Daftar Isi
6 min read

Cara Duplikat Faktur Keluaran yang Mudah & Cepat

Tayang 04 Jun 2021
Cara Duplikat Faktur Keluaran yang Mudah & Cepat

Banyak pesanan masuk dengan item sama dari lawan transaksi yang sama pula? Biar bikin Faktur Pajaknya hemat waktu dan tenaga, tinggal duplikat aja e-Fakturnya. Bagaimana cara duplikat Faktur Keluaran? Klikpajak by Mekari akan menunjukkan bagaimana cara menduplikat Faktur Keluaran yang mudah dan cepat untuk Sobat Klikpajak.

Pentingnya Duplikat Faktur Keluaran

Apa sih pentingnya duplikat Faktur Keluaran ini?

Seperti yang sudah disinggung di atas, duplikat Faktur Keluaran sangat penting untuk proses pembuatan Faktur Pajak Keluaran lebih mudah, praktis dan cepat.

Sebab duplikat Faktur Keluaran ini artinya membuat Faktur Keluaran baru yang fakturnya berisi item-item yang sama persis dengan faktur sebelumnya dari lawan transaksi yang sama.

Baca juga tentang Perbedaan Faktur Pajak Masukan-Faktur Pajak Keluaran dan Cara Hitung

Gambarannya begini;

Padal tanggal 5 Juni, PT AAA melakukan transaksi Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dengan Faktur Pajak Keluaran yang terdiri dari 10 item dalam Faktur Keluaran yang diberikan ke PT BBB sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) lawan transaksi

Kemudian pada tanggal 10 Juni, PT AAA menerima pesanan BKP/JKP dari PT BBB dengan jenis item yang sama persis dengan transaksi yang dilakukan sebelumnya pada 5 Juni.

Maka Faktur Keluaran baru yang digunakan untuk transaksi pada 10 Juni tersebut bisa menduplikat dari Faktur Keluaran yang sebelumnya dibuat pada 5 Juni tersebut.

Daripada mengetikkan satu per satu item yang sama dalam pembuatan Faktur Pajak Keluaran yang baru, alangkah efektifnya jika dilakukan duplikat Faktur Keluarannya.

Ingat, sebelum membuat Faktur Pajak, wajib memiliki NSFP, ya.

YouTube video

Butuh Fitur Duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur

Itulah penjelasan pentingnya bisa melakukan duplikat Faktur Keluaran untuk transaksi BKP/JKP yang sifatnya repetitif atau pengulangan dari jenis item dan lawan transaksi yang sama.

Bisa dibayangkan jika Sobat Klikpajak punya banyak transaksi yang perlu dilakukan duplikat Faktur Keluaran dalam jumlah banyak.

Katakanlah Sobat Klikpajak punya ratusan bahkan ribuan lawan transaksi yang ternyata sebagian besar Faktur Keluarannya memiliki item yang sama dari masing-masing lawan transaksi tersebut.

Tentu akan lebih menghemat waktu dan tenaga jika Sobat melakukan duplikat Faktur Keluaran dari setiap PKP lawan transaksi Sobat Klikpajak.

Nah, untuk memudahkan menduplikat Faktur Keluaran ini, dibutuhkan fitur duplikat Faktur Keluaran pada aplikasi e-Faktur.

Tahukah? e-Faktur Klikpajak dilengkapi dengan fitur lengkap yang ramah pengguna (user friendly) dalam melakukan duplikat Faktur Keluaran.

Dengan fitur duplikat Faktur Keluaran e-Faktur Klikpajak, maka Sobat Klikpajak tinggal menduplikat Faktur Pajak Keluaran baru yang akan diterbitkan lebih mudah dan cepat.

Baca juga Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Mau terbitkan ratusan hingga ribuan e-Faktur yang item dan lawan transaksinya sama pun tinggal duplikat Faktur Keluaran tanpa membuat ulang dari awal dalam penerbitan Faktur Keluaran barunya.

Mudah, bukan?

Penasaran bagaimana cara duplikat Faktur Keluaran? Ikuti langkah-langkah berikut ini.

Duplikat Faktur Keluaran: Cara Menduplikat e-Faktur yang Mudah & CepatContoh Faktur Pajak bisa duplikat Faktur Keluaran

Baca juga Cara Membuat Dokumen Lain Pajak Keluaran di eFaktur

Cara Duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur Klikpajak

Berikut adalah cara duplikat Faktur Keluaran di e-Faktur untuk memudahkan Sobat Klikpajak menerbitkan dan kelola Faktur Pajak Keluaran:

1. Masuk ke halaman detail Faktur Keluaran (Status: Normal, Normal-Pengganti, Dibatalkan, Diganti) dengan status approval “Belum Approve, Normal, dan Ditolak”. Lalu klik “Tindakan”.

Duplikat Faktur Keluaran: Cara Menduplikat e-Faktur yang Mudah & Cepat

2. Klik “Tindakan” dan pilih menu “Duplikat Faktur”.

Duplikat Faktur Keluaran: Cara Menduplikat e-Faktur yang Mudah & Cepat

3. Menu ini akan membuka halaman form “Buat Faktur Keluaran” di mana semua nilai transaksi kecuali nomor faktur dan tanggal; Faktur memiliki nilai yang sama dengan detail faktur yang mau di duplikat.

Nomor faktur akan menyesuaikan dengan ketersediaan NSFP dan tanggal faktur dan Masa/Tahun Pajak mengikuti tanggal pada hari ini.

Duplikat Faktur Keluaran: Cara Menduplikat e-Faktur yang Mudah & Cepat

4. Kemudian, Sobat Klikpajak dapat membuat Faktur Keluaran baru dengan klik “Simpan & Upload” atau “Simpan Sebagai Draft”.

