Daftar Isi
4 min read

Kemudahan PPh 24 bagi Wajib Pajak yang Memiliki Aset di Luar Negeri

Tayang 09 Oct 2018
Kemudahan PPh 24 bagi Wajib Pajak yang Memiliki Aset di Luar Negeri

Saat ini berinvestasi di luar negeri maupun melakukan pengembangan usaha di luar negeri menjadi pilihan yang sangat penting bagi para pengusaha.

Investasi dengan mata uang yang berbeda dan peluang bisnis yang menggiurkan adalah alasan yang cukup kuat untuk meningkatkan profit sebuah usaha.

Namun hal ini akan berkenaan dengan masalah pajak. Para Wajib Pajak harus melaporkan aset mereka di dalam negeri dan memungkinkan pembayaran pajak ganda.

Berawal dari sini, PPh 24 menjadi peraturan Pajak Penghasilan dari pemerintah Indonesia untuk menghindari pembayaran ganda oleh warga Negara Indonesia.

Kemudian apa sebenarnya yang dimaksud dengan PPh 24? Bagaimana peraturan ini mengatur pembayaran pajak luar negeri?

Bagaimana perhitungan dan manfaatnya bagi Wajib Pajak dan Negara Indonesia? Berikut ini ulasan lengkapnya.

Apa itu PPh 24?

Pajak Penghasilan Pasal 24 (PPh Pasal 24) mengatur tentang hak Wajib Pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri.

Hal ini bertujuan supaya Wajib Pajak tidak terkena pajak ganda. Karena Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak asetnya di luar negeri.

PPh Pasal 24 mengatur tentang nominal pajak yang dibayarkan di luar negeri yang berfungsi sebagai pengurang nilai pajak terutang yang dimiliki di Indonesia.

Dengan kata lain, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri.

Syarat utamanya adalah nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi utang pajak yang ingin dibayar di Indonesia.

Sumber penghasilan kena pajak yang dapat digunakan untuk memotong utang pajak Indonesia adalah sebagai berikut:

  1. Pendapatan dari saham dan surat berharga lainnya, serta keuntungan dari pengalihan saham dan surat berharga lainnya.
  2. Penghasilan berupa bunga, royalti, dan sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda bergerak.
  3. Penghasilan berupa sewa yang berkaitan dengan penggunaan harta-benda tidak bergerak.
  4. Penghasilan berupa imbalan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan.
  5. Pendapatan dari Bentuk Usaha Tetap (BUT) di luar negeri.
  6. Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan atau tanda keikutsertaan dalam pembiayaan atau pemanfaatan di sebuah perusahaan pertambangan.
  7. Keuntungan dari pengalihan aset tetap.
  8. Keuntungan dari pengalihan aset yang merupakan bagian dari suatu bentuk usaha tetap (BUT).

Fungsi dan Manfaat PPh 24

Fungsi dan manfaat dari pemberlakuan PPh 24 ini antara lain agar memudahkan Wajib Pajak Badan Usaha Tetap serta memberikan kesempatan kepada DJP untuk dapat mengelola aset yang besar dari Wajib Pajak di luar negeri.

Mengapa seperti itu? Hal ini dikarenakan, dengan adanya PPh 24 ini dapat mengurangi resiko Wajib Pajak melakukan pembayaran ganda.

Dengan melaporkan aset yang sudah dibayar pajaknya di luar negeri, Wajib Pajak dapat mengklaim dan mengurangi beban pembayaran pajak di dalam negeri.

Namun sumber penghasilan yang dapat dikenakan pajak ini juga harus memenuhi persyaratan yang sudah ada.

Selain manfaat bagi Wajib Pajak, PPh 24 ini juga memberikan keuntungan DJP dalam mengelola aset warga Indonesia di luar negeri.

Pemerintah dapat mngecek dan mengontrol aset yang ada di luar negeri dengan sistem pelaporan yang sudah dilakukan oleh Wajib Pajak.

Cara Perhitungan PPh Pasal 24

Agar memberikan ilustrasi mengenai mekanisme PPh 24, berikut ini akan diberikan contoh ilustrasi perhitungan pajaknya.

PT Mulya Makmur di tahun 2017 memperoleh penghasilan neto dari dalam negeri sebesar Rp3.500.000.000 (Rp3 Miliar) dan dari luar negeri sebesar Rp1.000.000.000 (Rp1 Miliar).

Asumsi: pajak di luar negeri = 20%.

  • Total Penghasilan

Penghasilan Dalam Negeri = Rp3.500.000.000

Penghasilan Luar Negeri = Rp1.000.000.000

Total Penghasilan = Rp4.500.000.000

  • Total PPh Terutang

25% x Rp4.500.000.000 = Rp1.125.000.000

  • PPh maksimum yang dapat dikreditkan:

= (Penghasilan Luar Negeri : Total Penghasilan) x Total PPh Terutang

= (Rp1.000.000.000 : Rp4.500.000.000) x Rp1.125.000.000

= Rp250.000.000

  • PPh Terutang yang Dipotong di Luar Negeri:

20% x Rp1.000.000.000 = Rp200.000.000

Teknis Pengkreditan atas Pajak Luar Negeri

Teknis proses pengkreditan pajak luar negeri terhadap pajak terutang di dalam negeri diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 164/KMK.03/2002 yaitu pengkreditan pajak yang dibayar di luar negeri harus dilakukan dalam Tahun Pajak yang sama.

Nominal yang dapat dikreditkan adalah maksimal sama dengan jumlah pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri.

Namun, ada batas nominal tertentu menurut perbandingan antara penghasilan dari luar negeri dan penghasilan kena pajak dikalikan dengan pajak yang terutang atas penghasilan kena pajak dan dilakukan untuk tiap-tiap negara.

Proses pengkreditan pajak luar negeri harus disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan:

  1. Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri.
  2. Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri.
  3. Dokumen pembayaran pajak di luar negeri.

Penyampaian permohonan kredit pajak luar negeri dilakukan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.

Kategori : Edukasi
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak
Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak