Mengikuti perkembangan teknologi dalam bidang perpajakan menyebabkan berbagai perubahan sistem yang diberlakukan oleh Dirjen Jenderal Pajak (DJP).
Oleh karena itu, DJP memberlakukan beberapa peraturan baru kepada para wajib pajak. Sal ah satunya adalah pengajuan permohonan e-faktur secara online.
Para Pengusaha Kena Pajak (PKP) haruslah mengajukan e-faktur online.
Agar lebih jelas apa itu e-faktur, peraturan pemerintah yang mengatur, serta bagaimana persayaratan dan langkah-langkah dalam mempersiapkan permohonan e-faktur online.
Faktur pajak memiliki peran penting dan sangat berguna bagi PKP sebagai salah satu bukti bahwa PKP telah melakukan penyetoran, pemungutan hingga pelaporan SPT masa PPN sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Mari kita simak pembahasan lengkapnya di bawah ini.
Apa itu e-Faktur?
Sebelum kita membahas tentang e-faktur, alangkah lebih baiknya jika kita mengerti benar pengertian apa itu faktur pajak.
Pengertian Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).
Artinya, ketika PKP menjual suatu barang atau jasa kena pajak, ia harus menerbitkan Faktur Pajak sebagai tanda bukti dirinya telah memungut pajak dari orang yang telah membeli barang/jasa kena pajak tersebut.
Perlu diingat bahwa barang/jasa kena pajak yang diperjualbelikan,telah dikenai biaya pajak selain harga pokoknya.
Selanjutnya faktur pajak yang berbentuk elektronik disebut e-faktur. E-faktur ini dibuat menggunakan aplikasi yang telah disediakan oleh Dirjen Jenderal Pajak.
Pembuatan faktur pajak online dimaksudkan untuk memberikan kemudahan, kenyamanan, dan keamanan bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP) dalam melakukan pelaporan pajak.
Peraturan & Dasar Hukum
Pemberlakuan e-faktur secara online diberlakukan secara bertahap sejak 1 Juli 2014 kepada beberapa PKP tertentu.
Kemudian para PKP yang terdaftar pada kantor pelayanan pajak di Jawa dan Bali wajib menggunakan e-faktur online per tanggal 1 juli 2015.
Sedangkan pemberlakuan secara nasional penggunan e-faktur online ini dimulai pada tahun 1 juli 2016.
Di mana semua PKP wajib melakukan pelaporan pajak melalui e-faktur online. Jika tidak maka para PKP akan terkena sanksi oleh Pemerintah.
Syarat & Langkah Permohonan e-Faktur
Setelah Anda mengetahui pentingnya efaktur dan dasar hukumnya.
Hal selanjutnya yang harus Anda ketahui adalah bagaimana cara melakukan permohonan e-faktur? Berikut adalah beberapa langkah yang perlu Anda lakukan dalam melakukan permohonan e-faktur online antara lain:
a. Menyiapkan berkas
Di bawah ini adalah beberapa berkas atau dokumen yang perlu Anda persiapkan dalam pembuatan sertifikat elektronik dan permohonan aktivasi akun.
-
- WNI : KTP elektronik asli, Kartu Keluarga asli, beserta fotokopi keduanya.
- WNA : Paspor asli, KITAS/KITAP asli, beserta fotocopy kedua dokumen tersebut.
- Softcopy pas foto yang sudah disimpan dalam CD (compact disc)
- Asli SPT tahunan badan dan bukti penerimaan surat atau tanda terima pelaporan SPT.
b. Datang ke KPP sesuai tempat PKP terdaftar
-
-
Surat permintaan sertifikat elektronik
-
Surat permintaan sertifikat elektronik dan surat pernyataan persetujuan penggunaan sertifikat elektronik harus diisi lengkap dan ditandatangani oleh pengurus PKP yang mana tercantum pada SPT tahunan tahun pajak terakhir. Surat elektronik ini adalah sebagai legalitas bagi PKP dalam melakukan laporan efaktur.
-
-
Surat Permohonan kode aktivasi dan password
-
Kemudian PKP dapat melakukan pengajuan surat permohonan kode aktivasi dan password yang nantinya dapat digunakan untuk mendapatkan nomor seri e-faktur. Penerbitan surat penyetujuan atau penolakan kode aktivasi dan password paling lama 3 hari kerja. Kode aktivasi dikirim melalui pos ke alamat PKP, sedangkan password dikirim melalui email PKP.
-
-
Melakukan permintaan Nomor seri faktur pajak pada website – nofa pajak.
- PKP dapat mengakses website e-nofa pajak dengan memasukkan username dan password yang sudah diberikan oleh DJP.
- E-nofa pajak inilah yang merupakan aplikasi untuk mendapatkan elektronik nomor seri faktur yang akan digunakan pada e-faktur.
- Saat ini aplikasi e-faktur sudah tersedia bagi para PKP, sehingga dapat memudahkan bagi pengurusan e-faktur.
-
Itulah beberapa proses yang harus dilakukan oleh para PKP dalam melakukan permohonan e-faktur.
PKP haruslah menyiapkan beberapa dokumen yang telah disyaratkan, serta datang ke KPP tempat PKP terdaftar untuk melakukan permohonan sertifikat elektronik yang merupakan legalitas PKP bahwa pengusaha tersebut yang bertanggung jawab akan pelaporan pajak dan proses selanjutnya dalam pembuatan e-faktur.
Kemudian setelah selesai, Anda dapat melakukan permohonan aktivasi akun.
Jika permohonan Anda diterima dalam 3 hari Anda akan mendapatkan balasan e-mail berupa username dan password yang dapat Anda lakukan untuk login untuk mendapatkan nomor seri e-faktur.
Saat ini DJP telah menyediakan applikasi yang dengan beberapa pembaruan format yang mungkin akan lebih memudahkan anda dalam pelaporan pajak.