Daftar Isi
4 min read

Panduan Pajak Penghasilan PPh Pasal 24

Tayang 05 Jan 2024
Panduan Pajak Penghasilan PPh Pasal 24

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) merupakan regulasi yang dapat digunakan wajib pajak yang punya penghasilan dari luar negeri.

Penghasilan tersebut telah dikenakan pajak oleh otoritas pajak di luar negeri, sehingga PPh yang telah dibayarkan wajib pajak itu dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayar di dalam negeri.

Selengkapnya penjelasan tentang PPh 24 dan kaitannya dengan pengurang PPh terutang di Indonesia yang dapat dimanfaatkan wajib pajak, Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda.

Pengertian Pajak Penghasilan Pasal 24

PPh Pasal 24 adalah peraturan yang mengatur tentang hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajaknya di luar negeri untuk mengurangi jumlah nilai pajak penghasilan terutang yang dimiliki di Indonesia.

Artinya, pajak penghasilan yang telah dibayar wajib pajak (WP) di luar negeri dapat digunakan untuk mengurangi jumlah PPh yang harus dibayarkan di dalam negeri.

Namun pajak penghasilan pasal 24 ini hanya diperuntukkan bagi WP yang menerima penghasilan dari luar negeri selama satu tahun pajak.

PPh 24 ini menjadi fasilitas pajak dari pemerintah yang bertujuan untuk menghindari pembayaran ganda oleh warga negara Indonesia yang memiliki pendapatan di luar negeri.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang berbunyi:

“Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar negeri yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri boleh dikreditkan terhadap pajak yang terutang berdasarkan undang-undang ini dalam tahun pajak yang sama”.

Subjek dan Objek PPh 24

Wajib pajak yang menjadi subjek atau dapat memanfaatkan hak kredit pajak PPh Pasal 24 di antaranya WP Orang Pribadi atau Badan dan Bentuk Usaha tetap (BUT) yang memiliki pendapatan dari luar negeri dan terutang PPh.

Sedangkan sumber penghasilan yang menjadi objek PP 24 yakni penghasilan yang diperoleh dari kegiatan usaha di luar negeri sesuai Pasal 24 ayat (3) UU PPh, seperti:

  • Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya
  • Pendapatan atas keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya
  • Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta bergerak
  • Penghasilan berupa sewa sehubungan dengan penggunaan harta tidak bergerak
  • Penghasilan dari BUT di luar negeri
  • Penghasilan dari pengalihan hak penambangan atau pembiayaan/permodalan perusahaan pertambangan di luar negeri
  • Keuntungan dari pengalihan harta tetap di luar negeri
  • Keuntungan dari pengalihan harta dari BUT di luar negeri

Baca Juga: Panduan Pajak Penghasilan: Jenis, Objek, Subjek, Tarif, Contoh

Contoh Perhitungan PPh Pasal 24

Perlu diperhatikan, apabila jumlah total kredit pajak luar negeri lebih besar dari PPh terutang yang dimiliki di Indonesia, maka yang dapat dikurangkan dengan PPh terutang dalam negeri hanya sejumlah pajak terutang yang dimiliki di dalam negeri.

Simak contoh perhitungannya berikut:

PT AAA pada 2024 memperoleh pendapatan neto di dalam negeri sebesar Rp30.000.000.000 dan dari luar negeri sebesar Rp15.000.000.000, dengan asumsi pajak di luar negeri sebesar 20%.

Maka total penghasilan PT AAA yang tercatat sebesar Rp45.000.000.000 karena penjumlahan dari penghasilan dalam negeri dan penghasilan luar negeri.

Kemudian tarif PPh Badan yang berlaku saat ini sebesar 22%. Sehingga perhitungan PPh Terutangnya sebagai berikut:

= Tarif PPh Badan x Penghasilan Neto Dalam Negeri

= 22% x Rp30.000.000.000

= Rp6.600.000.000

PPh 24 yang dapat dikreditkan:

= (Penghasilan luar negeri/Total penghasilan) x Total PPh Terutang

= (Rp15.000.000.000/Rp45.000.000.000) x Rp6.600.000.000

= Rp2.200.000.000

Dengan demikian, PPh Terutang yang telah dibayarkan PT AAA di luar negeri sebesar Rp2.200.000.000.

Sehingga nominal kredit pajak PPh Pasal 24 yang dapat digunakan untuk mengurangi PPh Terutang di dalam negeri sebesar Rp2.200.000.000.

Anda juga dapat mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan pengkreditan atas pajak luar negeri PPh Pasal 24 ini dengan membaca artikel Kredit pajak Luar Negeri dan Cara Menghitungnya.

Manfaatkan Pengkreditan atas Pajak Luar Negeri PPh Pasal 24

Apabila Anda memiliki penghasilan dari luar negeri, manfaatkan peraturan PPh Pasal 24 untuk dikreditkan atau dikurangkan dengan pajak penghasilan terutang di Indonesia.

Sehingga jumlah PPh terutang atau pajak penghasilan yang harus Anda bayarkan di dalam negeri menjadi lebih kecil.

Sebab ini menjadi hak Anda sebagai wajib pajak yang telah membayar atau memiliki penghasilan terutang pajak di luar negeri.

Sebagai wajib pajak badan, Anda dapat mengelola PPh perusahaan lebih simpel melalui aplikasi pajak online Mekari Klikpajak.

Mulai dari menghitung, membayar dan melaporkan SPT Tahunan dengan langkah-langkah yang mudah.

Setelah pembayaran dan pelaporan pajak selesai, Anda akan langsung menerima bukti bayar serta lapor sah dari Ditjen Pajak.

Seluruh riwayat transaksi perpajakan juga akan tersimpan otomatis dalam Fitur Arsip Pajak sehingga memudahkan Anda untuk mengaksesnya sewaktu-waktu saat dibutuhkan.

Kategori : Edukasi

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Mekari Klikpajak_Promo

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak