Daftar Isi
10 min read

Supertax Deduction: Insentif Pajak untuk Bisnis

Tayang 25 Sep 2024
Supertax Deduction
Supertax Deduction: Insentif Pajak untuk Bisnis

Pemerintah Indonesia memberikan insentif pajak berupa supertax deduction untuk menarik minat perusahaan melakukan investasi di sektor-sektor pelatihan vokasi dan research.

Mekari Klikpajak akan mengulas tentang insentif super tax deduction dan ketentuan penggunaan sebagai panduan pemanfaatannya untuk bisnis Anda.


Apa itu Supertax Deduction?

Supertax Deduction adalah insentif pajak berupa pengurangan penghasilan yang dikenakan pajak bagi industri yang menyelenggarakan program di bidang pendidikan vokasi dan teknologi.

Pemerintah Indonesia memberikan insentif super tax deduction untuk mendorong perusahaan berinvestasi di sektor-sektor pengembangan pendidikan vokasi, inovasi dan teknologi karena memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Merujuk Peraturan Menteri Keuangan No. 128/PMK.010/2019 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020, berikut jenis insentif super tax deduction ini terbagi menjadi dua jenis sesuai dengan sektor yang memanfaatkannya:

  1. Super tax deduction vokasi

Supertax deduction vokasi adalah insentif perpajakan yang diberikan pada industri yang melaksanakan program-program pada pendidikan vokasi untuk meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Besar insentif pajak super tax deduction untuk sektor vokasi adalah pengurangan Penghasilan Kena Pajak hingga 200% dari pengeluaran biaya-biaya yang digunakan untuk program pendidikan vokasi seperti praktik kerja, pemagangan dan/atau pembelajaran, riset, dan sejenisnya.

  1. Super tax deduction litbang

Supertax deduction litbang adalah insentif perpajakan yang diberikan kepada pelaku penelitian dan pengembangan atau litbang (Research & Development/R&D).

Perusahaan yang melakukan investasi di sektor Litbang/R&D memperoleh pengurangan penghasilan yang dikenakan pajak hingga 300% dari pengeluaran biaya-biaya yang telah digunakan untuk program penelitian dan pengembangan teknologi.

Manfaat Super Tax Deduction untuk Perusahaan

Manfaat utama super tax deduction bagi perusahaan adalah penghematan pajak (tax saving) yang dapat mengurangi beban pajak dari yang seharusnya dibayarkan. Sehingga membuat perusahaan dapat meningkatkan bisnisnya tanpa mengorbankan arus kas.

Berikut beberapa manfaat supertax deduction bagi perusahaan:

  1. Meningkatkan efisiensi

Perusahaan dapat meningkatkan efisiensi bisnisnya karena setiap biaya yang dikeluarkan untuk investasi di sektor vokasi ataupun litbang dapat dikurangkan dari pajak penghasilan. Sehingga pajak penghasilan yang dibayarkan menjadi lebih sedikit.

  1. Meningkatkan produktivitas

Melalui pemanfaatan insentif super tax deduction, perusahaan dapat mendorong produktivitas bisnisnya karena investasinya akan mempercepat proses inovasi dan memperbaiki kualitas produk ataupun layanan.

  1. Meningkatkan keuntungan

Dengan memanfaatkan insentif pengurangan pajak ini, perusahaan dapat menghemat biaya operasional. Sehingga perusahaan dapat mengalokasikan dana lebih besar untuk investasi produktif, meningkatkan efisiensi, dan mengembangkan inovasi baru yang bisa meningkatkan penjualan.

Pada akhirnya, penghematan pajak ini dapat meningkatkan margin keuntungan dan memperkuat posisi keuangan perusahaan.

  1. Meningkatkan daya saing

Perusahaan yang memanfaatkan insentif super tax deduction dapat mengalokasikan lebih banyak dana untuk program pendidikan vokasi maupun penelitian dan pengembangan tanpa terbebani biaya tinggi, pada akhirnya akan meningkatkan daya saing bisnis.

Baca Juga: Insentif Pajak IKN: Jenis dan Prosedur Pengajuan

Syarat dan Ketentuan Pengajuan Supertax Deduction

Secara umum, perusahaan yang memanfaatkan insentif pajak ini wajib melaporkan biaya kegiatan vokasi ataupun litbang/R&D kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar dengan tembusan Dit. Peraturan Perpajakan II, setiap tahun paling lambat bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sesuai format Lampiran D PMK-128.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi perusahaan untuk mendapatkan insentif super tax deduction sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 45/2019 dan PMK No. 128/PMK.010/2019:

Syarat mendapatkan super tax deduction untuk vokasi:

  • Wajib pajak dalam negeri
  • Melakukan kegiatan vokasi berbasis kompetensi tertentu
  • Memiliki perjanjian kerja sama antara wajib pajak dan mitra pendidikannya (SMK, pendidikan tinggi vokasi, Balai Latihan Kerja)
  • Tidak sedang mengalami rugi fiskal pada tahun pajak pemanfaatan insentif
  • Telah memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan melalui surat keterangan fiskal

Adapun ketentuan untuk memanfaatkan insentif supertax deduction meliputi biaya-biaya yang dikeluarkan selama pelaksanaan kegiatan vokasi, berupa:

1. Biaya penyediaan fasilitas khusus atau tempat pelatihan serta biaya penunjangnya untuk vokasi dan non-komersial, seperti biaya listrik, air, bahan bakar, biaya pemeliharaan, dan biaya terkait lainnya, dengan ketentuan:

  • Biaya dari penyediaan fasilitas khusus ini berupa penyusutan/amortisasi dan pembebanannya dilakukan sejak bulan dilakukannya kegiatan vokasi.
  • Apabila tidak digunakan untuk kegiatan vokasi dalam 1 tahun penuh, maka dihitung secara proporsional berdasarkan waktu pemanfaatan.
  • Apabila fasilitas penunjang tidak dipisahkan dengan pemakaian untuk tujuan komersil, maka penghitungannya juga akan dilakukan secara proporsional sesuai pemakaian.

2. Biaya honorarium infrastruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing, dengan ketentuan.

3. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan vokasi.

4. Biaya honorarium untuk siswa, mahasiswa, peserta pelatih.

5. Biaya sertifikasi kompetensi.

Apabila perusahaan hanya melakukan pembelajaran di lembaga vokasi di sekolah, politeknik, dan Balai Latihan Kerja (BLK), maka hanya dapat memanfaatkan insentif untuk:

  1. Biaya honorarium pengajar sebagai pembimbing.
  2. Biaya yang dikeluarkan untuk keperluan vokasi.

Syarat mendapatkan supertax deduction untuk litbang (R&D):

  • Wajib pajak badan dalam negeri.
  • Melaksanakan kegiatan litbang.
  • Kriteria penelitian dan pengembangan bertujuan untuk mendapatkan penemuan baru.
  • Konsep penemuan bersifat hipotesis orisinal dan memiliki ketidakpastian hasil akhirnya.
  • Penelitian dan pengembangan dilakukan secara terencana dan memiliki anggaran
  • Hasil penelitian dan pengembangan bertujuan untuk menciptakan sesuatu yang dapat ditransfer secara bebas atau diperdagangkan.
  • Tidak sedang mengalami rugi fiskal.
  • Memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Cara Menghitung Super Tax Deduction

Berikut adalah contoh cara menghitung manfaat dari insentif supertax deduction bagi pelaku usaha yang menyelenggarakan program vokasi dan perusahaan yang melakukan kegiatan penelitian atau R&D.

PT AAA memiliki penghasilan kena pajak sebesar Rp10.000.000.000, melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan dengan biaya R&D yang dikeluarkan sebesar Rp1.000.000.000 dan memanfaatkan super tax deduction 300%.

Supertax Deduction

Dari contoh kasus di atas, maka perusahaan yang memanfaatkan insentif supertax deduction sebesar 300% bisa mengklaim pengurangan pajak sebesar Rp3.000.000.000. Sehingga hal ini menjadi cara yang sangat efektif untuk menurunkan beban pajak perusahaan.

Contoh Sektor yang Mendapatkan Supertax Deduction

Merujuk PMK 128/2019, perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif super tax deduction vokasi adalah sektor-sektor berikut:

  • Sektor Manufaktur
  • Sektor Kesehatan
  • Sektor Agribisnis
  • Sektor Pariwisata dan Industri Kreatif
  • Sektor Ekonomi Digital
  • Sektor pekerja migran

Bentuk kegiatan vokasi yang dapat memanfaatkan insentif supertax deduction adalah:

  • Praktik kerja lapangan dan/atau pemagangan yang dilakukan di tempat usaha wajib pajak.
  • Kegiatan pembelajaran yang dilakukan oleh pihak yang ditugaskan oleh wajib pajak untuk mengajar.

Sedangkan perusahaan yang dapat memanfaatkan insentif supertax deduction litbang atau R&D adalah sektor-sektor:

  • Sektor Pangan
  • Sektor Farmasi
  • Sektor Kosmetik
  • Sektor Alat Kesehatan
  • Sektor Tekstil, Kulit, Alas Kaki
  • Sektor Alat Transportasi
  • Sektor Elektronika dan Telematika
  • Sektor Energi
  • Sektor Barang modal
  • Sektor Komponen
  • Sektor Bahan Penolong
  • Sektor Agroindustri
  • Sektor Logam Dasar dan Bahan Galian Bukan Logam
  • Sektor Kimia Dasar berbasis migas dan batu bara
  • Sektor Pertahanan dan Keamanan

Prosedur Pemanfaatan Insentif Super Tax Deduction Vokasi

Prosedur pemanfaatannya terdiri tiga langkah sesuai Pasal 7 ayat 3 PMK 128/PMK.010/2029, yakni:

1. Menyiapkan surat keterangan fiskal

2. Menyiapkan perjanjian kerja sama antara perusahaan dan lembaga pendidikan, yang memuat:

  • Nomor dan tanggal PKS
  • Nama dan NPWP perusahaan
  • Jenis kompetensi
  • Nama lembaga pendidikan
  • Tanggal efektif dan masa berlaku kerja sama
  • Perkiraan jumlah peserta vokasi
  • Perkiraan jumlah pegawai atau pihak lain yang ditugaskan
  • Perkiraan biaya (dicantumkan pada perjanjian kerja sama dan detail biaya dilampirkan pada perjanjian kerja sama)

3. Menyiapkan surat keterangan fiskal yang dapat diperoleh dari DJP Online.

4. Menyiapkan surat pemberitahuan pemanfaatan fasilitas.

5. Mengirimkan surat pemberitahuan melalui OSS dengan melampirkan surat perjanjian kerja sama dan surat keterangan fiskal.

6. Menerima surat pemberitahuan dari OSS jika semua persyaratan sudah dilengkapi, akan terbit notifikasi yang menyatakan wajib pajak dapat memanfaatkan program insentif supertax deduction vokasi.

Berikut langkah-langkah pengajuan super tax deduction untuk kegiatan vokasi dikutip dari Panduan Online Single Submission (OSS) Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM):

1. Masuk ke akun Anda di https://oss.go.id. Jika belum memiliki akun, lakukan registrasi akun OSS.

2. Masuk ke menu “Fasilitas”, pilih “Vokasi”, klik “Permohonan”.

3. Pilih permohonan vokasi yang akan diproses dengan klik “Dropdown” untuk menampilkan menu permohonan vokasi, lalu klik “Permohonan Vokasi”, pilih “Ya” jika pelaku usaha melakukan kegiatan sesuai dengan pertanyaan, dan klik “Proses”.

4. Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan, pada halaman 1. Data Perusahaan: Pastikan data badan usaha sudah sesuai, dengan klik “Lihat Data”untuk melihat data badan usaha dan cetakan NIB, lalu klik “Selanjutnya” untuk ke halaman berikutnya.

5. Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan, pada halaman 2. Dokumen Persyaratan: Validasi otomatis (data pemohon fasilitas vokasi, NPWP pemohon, surat keterangan fiskal bagi pemegang saham dalam negeri), lalu klik “Cek SKF” untuk mengecek validasi SKF.

6. Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yakni Data Kerjasama yang terdiri dari: Jenis Institusi, Nama institusi, Alamat institusi, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Kelurahan/Desa.

7. Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yakni Kompetensi:

  • Klik “Tambah Kompetensi” untuk menambah data kompetensi (Perjanjian Kerja Sama/PKS, Nomor PKS, Tanggal PKS, Tanggal efektif PKS, Tanggal berakhir PKS.
  • Klik “Icon Attach” untuk unggah dokumen perjanjian.
  • Klik “Ubah Dokumen” untuk ubah.
  • Klik “Unduh Dokumen” untuk mengunduhnya.