Baca juga tentang Pengusaha Kena Pajak Wajib Tahu Berita Acara Pembatalan Faktur Pajak

 

Temukan Kemudahan Lainnya dalam Kelola e-Faktur di Klikpajak

Sobat Klikpajak dapat menemukan langkah-langkah membuat Faktur Pajak elektronik dan mengelola e-Faktur secara efektif dan efisien melalui aplikasi e-Faktur 3.0 Klikpajak.

Seperti diketahui, DJP telah mewajibkan pengguna e-Faktur untuk melakukan update e-Faktur 3.0 menggantikan e-Faktur 2.2 mulai 1 Oktober 2020.

Wajib Pajak (WP) Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang selama ini menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop DJP, harus install dan download patch terbaru untuk update e-Faktur 3.0 pada perangkat komputernya agar bisa menggunakan aplikasi yang dilengkapi dengan fitur prepopulated ini.

Dengan fitur prepopulated e-Faktur 3.0, maka DJP sudah menyiapkan data yang dibutuhkan untuk kemudian PKP tinggal mencocokkan saja saat pembuatan e-Faktur maupun pelaporan SPT Masa PPN-nya.

Perhatikan, meskipun PKP pengguna e-Faktur Client Desktop sudah update e-Faktur 3.0, tapi tetap harus berpindah ke aplikasi e-Faktur Web Based DJP di web-efaktur.pajak.go.id saat akan melaporkan SPT Masa PPN.

Karena DJP telah menutup pelaporan SPT Masa PPN di e-Filing dan e-SPT untuk melaporkan SPT Masa PPN.

DJP memindahkan platform pelaporan SPT Masa PPN ke aplikasi e-Faktur.

Jadi, ingat ya… lapor SPT Masa PPN tidak bisa lagi di e-Filing. Tapi lapor SPT Masa PPN wajib di e-Faktur.

Update sistem terbaru e-Faktur 3.0 DJP ini juga harus dilakukan pada server PJAP mitra resmi DJP, seperti Klikpajak.id.

Jadi, ketika Sobat Klikpajak menggunakan e-Faktur Klikpajak, bukan hanya dapat langsung memanfaatkan fitur prepopulated e-Faktur untuk membuat Faktur Pajaknya, tapi juga bisa lapor SPT Masa PPN di e-Faktur tanpa keluar atau pindah platform.

Ingin langsung menggunakan aplikasi e-Faktur 3.0 tanpa install aplikasinya? Langsung saja daftar dan aktifkan akun e-Faktur Sobat Klikpajak di https://my.klikpajak.id/register.

 

Kenapa urus Faktur Pajak lebih mudah di Klikpajak?

Melalui Klikpajak.id, Sobat Klikpajak dapat membuat berbagai macam Faktur pajak, mulai dari Faktur Pajak Pengganti, Retur, bahkan dapat menghapus draft Faktur Pajak, hingga bayar PPN dan lapor SPT Masa PPN dengan langkah-langkah yang mudah hanya dalam satu platform.

Bahkan administrasi e-Faktur semakin cepat dan praktis karena Klikpajak.id terintegrasi dengan aplikasi akuntansi online Jurnal.id.

Sehingga Sobat Klikpajak dapat menarik data laporan keuangan yang akan dibuat Faktur Pajaknya dengan sangat mudah dan simpel.

Lihat beberapa tutorial penggunaan aplikasi e-Faktur Klikpajak berikut ini:

  1. Alur Pembuatan Faktur Pajak, Bayar PPN dan Lapor SPT Masa PPN di e-Faktur
  2. Tutorial Membuat Berbagai Jenis Faktur Pajak di e-Faktur
  3. Cara Menggunakan Prepopulated Faktur Pajak Masukan di e-Faktur 3.0
  4. Cara Lapor SPT Masa PPN Online Terbaru di e-Faktur Klikpajak
  5. Apa Saja Kemudahan Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran di e-Faktur Klikpajak?

 

Urus Pajak Lainnya Lebih Mudah dengan Fitur Lengkap Klikpajak by Mekari

Gimana.. sudah tahu cara duplikat Faktur Keluaran dan mengelola e-Faktur lebih mudah dan cepat di e-Faktur Klikpajak, ya?

Kini saatnya Sobat Klikpajak juga dapat mengelola pajak lainnya lebih efektif dan efisien di Klikpajak by Mekari yang memiliki fitur lengkap.

Baca juga Cara Menghitung PPN Masukan dan PPN Keluaran, PKP Wajib Paham

Selain fitur e-Faktur, apa yang akan Sobat Klikpajak dapatkan dari aplikasi pajak online berbasis web mitra resmi DJP ini?

Sobat Klikpajak dapat melakukana urusan perpajakan yang efektif & efisien melalui fitur lengkap Klikpajak by Mekari. Karena, jika ada cara praktis, kenapa harus menggunakan cara-cara yang menyita banyak waktu & banyak buang biaya?

Klikpajak by Mekari adalah cara simpel untuk melakukan berbagai aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak, mulai dari menghitung, membayar dan cara lapor pajak dalam satu platform.

Klikpajak akan menghitung kewajiban pajak dengan tepat dan akurat sehingga Sobat Klikpajak terhindar dari kesalahan penghitungan yang dapat menyebabkan pengenaan sanksi denda pajak.

Tentu saja bukan hanya menghitung, membayar dan melaporkan pajak saja, fitur lengkap Klikpajak by Mekari yang semakin memudahkan aktivitas perpajakan Sobat Klikpajak mulai dari membuat Faktur Pajak elektronik hingga Bukti Potong elektronik.

Temukan kemudahan urus perpajakan lainnya dengan Klikpajak by Mekari di bawah ini:

Kategori : Administrasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak