil hingga menengah yang perlu dibantu perkembangannya, salah satunya adalah dengan mengenakan tarif pajak PPh Final yang hanya sebesar 0,5% saja.
Kompensasi yang kemudian diberikan juga semata-mata untuk membantu wajib pajak badan agar dapat bangkit dan memperoleh keuntungan. Tidak main-main, jangka waktu yang diberikan untuk kompensasi kerugian mencapai lima tahun, pada tahun pajak selanjutnya.
Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013
Secara eksplisit, regulasi ini mengatur mengenai cara penghitungan, penyetoran dan pelaporan pajak penghasilan atas penghasilan dari usaha yang memiliki peredaran bruto tertentu. Besaran bruto yang dimaksud sama dengan regulasi sebelumnya, yakni sebesar Rp4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Dalam regulasi ini dicantumkan pula jenis pekerjaan bebas yang tidak termasuk dalam bentuk usaha tetap, diantaranya pengacara, akuntan, arsitek, konsultan, olahragawan, penyuluh, penerjemah, agen iklan, pengelola proyek, perantara, petugas penjaja barang dagangan, agen asuransi dan lain sebagainya. Jenis pekerjaan ini kemudian memiliki kewajiban untuk membayar PPh Final yang menjadi tanggung jawabnya dengan besaran hanya 0,5%.
Dalam regulasi ini juga tercantum ketentuan untuk kewajiban pajak bagi wajib pajak badan, maupun pribadi, yang memiliki peredaran bruto lebih dari angka tersebut di atas. Wajib pajak ini kemudian memiliki tanggung jawab pajak yang berbeda karena telah dianggap sebagai perusahaan besar dengan skala yang juga berbeda dengan subjek sebelumnya. Secara lebih lengkap dan terperinci, Anda bisa mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak Indonesia untuk mengetahui lebih jauh tentang Peraturan Menteri Keuangan PMK-107/PMK011/2013.
Mengingat pentingnya mengetahui regulasi yang berlaku, sangat disarankan agar Anda selalu merujuk pada regulasi resmi yang diterbitkan oleh dinas terkait. Perihal pembayaran, Anda bisa melakukannya dengan dua cara, yakni mendatangi kantor pajak secara langsung dan membawa dokumen terkait, atau bisa dengan cara lebih mudah dengan menggunakan sistem online. Dirjen Pajak sendiri memiliki sistem online yang sudah dapat digunakan.
Namun demikian, karena padatnya akses pada situs tersebut, seringkali layanan online Dirjen Pajak ini padat dan sulit diakses. Disarankan untuk menggunakan aplikasi atau layanan dari penyedia swasta yang telah terverifikasi seperti Klikpajak. Selain mudah diakses, layanan Klikpajak juga menyediakan berbagai pembayaran pajak terkait dengan kewajiban badan usaha.