Klikpajak by Mekari

Target Pajak 2019 Naik, Ini Kebijakan Pemerintah yang Wajib Diketahui Pengusaha

Target penerimaan pajak di tahun depan disepakati akan naik menjadi Rp1.783,76 Triliun. Ini meningkat dari kesepakatan awal Rancangan Anggaran Penerimaan Belanja Negara (RAPBN) sebesar Rp1.781 Triliun. Adapun salah satu penyebab Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menaikkan target pajak 2019 adalah karena kenaikan kurs dari Rp14.400 menjadi Rp14.500 per Dolar Amerika Serikat (USD).

Dengan adanya kenaikan target pajak di tahun depan maka tentu akan berdampak pada Wajib Pajak Badan atau pengusaha. Tidak hanya karena target penerimaan perpajakan banyak membidik pengusaha dan perusahaan-perusahaan di berbagai sektor bidang namun juga karena strategi pajak yang akan dilaksanakan pemerintah bisa berpengaruh untuk kelancaran berbisnis.

Target Penerimaan Perpajakan di Tahun 2019

Ada banyak target penerimaan pajak yang direncanakan pemerintah di berbagai sektor.

  • Target penerimaan perpajakan sektor Nonmigas terdiri dari  PPh Nonmigas sebesar Rp828,2 Triliun, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Rp655,3 Triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp19,10 Triliun, serta Pajak lainnya Rp8,61 Triliun.
  • Penerimaan dari sektor kepabeanan dan Cukai terdiri dari penerimaan Cukai sebesar Rp165,5 Triliun, Bea Masuk sebesar Rp38,9 Triliun dan Bea Keluar sebesar Rp4,42 Triliun.
  • Untuk Pajak Penghasilan (PPh) Migas ditargetkan Rp63,54 Triliun.

Kebijakan Pemerintah Memperbesar Target Pajak

Melakukan Kebijakan Pemeriksaan dengan Mekanisme yang Kuat

Kebijaksanaan pemeriksaan pajak dilakukan melalui mekanisme yang kuat yaitu lewat pengawasan dan penggalian potensi Wajib Pajak Badan Usaha. Dengan memanfaatkan data melalui sinergi pertukaran informasi juga lewat Daftar Sasaran Prioritas Panggilan Potensi (DSP3) yang ditempatkan dan disusun di masing-masing KPP, maka pemerintah dapat mencari secara spesifik Wajib Pajak yang potensial untuk diperiksa.

Mengawasi Kepatuhan Lewat Automatic Exchange of Information (AEoI)

Salah satu kebijakan pemerintah lainnya adalah memperbaki dari sisi penggunaan database dengan kehadiran Automatic Exchange of Information (AEoI).  Implementasi AEoI memiliki fungsi untuk mengawasi kepatuhan perpajakan sehingga membuat Wajib Pajak semakin menyadari peranan penting dirinya untuk membayar pajak. Rencananya, penerapan AEoI akan dimulai di akhir September dan akan semakin ditingkatkan di tahun 2019.

Kebijakan Perpajakan untuk Meningkatkan Investasi dan Daya Saing Ekspor

Pemerintah akan tetap melanjutkan program penertiban impor, ekspor, dan Cukai berisiko tinggi. Terutama untuk peningkatan ekspor dengan melakukan pengembangan fasilitas kawasan industri tujuan ekspor untuk Industri Kecil Menengah (IKM).

Tarif Baru PPh Final UMKM

Dengan adanya tarif baru pajak penghasilan (PPh) Final bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sebesar 0,5 persen menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 maka diharapkan akan membantu pengusaha UMKM menjalankan sektor usaha juga tentu mendorong kesadaran mereka sebagai Wajib Pajak Badan.

Penguatan Pelayanan Registrasi, E-Filing dan Restitusi

Penguatan pelayanan perpajakan juga menjadi salah satu kebijakan pemerintah memperbesar target pajak 2019. Layanan pajak seperti kemudahan registrasi, e-Filing dan kemudahan restitusi (kelebihan pembayaran PPh, PPN dan/atau PPnBM yang dapat dikembalikan) yang sudah berjalan di tahun ini akan digenjot agar lebih baik lagi di tahun depan. Dengan layanan pajak yang semakin kuat dan efisien tentu akan membuat Wajib Pajak Badan semakin nyaman dalam melaksanakan tanggung jawabnya membayar pajak.

Dengan kebijakan dan target pajak 2019, tentu Wajib Pajak Badan atau pengusaha diharapkan menjadi lebih berkomitmen untuk melaksanakan tanggung jawabnya membayar pajak. Kebijakan yang dilaksanakan tentu akan memiliki imbas baik langsung atau secara tidak langsung pada sektor bisnis yang dikerjakan oleh masing-masing pengusaha sehingga kepatuhan membayar pajak akan meminimalisir risiko-risiko yang dihadapi dalam pengembangan bisnis.


PUBLISHED21 Sep 2018
Ageng Prabandaru
Ageng Prabandaru

SHARE THIS ARTICLE: