Penyedia & Mitra Resmi Tersertifikasi
djp kemenkeu
BerandaBlogPanduan Restitusi PPN bagi PKP Pasal 9 Ayat 4b
9 min read

Panduan Restitusi PPN bagi PKP Pasal 9 Ayat 4b

Tayang
Ditulis oleh: Mekari Jurnal Fitriya
PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengembalian PPN
Panduan Restitusi PPN bagi PKP Pasal 9 Ayat 4b

Apa itu PKP Pasal 9 ayat (4b) dan siapa saja termasuk dalam kategori ini? Apakah menjadi PKP Pasal 9 ayat 4b memberikan keuntungan tertentu? Lalu, apa perbedaan perlakuannya dengan PKP yang tidak termasuk Pasal 9 ayat 4 (b) maupun ketentuan dalam Pasal 9 ayat (4c) terutama dalam pengajuan restitusi atau pengembalian kelebihan PPN?

Pasal 9 ayat 4b merupakan ketentuan yang memberikan pengecualian bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk mengajukan restitusi atau pengembalian kelebihan Pajak Masukan dengan cara yang lebih fleksibel. Untuk penjelasan lengkapnya, Mekari Klikpajak akan mengulasnya secara lengkap sebagai panduan untuk Anda.


Klikpajak Blog Banner_Integrasi Mekari Jurnal

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Pengertian PKP Pasal 9 Ayat 4b

PKP Pasal 9 ayat 4(b) adalah pengusaha kena pajak yang mendapatkan pengecualian khusus dalam pengembalian kelebihan Pajak Masukan (restitusi PPN).

Berbeda dengan PKP biasa, PKP Pasal 9 ayat (4b) boleh mengajukan restitusi PPN setiap Masa Pajak (bulanan), tidak perlu menunggu akhir tahun buku.

Ketentuan mengenai PKP Pasal 9 ayat 4b ini diatur dalam Undang-Undang No. 42 Tahun 2009, yang merupakan perubahan ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN dan PPnBM.

Pasal ini dianggap istimewa karena memberikan hak tambahan bagi PKP tertentu untuk mengajukan restitusi PPN dengan cara yang lebih fleksibel dibandingkan PKP pada umumnya.

Baca Juga: Perbedaan Faktur Pajak Masukan dan Keluaran serta Contoh

Perbedaan PKP Pasal 9 Ayat 4(b) dan PKP Lain

Berikut perbedaan antara PKP Pasal 9 ayat 4b dan PKP selain pasal 9 ayat 4(b):

A. Ketentuan Umum di Pasal 9 Ayat (4) dan (4a)

Dalam UU PPN dijelaskan:

  • Pasal 9 ayat (4): jika Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran, selisihnya adalah kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya.
  • Pasal 9 ayat (4a): atas kelebihan Pajak Masukan tersebut boleh diajukan restitusi pada akhir tahun buku.

Artinya, untuk PKP biasa, pilihannya adalah:

  1. Hanya kompensasi ke Masa Pajak berikutnya, atau;
  2. Mengajukan restitusi di akhir tahun buku saja.

B. Keistimewaan PKP Pasal 9 Ayat 4b

Pasal 9 ayat (4b) menyatakan bahwa:

Dikecualikan dari ketentuan ayat (4) dan ayat (4a), atas kelebihan Pajak Masukan dapat diajukan permohonan pengembalian pada setiap Masa Pajak.

Artinya:

  • PKP yang memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (4b) boleh mengajukan restitusi bulanan, tiap Masa Pajak saat terjadi PPN lebih bayar.
  • Tidak perlu menunggu akhir tahun buku.
  • Hal ini sangat membantu dari sisi arus kas (cash flow) karena dana PPN lebih cepat kembali.
Jadi, perbedaan utamanya adalah fleksibilitas waktu restitusi:
  • PKP selain Pasal 9 ayat 4b: umumnya restitusi di akhir tahun.
  • PKP Pasal 9 ayat 4b: boleh restitusi setiap masa (bulanan) sepanjang memenuhi ketentuan.

Pengembalian PPN Menurut Pasal 9 Ayat (4c)

Setelah memahami Pasal 9 ayat (4b), berikutnya adalah Pasal 9 ayat (4c) yang mengatur:

Pengembalian kelebihan Pajak Masukan kepada PKP Pasal 9 ayat (4b) huruf a-e yang berkriteria PKP berisiko rendah dilakukan dengan pengembalian pendahuluan sesuai Pasal 17c UU KUP.

Singkatnya:

  • Untuk PKP yang termasuk Pasal 9 ayat 4b dan berstatus berisiko rendah, proses restitusi dapat dilakukan dengan mekanisme pengembalian pendahuluan.
  • DJP menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) dalam jangka waktu yang lebih cepat, sebelum dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Pasal 17C UU KUP mengatur bahwa DJP akan menerbitkan:

  1. Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak jika pajak yang dibayar lebih besar dari pajak yang seharusnya terutang, atau:
  2. Surat Pemberitahuan jika pajak yang dibayar sama dengan pajak terutang.

Baca Juga: Panduan Lengkap Alur Pengelolaan e-Faktur PPN

Kegiatan yang Termasuk PKP Pasal 9 Ayat (4b)

PKP yang dapat memanfaatkan Pasal 9 ayat 4(b) adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu, yaitu:

  • Melakukan ekspor Barang Kena Pajak (BKP) berwujud
  • Melakukan penyerahan BKP/JKP (Jasa Kena Pajak) kepada Pemungut PPN
  • Melakukan penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • Melakukan ekspor BKP tidak berwujud
  • Melakukan ekspor JKP
  • PKP dalam tahap belum berproduksi

Selain PKP dalam tahap belum berproduksi, kelompok PKP Pasal 9 ayat 4b di atas juga dapat dikategorikan sebagai PKP berisiko rendah jika memenuhi syarat tertentu, sehingga dapat memperoleh pengembalian pendahuluan PPN.

Baca Juga: Aturan Pengkreditan Pajak Masukan Pasca Implementasi Coretax

PKP yang Bisa Mengajukan Pengembalian Pendahuluan PPN

Merujuk Pasal 2 UU PPN, DJP dapat menerbitkan SKPPKP setelah penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari:

  1. Wajib Pajak Kriteria Tertentu
  2. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu
  3. PKP Berisiko Rendah

Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2018 dan perubahannya yang terakhir diubah dengan PMK No. 209/PMK.03/2021 . PKP yang melakukan kegiatan tertentu dan memenuhi syarat sebagai PKP berisiko rendah dapat memperoleh pengembalian pendahuluan PPN pada setiap Masa Pajak.

Kegiatan tertentu yang dimaksud antara lain:

  • Ekspor BKP berwujud
  • Penyerahan BKP/JKP kepada pemungut PPN
  • Penyerahan BKP/JKP yang PPN-nya tidak dipungut
  • Ekspor JKP

A. Wajib Pajak Kriteria Tertentu (PMK 39/2018)

Kriterian wajib pajak tertentu yang dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN adalah WP yang:

  1. Tepat waktu menyampaikan SPT.
  2. Tidak memiliki tunggakan pajak untuk semua jenis pajak, kecuali yang sudah mendapat izin mengangsur/menunda pembayaran.
  3. Laporan keuangan diaudit akuntan publik atau lembaga pengawas keuangan pemerintah dengan Wajar Tanpa Pengeculaian (WTP) selama 3 tahun berturut-turut.
  4. Tidak pernah dipidana karena tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.

B. Wajib Pajak Persyaratan Tertentu (PMK 209/2021)

Kriteria wajib pajak persayaratan tertentu yang dapat memperoleh pengembalian pendahuluan PPN di antaranya:

  1. WP Orang Pribadi tanpa usaha/pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar (restitusi).
  2. WP Orang Pribadi dengan usaha/pekerjaan bebas yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan nilai lebih bayar maksimal Rp100.000.000.
  3. WP Badan yang menyampaikan SPT Tahunan PPh lebih bayar dengan nilai lebih bayar maksimal Rp1.000.000.000.
  4. PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar dengan nilai lebih bayar maksimal Rp5.000.000.000.

C. PKP Berisiko Rendah (PMK 39/2018)

PKP yang dapat digolongkan sebagai PKP Berisiko Rendah dan dapat mengajukan pengembalian pendahuluan PPN antara lain:

  1. Perusahaan yang sahamnya diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
  2. Perusahaan dengan saham mayoritas dimiliki langsung oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah.
  3. PKP yang ditetapkan sebagai Mitra Utama Kepabeanan.
  4. PKP yang ditetapkan sebagai Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator/AEO).
  5. Pabrikan atau produsen yang mempunyai tempat kegiatan produksi.
  6. PKP yang memenuhi perysratan tertentu, yaitu: menyampaikan SPT Masa PPN lebih bayar restitusi dengan nilai lebih bayar maksimal Rp5 miliar.

Baca Juga: Batasan PKP Terbaru : Threshold Pengusaha Kena Pajak Turun

Syarat Menjadi PKP Berisiko Rendah

Agar dapat ditetapkan sebagai PKP berisiko rendah dan memperoleh fasilitas pengembalian pendahuluan PPN, PKP harus:

  • Memenuhi kriteria PKP berisiko rendah sesuai PMK.
  • Sebagai pabrikan/produsen yang menyampaikan SPT Masa PPN 12 bulan terakhir tepat waktu.
  • Tidak sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan dan/atau penyidikan tindak pidana perpajakan.
  • Tidak pernah dipidana atas tindak pidana perpajakan berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dalam 5 tahun terakhir.

Saat mengajukan permohonan ke Kantor Pajak atau KPP untuk penetapan sebagai PKP berisiko rendah, perlu dilampirkan dokumen pendukung, seperti:

  • Surat penetapan sebagai Mitra Utama Kepabeanan (bila ada).
  • Surat penetapan sebagai Operatora Ekonomi Bersertifikat (bila ada).
  • Surat pernyataan memiliki tempat produksi (bagi pabrikan/produsen).

Cara Mengajukan Restitusi PPN bagi PKP Pasal 9 Ayat 4b

Pengajuan pengembalian kelebihan pembayaran PPN oleh PKP Pasal 9 ayat (4b) mengikuti ketentuan PMK No. 39/2018 jo. PMK No. 209/2021, dengan cara.

  • Mengisi kolom “Pengembalian Pendahuluan” pada SPT Masa PPN. 

Jika jumlah kelebihan pembayaran pada SKPPKP tidak sama dengan yang dimohonkan:

  1. PKP boleh mengajukan kembali permohonan atas selisih yang belum dikembalikan melalui surat terpisah, atau:
  2. Bila tidak mengajukan kembali, PKP dapat membetulkan SPT Masa PPN pada masa yang sama.

Contoh Format Permohonan Penetapan Wajib Pajak Kriteria Tertentu atau PKP Berisiko Rendah

PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengajuan Pengembalian PPN

Persetujuan Permohonan Restitusi dari DJP

Secara garis besar, DJP akan melakukan penelitian formal atas permohonan restitusi, antara lain mencakup:

1. Penelitian kebenaran penulisan & penghitungan pajak

DJP memeriksa:

  • kebenaran penjumlahan, pengurangan, perkalian, dan pembagian dalam perhitungan pajak;
  • kesesuaian angka yang dilaporkan dalam SPT dengan lampiran-lampirannya.

2. Penelitian pajak masukan yang dikreditkan

DJP memastikan:

  • Pajak Masukan yang dikreditkan telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN PKP yang menerbitkan faktur pajak.
  • Pajak Masukan yang dibayar sendiri oleh wajib pajak telah divalidasi dengan NTPN (bukti bayar sah).

3. Jangka waktu penerbitan SKPPKP

  • DJP wajib menerbitkan SKPPKP paling lambat 1 bulan sejak pengajuan pengembalian kelebihan Pajak Masukan melalui SPT Masa PPN.
  • Jika lewat 1 bulan DJP belum menerbitkan SKPPKP, maka permohonan restitusi dianggap dikabulkan, dan DJP tetap akan menerbitkan SKPPKP kemudian.

Baca Juga: Cara Membuat Faktur Pajak Keluaran Melalui e-Faktur

Contoh Pengisian SPT PPN bagi PKP Pasal 9 ayat 4b

Dari gambar pengisian SPT Masa PPN di atas, maka Sobat Klikpajak bisa melihat pada Masa Pajak tersebut perusahaan Anda masuk kategori PKP Pasal 9 ayat 4b.

PKP Pasal 9 Ayat 4b dan Aturan Pengajuan Pengembalian PPN

Terlihat pada lampiran “Penyerahan barang dan jasa”, pada kolom “Ekspor” terisi nol, kemudian kolom keterangan “Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN” tertera sejumlah nominal yang mana ini merupakan Pajak Masukan, sedangkan kolom “Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut” tidak ada atau nol.

Perlu diingat, kategori Pasal 9 ayat 4b ini dihitung untuk setiap Masa Pajak, sehingga tentunya akan berbeda setiap bulannya atau setiap Masa Pajaknya tergantung transaksi yang dilakukan.

Dengan demikian, transaksi yang Sobat Klikpajak lakukan, misalnya pada Masa Pajak November dan Desember atau Masa Pajak lainnya pun bisa berubah-ubah.

Kondisi ini akan memengaruhi apakah Sobat Klikpajak pada Masa Pajak tersebut transaksi yang dilakukan membuat Anda termasuk dalam kategori PKP Pasal 9 ayat 4b atau tidak karena mengacu pada transaksi setiap masanya.

Setelah Anda mengetahui apakah kegiatan perusahaan Anda masuk kategori tertentu, Sobat Klikpajak dapat melanjutkan ke proses pengembalian kelebihan Pajak Masukan dengan memilih jenis restitusi PPN dengan kriteria PKP Sobat Klikpajak, apakah sesuai dengan Pasal 9 ayat 4c, Pasal 17B KUP, atau Pasal 17D KUP dalam pengisian lampiran SPT Masa PPN.

PKP Pasal 9 Ayat 4b: Ketentuan Restitusi PPN bagi PKP Kategori Tertentu

Kesimpulan

PKP Pasal 9 ayat (4b) adalah PKP yang melakukan kegiatan tertentu (misalnya ekspor, penyerahan kepada pemungut PPN, penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut, dan sebagainya) dan mendapat hak khusus untuk mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak (bulanan), tidak perlu menunggu akhir tahun.

PKP yang memenuhi kriteria tambahan sebagai PKP berisiko rendah, wajib pajak kriteria tertentu, atau wajib pajak persyaratan tertentu, dapat menikmati fasilitas pengembalian pendahuluan PPN. Hal ini membantu mempercepat arus kas perusahaan karena kelebihan PPN dapat kembali lebih cepat, selama syarat administrasi dan kepatuhan pajak terpenuhi.

Untuk memanfaatkan fasilitas ini, PKP perlu memastikan bahwa transaksi yang dilakukan termasuk kegiatan tertentu Pasal 9 ayat 4b, melaporkan SPT tepat waktu, tidak memiliki tunggakan pajak, dan memenuhi seluruh ketentuan formal. Dengan memahami aturan Pasal 9 ayat (4b) dan (4c), PKP dapat mengelola restitusi PPN dengan lebih optimal dan minim risiko sengketa dengan otoritas pajak.

Sebagai perusahaan yang memiliki ribuan transaksi barang/jasa kena PPN, Anda dapat mengelola faktur pajak lebih mudah cepat dengan e-Faktur Mekari Klikpajak karena sudah terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal ERP, sehingga prosesnya serba otomatis.

Selain itu, Anda dapat mengelola manajemen karyawan mulai dari penggajian hingga pajaknya dengan proses otomatis melalui HCM Cloud Mekari Talenta karena sudah terintegrasi dengan e-Bupot PPh 21/26 Mekari Klikpajak.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!

Referensi

Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang (UU) No. 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang PPN Barang dan Jasa dan PPnBM
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 39/PMK.03/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No.. 209/PMK.03/2021 tentang Perubahan Kedua atas PMK 39/2018 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak

Kategori : Regulasi Pajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

Ikuti akun media sosial resmi dari Mekari Klikpajak

Aplikasi Pajak Online Mekari Klikpajak

WhatsApp Hubungi Kami