- NPWP Cabang tidak lagi diterbitkan setelah implementasi Coretax
- Identitas cabang kini menggunakan NITKU yang terhubung ke NPWP Pusat
- Administrasi pajak dilakukan secara terintegrasi dalam sistem nasional
- Kewajiban pajak cabang tetap ada, hanya sistemnya yang berubah
- Cabang lama dapat menyesuaikan administrasinya sesuai ketentuan terbaru DJP
Sejak implementasi Coretax system, ketentuan mengenai NPWP Cabang mengalami perubahan penting. Jika sebelumnya setiap cabang wajib memiliki NPWP sendiri sesuai domisili cabang, kini administrasi perpajakan dilakukan secara terintegrasi menggunakan sistem nasional.
Lalu, apakah NPWP cabang masih berlaku? Mekari Klikpajak akan membahas secara lengkap perubahan ketentuan NPWP Cabang setelah Coretax diberlakukan.

Dasar Hukum Perubahan NPWP Cabang
Perubahan kebijakan ini merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan nasional yang didukung oleh beberapa regulasi berikut:
- UU KUP No. 28 Tahun 2007 yang diperbarui dengan UU HPP No. 7 Tahun 2021, yang memberika kewenangan kepada Ditjen Pajak untuk mengatur tata cara pendaftaran dan pengelolaan NPWP.
- PMK No. 112/PMK.03/2022, yang mengatur NPWP Pribadi, Badan, dan instansi pemerintah, sebagai dasar penguatan integrasi identitas perpajakan.
- PMK No. 81 Tahun 2024 yang diperbarui dengan PMK No. 1 Tahun 2026, sebagai landasan hukum pelaksanaan sistem administrasi perpajakan terintegrasi nasional yang menyatukan seluruh data wajib pajak dalam satu sistem terpusat.
Dalam implementasinya,, DJP menegaskan bahwa administrasi cabang tidak lagi menggunakan NPWP terpisah.
Konsep NPWP Cabang Sebelum Coretax
Sebelum Coretax diberlakukan, sistem administrasi pajak berbasis wilayah KPP. Jika perusahaan membuka cabang di wilayah berbeda, maka:
- Wajib mendaftarkan NPWP Cabang
- Pelaporan pajak dilakukan melalui KPP sesuai domisili cabang
- Administrasi pusat dan cabang dipisahkan
NPWP Cabang digunakan untuk pelaporan kewajiban seperti PPh 21 karyawan cabang, PPh 23, hingga administrasi Pengusaha Kena Pajak (PKP) cabang. Namun sistem ini dinilai kurang efisien karena memecah administrasi berdasarkan wilayah.
Ketentuan NPWP Cabang Setelah Coretax
Setelah sistem Coretax diimplementasikan, ketentuan NPWP Cabang berubah seperti berikut:
1. NPWP Cabang Tidak Lagi Diteritkan
Setelah implementasi Coretax:
- DJP tidak lagi menerima pendaftaran NPWP Cabang baru
- Administrasi perpajakan menggunakan NPWP Pusat
- Identitas cabang atau lokasi usaha dicatat dalam sistem terintegrasi
Sebagai pengganti NPWP Cabang, DJP menggunakan NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha). NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk setiap tempat kegiatan usaha atau cabang dan terhubung langsung dengan NPWP Pusat dalam sistem Coretax.
Dengan NITKU, DJP tetap dapat mengidentifikasi lokasi operasional usaha tanpa perlu menerbitkan NPWP Cabang terpisah. Artinya, perusahaan yang membuka cabang baru cukup memastikan tempat kegiatan usahanya terdaftar dan memperoleh NITKU dalam sistem administrasi DJP.
2. Bagaimana Status NPWP Cabang Lama?
Untuk NPWP Cabang yang sudah terdaftar sebelum Coretax:
- Data cabang tetap tercatat dalam sistem
- Administrasi akan disesuaikan secara bertahap
- Identifikasi lokasi usaha akan terintegrasi melalui sistem Coretax
Baca Juga: Cara Daftar NPWP Terbaru
Apakah Cabang Masih Memiliki Kewajiban Pajak?
Ya, cabang tetap ada kewajiban pajak. Perlu dipahami bahwa Coretax tidak menghapus kewajiban pajak cabang, namun yang berubah hanyalah sistem administrasinya.
Cabang tetap wajib:
- Melakukan pemotongan atau pemungutan pajak
- Membayar pajak sesuai aktivitas usaha
- Melaporkan kewajiban pajak tepat waktu
Namun seluruh kewajiban tersebut kini:
- Menggunakan NPWP Pusat
- Terhubung dengan identitas lokasi usaha (NITKU)
- Tercatat secara nasional dalam sistemm Coretax
Membuka Cabang Baru Setelah Coretax
Jika perusahaan membuka cabang baru saat ini, langkah yang perlu dilakukan adalah:
- Memastikan data tempat kegiatan usaha didaftarkan dalam sistem DJP
- Memperoleh NITKU sebagai identitas lokasi usaha
- Menjalankan kewajiban pajak menggunakan NPWP Pusat
Tidak ada lagi prosedur pendaftaran NPWP Cabang seperti sebelumnya.
Baca Juga: Panduan Cara Membuat NPWP Badan Usaha Online
Penghapusan NPWP Cabang Lama
Perlu dipahami, untuk cabang yang sudah tidak beroperasi dan masih memiliki NPWP Cabang lama, penghapusan tetap dapat diajukan sesuai ketentuan administrasi DJP.
Secara umum, syaratnya meliputi:
- Tidak memiliki utang pajak
- Tidak sedang dalam pemeriksaan pajak
- Tidak dalam proses sengketa pajak
- Seluruh kewajiban telah diselesaikan
Karena sistem sudah terintegrasi, proses administrasi akan menyesuaikan dengan pengelolaan NPWP Pusat dan data lokasi usaha dalam Coretax.
Baca Juga: Cara Ajukan Penghapusan NPWP Badan Usaha di Coretax
Ringkasan Perubahan NPWP Cabang
| Sebelum Coretax | Setelah Coretax |
| Wajib memiliki NPWP Cabang | Tidak lagi diterbitkan |
| Administrasi berbasis wilayah KPP | Administrasi terpusat nasional |
| Lapor & bayar atas NPWP Cabang | Menggunakkan NPWP Pusat |
| Identitas cabang berupa NPWP tersendiri | Menggunakan NITKU terhubung ke NPWP Pusat |
Kesimpulan
Setelah implementasi Coretax:
- NPWP Cabang tidak lagi diteritkan untuk cabang baru
- Identitas cabang digantikan dengan NITKU
- Administrasi pajak dilakukan secara terpusat menggunakan NPWP Pusat
- Kewajiban pajak cabang tetap berjalan sesuai aktivitas usaha
Perubahan ini bertujuan menyederhanakan administrasi perpajakan dan mengintegrasikan data wajib pajak secara nasional.
Guna pengelolaan pajak yang terpusat dan terdokumentasi dengan baik, Anda dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak agar proses pembayaran dan pelaporan pajak tetap praktis dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.

Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 112/PMK.03/2022 tentang NPWP bagi WP Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan“

