Pajak merupakan instrumen utama suatu negara untuk membiayai program sosial, infrastruktur, dan pelayanan publik. Pada tahun 2024, beberapa negara menerapkan tarif pajak tertinggi di dunia.
Mekari Klikpajak akan merangkumnya untuk mengetahui negara-negara mana saja yang menerapkan tarif pajak paling tinggi, terutama pada penghasilan individu dan perusahaan besar.
Daftar 10 Negara dengan Pajak Tertinggi di Dunia pada 2024
Berikut adalah sepuluh negara yang menerapkan pengenaan pajak paling tinggi di dunia sebagaimana dirangkum Mekari Klikpajak dari data yang dihimpun oleh PricewaterhouseCoopers (PwC), Trading Economics, dan beberapa sumber lainnya.
Negara-negara ini tidak hanya memungut pajak dari penghasilan individu, tetapi juga melalui pajak perusahaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan berbagai pungutan pajak lainnya.
-
Finlandia
Pada 2024, tarif pajak penghasilan pribadi di Finlandia mencapai 57,30% atau paling tinggi dibanding negara-negara lain. Pajak penghasilan pribadi tertinggi pernah diterapkan pada tahun 1995 sebesar 62,20%.
Pemerintah Finlandia juga menerapkan pajak penghasilan perusahaan dikenakan sebesar 20% dan pajak konsumsi (serupa dengan PPN) mencapai 24%.
Pajak ini dialokasikan untuk membiayai berbagai layanan sosial, seperti pendidikan tinggi gratis dan sistem kesehatan yang dapat diandalkan oleh warganya.
-
Denmark
Denmark memiliki salah satu sistem kesejahteraan sosial terbaik di dunia, yang didanai oleh tarif pajak yang tinggi. Pada 2024, pajak penghasilan individu sebesar 55,9% pada 2024. Pengenaan tarif pajak penghasilan tertinggi yang pernah diterapkan mencapai 65,90% pada 1997.
Tarif pajak perusahaan di Denmark mencapai 22% pada 2024, dengan tarif tertinggi yang pernah diterapkan mencapai 50% pada tahun 1985.
Pemerintah Denmark mengenakan pajak penjualan atau PPN sebesar 25%, yang merupakan salah satu yang tertinggi di Eropa.
-
Jepang
Meskipun terkenal sebagai pusat teknologi global, Jepang juga menerapkan tarif pajak yang signifikan pada penduduknya. Tarif pajak penghasilan pribadi di Jepang pada 2024 mencapai 55,95% dan 30,62% bagi perusahaan sebesar 30,62%.
Sedangkan pajak konsumsi atau PPN saat ini berada pada level 10%. Pajak yang tinggi ini digunakan untuk membiayai program pensiun nasional dan layanan kesehatan yang mendukung besarnya populasi lansia di Jepang.
-
Austria
Austria dikenal dengan sistem pajak progresif, di mana warga dengan penghasilan lebih tinggi membayar pajak hingga 55% pada 2024. Tarif pajak penghasilan pribadi ini merupakan tertinggi sepanjang masa dari tahun-tahun sebelumnya yang rata-rata 51,50% sejak 1996.
Sedangkan tarif pajak penghasilan perusahaan ditetapkan sebesar 24% serta memberlakukan PPN sebesar 20% pada barang dan jasa.
Pajak ini digunakan untuk mendanai layanan sosial dan kesehatan berkualitas tinggi yang tersedia bagi seluruh penduduk di Austria.
-
Swedia
Pemerintah Swedia mengenakan pajak penghasilan pribadi sebesar 52% pada 2024. Tarif pajak penghasilan individu tertinggi mencapai 61,86% pada 1996 dan 57% pada tahun 2018-2019.
Sedangkan tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan di Swedia pada 2024 sebesar 20,6% dan pajak penjualan sebesar 25%.
Kebijakan pajak yang tinggi ini dimanfaatkan untuk mendanai program sosial yang kuat, termasuk layanan kesehatan dan pendidikan gratis, serta dukungan keluarga dan jaminan sosial.
-
Belgia
Belgia memiliki salah satu sistem perpajakan yang cukup kompleks dan tinggi di Eropa. Tarif pajak penghasilan individu pada 2024 mencapai 50% dan pernah mengenakan tarif pajak tertinggi pada tahun 1996 sebesar 60,60%.
Pemerintah Belgia juga mengenakan pajak penghasilan perusahaan sebesar 25% dan PPN sebesar 21%. Pajak ini digunakan untuk mendukung sistem kesehatan, pendidikan, dan tunjangan sosial.
-
Belanda
Belanda memberlakukan tarif pajak penghasilan individu hingga 49,5% pada 2024. Pengenaan pajak penghasilan pribadi tertinggi pernah mencapai 60% pada 1996.
Negara ini terkenal dengan kebijakan pajak yang transparan dan berorientasi sosial, di mana pendapatan pajak digunakan untuk meningkatkan sistem kesehatan dan pendidikan, serta dukungan jaminan sosial yang sangat baik.
Pemerintah Belanda juga mengenakan pajak konsumsi (PPN) sebesar 21%, sedangkan perusahaan dikenakan pajak penghasilan sebesar 25,80%.
