Sebagai seorang foreign exchange (forex) trader, Anda wajib mengetahui dan memahami ketentuan pajak forex yang berlaku di Indonesia. Bagaimana ketentuan pajak foreign exchange dan berapa tarif pajak penghasilannya yang diterapkan di Indonesia? Simak Bersama pembahasan selengkapnya berikut ini.
Penerapan Pajak Forex di Indonesia
Seperti yang telah Anda ketahui, pajak merupakan pungutan wajib yang dibayar rakyat untuk negara dan sepenuhnya akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum. Manfaat dari membayar pajak memang tidak secara langsung dapat dirasakan oleh pembayar pajak. Penerimaan pajak terebut diwujudkan pemerintah untuk membiayai segala kebutuhan dan kepentingan negara dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Penerapan pajak forex yang berkenaan dengan aktivitas trading forex telah diatur sebelumya dalam Paal 4 Ayat 1 huruf I Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 Tahun 2008. Objek penghasilan adalah setiap penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk salah satunya adalah keuntungan selisih kurs mata uang asing. Pengenaan pajak atas penghasilan (PPh) karena terdapat selisih kurs mata uang asing yang mengikuti tarif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.
Pengenaan pajak foreign exchange ini sebenarnya akan menguntungkan pelaku trading foreign exchange dan pemerintah. Pelaku trading foreign exchange tidak perlu lagi menjelaskan aliran dana kepada pihak perbankan dengan tujuan tidak dicurigai apabila terdapat aliran dana berjumlah besar masuk ke rekeningnya.
Dasar Pengenaan Pajak Forex di Indonesia
- Pelaksanaan UU Perpajakan di Indonesia menganut prinsip pemungutan pajak penghasilan, berdasarkan asas sumber dan asas domisili. Asas sumber berlaku untuk setiap Subyek Pajak (baik Subyek Pajak Dalam Negeri maupun Subyek Pajak Luar Negerti) yang memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, dikenai pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia, sepanjang ketentuan perundangan tentang subyek dan obyek pajak terpenuhi. Asas domisili berlaku untuk setiap Subyek Pajak sepanjang memenuhi ketentuan domisili di Indonesia, maka penghasilan yang diperoleh baik yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dikenai pajak penghasilan oleh Pemerintah Indonesia dan sesuai dengan ketentuan perundang undangan perpajakan di Indonesia.
- Peter melakukan transaksi trading forex di luar negeri dan berdomisili di Indonesia. Keuntungan dari transaksi trading forex wajib dilaporkan sebagai penghasilan pada SPT PPh OP dan dikenai PPh sesuai dengan tarif yang berlaku di Indonesia. Jika selain keuntungan dari trading forex terdapat penghasilan lain, maka seluruh penghasilan dijumlahkan dan dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perlunya kejujuran dari masing-masing WP Orang Pribadi untuk menghitung keuntungan dari transaksi online trading forex di luar negeri. Aktivitas transaksi ini memang masih sulit dilacak oleh Fiskus, sehingga sebagian orang mengatakan keuntungan dari transaksi tersebut tidak perlu dilaporkan dalam SPT PPh OP. Tindakan tersebut justru merugikan karena bertentangan dengan peraturan perundang undangan yang berlaku di Indonesia.
Tarif Pajak Forex di Indonesia
Tarif pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WP OP) didasarkan pengenaan pajak penghasilan (PPh) karena selisih kurs mata uang asing atau trading forex akan mengikuti ketentuan tarif PPh umum Pasal 17 UU PPh Nomor 36 Tahun 2008.
- Sampai dengan Rp50.000.000, tarif pajaknya sebesar 5%
- Di atas Rp50.000.000 sampai dengan Rp250.000.000, tarif pajaknya sebesar 15%
- Di atas Rp250.000.000 sampai dengan Rp500.000.000 tarif pajaknya sebesar 25%
- Di atas Rp500.000.000 tarif pajaknya sebesar 30%
Tarif pajak untuk Wajib Pajak Badan Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT) adalah sebesar 25%.
Pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan selisih kurs mata uang asing dilakukan pada saat penyampaian SPT Tahunan tahun pajak bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan lainnya sesuai dengan Petunjuk Pengisian SPT Tahunan PPh. Batas waktu pelaporannya yaitu:
- Wajib Pajak Orang Pribadi paling lambat 3 bulan setelah akhir tahun pajak
- Wajib Pajak Badan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak.
Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e SPT) dan e Filing pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/ PJ/ 2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui e Filing Klikpajak. Sebelum batas pelaporan pajak pribadi pada 31 Maret dan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda. Daftar sekarang juga agar Anda bisa lapor SPT GRATIS selamanya tanpa dipungut biaya tambahan dan Anda akan memperoleh Bukti Lapor resmi seperti DJP Online. Daftar sekarang juga di sini!