8. Lengkapi data dokumen persyaratan yang dibutuhkan, yakni Biaya, Peserta, dan Pengajar:

  • Klik “Tambah Data” untuk menambah data biaya.
  • Klik “Kembali” untuk kembali ke halaman sebelumnya.
  • Klik “Selanjutnya” untuk menyimpan data dan menuju ke halaman berikutnya.

9. Periksa kembali dokumen permohonan, kemudian klik “Unduh Lampiran” untuk melihat dokumen yang sudah diunggah.

10. Pengiriman permohonan fasilitas ke DJP, dengan cara:

  • Pilih seluruh pernyataan/disclaimer untuk melanjutkan ke proses permohonan.
  • Tulis catatan jika diperlukan.
  • Klik “Proses Permohonan” untuk mengirimkan permohonan tersebut ke DJP.

11. Pilih Daftar Permohonan Fasilitas agar dapat melihat status permohonannya.

12. Berikutnya akan muncul notifikasi persetujuan. Jika surat keputusan sudah diterbitkan, pilih menu “Daftar Permohonan”. Jika status sudah berganti menjadi “Pemohon – Permohonan Disetujui”, klik “Cetak Notifikasi” untuk mencetak surat keputusan.

Pelaporan Pemanfaatan Insentif Supertax Deduction Vokasi

Berikut ketentuan pelaporan pemanfaatan insentif super tax deduction:

1. Mengisi pada format pelaporan: Format pelaporan kelompok/jenis harta teragi menjadi:

  • Harta berwujud (harta seperti mesin untuk kegiatan komersial dan peralatan untuk kegiatan vokasi)
  • Harta tak berwujud (Kelompok 1, kelompok 2, kelompok lain-lain)

2. Jenis biaya dibagi menjadi:

  • Biaya (terdiri dari bulan atau tahun perolehan, harga perolehan dalam rupiah, nilai sisa buku fiskal awal tahun, metode penyusutan/amortisasi, penyusutan/amortisasi fiskal tahun ini
  • Tambahan pengurang penghasilan bruto, yang terdiri dari jumlah hari pemakaian dalam setahun, penyusutan/amortisasi fiskal tahun ini setelah diproporsionalkan, nomor perjanjian kerja sama.

Baca Juga: Pajak Mobil Listrik: Jenis, Tarif, dan Insentif Pajaknya

Kesimpulan

Pemerintah Indonesia menyediakan insentif pajak berupa super tax deduction untuk mendorong perusahaan berinvestasi di bidang pendidikan vokasi dan penelitian & pengembangan (R&D).

Insentif ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) dan mempercepat inovasi teknologi, yang pada akhirnya berdampak positif pada perekonomian nasional.

Perusahaan yang memenuhi syarat dapat memperoleh pengurangan penghasilan bruto untuk menghitung penghasilan kena pajak sebesar 200% untuk program vokasi dan maksimal 300% untuk kegiatan litbang/R&D.

Beberapa manfaat supertax deduction bagi perusahaan meliputi penghematan pajak, peningkatan efisiensi, produktivitas, keuntungan, dan daya saing. Untuk memanfaatkan insentif ini, perusahaan harus mengikuti prosedur dan memenuhi syarat tertentu, seperti melaporkan biaya vokasi atau litbang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Referensi

Ekon.go.id. Insentif Super Tax Deduction, Jalan Tengah Membentuk Tenaga Kerja Unggul dan Sesuai Kebutuhan

YouTube DJP. Tutorial Pemanfaatan Program Insentif Super Tax Deduction Vokasi

OSS.go.id. Pengajuan Super Tax Deduction untuk Kegiatan Vokasi

Komwasjak.Kemenkeu.go.id.R&D Superdeduction Tax: Fasilitas ‘Super’ untuk Penelitian dan Pengembangan

JDIH Kemenkeu.go.id.Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.010/2020 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Tertentu di Indonesia

Database Peraturan JDIH BPK. Peraturan Pemerintah (PP) No. 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam Tahun Berjalan

Database Peraturan JDIH BPK.Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, dan/atau Pembelajaran dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
WhatsApp Hubungi Kami