Daftar Isi
4 min read

PPh Pasal 29 : Pengertian dan Cara Hitung

Tayang 22 Feb 2024
Mekari Klikpajak_PPh Pasal 29
PPh Pasal 29 : Pengertian dan Cara Hitung

Pajak Penghasilan atau PPh Pasal 29 merupakan bagian dari proses penghitungan kewajiban pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Penjelasan selengkapnya mengenai pajak penghasilan pasal 29 ini, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.


Pengertian PPh Pasal 29

PPh Pasal 29 adalah kekurangan pembayaran pajak terutang yang harus dilunasi sebelum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan.

Hal itu sebagaimana dijelaskan pada Pasal 29 Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.

Pajak terutang yang harus dibayar tersebut apabila ternyata pajak yang terutang untuk satu tahun pajak lebih besar daripada kredit pajak.

Kredit pajak yang digunakan untuk mengurangi pajak penghasilan terutang di antaranya PPh 21, 22, 23, 24, dan pasal 25.

Subjek

Sebagaimana diatur dalam UU PPh, yang menjadi subjek pajak penghasilan pasal 29 yakni:

Pajak terutang PPh Pasal 29 kurang bayar umumnya terjadi pada wajib pajak pribadi maupun badan karena memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas yang penghasilannya dapat berubah selama setahun.

Sehingga memiliki kredit pajak yang dapat dikurangkan dengan pajak terutang.

Sedangkan wajib pajak pribadi karyawan tetap relatif jarang mengalami kurang bayar PPh Pasal 29 karena penghasilannya tidak berubah setiap bulannya selama satu tahun pajak.

Selain itu, pajak penghasilannya juga telah dipotong oleh pemberi kerja. Kecuali wajib pajak karyawan tersebut menerima penghasilan dari beberapa pemberi kerja dalam satu tahun pajak daapat menimbulkan pajak terutang kurang bayar.

Objek PPh 29

Sesuai ketentuan dalam Pasal 29 UU PPh, yang menjadi objek pajak penghasilan pasal 29 yakni:

  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, dan kegiatan.
  • Pemungutan PPh Pasal 22 atas penghasilan dari kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
  • Pemotongan PPh Pasal 23 atas penghasilan berupa dividen, bunga, royalti, sewa, hadiah dan penghargaan, dan imbalan jasa.
  • Pembayaran PPh Pasal 24 atas penghasilan dari luar negeri yang boleh dikreditkan.
  • Pembayaran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sendiri.
  • Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas penghasilan.

Singkatnya, Pajak Penghasilan Pasal 29 merupakan PPh kurang bayar yang diketahui pada saat melakukan serangkaian proses pelaporan SPT Tahunan PPh setelah mengurangkan pajak terutang dengan objek pajak PPh 29 tersebut.

Baca Juga: Inilah Daftar Subjek dan Objek Pajak yang Dikecualikan dari PPh

Cara Hitung Pajak Penghasilan Pasal 29

Untuk menghitung pajak penghasilan pasal 29, terlebih dahulu harus mengetahui jumlah angsuran PPh Pasal 25 yang telah dibayarkan untuk tahun pajak yang bersangkutan.

Rumus:

PPh Pasal 29 = PPh Terutang – Kredit Pajak – Angsuran PPh 25

Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Pribadi:

Tuan A seorang pengusaha tekstil di Jakarta dengan omzet sebesar Rp2.000.000.000 setahun pada 2023 dengan angsuran pajak yang telah dilunasi sebesar Rp15.000.000.

Kemudian terdapat perhitungan pajak kurang bayar Pajak Penghasilan Pasal 29 yang harus dilunasi pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh paling lambat 31 Maret 2024.

Jumlah PPh terutang Tuan A ini diketahui setelah dilakukan penghitungan kembali ternyata mencapai Rp15.500.000. Maka 

Maka, Pajak Penghasilan Kurang Bayar Pasal 29 harus sebesar:

= Rp15.500.000 – Rp15..000.000

= Rp500.000

Contoh PPh Pasal 29 untuk WP Badan:

PT AAA telah menghitung PPh Terutang dengan Tahun Pajak 2023 sebesar Rp500.000.000 dalam setahun.

Tapi pada 2024 PT AAA memiliki laba yang lebih besar dan setelah dilakukan penghitungan kembali pajak terutang 2024 sebesar Rp700.000.000.

Maka, perhitungan angsuran Pajak Penghasilan Pasal 29 sebesar:

= Rp700.000.000 – Rp500.000.000

= Rp200.000.000

Baca Juga: Berikut Rumus Mencari PPh Terutang.

Ketentuan Pembayaran PPh Kurang Bayar

Setiap pajak terutang kurang bayar harus dilunasi dan dibayarkan terlebih dahulu untuk kemudian dilanjutkan pelaporan SPT Tahunan PPh hingga selesai dan hasilnya “Nihil”.

Batas waktu pembayaran/pelunasan Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar:

1. WP Orang Pribadi

Kekurangan pajak yang merupakan Pajak Penghasilan Pasal 29 bagi wajib pajak pribadi harus dilunasi paling lama 31 Maret, jika tahun buku sama dengan tahun kalender.

Jika tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Oktober.

2. WP Badan

Pajak Penghasilan Pasal 29 Kurang Bayar bagi wajib pajak badan harus dibayarakan setelah tahun pajak berakhir atau 30 April.

Apabila tahun buku tidak sama dengan tahun kalender, misalnya dimulai dari 1 Agustus hingga 31 Juli tahun depan, maka kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 30 November.

Cara Bayar PPh Pasal 29

Sebelum menyetor/membayar pajak kurang bayar PPh Pasal 29, Anda harus mendapatkan Kode Billing terlebih dahulu dari DJP sebagai syarat membayar pajak yang disetor menggunakan SSP.

Setelah mendapat Kode Billing dari DJP, selanjutnya membayarkan pajak kurang bayar tersebut melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri), internet banking atau teller bank/pos persepsi.

Perlu diingat, dalam pembuatan Kode Billing untuk jenis setoran PPh Pasal 29 ini, WP Badan harus menggunakan kode jenis setoran 411126-200.

Sedangkan bagi WP Pribadi, kode jenis setoran Pajak Penghasilan Pasal 29 yakni 411125-200.

Untuk mengetahui langkah-langkahnya, selengkapnya baca artikel: Tutorial Cara Bayar Pajak di e-Billing.

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak