Pajak kendaraan merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang diperoleh dari sektor perpajakan. Kepemilikan kendaraan bermotor sendiri turut menunjang mobilitas serta aktivitas Anda, baik untuk Orang Pribadi atau Badan Usaha. Biasanya untuk Badan Usaha, kendaraan bermotor banyak dimanfaatkan untuk jasa transportasi, jasa antar dan kirim barang atau keperluan karyawan bekerja.
Namun dalam kepemilikan kendaraan bermotor, ada kalanya seseorang lalai untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan. Padahal semestinya pajak kendaraan dibayarkan setiap tahun demi menghindari sanksi berupa denda. Untungnya, sanksi pajak kendaraan yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dihindari melalui pemutihan pajak.
Mengenal Pemutihan Pajak Kendaraan
Kelalaian Anda dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan tentu menghambat pemasukan Pemerintah Daerah dari sektor perpajakan. Untuk mendorong masyarakat melunasi tunggakan, pemerintah dapat mengadakan pemutihan pajak. Waktu penyelenggaraan pemutihan pajak merupakan kebijakan masing-masing daerah. Sebagai bagian dari Pajak Daerah, pengelolaan pajak kendaraan dilakukan secara langsung oleh daerah yang berwenang. Dengan demikian, Anda perlu senantiasa mengikuti perkembangan informasi terkini.
Hanya Perlu Bayar Pajak
Keterlambatan pembayaran pajak pada umumnya dikenai sanksi berupa sejumlah denda. Tarif denda yang dikenakan untuk keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor adalah 25% per tahun. Tarif tersebut dikalikan dengan pajak pokok kendaraan dan waktu keterlambatan Anda. Keterlambatan pembayaran, meski hanya satu hari, tetap dihitung sebagai keterlambatan satu bulan. Selain itu, Anda juga wajib melakukan pembayaran lain berupa Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Besar pajak pokok kendaraan dan SWDKLLJ tergantung pada jenis kendaraan bermotor yang Anda miliki.
Melalui pemutihan denda pajak kendaraan, Anda dibebaskan dari denda yang muncul akibat keterlambatan pembayaran pajak. Dengan kata lain, pemutihan pajak kendaraan tidak serta merta menghapuskan seluruh tunggakan beban pajak yang harus dibayarkan. Anda tinggal melakukan pembayaran atas tunggakan pajak tersebut.
Tujuan Pemutihan Pajak atas Kendaraan
Kebijakan pemutihan pajak tentu dapat menarik minat masyarakat untuk segera mengurus pajak kendaraan. Dengan demikian, pendapatan pajak yang bersumber dari kendaraan bermotor dapat meningkat. Selain itu, pemutihan pajak atas kendaraan tentu juga meringankan beban atau biaya yang wajib Anda bayar.
Tidak hanya meminimalisir beban pembayaran, saat pemutihan Anda juga dapat melakukan perubahan nama kepemilikan kendaraan bermotor atau balik nama. Balik nama dapat mempermudah Anda dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan pada periode selanjutnya lantaran Anda tidak harus menyertakan fotokopi kartu identitas pemilik kendaraan sebelumnya.
Kelengkapan Berkas
Terdapat beberapa dokumen penting yang wajib dibawa ketika Anda melakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Dokumen-dokumen tersebut berupa:
- Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK)
- Fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Ketiga dokumen di atas juga perlu disertai dengan dokumen asli. Dengan demikian, petugas nantinya dapat mencocokkan dokumen tersebut apabila dibutuhkan. Untuk nama pada Kartu Tanda Penduduk, pastikan sesuai dengan nama yang tertera di STNK.
Usai mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda tinggal menuju ke kantor SAMSAT terdekat dan mengisi formulir yang tersedia. Selanjutnya, serahkan formulir beserta dokumen pada loket. Anda tinggal menunggu nama Anda dipanggil, kemudian melakukan pembayaran.
Itu tadi beberapa poin yang membahas perihal pemutihan pajak atas kendaraan bermotor. Mengingat kebijakan pemutihan pajak merupakan kewenangan yang dikeluarkan melalui keputusan Gubernur atau Pemerintah Daerah setempat, pastikan Anda mendapat informasi dari sumber yang terpercaya. Manfaatkan betul fasilitas pemutihan pajak kendaraan di daerah Anda demi menghindari sanksi-sanksi lain ketika Anda terjaring razia kendaraan.