-
Jerman
Jerman sebagai salah satu ekonomi terbesar di dunia, juga memberlakukan pajak yang signifikan pada warganya. Tarif pajak penghasilan tertinggi mencapai 45%. Tarif pajak penghasilan individu tertinggi pernah diterapkan Jerman pada tahun 1996 yang mencapai 57%.
Jerman juga memiliki PPN sebesar 19%, yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara. Sedangkan pajak penghasilan bagi perusahaan, pemerintah Jerman menetapkan tarif sebesar 30%.
Pajak ini membantu mendanai sistem jaminan sosial dan layanan publik berkualitas tinggi, termasuk pendidikan dan transportasi.
-
Prancis
Prancis menetapkan pajak penghasilan pribadi sebesar 45% pada 2024. Tarif pajak paling tinggi yang pernah diterapkan di negara ini mencapai 59,60% pada tahun 1996.
Sedangkan tarif pajak penghasilan perusahaan yang diterapkan sebesar 25% dan tarif pajak konsumsi atau PPN sebesar 20%.
Pemerintah Prancis juga menerapkan pajak kekayaan pada aset tertentu. Pendapatan negara dari pajak digunakan untuk membiayai berbagai layanan publik, seperti pendidikan, transportasi umum, dan sistem jaminan sosial.
-
Italia
Pada 2024, Italia mengenakan pajak penghasilan individu dengan tarif sebesar 43%. Tarif tertinggi yang pernah diterapkan mencapai 51% pada 1996.
Kemudian tarif pajak yang dikenakan pada perusahaan sebesar 24% dan pajak konsumsi atau PPN mencapai 22%.
Pemerintah Italia memanfaatkan pendapatan pajak untuk membiayai fasilitas layanan kesehatan, pendidikan, dan proyek-proyek infrastruktur besar di seluruh negeri.
Baca Juga: 30 Negara Bebas Pajak: Peluang Baru untuk Investasi dan Bisnis
Faktor-Faktor yang Menyebabkan Tingginya Tarif Pajak
Menurut Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD/Organisation for Economic Co-operation and Development), pajak menjadi faktor utama dalam mengisi pendapatan negara dalam anggarannya.
Beberapa faktor utama yang menyebabkan sistem pajak di negara maju tersebut memiliki tarif pajak yang tinggi antara lain:
- Kebutuhan Pendanaan Jaminan Sosial: Negara-negara dengan sistem kesejahteraan yang komprehensif, seperti Swedia dan Denmark, memerlukan pendanaan besar untuk mendukung program kesehatan, pendidikan, dan tunjangan sosial.
- Populasi Lansia: Negara-negara seperti Jepang dan Finlandia menghadapi tantangan populasi yang menua, sehingga membutuhkan anggaran besar untuk perawatan kesehatan dan pensiun.
- Standar Pelayanan Publik yang Tinggi: Layanan publik seperti pendidikan gratis, transportasi umum, dan infrastruktur kelas dunia memerlukan pendanaan yang besar, yang sering kali diambil dari pajak penghasilan dan PPN.
Dampak Pajak Tinggi terhadap Masyarakat dan Ekonomi
Dalam ekonomi makro, pengenaan tarif pajak yang tinggi dapat memberikan dampak positif sekaligus negatif pada masyarakat dan ekonomi suatu negara.
Penerapan tarif pajak yang tinggi memungkinkan negara untuk menyediakan berbagai layanan publik yang berkualitas tinggi, seperti kesehatan dan pendidikan gratis, sehingga meningkatkan kualitas hidup masyarakatnya.
Namun di sisi lain, pengenaan pajak yang tinggi juga dapat menjadi beban bagi warga negara dan bisnis, yang dapat mengurangi daya beli masyarakat dan menghambat pertumbuhan investasi.
Baca Juga: 7 Asas Pengenaan dan Pemungutan Pajak yang Berlaku di Indonesia
Kesimpulan
Pajak berperan penting dalam membiayai berbagai layanan publik di suatu negara. Beberapa negara maju seperti kebijakan pajak negara eropa dan asia menerapkan tarif pajak yang tinggi bagi penghasilan individu maupun perusahaan.
Negara-negara dengan pajak tertinggi di dunia memberlakukan kebijakan yang didasarkan pada kebutuhan sosial dan ekonomi mereka.
Tarif pajak yang tinggi ini sebagian besar digunakan untuk mendukung sistem kesejahteraan sosial, mengatasi tantangan populasi yang menua, dan mempertahankan standar pelayanan publik yang memadai, meski menimbulkan tantangan bagi individu maupun perusahaan.
Pun demikian, negara-negara yang menerapkan tarif pajak tinggi ini berhasil menjaga tingkat kesejahteraan masyarakat dan perekonomian yang stabil.
Referensi
Tax Summaries.pwc.com. “Worldwide Tax Summaries Online”
Trading Economics. “List of Countries by Personal Income Tax Rate”
Anggaran Kemenkeu.go.id. “Perbandingan Komponen dan Struktur Pajak OECD dan Government Finance Statistic Manual dan Pengaruhnya atas Pendefinisian Tax Ration di Indonesia”
Lib Litbang Kemendagri.go.id. “Dimensi Ekonomi Perpajakan dalam Pembangunan Ekonomi”