- PPh 21 tanpa NPWP dikenakan tarif 120% dari tarif normal
- Komponen hitung Pajak Penghasilan Pasal 21 tanpa NPWP tetap sama: bruto, pengurang, PTKP, dan Penghasilan Kena Pajak
- Perhitungan dilakukan tahunan, lalu dibagi bulanan
- Perusahaan tetap wajib memotong dan melaporkan pemotongan pajaknya
- NPWP membantu mengurangi beban pajak karyawan karena dikenakan tarif normal
Tidak semua karyawan langsung memiliki NPWP saat mulai bekerja, namun kewajiban pajak tetap berlaku. Karena itu, penting bagi perusahaan dan karyawan memahami cara hitung PPh 21 tanpa NPWP untuk karyawan agar pemotongan pajak dilakukan dengan benar.
Perbedaan utamanya terletak pada tarif pajak yang lebih tinggi bagi karyawan tanpa NPWP. Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk memudahkan Anda memahami dan memastikan perhitungan pajak lebih akurat dan sesuai ketentuan.
Peran NPWP dalam Penghitungan PPh 21
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan hanya sekadar nomor identitas pajak, tetapi memiliki fungsi penting dalam menentukan perlakuan pajak bagi wajib pajak, termasuk dalam perhitungan PPh 21 karyawan.
Selain sebagai identitas pajak dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), NPWP juga berperan sebagai penentu tarif pajak normal tanpa penalti tambahan, dan sebagai syarat administrasi perpajakan seperti pelaporan SPT Tahunan serta penerbitan atau pembuatan bukti potong PPh 21.
Bagi perusahaan, NPWP juga diperlukan untuk memastikan data karyawan valid dalam pelaporan pajak.
A. Dampak Tidak Memiliki NPWP
Jika karyawan tidak memiliki NPWP, maka konsekuensinya adalah:
- Tarif pajak lebih tinggi
- Beban pajak yang dipotong dari gaji menjadi lebih besar
- Berpotensi menimbulkan ketidakpuasan karyawan karena take-home pay berkurang
Selain itu, kondisi ini juga bisa menyulitkan karyawan saat ingin mengurus administrasi keuangan seperti kredit atau pinjaman.
B. Tarif PPh 21 Tanpa NPWP
Perhitungan PPh 21 tanpa NPWP menggunakan tarif progresif PPh Pasal 17 ayat (1a) UU No. 36 Tahun 2008 yang sama, namun dengan penyesuaian sebesar 120% dari tarif normal.
| Penghasilan | Tarif Progresif PPh 21 (NPWP) | Tarif Progresif Dikalikan 120% (Tanpa NPWP) |
| hingga Rp60 juta | 5% | 6% |
| Rp60-250 juta | 15% | 18% |
| Rp250-500 juta | 25% | 30% |
| Rp500 juta-Rp5 miliar | 30% | 36% |
| di atas Rp5 miliar | 35% | 42% |
Penyesuaian ini berlaku pada seluruh lapisan penghasilan, bukan hanya sebagian.
C. Tujuan Pengenaan Tarif Lebih Tinggi
Kebijakan pengenaan tarif lebih tinggi ini bertujuan untuk:
- Mendorong kepatuhan wajib pajak
- Mengurangi jumlah pekerja tanpa NPWP
- Meningkatkan administrasi perpajakan yang lebih tertib
Baca Juga: Cara Menghitung Pajak Penghasilan PPh 21
Komponen Penghitungan PPh 21 Tanpa NPWP
Walaupun tarifnya berbeda, komponen perhitungan PPh 21 tanpa NPWP tetap sama seperti perhitungan biasa.
1. Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan sebelum dikurangi apapun, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan tetap (transportasi, makan, dan lainnya)
- Tunjangan tidak tetap
- Bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), dan insentif
Semua penghasilan ini harus dihitung secara tahunan, bukan bulanan.
2. Pengurang Penghasilan
Beberapa komponen yang dapat mengurangi penghasilan bruto:
- Biaya jabatan (maksimal 5% dari bruto, batas tertentu)
- Iuran pensiun yang dibayarkan karyawan
Pengurang ini penting untuk mendapatkan nilai penghasilan neto yang lebih akurat.
3. Penghasilan Neto
Penghasilan neto adalah: Bruto – biaya jabatan – iuran pensiun. Nilai ini kemudian digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak.
4. PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP adalah batas penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Status PTKP sangat memengaruhi besaran pajak.
Contoh PTKP:
- TK/0: Rp54 juta
- K/0: Rp58,5 juta
- Tambahan tanggungan: Rp4,5 juta per orang
5. PKP (Penghasilan Kena Pajak)
PKP dihitung dari: Neto – PTKP. PKP ini kemudian dibulatkan ke ribuan rupiah dan dikenakan tarif progresif.
Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Metode Gross Up
Cara Hitung PPh 21 Tanpa NPWP untuk Karyawan
Berikut langkah detail cara menghitung PPh 21 tanpa NPWP untuk karyawan:
Langkah 1: Hitung Penghasilan Bruto Tahunan
Contoh:
- Gaji bulanan: Rp10 juta
- Bruto tahunan: Rp120 juta
Langkah 2: Hitung Penghasilan Neto
- Biaya jabatan (5): Rp6 juta
- Neto: Rp114 juta
Langkah 3: Hitung PKP
- PTKP (TK/0): Rp54 juta
- PKP: Rp60 juta
Langkah 4: Hitung Pajak dengan Tarif Normal
- 5% x Rp60 juta = Rp3 juta
Langkah 5: Terapkan Tarif Tanpa NPWP
- Pajak = 120% x Rp3 juta
- Hasil = Rp3,6 juta
Langkah 6: Hitung Pajak Bulanan
- Rp3,6 juta : 12 = Rp300 ribu
Kewajiban Perusahaan sebagai Pemotong PPh 21
Perusahaan memiliki peran strategis dalam sistem withholding tax, sehingga tanggung jawab perusahaan adalah:
- Menghitung pajak sesuai aturan terbaru
- Memotong PPh 21 dari gaji karyawan
- Menyetor pajak ke negara tepat waktu
- Melaporkan melalui SPT Masa PPh 21
- Memberikan bukti potong (Form 1721-A1)
Jika terjadi kesalahan perhitungan dapat menyebabkan:
- Sanksi administratif
- Denda pajak
- Koreksi fiskus saat pemeriksaan
Baca Juga: Cara Bayar/Setor Pakai Deposit Pajak
Kesalahan Umum dalam Menghitung PPh 21 Tanpa NPWP
Berikut ini beberapa kesalahan umum yang sering terjadi dalam penghitungan PPh 21 tanpa NPWP:
- Tidak Menggunakan Tarif 120%: Kesalahan paling umum yang berdampak langsung pada kurang bayar pajak.
- Salah Menentukan Status PTKP: Misalnya karyawan sudah menikah tetapi dihitung TK/0.
- Menghitung secara Bulanan Tanpa Annualisasi: PPh 21 harus dihitung secara tahunan untuk hasil yang akurat.
- Tidak Memasukkan Semua Komponen Penghasilan: Bonus atau tunjangan sering terlewat.
NIK Kini Menjadi Identitas Wajib Pajak Pengganti NPWP
Seiring dengan transformasi sistem perpajakan di Indonesia, pemerintah telah menetapkan bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) kini berfungsi sebagai identitas wajib pajak (NIK sebagai NPWP) bagi wajib pajak orang pribadi.
Apa Artinya bagi Karyawan?
Dengan kebijakan ini:
- NIK dapat digunakan sebagai pengganti NPWP
- Karyawan tidak perlu lagi membuat NPWP secara terpisah jika NIK sudah terintegrasi
- Administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana dan terpusat
Apakah Tarif 120% Masih Berlaku?
Jika NIK sudah diaktivasi sebagai NPWP biasa disebut pemadanan NIK/NPWP:
- Karyawan dianggap memiliki NPWP
- Tidak dikenakan tarif lebih tinggi (120%)
- Menggunakan tarif normal PPh 21
Namun, jika NIK belum diaktivasi atau belum dipadankan:
- Karyawan tetap dianggap tidak memiliki NPWP
- Tarif 120% tetap berlaku
Implikasi bagi Perusahaan
Perusahaan sebagai pemotong pajak perlu:
- Memastikan data NIK karyawan sudah valid dan terintegrasi
- Mengidentifikasi apakah karyawan sudah aktivasi NIK sebagai NPWP
- Menghindari kesalahan penerapan tarif pajak
Kesimpulan
Cara hitung PPh 21 tanpa NPWP pada dasarnya sama dengan perhitungan pajak karyawan pada umumnya, dengan perbedaan utama pada tarif yang dikenakan. Karyawan tanpa NPWP dikenakan tarif 120% dari tarif progresif normal, sehingga jumlah pajak yang dipotong menjadi lebih besar.
Bagi perusahaan, memahami detail perhitungan ini sangat penting untuk memastikan kepatuhan pajak sekaligus menghindari risiko sanksi. Proses perhitungan harus dilakukan secara teliti, mulai dari menentukan penghasilan bruto hingga menghitung penghasilan kena pajak dengan tepat.
Untuk penghitungan yang mudah, Anda dapat menggunakan kalkulator PPh 21 Mekari Klikpajak.
Integrasi NIK sebagai NPWP memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan perusahaan. Namun, aktivasi tetap menjadi kunci agar karyawan tidak dikenakan tarif PPh 21 tanpa NPWP yang lebih tinggi.
Agar lebih mengelola pajak karyawan, perusahaan dapat menggunakan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak yang memiliki fitur lengkap dan terintegrasi dengan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta, sehingga proses penggajian hingga pemotongan pajaknya serba otomatis.

Mekari Klikpajak adalah software manajemen pajak bisnis & karyawan bagian dari ekosistem software terintegrasi Mekari yang menyediakan fitur lengkap untuk kelola e-Faktur, e-Bupot Unifikasi, e-Bupot PPh 21/26, e-Billing, dan e-Filing, dengan proses otomatis karena terintegrasi dengan software akuntansi Mekari Jurnal dan software payroll HCM Cloud Mekari Talenta.
Saya Mau Coba Gratis Mekari Klikpajak Sekarang!
Referensi
Database Peraturan JDIH BPK. “Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas UU No. 7 Tahun 18983 tentang Pajak Penghasilan“
Database Peraturan JDIH BPK. “UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan“
Database Peraturan JDIH BPK. “Peraturan Menteri Keuangan No. 101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak“



